gaulislam.com


Hukuman Bagi Pezina

Posted in Keluarga Sakinah, Konsultasi by Leila Amra on the July 14th, 2008

Assalaamu’alaikum wr wb

Diasuh oleh Usth. Ir. Ratu Erma Rahmayanti

[Pengasuh Forum Mar'ah Shalihah Pusat Pengembangan Islam Bogor]


TANYA:

Assalamualaikum… Ustazah bagaimana klau zina tpi gk hamil, dan apa hukuman bgi mereka yg pantas dberikan? [0852xx]

Asslam…Ustdzah bgm hukum berzina dgn dasar suka sama suka. Atw bgm klw istri org, mnt tlong, smntra suaminya lg brada d luar daerah. Blz. Syukran. [0813xx]

Bagimna cara membri hukumn? kpd orng yg berbuat zina/ perslingkuhn [0852xx] (more…)

Comments Off

Taat Kepada Orangtua atau Suami?

Posted in Keluarga Sakinah, Konsultasi by Hafsa Mutazz on the July 11th, 2008

Assalaamu’alaikum wr wb

Diasuh oleh Usth. Ir. Ratu Erma Rahmayanti

[Pengasuh Forum Mar'ah Shalihah Pusat Pengembangan Islam Bogor]

TANYA:

Asslm wr wb. Orang tuaku melarng aku ikut suamiku, durhakakah aku kpd orang tuaku bila aku kabur dr rmh pergi bersama suamiku? Bgmn hukum islam kpd anak yg sudah menikah. Apakah suami atau orang tua yg lebih dituruti??

[0813xx]

JAWAB: (more…)

Comments Off

Bayi Tabung

Posted in Keluarga Sakinah, Konsultasi by Farah Zuhra on the July 8th, 2008

Assalaamu’alaikum wr wb

Diasuh oleh Usth. Ir. Ratu Erma Rahmayanti

[Pengasuh Forum Mar'ah Shalihah Pusat Pengembangan Islam Bogor]

TANYA:

Aslmualkm.. Ustzah bgmn tentg maraknya istlh bayi tabung? sah atau tdk dan bgmn hukumnya? mnrt kaca mata syari’at? dr namtara di takengon.

[0852xx]

JAWAB:

‘alaikumussalam wr wb

Bayi tabung adalah upaya medis agar pembuahan antara sel sperma suami dan sel telur istri dapat terjadi diluar rahim.? Karena sel sperma dan sel telur tadi tidak bisa bertemu dan tidak terjadi pembuahan dalam rahim karena ada satu hambatan.? Jika proses ini dilakukan antara sel sperma suami dan sel telur istrinya, kemudian seteleh terjadi pembuahan janin tersebut disimpan dalam rahim istrinya, maka upaya ini dibolehkan.? Namun, jika janin suami istri tadi disimpan dalam rahim perempuan lain (bukan istri pemilik sperma) seperti ini diharamkan.? Begitu juga bila yang ditemukan itu sel sperma dan sel telur bukan suami istri jelas diharamkan.? Nah, dengan begitu jelas bahwa kebolehan bayi tabung dipandang karena ini adalah upaya yang membawa kemanfaatan bagi suami istri yang terhambat untuk memperoleh keturunan.? Dan diperhatikan aturan nasab keturunan itu, harus dari sel sperma dan sel telur suami istri yang sah.? Demikian penjelasannya, semoga bisa difahami[]

Comments Off

Tentang Azl (Senggama Terputus)

Posted in Keluarga Sakinah, Konsultasi by Hasna Hawwa on the July 7th, 2008

Assaalaamu’alaikum wr wb

Diasuh oleh : Usth. Ir. Ratu Erma Rahmayanti

[Pengasuh Forum Mar'ah Shalihah Pusat Pengembangan Islam Bogor]

TANYA:

Aslm.wr.wb. Ustadzah Ratu, saya mohon penjelasan tentang berazal bagi suami istri, boleh nggak dengan alasan membatasi anak demi kualitas, imtaqnya, bagaimana hukumnya. Mohon? saran. Trima kasih. Wass.

[0818-057xxx] (more…)

Comments Off

Kufu Dalam Pernikahan

Posted in Keluarga Sakinah, Konsultasi by Ahmad Jibraan on the July 4th, 2008

Assaalaamu’alaikum wr wb

Diasuh oleh : Usth. Ir. Ratu Erma Rahmayanti

[Pengasuh Forum Mar'ah Shalihah Pusat Pengembangan Islam Bogor]

TANYA:

Assalamualaikum.? Saya harap dpt dibhas mslah apakah benar HARAM HUKUMYA seorg wanita yg ktanya nasab ahlulbait/ habaib Menikah dgn lelaki wlaupun dia islm tp bukn ktrunan dr rasulullah itu haram.TOLONG beri ketegasan slama ini tdk ada yg brani mengangkt kasus ini. Akibatnya byk phk wanita yg dirugikan krn dianggap anak durhaka bila brani memilih laki2 di luar habaib. pdhl mnikah itu halal asal dg laki2 yg berakhlaq dan muslim. mhn bantuan untuk meluruskan smua ini.

[0813457xxx] (more…)

Comments Off
 

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia     rank blog indonesia   Religion Blogs - Blog Top Sites