<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>gaulislam.com &#187; Organisasi</title>
	<atom:link href="http://www.gaulislam.com/category/pernik/organisasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.gaulislam.com</link>
	<description>Mari bergaul dengan Islam secara kaaffah</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Jul 2010 17:57:05 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Tinggalkan Konflik, Jalin Ukhuwah</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/tinggalkan-konflik-jalin-ukhuwah</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/tinggalkan-konflik-jalin-ukhuwah#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 May 2007 00:56:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hafsa Mutazz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/tinggalkan-konflik-jalin-ukhuwah/</guid>
		<description><![CDATA[Konflik adalah hal yang setiap hari kita hadapi, sebagai manusia kita tidak bisa terlepas dari konflik, demikian juga dalam berpolitik, dengan semangat ukhuwwah Islamiyyah mari kita coba untuk menganalisa sumber konflik politik tersebut, dampaknya, dan solusi Islam untuknya demi persatuan, kesatuan, serta kejayaan umat Islam.
Sumber Konflik
Konflik di kalangan elite politik dalam alam demokrasi seperti sekarang, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Konflik adalah hal yang setiap hari kita hadapi, sebagai manusia kita tidak bisa terlepas dari konflik, demikian juga dalam berpolitik, dengan semangat ukhuwwah Islamiyyah mari kita coba untuk menganalisa sumber konflik politik tersebut, dampaknya, dan solusi Islam untuknya demi persatuan, kesatuan, serta kejayaan umat Islam.<span id="more-413"></span></p>
<p><strong>Sumber Konflik</strong><br />
Konflik di kalangan elite politik dalam alam demokrasi seperti sekarang, paling tidak disebabkan oleh tiga faktor. <strong>Pertama</strong>, Perebutan kekuasaan. Sesuai dengan definisi politik yang dikembangkan dalam wacana sistem pemerintahan demokrasi, yakni politik adalah upaya meraih dan mempertahankan kekuasaan, (lihat Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik) maka perebutan kekuasaan menjadi hal yang niscaya laksana perebutan gelar juara dalam pertandingan tinju.</p>
<p>Upaya merebut dan mempertahankan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan strategi dan taktik yang tidak sepi dari rekayasa, tipuan, bahkan fitnah dan tidak jarang menghasilkan konflik yang fatal dan dendam kesumat berkepanjangan.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, tidak saling percaya. Akibat salah mendefinisikan politik sebagai upaya merebut dan mempertahankan kekuasaan, maka tidak jarang terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan pameo bahwa &#8220;kekuasaan cenderung korup&#8221; dan &#8220;kekuasaan mutlak pasti korupnya&#8221; seakan telah menjadi aksioma yang tak boleh dibantah. Akibatnya, selalu ada kecurigaan dan rasa tidak saling percaya di antara para pelaku politik.</p>
<p>Logika yang dikembangkannya pun menjadi salah kaprah. Setiap kritik dan koreksi terhadap penguasa dilihat sebagai upaya menjegal penguasa. Sebaliknya, setiap penjelasan dari penguasa akan dilihat sebagai sekedar upaya mempertahankan kekuasaan. Sebagai contoh, Amien Rais yang selalu vulgar dalam kritiknya terhadap presiden Gus Dur dinilai kalangan pendukung presiden Gus Dur sebagai orang yang tak tahu diri, dulu &#8211;dengan poros tengahnya&#8211; ngotot mengangkat Gus Dur, kini malah hendak menjatuhkannya. Sebaliknya, isu pencopotan Rozy Munir dari jabatannya sebagai menteri BUMN dipandang sebagai upaya menaikkan pamor presiden menjelang Sidang Tahunan bulan depan.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, ngotot dan merasa benar sendiri lantaran sikap demi kepentingan kelompok dan tiadanya tolok ukur yang baku dalam menilai permasalahan. Jika kedua faktor sumber konflik di atas dikelola dengan pedoman dan tolok ukur baku yang dipercayai semua fihak, mengurangi bahkan menghentikan konflik masih dimungkinkan. Namun jika kehidupan politik tanpa tolok ukur yang baku, maka konflik cenderung timbul terus bahkan sangat mungkin berkepanjangan. Demokrasi sendiri sebagai sebuah sistem politik tidak memiliki tolok ukur yang baku dalam menyelesaikan konflik. Keputusan selalu diambil dengan suara terbanyak (mayoritas) baik mutlak maupun relatif, sementara mayoritas suara itu sendiri justru bersifat relatif dan mudah berubah. Di masa orde lama, suara mayoritas adalah suara PNI + PKI. Di masa orde baru, suara mayoritas adalah suara ABRI + Golkar. Dan di masa kini suara mayoritas bisa jadi sangat mudah berubah-ubah karena tidak ada partai yang menang mutlak dalam pemilihan umum. Kalau pada sidang MPR tahun lalu gabungan poros tengah + Golkar bisa mengantarkan Gus Dur ke kursi kepresidenan, kini dirumorkan bahwa dalam sidang mendatang Amien Rais menjalin hubungan dengan Golkar dan PDI untuk menggusur Gus Dur dari kursi yang sama.</p>
<p>Dalam Islam tolok ukur untuk mengatasi perkara perselisihan antara satu pihak dengan pihak lain telah jelas, yakni Al Qurâ€™an dan Sunnah yang jelas merupakan wahyu Allah SWT, satu-satunya sumber kebenaran. Allah SWT berfirman:</p>
<p>&#8220;<em>Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur&#8217;an) dan Rasul (sunnahnya),</em>&#8221; (<strong>QS. An Nisa 59</strong>).</p>
<p><strong>Konflik Elit: Yang Rugi, Umat Islam</strong><br />
Konflik elite di pusat justru memicu disintegrasi di daerah. Ini ditambah lagi dengan seringnya pernyataan bahwa konflik di daerah didalangi oleh sejumlah elite dari pusat. Yang jelas, konflik di pusat memberikan ruang kepada daerah untuk melepaskan diri dengan berbagai alasan.</p>
<p>Yang menarik, disintegrasi daerah ini justru bermodus meminta intervensi asing dan internasionalisasi krisis di daerah. Setelah kasus Timor Timur, kini Maluku dan Papua sedang merangkak ke sana dengan adanya permintaan intervensi dari tokoh-tokoh Gereja kepada dunia internasional yang tentunya dikuasai oleh orang-orang Kristen.</p>
<p>Oleh karena itu, kita patut waspada bahwa konflik antar elite politik bukan tidak mungkin di sini adalah hasil konspirasi internasional untuk melepaskan sebagian wilayah negeri ini agar menjadi wilayah Kristen seperti yang terjadi pada kasus Timor Timur. Kalau itu terlambat kita sadari tentunya kaum muslimin di negeri ini suatu ketika akan gigit jari dengan lepasnya bumi dan segenap kekayaan tanah airnya dicaplok oleh konspirasi internasional kaum kafirin.</p>
<p>Konflik elite yang kita lihat ada nuansa rekayasanya ini tampak sebagai konflik sesama muslim. Dalam situasi kaum muslimin terbelit konflik sesama mereka itu justru sejumlah tokoh gereja meminta bantuan asing untuk intervensi di wilayah Maluku. Ini tentu membawa kecurigaan bahwa konflik antar elite politik muslim ini merupakan jebakan untuk memindahkan konflik antara muslim dengan musuh mereka yang kafir menjadi konflik sesama muslim. Sementara sesama kaum muslimin bersitegang, kaum kafir mengambil keuntungan. Sebab bila pasukan internasional muncul, justru mereka akan mengerat wilayah kaum muslimin untuk dibagi dengan orang-orang kafir dan dipisah dari kesatuan wilayah kaum muslimin seperti yang terjadi di Bosnia.</p>
<p>Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin sadar bahwa bangsa-bangsa kafir senantiasa akan berusaha memecah-belah kesatuan negeri kaum muslimin untuk menaklukkan kaum muslimin. Mereka tak mungkin menguasai kaum muslimin kecuali setelah berhasil memecah-belah kaum muslimin. Rasulullah saw. mengingatkan kita akan bahaya yang akan menimpa kaum muslimin dengan sabdanya:</p>
<p>&#8220;<em>Sungguh aku meminta kepada Rabb-ku bagi umatku agar umatku itu tidak binasa karena wabah kelaparan dan musuh selain dari kalangan mereka sendiri tidak dapat menguasai mereka hingga masyarakat mereka terjaga. Dan sungguh Rabb-ku berfirman : Wahai Muhammad, sesungguhnya bila Aku telah menetapkan suatu putusan maka putusan itu tidak dapat ditolak. Sungguh Aku telah memberimu bagi umatmu bahwa mereka tidak dibinasakan oleh wabah kelaparan dan musuh selain dari kalangan mereka sendiri tidak dapat menguasai mereka hingga masyarakat mereka terjaga sekalipun dikepung dari berbagai penjuru, hingga mereka saling menghancurkan satu sama lain dan saling menawan satu sama lain</em>.&#8221; (<strong>HR. Muslim</strong>).</p>
<p>Hadits ini jelas menyatakan bahwa umat Islam tidak akan hancur luluh lantaran dikepung bangsa-bangsa di dunia yang bersekutu melawan umat Islam jika umat tidak berpecah-belah..</p>
<p><strong>Kembali ke Khitthah: Ukhuwah Islamiyyah</strong><br />
Islam mengajarkan agar sesama muslim merasa bersaudara. Allah SWT berfirman:</p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya orang-orang mu&#8217;min adalah bersaudara</em> &#8221; (<strong>QS. Al Hujurat 10</strong>).</p>
<p>Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa seluruh kaum muslimin adalah bersaudara dalam agamanya (ukhuwwah fiddiin).</p>
<p>Ayat di atas jelas menyebut hanya orang-orang mukmin yang bersaudara. Lafazh ?¥???†?‘???…???§ dalam ayat di atas yang merupakan alat pembatas (adatul hasr) secara tegas bahwa persaudaraan bagi seorang pemeluk dinul Islam hanya berlaku terhadap seorang muslim yang lain. Tidak ada persaudaraan dengan pemeluk agama atau keyakinan selain Islam.</p>
<p>Dengan demikian ikatan persaudaraan yang hanya boleh dimiliki oleh kaum muslimin adalah ikatan aqidah dan hukum-hukum Islam. Jadi tidak bisa dibenarkan adanya persaudaraan-persaudaraan yang dikembangkan atas tali yang lain seperti ikatan persaudaraan setanah air (ukhuwwah wathoniyyah) dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah basyariyyah). Sebab tidak ada dalilnya dalam Islam dan Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p>&#8220;<em>Siapa yang mengerjakan suatu aktivitas yang tidak kami perintahkan atasnya maka amalnya itu tertolak</em>&#8220;.</p>
<p>Ukhuwwah Islamiyyah bagi sesama muslim itu harus ada manifestasinya secara nyata, misalnya seorang muslim tidak menzhalimi muslim yang lain dan tidak menyerahkannya kepada musuh. Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasaâ€™i meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p>&#8220;<em>Muslim itu saudara seorang muslim, dia tidak menzhaliminya dan tidak menyerahkannya kepada musuh. Siapa saja yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya; dan siapa saja yang membebaskan seorang muslim dari kesulitan, Allah SWT akan membebaskannya dari suatu kesulitan di hari kiamat; dan siapa saja yang menutupi aib sesama muslim niscaya Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat</em>&#8221; (<strong>lihat Fathul Kabir III/275</strong>).</p>
<p>Hadits tersebut jelas bahwa menyebut bentuk-bentuk praktis manifestasi ukhuwah Islamiyyah di antara sesama muslim secara individual. Bentuk-bentuk tersebut dapat kita jumpai dalam berbagai ayat maupun hadits yang berkenaan dengan perwujudan praktis ukhuwah Islamiyyah dalam kehidupan seorang muslim terhadap saudara sesama muslim yang ada di sekitarnya, di antaranya larangan mengghibahnya, memfitnah, menyelidiki dan membuka aib, menipu, berdusta, kikir, menghinanya, mencelanya, melanggar kehormatannya, membunuhnya, dan larangan membeli barang yang sedang ditawar saudaranya atau melamar wanita yang sedang dalam status dilamar saudaranya. Sebaliknya banyak ayat maupun hadits yang justru mendorong seorang muslim bersikap lemah lembut terhadap sesama muslim, bersahabat, berkasih sayang, saling mengucapkan salam dan berjabatan tangan, saling memberikan hadiah, bahkan mewasiatkan harta tatkala hendak meninggal, mendoakan sesama muslim, mengunjungi, bersama dalam suka dan duka, menjenguk yang sakit, dan mengurus jenazah yang meninggal dunia.</p>
<p>Secara komunal, ukhuwwah Islamiyyah di antara kaum muslimin itu diwujudkan dalam tiga bentuk. Pertama, kesatuan umat dan daulah. Kedua, mempertahankan negeri Islam dan pemerintahan khilafah. Ketiga, amar makruf nahi mungkar atas kaum muslimin dan penguasa.</p>
<p><strong>Khatimah<br />
</strong>Kini jelaslah bahwa jalan utama menyelesaikan konflik elite dan segala turunannya yang jelas merugikan kaum muslimin adalah dengan kembali ke khitthah umat Islam semesta, yakni menegakkan ukhuwwah Islamiyyah baik secara individual maupun komunal.</p>
<p>Berkaitan dengan hal itu kaum muslimin harus sadar rencana jahat kaum kafirin yang hendak memindahkan medan konflik muslim kafir menjadi konflik sesama muslim demi politik devide et impera mereka.</p>
<p>Selanjutnya kaum muslimin harus merapatkan barisan dalam ikatan sejati dengan saling tolong dan saling isi sesama muslim dalam menggapai kejayaan sebagaimana telah diukir generasi sebelum mereka selama lebih dari sepuluh abad. Bukankah Nabi Muhammad bersabda:</p>
<p>&#8220;<em>Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti bangunan yang saling memperkuat</em>&#8221; (<strong>HR. Bukhari dan Muslim</strong>).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/tinggalkan-konflik-jalin-ukhuwah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kedudukan Khalifah</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/kedudukan-khalifah</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/kedudukan-khalifah#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 May 2007 06:15:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu fikri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/kedudukan-khalifah/</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini ingin memaparkan perbedaan dan perbandingan kedudukan Kepala Negara (Khalifah) dalam Daulah Khilafah Islamiyah, dengan anggota Majlis Ummat (Majlis Syura).
Khalifah adalah orang yang mewakili ummat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta dalam menerapkan hukum-hukum syara (lihat Nidhomul Hukmi fil Islam, kar. Abdul Qadim Zallum, hal. 51). Islam telah menjadikan ummat sebagai pemilik kekuasaan dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan ini ingin memaparkan perbedaan dan perbandingan kedudukan Kepala Negara (Khalifah) dalam Daulah Khilafah Islamiyah, dengan anggota Majlis Ummat (Majlis Syura).<span id="more-411"></span></p>
<p>Khalifah adalah orang yang mewakili ummat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta dalam menerapkan hukum-hukum syara (lihat Nidhomul Hukmi fil Islam, kar. Abdul Qadim Zallum, hal. 51). Islam telah menjadikan ummat sebagai pemilik kekuasaan dan pemerintahan. Dan dalam hal ini ummat mewakilkannya kepada seseorang untuk menjalankan urusan tersebut. Disamping itu Allah SWT telah mewajibkan kepada ummat untuk menerapkan seluruh sistem dan hukum Islam secara total.</p>
<p>Secara formal aqad penyerahan ummat untuk memberikan mandat kepada seorang Khalifah dalam urusan kekuasaan dan pemerintahan serta dalam menerapkan hukum-hukum syara, dilakukan melalui baiâ€™at. Baiâ€™at ini menandakan pengangkatan secara formal (baiâ€™at inâ€™iqad) seorang Khalifah, sekaligus menunjukkan pemberian kekuasaan dari ummat kepada Khalifah. Sedangkan ummat wajib untuk mentaatinya. Rasulullah saw bersabda :</p>
<p>&#8220;<em>Siapa saja yang telah membaiâ€™at seorang Imam (Khalifah) lalu memberikan uluran tangan dan buah hatinya (ridla-red), maka hendaklah ia mentaatinya</em>.&#8221; (<strong>HR. Imam Muslim</strong>)</p>
<p>Al Quranul Karim telah menyebutnya dengan istilah Waliyul Amri, yaitu orang yang mewakili ummat dalam pengaturan dan pemeliharaan urusan ummat sesuai dengan sistem dan hukum Islam. Ketaatan terhadap Khalifah menempati pringkat yang tinggi setelah ketaatan kepada Allah dan RasulNya. Firman Allah SWT :</p>
<p>&#8220;<em>Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan Ulil Amri dari kamu sekalian (kaum muslimin-red)</em>.&#8221; (<strong>QS: An Nisa : 59</strong>)</p>
<p>Oleh karena itu, kedudukan seorang Khalifah di dalam sistem pemerintahan Islam amatlah kuat. Seorang Khalifah wajib ditaati oleh seluruh rakyat. Siapapun yang membangkang terhadap perintah seorang Khalifah dianggap golongan bughat (pembangkang). Dan Islam bersikap keras terhadap para pembangkang yang dapat mengakibatkan instabilitas politik, yang pada ujungnya bisa menjadi penyebab kegoncangan dan kehancuran kesatuan Daulah Khilafah Islamiyah. Siapa saja yang melakukan pembangkangan akan diterapkan hukum bughat atas mereka, yaitu dinasehati supaya mereka kembali mentaati Khalifah. Dan jika mereka tidak segera menyadari kekeliruannya (dengan kembali mentaati Khalifah dan berada dalam kesatuan Daulah Islamiyah), maka Khalifah dapat memaksa mereka untuk kembali ke pangkuan Daulah Islamiyah dan mentaatinya, meski hal itu dilakukan secara fisik (melalui peperangan dan senjata).</p>
<p>Tambahan lagi, Rasulullah saw memberikan peringatan agar seseorang tidak keluar dari ketaatannya terhadap Amir (Khalifah) dalam sabdanya :</p>
<p>&#8220;<em>Siapa saja yang membenci sesuatu dari Amirnya, hendaklah ia bersabar. Sebab siapa saja yang keluar dari (ketaatannya kepada seorang) Sulthan meskipun sejengkal, lalu ia mati, maka matinya seperti mati (dalam keadaan) Jahiliah</em>.&#8221; (<strong>HR. Imam Muslim</strong>).</p>
<p>Disamping itu seorang Khalifah memiliki wewenang antara lain :</p>
<ol>
<li>Menjalankan seluruh sistem dan hukum Islam yang telah diadopsi sebagai UUD dan peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Bertanggung jawab atas seluruh aktifitas politik luar negeri maupun dalam negeri.</li>
<li>Panglima angkatan bersenjata, yang berhak untuk mengumumkan perang, damai, gencatan senjata, dan seluruh perjanjian.</li>
<li>Mengangkat dan memberhentikan duta-duta kaum muslimin ke luar Daulah Islamiyah. Dapat menerima ataupun menolak duta-duta negara asing.</li>
<li>Mengangkat dan memberhentikan para Muâ€™awwin (pembantu Khalifah), para Wali (Gubernur).</li>
<li>Mengangkat dan memberhentikan kepala peradilan (Qadli), kepala-kepala departemen, panglima perang, para komandan.</li>
<li>Berhak memilih dan menentukan hukum syara yang akan dijadikan sebagi peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Menentukan rincian anggaran belanja Daulah slamiyah secara rinci. (lihat Nidhomul Hukmi fil Islam, kar. Abdul Qadim Zallum, hal. 96)</li>
</ol>
<p>Berdasarkan pemaparan di atas tadi, jelas bahwa kedudukan seorang Khalifah dalam sistem pemerintahan Islam amat besar, luas dan kuat. Tidak ada seorangpun, bahkan majlis ummat (majlis syuro) tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan seorang Khalifah.</p>
<p>Tentu saja harus diingat, bahwa kedudukan yang besar, luas dan kuat ini, karena kedudukan seorang Khalifah sebagai penjaga dan pelaksana seluruh sistem hukum Islam. Artinya, ketaatan kepada Khalifah itu adalah ketaatan kepada sistem dan hukum Islam. Dan baiâ€™at yang dilakukan ummat kepada seorang Khalifah juga dalam rangka ketaatan ummat kepadanya (selama ia menjalankan sistem dan hukum Islam). Hingga bisa dimengerti bahwa pembangkangan terhadap seorang Khalifah adalah pembangkangan terhadap sistem dan hukum Islam, yang pelakunya berhak diberikan sanksi yang amat keras. Bahkan siapapun yang berani untuk menggulingkan kekuasaan seorang Khalifah yang menjalankan sistem dan hukum Islam, diperintahkan untuk dibunuh. Sabda Rasulullah saw :</p>
<p>&#8220;<em>Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian -â€“sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang (Khalifah)-â€“ kemudian dia hendak memecahbelah kesatuan jamaah kalian, maka bunuhlah ia</em>.&#8221; (<strong>HR. Imam Muslim</strong>)</p>
<p>Oleh karena itu seorang Khalifah hanya dapat diberhentikan apabila ia tidak lagi menjalankan sistem dan hukum Islam (meskipun ia baru menjalaninya satu bulan). Dan pihak yang menentukan apakah seorang Khalifah berhak untuk digantikan atau tidak diserahkan kepada Qadla Madzalim (Mahkamah yang menangani kedzaliman para penguasa). Selama ia mampu dan dapat menjaga dan menjalankan sistem dan hukum Islam, ia berhak menjabat keKhilafahan, dan wajib ditaati oleh siapapun.</p>
<p><strong>Kedudukan Majlis Ummat/ Majlis Syura<br />
</strong>Majlis Ummat adalah majlis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili suara (aspirasi) kaum muslimin agar menjadi pertimbangan seorang Khalifah dalam mengambil kebijakan-kebijakannya, sekaligus sebagai tempat bagi Khalifah untuk memperoleh masukan-masukan dalam perkara yang menyangkut urusan kaum muslimin. Majlis Ummat juga menjadi media yang mewakili ummat dalam melakukan muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap para pejabat pemerintah.</p>
<p>Jadi kedudukan anggota Majlis Ummat dalam hal ini tidak lebih sebatas mewakili aspirasi/ suara orang-orang yang diwakilinya (aqadnya pun adalah aqad wakalah/perwakilan). Sehingga amat berbeda dan bertolak belakang dengan fungsi parlemen yang ada sekarang, yaitu sebagai legislatif (pembuat Undang-undang). Karena di dalam Islam Syariâ€™ (pihak yang berhak membuat dan mengeluarkan Undang-undang) hanyalah Allah SWT, bukan manusia.</p>
<p>Rasulullah saw, sebagai seorang Kepala Negara senantiasa merujuk kepada sebagian masyarakat untuk meminta pendapat mereka. Beliau pernah meminta pendapat dalam perang Badar untuk menentukan tempat (posisi) pasukan. Begitu pula halnya dalam perang Uhud, beliau meminta pendapat kepada penduduk Madinah, apakah peperangan akan dilakukan di luar kota, atau di dalam kota Madinah (menunggu musuh). Sama halnya dengan sikap Rasulullah saw, Khalifah Umar bin Khaththab ra dalam menentukan persoalan tanah Irak, apakah tanah tersebut akan dibagikan kepada kaum muslimi atau tidak (karena tanahnya sebagai tanah ghanimah/rampasan perang), atau tetap dimiliki oleh penduduk Irak, hanya saja mereka harus membayar kharaj setiap tahunnya ? Ini semuanya sekedar contoh bagaimana seorang Khalifah meminta dan merujuk keputusan-keputusannya kepada masyarakat (dalam hal ini diwakili oleh Majlis Ummat).</p>
<p>Dari sini terlihat bahwa yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota Majlis Ummat adalah kelompok masyarakat yang mempercayainya dan mewakili suara/aspirasi mereka. Apabila seorang anggota Majlis Ummat tidak aspiratif meskipun ia baru satu bulan menjabat angota Majlis Ummat, maka ummat yang mewakilkannya bisa menggantinya kapanpun mereka kehendaki. Maka dari itu hubungan antara Majlis Ummat dan Khalifah dalam sistem pemerintahan Islam tidak akan sampai pada perselisihan yang berlarut-larut, dan tidak akan dapat saling menjegal dan menjatuhkan.</p>
<p>Wewenang Majlis Ummat antara lain :</p>
<ol>
<li>Memberikan masukan kepada Khalifah dalam masalah-masalah praktis yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dan urusan ummat, baik itu pendidikan, sosial, pertanian, industri, perdagangan, kesehatan dsb. Dalam hal ini pendapat Majlis Ummat mengikat (harus dilaksanakan oleh Khalifah).</li>
<li>Masalah yang berkait dengan pemikiran, hingga memerlukan analisis dan pengkajian, masalah keuangan, militer, politik luar negeri dan sejenisnya, Khalifah boleh merujuk pada pendapat Majlis Ummat. Hanya saja dalam persoalan-persoalan ini pendapat Majlis Ummat tidak mengikat.</li>
<li>Khalifah boleh menyodorkan rancangan hukum dan undang-undang yang akan diterapkannya kepada majlis. Maka anggota majlis yang muslim berhak melontarkan pendapat dan argumentasinya mengenai mana yang benar dan salah, mana dalil yang kuat dan lemah. Akan tetapi pandangan anggota majlis ummat dalam hal ini tidak mengikat.</li>
<li>Berhak untuk mengoreksi Khalifah atas seluruh kebijakan riil yang terlihat dalam seluruh masalah.</li>
<li>Majlis Ummat berhak menyampaikan ketidaksukaannya kepada pejabat pemerintah seperti para Muâ€™awwin, para Wali. Pandangan Majlis Ummat dalam hal ini mengikat (untuk dilaksanakan oleh Khalifah, jika perlu memberhentikan pembantu atau gubernurnya).</li>
<li>Sebagai media untuk menentukan calon-calon Khalifah, apabila jabatan keKhilafahan kosong. (lihat Nidhomul Hukmi fil Islam, kar. Abdul QadimZallum, hal.228-229).</li>
</ol>
<p><strong>Islam Memberikan Keadilan</strong><br />
Membandingkan ketegangan yang terjadi antara lembaga kepresidenan dengan DPR yang tengah terjadi saat ini, maka sesungguhnya biang kerok semua permasalahan yang ada di tengah-tengah ummat saat ini bukan saja di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin di Indonesia, melainkan juga di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin seluruh dunia terletak pada diterapkannya sistem dan hukum-hukum kufur yang bertolak belakang dengan sistem dan hukum Islam. Tersebarluasnya ide Demokrasi, diterapkannya sistem Kapitalisme, Sekularisme, Liberaisme, Sosialis, Komunisme, dsb adalah ide-ide/pemikiran yang telah menjauhkan ummat dari pemikiran-pemikiran Islam, sekaligus membiusnya hingga ummat tidak lagi mengenal ajaran Islam sebagai sebuah Ideologi yang sempurna. Bahkan mereka membangga-banggakannya lebih dari masyarakat Barat yang kufur.</p>
<p>Untuk memecahkan seluruh problematika yang menimpa kaum muslimin saat ini tiada lain dengan mengembalikan penerapan sistem dan hukum-hukum Islam. Membongkar seluruh sistem dan hukum-hukum kufur, sekaligus membangun Daulah Khilafah Islamiyah diatas puing-puing sistem kufur. Mengangkat seorang Khalifah yang adil untuk menjaga dan menerapkan sistem dan hukum Islam atas seluruh rakyat, mengusir kaum Imperialis Barat yang Kufur, menghancurkan dominasi negara-negara Barat yang dipimpin AS, menyebarluaskan dakwah Islam ke luar negeri dengan jalan Jihad fi Sabilillah, menghukum orang-orang dzalim, melindungi setiap orang yang mencintai dan menerapkan ajaran Islam.</p>
<p>Pemerintahan, dalam hal ini seorang Khalifah adalah jalan yang paling kuat untuk memaksa kaum muslimin menerapkan sistem dan hukum Islam. Bukankah kita orang-orang yang mengaku muslim, yang beriman kepada Allah SWT, beriman dan mencintai Rasulullah saw, membaca dan ingin mengamalkan al Quran. Lalu mengapa ummat ini belum menyadari bahwasanya tidak ada pilihan lagi bagi kaum muslimin selain mengikuti dan mentaati perintah Allah SWT -yaitu menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan Firman Allah :</p>
<p><em>&#8220;(Dan) tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan sesuatu ketetapan akan ada pilihan (lain) tentang urusan mereka</em>.&#8221; (<strong>QS. Al Ahzab : 36</strong>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/kedudukan-khalifah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
