gaulislam.com


Obat Mengandung Alkohol

Posted in Fikih, Konsultasi by Amira Mehnaaz on the November 18th, 2009

Saat ini obat yang mengandung alkohol semakin banyak diproduksi. Sedangkan alhokol itu sendiri haram dikonsumsi walaupun sedikit. Bagaimana hukum mengkonsumsi obat tersebut, apakah hal itu diperbolehkan?

Asy-Syaukani
Bogor

JAWAB :
Adik Asy-Syaukani, ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama, mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda najis dan haram. Termasuk dalam hal ini berobat dengan obat yang mengandung alkohol (etanol), sebab alkohol adalah haram dan najis. Ada yang mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf al-Qaradhawi. Ada pula yang memakruhkannya, seperti Taqiyuddin an-Nabhani. Pendapat yang rajih (kuat) menurut pengasuh, adalah yang memakruhkannya.  (more…)

Mengajar Privat Seorang Murid Perempuan

Posted in Fikih, Konsultasi by Farah Zuhra on the November 10th, 2009

Assalaamu’alaikum, Saya seorang guru, mempunyai murid privat seorang perempuan. Bagaimana hukum mengajar privat kepadanya? Untuk diketahui bahwa saya mengajar di ruang tamu
Ali Mu’tashim

‘alaikumsalam,
Dik Mu’tashim, aktivitas seperti itu adalah perkara yang syubhat, yaitu perkara yang halal tapi sangat berdekatan dengan yang haram (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hlm. 100). Sebaiknya itu dihindari. Mengapa? Sebab aktivitas Anda mengajar itu hukumnya boleh, karena termasuk akad ijarah (akad atas jasa dengan mendapat upah) (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hlm. 85). (more…)

 

  rank blog indonesia   Religion Blogs - Blog Top Sites