<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>gaulislam.com &#187; Fikih</title>
	<atom:link href="http://www.gaulislam.com/category/konsultasi/fikih/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.gaulislam.com</link>
	<description>Mari bergaul dengan Islam secara kaaffah</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Jul 2010 17:57:05 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Obat Mengandung Alkohol</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/obat-mengandung-alkohol</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/obat-mengandung-alkohol#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 17:06:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amira Mehnaaz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[alkohol]]></category>
		<category><![CDATA[obat]]></category>
		<category><![CDATA[sakit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/obat-mengandung-alkohol/</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini obat yang mengandung alkohol semakin banyak diproduksi. Sedangkan alhokol itu sendiri haram dikonsumsi walaupun sedikit. Bagaimana hukum mengkonsumsi obat tersebut, apakah hal itu diperbolehkan?
Asy-Syaukani
Bogor
JAWAB :
Adik Asy-Syaukani, ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama, mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda najis dan haram. Termasuk dalam hal ini berobat dengan obat yang mengandung alkohol (etanol), [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saat ini obat yang mengandung alkohol semakin banyak diproduksi. Sedangkan alhokol itu sendiri haram dikonsumsi walaupun sedikit. Bagaimana hukum mengkonsumsi obat tersebut, apakah hal itu diperbolehkan?</p>
<p>Asy-Syaukani<br />
Bogor</p>
<p><strong>JAWAB :<br />
</strong>Adik Asy-Syaukani, ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama, mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda najis dan haram. Termasuk dalam hal ini berobat dengan obat yang mengandung alkohol (etanol), sebab alkohol adalah haram dan najis. Ada yang mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf al-Qaradhawi. Ada pula yang memakruhkannya, seperti Taqiyuddin an-Nabhani. Pendapat yang rajih (kuat) menurut pengasuh, adalah yang memakruhkannya. <span id="more-698"></span></p>
<p>Terdapat dua kelompok hadits yang nampak bertentangan (ta’arudh) dalam masalah ini. Di satu sisi, ada hadits-hadits yang melarang berobat dengan benda yang haram dan najis, misalnya hadits Rasulullah saw. bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan.&#8221; (HR Bukhari dan Baihaqi).</p>
<p>Di sisi lain, ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram. Misalnya hadits bahwa Nabi saw. membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta (HR Muslim) (Lihat Imam al-Wahidi, Asbabun Nuzul, hamisy [catatan pinggir] kitab Tafsir wa Bayan Kalimat Al-Qur`an, karya Syaikh Hasanain M. Makhluf, hlm 168). Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis.</p>
<p>Dalam hadits lain dari Anas r.a, Rasulullah saw. memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera karena menderita penyakit gatal-gatal. (HR Bukhari dan Muslim) (Lihat Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin, I/623). Hadits ini membolehkan berobat dengan benda yang haram (dimanfaatkan), sebab sutera haram dipakai oleh laki-laki, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits lain dalam riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.</p>
<p>Di sinilah lalu Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengkompromikan (men-jama’) kedua kelompok hadits di atas. Menurut an-Nabhani, sabda Nabi saw. untuk tidak berobat dengan yang haram tidak otomatis menunjukkan keharaman, tapi sekadar menunjukkan tuntutan (thalab) untuk meninggalkan perbuatan. Sedangkan dua hadits di atas yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, oleh an-Nabhani dijadikan qarinah (petunjuk) yang memperjelas sifat tuntutan tersebut. Kesimpulannya, tuntutan tersebut adalah tuntutan (thalab) yang tidak tegas (ghairu jazim), sehingga hukum syara’ yang diistinbath adalah makruh, bukan haram (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/110).</p>
<p>Dengan demikian, berobat dengan suatu materi yang zatnya najis, atau zat yang haram untuk dimanfaatkan (tapi tidak najis), hukumnya adalah makruh. Jadi, berobat dengan obat yang mengandung alkohol adalah makruh, tidak haram. Wallahu a’lam [shiddiq al-jawi] | <em>pernah dimuat di Majalah SOBAT Muda</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/obat-mengandung-alkohol/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengajar Privat Seorang Murid Perempuan</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/mengajar-privat-seorang-murid-perempuan</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/mengajar-privat-seorang-murid-perempuan#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 19:27:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farah Zuhra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[belajar]]></category>
		<category><![CDATA[khalwat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/mengajar-privat-seorang-murid-perempuan/</guid>
		<description><![CDATA[Assalaamu’alaikum, Saya seorang guru, mempunyai murid privat seorang perempuan. Bagaimana hukum mengajar privat kepadanya? Untuk diketahui bahwa saya mengajar di ruang tamu
Ali Mu’tashim
‘alaikumsalam,
Dik Mu’tashim, aktivitas seperti itu adalah perkara yang syubhat, yaitu perkara yang halal tapi sangat berdekatan dengan yang haram (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hlm. 100). Sebaiknya itu dihindari. Mengapa? Sebab aktivitas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamu’alaikum, Saya seorang guru, mempunyai murid privat seorang perempuan. Bagaimana hukum mengajar privat kepadanya? Untuk diketahui bahwa saya mengajar di ruang tamu<br />
Ali Mu’tashim</p>
<p>‘alaikumsalam,<br />
Dik Mu’tashim, aktivitas seperti itu adalah perkara yang syubhat, yaitu perkara yang halal tapi sangat berdekatan dengan yang haram (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hlm. 100). Sebaiknya itu dihindari. Mengapa? Sebab aktivitas Anda mengajar itu hukumnya boleh, karena termasuk akad ijarah (akad atas jasa dengan mendapat upah) (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hlm. 85).<span id="more-616"></span></p>
<p>Tetapi aktivitas itu sangat dekat dengan khalwat yang diharamkan. Khalwat adalah bertemunya pria dan wanita secara menyendiri. Rasulullah saw. bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, karena sesungguhnya teman ketiga mereka adalah setan.” (HR Ahmad, dari Umar r.a. Lihat Abdul Aziz bin Baz dkk, Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, dan Berbaurnya Pria dan Wanita, hlm. 37).</p>
<p>Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, khalwat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat yang tidak memungkinkan seseorang untuk masuk (atau berada) di tempat mereka berdua, kecuali atas ijin keduanya. Misalnya, bertemu di sebuah rumah, atau di suatu tempat sunyi yang jauh dari jalan dan keramaian orang (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hal. 103).</p>
<p>Dari definisi itu, aktivitas Anda bisa saja belum tergolong ¬khalwat, karena Anda mengajar di ruang tamu, bukan di ruangan yang pintunya tertutup. Ini artinya, masih dimungkinkan adanya mahram murid Anda (atau anggota keluarganya yang lain) untuk lalu lalang atau mengawasi aktivitas tersebut. (Beda halnya kalau dilakukan di kamar atau ruangan yang pintunya tertutup. Ini jelas haram). Namun demikian, aktivitas mengajar seperti itu sangat mudah menjadi khalwat yang diharamkan, khususnya jika suasana rumah menjadi sepi sehingga Anda hanya berduaan dengan murid Anda.</p>
<p>Maka dari itu, sikap terbaik adalah menghindarkan diri dari keadaan syubhat seperti itu, dalam rangka bersikap wara’ dan menjaga kesucian. Wara’  adalah menjauhi syubhat karena takut terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan (tajannub al-syubhat khaufa al-wuqu’ fi al-muharram) (Subulus Salam, IV/171). Rasulullah saw. bersabda,”…barangsiapa menjauhi perkara syubhat, berarti dia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (Muttafaqun ‘alaihi, dari an-Nu’man bin Basyir r.a).</p>
<p>Meninggalkan yang syubhat dapat Anda tempuh dengan jalan menghentikan aktivitas Anda. Atau, dengan memindahkan tempat kursus privat ke tempat umum, misalnya di teras masjid atau di ruang kelas. Atau dengan cara menambah jumlah murid privat sehingga Anda terhindar dari peluang khalwat. Dan tak boleh dilupakan, dalam kegiatan belajar murid perempuan Anda tetap harus menutup aurat secara sempurna, walaupun kursus dilaksanakan di rumah dia sendiri (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hlm. 37). Wallahu a’lam.[shiddiq al-jawi] | <em>pernah dimuat di Majalah SOBAT Muda</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/mengajar-privat-seorang-murid-perempuan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
