<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>gaulislam.com &#187; Tsaqofah</title>
	<atom:link href="http://www.gaulislam.com/category/tsaqofah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.gaulislam.com</link>
	<description>Mari bergaul dengan Islam secara kaaffah</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Jul 2010 17:57:05 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Tuntunan Sholat Ied</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/tuntunan-sholat-ied</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/tuntunan-sholat-ied#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2009 06:08:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hasna Hawwa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/?p=2716</guid>
		<description><![CDATA[Engga terasa sebentar lagi mo lebaran, udah seharusnya kita nyiapin diri untuk menyambut hari yang fitri tersebut dengan seoptimal mungkin. Kebanyakan orang Indonesia seringnya disibukkan dengan persiapan baju baru, makanan, mudik, THR dll, ya sebenernya engga salah banget sih cuma jangan sampai prioritas berubah, karena kewajiban kita di dunia ini adalah ibadah, so jangan sampe [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Engga terasa sebentar lagi mo lebaran, udah seharusnya kita nyiapin diri untuk menyambut hari yang fitri tersebut dengan seoptimal mungkin. Kebanyakan orang Indonesia seringnya disibukkan dengan persiapan baju baru, makanan, mudik, THR dll, ya sebenernya engga salah banget sih cuma jangan sampai prioritas berubah, karena kewajiban kita di dunia ini adalah ibadah, so jangan sampe persiapan ibadah kamu gatot (gagal total)  gara-gara mikirin hal-hal yang tidak perlu. Nah untuk menyegarkan lagi ingatan kita untuk mempersiapkan diri ber-lebaran, yuk simak  tuntunan ringkas untuk sholat idul fitri.<br />
<span id="more-2716"></span><br />
<strong>Landasan Hukumnya</strong><br />
Sebelum mulai pembahasan yang panjang dan lebar (luas kaliiii) kita kudu tahu dulu landasan hukumnya sholat Ied, hari Raya &#8216;Idul Fithri disyariatkan pertama kali pada tahun awal Hijriyah. Dasarnya adalah seperti yang dilapor kan oleh Anas R.A: &#8220;<em>Adalah mereka (penduduk Madinah) memiliki dua hari raya, hari dimana mereka bermain dan bergembira, sampai Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Rasulullah SAW bertanya: Apakah tujuan dan arti dua hari ini ? Mereka menjawab; pada zaman jahiliyah dulu kami bermain pada dua hari raya ini. Rasulullah SAW seraya berkata Sesungguhnya Allah SWT telah mengganti dua hari itu dengan hari Raya yang lebih baik, yakni hari raya &#8220;&#8216;Idul Fithri&#8221; dan hari raya &#8220;&#8216;Idul Adhha</em>&#8221; (<strong>HR. Nasa&#8217;I &#8211; Ibnu Hibban</strong>).</p>
<p>Hukum shalat &#8216;idul fithri adalah sunnah muakadah, yaitu sunnah yang sangat dipelihara dan dianjurkan banget oleh Rasulullah SAW. Dasar yang menunjukkan atas disyariatkannya shalat &#8216;Idul Fithri, antara lain:</p>
<ul>
<li>Al-Qur&#8217;an surat al Kautsar ayat 2.</li>
<li> Hadits mutawatir bahwa Rasulullah SAW shalat &#8216;Idul Fithri yang pertama pada tahun kedua hijriyah, sebagaimana dilaporkan oleh Ibnu Abbas (HR. Bu khori-Muslim).</li>
<li>Ijma&#8217; Ulama&#8217;, Para ulama dan kaum muslimin telah berijma&#8217; tetap disyariatkannya shalat &#8216;Idul Fithri.</li>
</ul>
<p><strong>Waktu shalat &#8216;Idul Fitri</strong><br />
Para ulama sependapat bahwa waktu shalat &#8216;idul fithri dimulai sejak terbit matahari 1 Syawwal hingga sebelum zawal (dzuhur), seperti waktu shalat dhuha. (HR.Ahmad). Di sunnahkan agar menyegerakan shalat &#8216;Idul Adhha dan mengakhirkan sedikit shalat &#8216;Idul Fithri. (HR. Syafi&#8217;i). Hikmahnya untuk shalat &#8216;idul adhha agar waktu menyembelih hewan qurban lebih panjang. Sedang untuk &#8216;idul fithri agar waktu menyalurkan zakat lebih luas.</p>
<p>Kalo kita engga tahu  hari Id tapi terima kabar yang menyakinkan bahwa sudah masuk 1 syawal cuma terima kabarnya ba&#8217;da Dzuhur maka shalat Id dikerjakan pada keesokan paginya. Pendapat ini dilandaskan pada riwayat Abu Daud 1157, An-Nasa’i 3/180 dan Ibnu Majah 1653 telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Umair bin Anas, dari paman-pamannya yang termasuk sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Mereka bersaksi bahwa mereka melihat hilal (bulan tanggal satu) kemarin, maka Nabi memerintahkan mereka untuk berbuka pada saat itu dan pergi ke mushalla (sholat Ied) keesokan paginya”</p>
<p><strong>Shalat Idul Fitri tanpa Azan dan Iqamah</strong></p>
<p>Sholat Ied engga pake Adzan atau Iqamah, hal ini dilandaskan pada riwayat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata :</p>
<p>“<em>Artinya : Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan azan dan tanpa iqamah</em>” [<strong>Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532</strong>]</p>
<p>Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu ‘anhum berkata :</p>
<p>“<em>Artinya : Tidak pernah dikumandangkan azan (untuk shalat Id -pent) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha</em>” [<strong>Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532</strong>]</p>
<p><strong>Tempat Shalat &#8216;Idul Fithri</strong><br />
Para ulama sepakat bahwa tempat shalat &#8216;idul fithri untuk Makkah, yang afdlol dilaksana kan di masjid Al Haram. Dan untuk luar Makkah, ada dua pendapat:</p>
<ul>
<li>Jumhur ulama&#8217; (kebanyakan ulama&#8217;) melihat bahwa yang afdlol dilaksanakan ditanah lapang (bukan masjid), kecuali dalam keadaan dorurot atau ada udzur syar&#8217;I seperti hujan, maka dilaksanakan di masjid, seperti yang dilaporkan Abu Hurairah (HR. Abu Daud dan Al Hakim).</li>
<li>Asy-Syafi&#8217;iyah, melihat bahwa pelaksanaan shalat &#8216;Idul Fithri lebih afdlol di masjid, sebab masjid adalah tempat yang paling mulia. Kecuali apabila masjidnya sempit, maka yang afdlol di tanah lapang kalau ada, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (HR. Bukhori &#8211; Muslim).</li>
</ul>
<p>Konklusinya, tanah lapang (kalau ada), masjid bahkan musholla (kalau tidak ada tanah lapang atau tidak ada masjid, atau ada tetapi menyulitkan), dapat ditempati untuk shalat &#8216;idul fithri. Dengan tetap menjaga prinsip ukhuwwah, dan menyadari bahwa kita berada dalam sua sana hari raya &#8216;idul fithri, masalah ini tidak perlu dibesarkan, yang menjadi masalah adalah kalau tidak shalat &#8216;idul fithri.</p>
<p><strong>Tata Cara Shalat &#8216; Idul Fithri</strong><br />
Shalat &#8216;Idul Fithri terdiri dari dua rakaat. Syarat dan rukun shalat &#8216;id mengikuti syarat dan rukun shalat wajib. Setelah takbiratul ikhram dan sebelum membaca al Fatihah pada ra kaat pertama, disunnahkan membaca takbir sebanyak tujuh kali takbir. Dan pada rekaat kedua lima kali takbir, tidak termasuk takbir ketika bangkit dari sujud (rakaat pertama) ke rakaat kedua (takbirotul qiyam), dengan mengangkat kedua tangan setiap takbir, sebagaimana dilaporkan Amar bin Syuaib (<strong>HR. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud dan Daru quthni</strong>).</p>
<p>Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat Al-Qamar, Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A’la dan surat Al-Ghasyiyah (<strong>Ibnul Qoyim &#8211; Zaadul Ma&#8217;ad</strong>)</p>
<p><strong>Khutbah &#8216;Idul Fithri</strong><br />
Pelaksanaan khutbah &#8216;Idul Fithri yaitu setelah shalat &#8216;Id seperti dilaporkan oleh Ibnu Umar dan Abu Said (HR. Bukhori-Muslim). Hukum khutbah &#8216;Idul Fithri dan mendengarkannya adalah sunnat (tidak wajib), seperti yang dilaporkan oleh Abdullah bin As Said (HR. An Nasa&#8217;i, Abu Daud dan Ibnu Majah). Dan yang paling afdlol mengikuti seluruh rangkaian shalat/khutbah &#8216;Idul Fithri dari awal sampai akhir. Dan seperti pada shalat jum&#8217;at, khutbah &#8216;Idul Fithri terdiri dari dua khutbah.</p>
<p><strong>Shalat Qobliyah dan Ba&#8217;diyah</strong><br />
Tidak ada satu riwayatpun yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan shahabatnya mengerjakan shalat sunnat qobliyah dan ba&#8217;diyah pada waktu shalat &#8216;Idul Fithri. (HR. Ja ma&#8217;ah dari Ibnu Abbas), kecuali kalau shalat &#8216;Idul Fithri dilaksanakan di masjid, maka tetap disunnatkan shalat tahiyyat al masjid.</p>
<p><strong>Hal-hal yang disunnahkan pada Waktu Hari Raya</strong></p>
<ul>
<li>Mengisi malam &#8216;Idul Fithri dengan ibadah dan taqorrub kepada Allah, seperti dzkir, shalat, qiroatul Qur&#8217;an, tasbih, istighfar dan sebagainya. Dan yang lebih afdlol, menghidupkan malam &#8216;Id semalam suntuk, seperti dilaporkan ubadah bin Shamit (HR. Ath Thobari dan Daru Quthni), tentunya kalau kuat,tanpa mengorbankan ibadah-ibadah wajib seperti, shalat isya&#8217; dan shalat subuh, tepat pada waktunya dengan berjama&#8217;ah. Menghindari mengisi malam-malam &#8216;Idul Fithri dengan acara hura-hura, takbiran sambil menabuh beduk yang justru mengganggu (tidak khusyuk), memutar kaset takbiran sementara orangnya tidur dan lain-lain, yang bertentangan dengan sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW .</li>
</ul>
<ul>
<li>Menghidupkan sunnah takbiran semenjak terbenam matahari akhir Ramadhan hingga berangkat ke tempat shalat &#8216;id sampai kemudian shalat &#8216;id dilaksanakan dengan lafal, al: &#8220;Allaahu Akbar (3x), La Ilaaha Illallaahu Wallaahu Akbar, Allaahu Akbar Walillahil Hamdu&#8221;. Mandi (HR. Ibnu Majah), memakai wangi-wangian (parfum) (HR. Baihaqi), bersiwak (menggosok gigi),memakai sebaik-baik pakaian. Bersegera (berpagi-pagi) menuju tempat shalat &#8216;Idul fithri, dengan tenang, dan penuh ketulusan. Dan lebih afdlol kalau berjalan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, seperti dilaporkan oleh Ali bin Abi Tholib (HR. Tirmidzi).</li>
</ul>
<ul>
<li>Makan (sarapan) sebelum berangkat shalat &#8216;Idul Fithri, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (HR. Bukhori)</li>
</ul>
<ul>
<li>Membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat &#8216;Idul Fithri (batas akhir pembaya ran zakat fitrah). Sekalipun zakat fitrah boleh saja dibayar beberapa hari sebelum &#8216;Idul Fithri. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Daraquthni, al Hakim)</li>
</ul>
<ul>
<li>Bergembira dan menggembirakan sesama muslim dan lebih mempererat tali ukhuwah diantara kaum muslimi. Disunnahkan juga agar jalan ketika pergi dan jalan ketika pulang tidak sama. Seperti yang dipraktekkan Rasulullah SAW. Sebagaimana yang dilaporkan Jabir (HR. Bukhori).</li>
</ul>
<p><strong>&#8216;Idul Fithri bagi kaum wanita dan anak-anak</strong><br />
Sebagaimana halnya kamu pria, kaum wanita dan anak-anak pun disunnatkan menghadiri shalat &#8216;Idul Fithri. Begitu pula halnya orang-orang tua, gadis-gadis perawan, wanita-wa nita haidh dan nifas. Seperti dilaporkan oleh Ummu Athiyah (HR. Bukhori &#8211; Muslim).</p>
<p>Adalah Rasulullah SAW keluar bersama istri-istri dan putri-putrinya untuk melaksanakan shalat &#8216;Idul Fithri dan mendengarkan khuthbah (HR. Ibnu Majah &amp; Baihaqi dan Ibnu Abbas). Adapun untuk wanita haidh dan nifas, cukup mendengarkan khuthbah, tidak perlu ikut shalat.</p>
<p><strong>Bergembira pada Hari Raya &#8216;Idul Fithri</strong><br />
Umat Islam disunnatkan agar bergembira dan menggembirakan orang lain pada hari raya &#8216;Idul Fithri. Dengan memakai pakaian yang terbaik (bukan selalu berati yang terbaru!), sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmatNya, makan minum yang halal dan tidak isrof (berlebihan), saling ber jabat tangan (kecuali antara pria dan wanita yang bukan muhrim), saling menziarohi, sa ling memberi (mengirim) ucapan selamat (berma&#8217;af ma&#8217;afan), dan saling bertukar hadiah dalam batas-batas yang wajar. Hal ini menunjukkan hikmah ajaran Islam yang selalu menjaga keseimbangan (tawazun).</p>
<p>Namun demikian sifat berlebih-lebihan dalam berbagai hal tetap tidak dibenarkan oleh Islam, sekalipun pada hari raya &#8216;Idul Fithri. Hadits riwayat An Nasa&#8217;i di muka menunjukkan adanya alternatif yang diberikan Rasulullah SAW dalam sabdanya: &#8220;Allah telah menggan tikan dua hari raya jahiliyah. Hal ini mengisyaratkan bahwa &#8216;Idul Fithri harus jauh dari nilai-nilai jahiliyah dan harus berfungsi sebagai rasa syukur kepada Allah, dan penegasan kembalinya kita kepada fithrah.</p>
<p><strong>Closing</strong><br />
Umat Islam hendaknya berupaya melestarikan nilai-nilai dan amaliyah-amaliyah Ramadhan yang telah dibina selama sebulan penuh, diantaranya dengan melaksanakan puasa sunnah selama 6 hari pada bulan Syawwal. ok deh semoga bermanfaat. [disadur dari milis DT]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/tuntunan-sholat-ied/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Dunia tak Seindah Mimpi</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/ketika-dunia-tak-seindah-mimpi</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/ketika-dunia-tak-seindah-mimpi#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2009 02:27:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amira Mehnaaz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Buletin GAUL Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun II/2008-2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/?p=2242</guid>
		<description><![CDATA[ edisi 071/tahun ke-2 (5 Rabiul Awal 1430 H/2 Maret 2009)
Terpaksa, itu adalah hal yang ada dalam benak gue hari ini, temen gue udah ngeset suatu kerjaan di kantor dan harus gue kerjakan hari ini, padahal nggak pernah kita janjian sebelumnya kalo harus selesai hari ini. Akhirnya terjadilah pertempuran dalam hati gue, antara pengen main [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2291" title="logo-gi-3" src="http://osolihin.wordpress.com/files/2009/02/logo-gi-3.jpg?w=128" alt="logo-gi-3" width="128" height="31" /><strong> </strong>edisi 071/tahun ke-2 (5 Rabiul Awal 1430 H/2 Maret 2009)</p>
<p>Terpaksa, itu adalah hal yang ada dalam benak gue hari ini, temen gue udah ngeset suatu kerjaan di kantor dan harus gue kerjakan hari ini, padahal nggak pernah kita janjian sebelumnya kalo harus selesai hari ini. Akhirnya terjadilah pertempuran dalam hati gue, antara pengen main FIFA 2009 sambil manjat pohon tetangga, ngerjain tugas kantor yang dibikin deadline se-enak bakmi goreng, eh se-enak udel temen gue ato ngerjain target kerja mingguan. Hmm.. pilihan yang susah, akhirnya setelah baca al-Quran 7 juz gue memilih untuk nulis artikel ini aja. Lho kok nggak nyambung? Biar aja, tanya aja tuh sama jaka sembung.</p>
<p>Akhirnya gue ngerjain kerjaan dadakan tersebut, hari ini kebetulan datang pagi, setelah sebelumnya dengan sukses sarapan gila-gilaan bareng temen-temen GI. Sebenernya kerjaannya nggak jelek amat, cuma disuruh interview orang aja, cuma entah kenapa, gue males berat hari ini, karena selain ngantuk karena abis begadang sambil bobok semalem, juga capek karena kebanyakan makan, akhirnya&#8230;</p>
<p>Gue gila-gilaan bikin pertanyaan untuk interview, dari pertanyaan yang masuk akal sampe yang bikin muntah, dalam waktu 3 jam, selesailah 63 lembar pertanyaan, begitu gue kasih ke temen gue yang bagian HRD, doi langsung kesurupan. &#8220;Eh emang kita mau interview sepanjang hari?&#8221; tanya temen gue. &#8220;Eh bodo amat, elu kan yang minta,&#8221; timpal gue. <span id="more-2242"></span></p>
<p>&#8220;Jangan banyak-banyaklah,&#8221; sergah temen gue. Ya udahlah, biar yang mau ngejawab milih sendiri pertanyaannya, wuuuh kurang baik apa gue, hahahaha.</p>
<p><strong>Tak semuanya indah</strong></p>
<p>Yah gitu deh, sering kita ketemu sama keadaan yang entah kenapa memaksa kita untuk melakukan sesuatu yang nggak kita sukai, misal disuruh beli motor padahal lagi asik-asik main farcry, ato lagi asyik-asyik les kungfu eh disuruh nyokap gali sumur. Dari pengalaman, ternyata gue lebih sering memilih ngikutin nafsu gue daripada ngikutin akal sehat gue. Entah kenapa akal sehat gue selalu malu-malu mau kalo dalam kondisi kepaksa kayak gini. Alhasil berjayalah nafsu dalam otak gue, hahahahaha (ketawa kuda, emang kuda bisa ketawa?). Gue biasanya lebih memilih untuk run away dan doing something else.</p>
<p>Sampe akhirnya gue bisa memahami bagaimana seharusnya kita bersikap, dari hasil try and error, hingga makan bakmi sambil molor, gue menemukan pelajaran, bahwa harusnya kita bersabar dan menggunakan akal sehat dan akidah kita.</p>
<p>Emang susah pada awalnya untuk melakukannya dan bahkan seringkali jadinya dikucilin, hanya karena berbeda dari banyakan temen-temen atau orang-orang di sekitar kita. Loncat kembali ingetan gue pada saat gue dulu sekolah. Saat temen-temen pada berusaha keras untuk ngga jomblo, gue malah asyik ngupil sambil berenang (kelelep), ketika orang-orang pada berlomba-lomba mejengin motor atau mobilnya, gue lebih seneng mamerin ketek gue, eh nggak ding, entah kenapa otak gue sepertinya nggak nyetel sama hal-hal semacam itu. Akhirnya berbagai macam cap pun gue terima, dari dicap sombong, nggak gaul, sok suci sampe dicap jidat gue sama pak RT waktu ngantri beras, gara-gara doi nggak bisa bedain mana yang kupon antri-an sama muka gue yang seksi ini&#8230;.ihikihikihik.</p>
<p>Ketika keinginan tidak sesuai dengan kenyataan, di saat itulah diri kita sebenernya diuji. Ini adalah salah satu bentuk ujian yang nyata dan umumnya manusia mudah untuk mengetahuinya. Lain halnya dengan ujian dari Allah Swt. dalam bentuk kesenangan, yang biasanya kebanyakan orang tidak merasa bahwa kesenangan adalah salah satu bentuk ujian or cobaan juga. Jangan heran kalo banyak temen kita yang lebih seneng punya mobil dan motor, bahkan dengan menggunakan segala cara untuk bisa dapet motor atau mobil, padahal punya motor atau tidak, keduanya tidak lebih baik, karena keduanya pada hakikatnya adalah cobaan juga.</p>
<p><strong>Mengubah bubur jadi capcay</strong></p>
<p>Hehehe.. gue ngasih subjudul gini karena ada pepatah &#8220;nasi udah jadi bubur&#8221;. Nah, buburnya gue ubah jadi capcay (maksain banget nggak sih?). Ok Bro, menjadi remaja muslim idaman harus memiliki kemampuan untuk selalu bisa berpikir dan bersikap optimis dalam menghadapi berbagai cobaan yang menimpa dirinya, baik itu dalam kondisi senang maupun tidak. Beberapa langkah berikut insya Allah bisa membantu kamu untuk bisa menjadi seorang remaja muslim yang tangguh (tahan uji):</p>
<p>Pertama, memahami keberadaan kita di dunia. Hal dasar yang harus dipahami dan harus selalu diingat adalah cara pandang kita terhadap kehidupan dunia, apaan sih maksudnya?</p>
<p>Kalo kamu berpikir bahwa dunia ini adalah jalan wangi yang ditaburi bunga, kemewahan dan kesenangan, maka tidak mengherankan kalo sedikit saja tergelincir dari jalan tersebut, akan terasa sangat sulit dan berat, kenapa? Karena memang sebelumnya tidak pernah membayangkan kesulitannya.</p>
<p>Kalo kamu masih berpikiran seperti itu, ini saatnya untuk grow up and look arround you! Dunia bukanlah surga tempat kesenangan, dan bukan pula tempat keabadian, dunia ini hanyalah cobaan dan pembebanan (taklif). Manusia yang hidup di dunia sebenarnya tujuan utamanya adalah untuk diuji guna mempersiapkan kehidupan abadi di akhirat.</p>
<p>Al-Quran sudah mengisyaratkan bahwa kehidupan manusia di dunia akan diliputi dengan kesengsaraan dan penderitaan, seperti terdapat dalam surat al-Balad ayat ke-4, (yang artinya): &#8220;Sesungguhnya kami telah ciptakan manusia berada dalam susah payah&#8221;</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala pun telah mengisyaratkan, kalo kehidupan manusia di dunia ini tidak akan pernah dalam kondisi yang konstan, hari ini membawa kebaikan bisa jadi esok hari membawa kesengsaraan, seperti dalam QS Ali Imran ayat 140 (yang artinya): &#8220;&#8230; Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran).&#8221;</p>
<p>Bro en Sis, Allah Swt. menciptakan hidup ini dengan memasukkan antara kesenangan dan kesengsaraan, antara kebencian dan kecintaan, tidak ada kesenangan dan kenikmatan tanpa kesengsaraan dan kepedihan, tidak ada kesehatan tanpa diganggu oleh sakit atau keamanan tanpa ketakutan. Itu semua sudah merupakan sunatullah, untuk apa? Supaya manusia memiliki peran dalam kehidupan ini. So, sekarang saatnya kamu ubah cara pandang kamu terhadap dunia ini, buang jauh cara pandang lama kamu sebelumnya gantiin dengan cara pandang syar&#8217;i, cara pandang Islam.</p>
<p>Kedua, memahami bahwa manusia adalah kepunyaan Allah Swt. Yup, ini yang kudu di-overhaul dalam otak kamu adalah pemahaman kalo kita sebenernya tidak pernah benar-benar memiliki sesuatu di dunia ini. Lho gimana sih? Pernah nggak terpikir sama kamu, bisa nggak sih kita bisa memilih orang tua kita? Bisa nggak kita memilih sifat/perangai kita? Atau bisa nggak kita milih bagaimana bentuk dan rupa kita di dunia?</p>
<p>Kecuali orang gila, gue yakin jawabannya tidak mungkin! Lha terus siapa yang sudah nentuin? Coba kita lihat di QS an-Nahl ayat ke-53 (yang artinya): &#8220;dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya)&#8221;</p>
<p>Ayat ini klop banget dengan perintah, bila seorang muslim mendapat musibah hendaknya dia mengucapkan, inna lillahi wa inna ilaihi raji&#8217;un, yang artinya: kita berasal dari Allah dan akan kembali kepadaNya.</p>
<p>Karena pada dasarnya kita nggak modal hidup di dunia ini, maka pada saat kita kehilangan sesuatu ato kita menemui hal yang tidak kita inginkan, masih pantaskah kita berkeluh kesah? Marah? Ato malah berputus asa?</p>
<p>Ketiga, bersabar karena yakin akan balasan baik dari sisi Allah Ta&#8217;ala. Bersabar emang berat, maka sudah sepantasnya bila memperoleh ganjaran yang setimpal. Cuma sebelum dapet balesan, kamu kudu yakin dulu mengenai hal ini. Bro, pahala bersabar ternyata tidak terbatas! Coba lihat QS az- Zumar ayat ke-10 (yang artinya): &#8220;Sungguh hanya orang-orang yang bersabarlah yang akan dicukupkan pahala mereka tanpa batas&#8230;&#8221;</p>
<p>Sebagian ahli tafsir berpendapat mengenai ayat di atas, &#8220;kepada mereka dicurahkan dan diguyurkan pahala seperti air yang dicurahkan&#8221;. Wow keren ya jadi orang sabar? Kalo mandi yang cuma diguyur air saja bisa menjadikan badan kita jadi lebih bersih, sehat dan lebih seger. Bisa dibayangkan, gimana kondisi kita kalo diguyur dengan pahala. Iya nggak sih?</p>
<p>Keempat, yakin akan adanya jalan keluar. Sebagian sifat seorang muslim yang tangguh, adalah dia selalu yakin akan pertolongan Allah Ta&#8217;ala yang dekat. Bila kenyataan tidak sesuai dengan keinginan kita, yakin lah bahwa pertolongan Allah itu dekat. Keyakinan ini dapat menghalau kecemasan dan keputusasaan dalam hati. Dalam al-Quran setiap kali Allah Swt. &#8216;berbicara&#8217; mengenai kesabaran, selalu diikuti dengan penegasan bahwa janji Allah adalah benar dan jaminan kalo Allah tidak akan ingkar, seperti dalam: QS az-Zumar: 20, QS ar-Rum: 60 dan QS al-Mu&#8217;min: 55. Coba buka al-Quran dan cek sendiri ya ayat-ayat di atas, ada yang keren lho artinya.</p>
<p>Kelima, minta pertolongan pada Allah Swt. Karena kita kepunyaan Allah Ta&#8217;ala, sudah sepatutnya kalo kita minta pertolongan juga kepadaNya, bukan malah datang kepada dukun, atau minta tolong sama Ponari si &#8220;Putra Petir&#8221;. Nah terus apa hubungan antara sabar dengan meminta pertolongan Allah Swt.? Begini Bro and Sis, yuuk kita loncat lagi ke sejarah Nabi Musa, waktu itu si Firaun mengancam Nabi Musa dan kaumnya bahwa dia akan membunuh setiap anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak perempuan mereka, Nabi Musa kemudian berkata pada kaumnya: &#8220;&#8230;minta pertolongan pada Allah dan bersabarlah.&#8221; (QS al A&#8217;raf [7]: 128)</p>
<p>Dalam ayat lain Allah Swt. menjelaskan: &#8220;&#8230;bersabarlah kalian karena sesungguhnya Alloh beserta orang-orang yang sabar&#8221; (QS al-Anfal [8]: 46)</p>
<p>Nah karena Allah Swt. deket dengan orang yang bersabar, kira-kira bakal dikabulin nggak kalo kita berdoa? Pasti! Ayo simak ayat berikut (yang artinya): &#8220;Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Rabbmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan kami&#8221; (QS ath-Thur [52]: 48)</p>
<p>Keenam, meneladani orang yang sabar dan teguh hati. Perluas wawasan kamu dengan membaca berbagai sejarah orang yang sabar dan teguh pendiriannya. Cukup banyak contoh dalam al-Quran mengenai orang yang tinggi kesabaran dan ketawakalannya kepada Allah &#8216;azza wa jalla, coba kamu buka QS Hud [11] ayat 120. Pahami maksudnya kemudian baca sejarah nabi-nabi, insya Allah kamu paham maksud gue. Ok?</p>
<p><strong>Closing</strong></p>
<p>Gimana setelah membaca tulisan gue di atas (moga-moga nggak sakit mata)? Udah siap menghadapi permasalahan kehidupan kamu? Iya dunk, kita kan insya Allah termasuk muslim yang tangguh, kalo kamu ngerasa bahwa hidup kamu berat sekali cobaannya, ato kamu ngerasa diri kamu paling sengsara sedunia (kayak lirik lagu dangdut saja-sambil nginget-nginget Hamdan ATT yang nanyi Termiskin di Dunia). Selamat! Kamu adalah orang-orang yang mendapat ujian Allah Ta&#8217;ala, dan dengan ujian tersebut Allah menginginkan kebaikan dari kita. Semua orang yang diuji dari jaman dulu, selalu penuh dengan kesengsaraan dan menemui banyak hal yang tidak disukainya, jadi sebenernya bukan hal yang baru kalo orang-orang yang diinginkan Allah &#8216;azza wa jalla untuk diangkat derajatnya mengalami banyak penderitaan di dunia ini, dan sangatlah tidak layak seorang manusia berputus asa terhadap rahmat Rabbnya, berputus asa adalah pekerjaan yang sangat hina, jangan pernah kamu melakukannya! Semoga bermanfaat [aribowo: aribowo@gaulislam.com]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/ketika-dunia-tak-seindah-mimpi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Boikot Kuffar Quraisy Terhadap Nabi</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/boikot-kuffar-quraisy-terhadap-nabi</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/boikot-kuffar-quraisy-terhadap-nabi#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 03:12:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hafsa Mutazz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>
		<category><![CDATA[sirah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/?p=2028</guid>
		<description><![CDATA[dakwatuna.com- Penentangan kaum kuffar terhadap dakwah Islam dilakukan dengan segala cara. Dengan cara hal yang manis menggiurkan, berupa tawaran duniawi, cara ini tidak mempan. Dengan cara tawar menawar, yaitu tawaran kepada Muhammad saw. agar menyembah tuhan mereka sehari, dan mereka menyembah Tuhannya Muhammad sehari. Dengan cara teror, intimidasi bahkan upaya pembunuhan. Semua cara berujung kegagalan.
Demikianlah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://www.dakwatuna.com/2009/boikot-kuffar-quraisy-terhadap-nabi/" target="_blank">dakwatuna.com</a>-</strong> Penentangan kaum kuffar terhadap dakwah Islam dilakukan dengan segala cara. Dengan cara hal yang manis menggiurkan, berupa tawaran duniawi, cara ini tidak mempan. Dengan cara tawar menawar, yaitu tawaran kepada Muhammad saw. agar menyembah tuhan mereka sehari, dan mereka menyembah Tuhannya Muhammad sehari. Dengan cara teror, intimidasi bahkan upaya pembunuhan. Semua cara berujung kegagalan.</p>
<p>Demikianlah Allah menggagalkan teror, tipuan, dan tawar menawar di hadapan gelombang dakwah di jalan Allah swt. Mereka gagal memadamkan cahaya iman dan tauhid.</p>
<p>Maka kaum Quraisy kembali menggunakan cara kekerasan dan penindasan kepada kaum muslimin dengan perlakuan yang tidak tertahankan manusia kecuali mereka yang beriman. Rasulullah saw. yang melihat penderitaan para sahabatnya itu, dan sama sekali tidak bisa melawan, menyuruh mereka untuk meninggalkan kampung halamannya itu, dilandasi oleh semangat menyelamatkan, maka terjadilah hijrah ke Habasyah.<span id="more-2028"></span></p>
<p><strong>Dengki Pangkal Penentangan</strong></p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa penyebab semua ini adalah rasa iri (hasad) dan kesombongan tanpa argumentasi seperti yang dilakukan oleh Al-Walid bin Al-Mughirah, yang mengatakan:</p>
<p><em>&#8220;Bagaimana mungkin diturunkan kepada Muhammad, tidak kepadaku, sedangkan aku yang menjadi pembesar dan pemimpin suku Quraisy, tidak diberikan kepada Abu Mas&#8217;ud, sedang kami berdua yang menjadi para pembesar dua negeri.&#8221;</em></p>
<p>Maka Allah turunkan ayat 31-32 surah Az Zukhruf:</p>
<p><em>&#8220;Dan mereka berkata: &#8220;Mengapa Al Quran Ini tidak diturunkan kepada seorang besar dari salah satu dua negeri (Mekah dan Thaif) ini? Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.&#8221;</em></p>
<p><strong>Pemboikotan Total</strong></p>
<p>Kaum musyrikin berkumpul untuk menetapkan cara efektif menghentikan Islam dan Nabinya. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk menulis selembar kesepakatan pemutusan hubungan total dengan Bani Hasyim dan Bani Abdil-Muththalib. Pengumuman itu berisi:</p>
<ol type="1">
<li>Barang siapa yang setuju dengan agama Muhammad, berbelas kasihan kepada salah seorang pengikutnya yang masuk Islam, atau memberi tempat singgah pada salah seorang dari mereka, maka ia dianggap sebagai kelompoknya dan diputuskan hubungan dengannya.</li>
<li>Tidak boleh menikah dengannya atau menikahkan dari mereka.</li>
<li>Tidak boleh berjual beli dengan mereka.</li>
</ol>
<p>Kemudian mereka gantung pengumuman ini di salah satu sudut Ka&#8217;bah untuk menegaskan kekuatan isinya.</p>
<p><strong>Pertolongan Allah </strong></p>
<p>Di tengah penderitaan inilah Allah swt. menundukkan sebagian orang Quraisy untuk membantu kaum muslimin yang terisolir. Di antara mereka itu adalah Hisyam bin Amr, seorang yang dimuliakan kaumnya. Hisyam membawa untanya penuh makanan di malam hari ke Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Begitu sampai di dekat lembah ia lepaskan kendali untanya kemudian dihentikannya unta itu. Demikian juga ketika untanya itu membawakan pakaian. Untuk meringankan penderitaan kaum muslimin yang terisolir.</p>
<p>Di tengah isolasi total ini Bani Hasyim dan Bani Muththalib ikut bergabung baik yang muslim maupun yang kafir kepada Rasulullah saw, mereka masuk ke syi&#8217;b (lembah) Bani Hasyim. Mereka yang kafir bergabung dengan motivasi kesukuan dan kekerabatan, sedang yang muslim dengan motivasi akidah. Selain Abu Lahab, yang berada bersama kafir Quraisy mendukung permusuhannya dengan kaumnya.</p>
<p>Keadaan ini berlangsung selama tiga tahun, kaum Quraisy. Kaum Quraisy semakin memperketat isolasinya kepada kaum muslimin sehingga mereka tidak memiliki bekal makanan. Kesulitan mereka sampai pada kondisi hanya makan dedaunan.</p>
<p>Anak-anak kaum Muslimin menangis kelaparan, dan tangisan mereka terdengar dari balik lembah. Kaum Muslimin tetap sabar dan tegar dari tekanan yang mencelakakan ini dengan terus mengharapkan pertolongan Allah.</p>
<p><strong>Bentuk Kemarahan dan Penindasan</strong></p>
<p>Perhatikanlah bentuk kemarahan yang sampai ke puncaknya. Ketika datang kafilah datang ke Mekah, dan salah seorang sahabat Nabi datang ke pasar untuk membeli makanan bagi keluarganya, maka Abu Lahab seketika itu mengumumkan kepada para pedagang:</p>
<p>&#8220;Wahai para pedagang! Naikkan hargamu kepada sahabat-sahabat Muhammad sehingga mereka tidak bisa membeli apapun, kalian semua sudah mengetahui kekayaanku, dan kalian sudah tahu bahwa saya akan menepati janjiku, saya akan mengganti kalian semua, tidak akan ada kerugian atas kalian.&#8221;</p>
<p>Maka para pedagang itu menaikkan harganya berlipat-lipat, dan ketika sahabat itu pulang kembali ke rumahnya, anak-anaknya menangis kelaparan, dan tangannya kosong tidak membawa makanan yang bisa mereka konsumsi.</p>
<p>Kemudian pedagang itu datang ke rumah Abu Lahab, membayar makanan dan pakaian yang mereka bawa, sehingga kaum mukminin mengalami kelaparan.</p>
<p><strong>Pembatalan Lembar Pengumumam</strong></p>
<p>Allah swt. tidak akan pernah melupakan Nabi pilihan-Nya dan orang-orang yang beriman bersamanya. Maka Allah jadikan hati orang-orang masih punya kasih sayang, berbelas kasihan kepada mereka. Hal ini jelas sejak Hisyam bin Amr yang membawa untanya dengan perbekalan makanan lalu diarahkan ke Syi&#8217;b, mengantarkan makanan kepada kaum muslimin yang terisolir.</p>
<p>Hisyam din Amr kemudian menghubungi Zuhair bin Abi Umayyah bin Al Mughirah, ia sampaikan kepadanya, &#8220;Wahai Zuhari, relakah kamu makan makanan, berpakaian, dan menikah, sementara paman dan bibimu dalam keadaan yang kamu tahu, tidak boleh jual beli, tidak boleh menikah atau dinikahi. Sedang aku bersumpah dengan nama Allah: Bahwa kalau paman bibinya Abul Hakam bin Hisyam (Abu Jahal), kau ajak seperti yang aku sampaikan kepadamu, mereka tidak akan pernah mau menerimanya.</p>
<p>Zuhair berkata: &#8220;Celaka sekali wahai Hisyam, lalu apa yang bisa kita lakukan? Aku hanya seorang diri. Demi Allah, jika ada orang lain bersama dengan kami, maka kami akan cabut isolasi ini, aku batalkan embargo ini.&#8221;</p>
<p>Hisyam bin Amr menjawab, &#8220;Aku menemukan orang lain.&#8221;</p>
<p>Kata Zuhair bin Abi Umayyah, &#8220;Siapa dia?&#8221;</p>
<p>Kata Hisyam, &#8220;Saya.&#8221;</p>
<p>Kata Zuahair, &#8220;Cari seorang lagi, sehingga kita bertiga.&#8221;</p>
<p>Kemudian Hisyam menemui Muth&#8217;im bin Adiy, menceritakan seperti yang disampaikan kepada Zuhair bin Umayyah</p>
<p>Kata Muth&#8217;im, &#8220;Carilah orang ke empat.&#8221;</p>
<p>Kemudian Hisyam menemui Abul Buhturiy bin Hisyam, ia sampaikan seperti yang ia sampaikan kepada Muth&#8217;im bin Adiy</p>
<p>Abul Buhturiy bertanya, &#8220;Adakah orang lain yang membantu hal ini?&#8221;</p>
<p>Kata Hisyam, &#8220;Ada.&#8221;</p>
<p>Kata Abu Buhturiy, &#8220;Siapa dia.&#8221;</p>
<p>Kata Hisyam, &#8220;Zuhair bin Umayyah, Muth&#8217;im bin Adiy, dan aku bersamamu</p>
<p>Kata Al Buhturiy, &#8220;Carilah orang kelima.&#8221;</p>
<p>Kemudian Hisyam menemui Zam&#8217;ah bin Al-Aswad bin Al-Muththalib, ia sampaikan kepadanya tentang kedekatan hubungan keluarganya dan hak mereka.</p>
<p>Zam&#8217;ah menanyakan, &#8220;Apakah urusan yang kau sampaikan kepadaku ini ada orang lain?&#8221;</p>
<p>Kata Hisyam, &#8220;Ada,&#8221; kemudian ia sebutkan orang-orang yang telah ia temui.</p>
<p>Kemudian mereka bersepakatan untuk bertemu malam hari di sebuah bukit di Mekah.</p>
<p>Di sanalah mereka berkumpul dan bersepakat untuk membatalkan pengumuman pembokiotan. Dan ketika datang pagi hari mereka pergi ke tempat pertemuannya. Zuhair bin Umayyah thawaf di Ka&#8217;bah tujuh kali putaran. Kemudian berdiri menghadapkan wajahnya kepada para hadirin dan mengatakan:</p>
<p>Wahai warga Mekah, apakah kita makan, memakai pakaian sementara Bani Hasyim mati kelaparan, tidak boleh jual beli, demi Allah saya tidak akan duduk sehingga pengumuman embargo yang zhalim ini dirobek.</p>
<p>Abu Jahal berkata -ada di salah satu sudut masjid, &#8220;Bohong kamu, demi Allah, pengumuman itu tidak boleh dirobek.&#8221;</p>
<p>Zam&#8217;ah bin Al-Aswad: Engkau, demi Allah, lebih pendusta, kami tidak pernah menyetujuinya sejak engkau menulisnya.</p>
<p>Abul Buhturiy berkata, &#8220;Benar Zam&#8217;ah, kami tidak setuju tulisan itu dan tidak pernah mengakuinya.&#8221;</p>
<p>Al-Muth&#8217;im bin Adi berkata, &#8220;Kalian berdua benar, dan bohong orang yang mengatakan selain yang kalian berdua katakan. Kami berlepas diri darinya dan tulisan yang ada di dalamnya.&#8221;</p>
<p>Hisyam bin Amr berkata seperti yang dikatakan Al-Muth&#8217;im bin Adiy</p>
<p>Abu Jahal berkata, &#8220;Ini pasti sudah diputuskan di malam hari, kalian telah bermusyawarah tentang hal ini di luar tempat ini.&#8221;</p>
<p>Abu Thalib saat itu berada di salah satu sudut masjid menyaksikan pertarungan yang terjadi di antara mereka.</p>
<p>Kemudian Muth&#8217;im bin Adiy berdiri ke tempat ditempelkannya pengumuman itu untuk merobeknya, dan ternyata pengumuman itu sudah dimakan tanah kecuali kalimat &#8216;Bismikallahumma&#8217; yang menjadikan kebiasaan orang Arab menulis surat.</p>
<p>Perhatikanlah, bagaimana Allah swt. menundukkan mereka ini untuk membantu Islam dan kaum muslimin, berdiri di sisi yang benar. Tidak diragukan lagi bahwa yang mendorong hal ini adalah pertolongan Allah swt. pada rasul-Nya, dan kaum mukminin yang ada.</p>
<p>Kemudian perhatikan pula, tanah yang makan pengumuman itu, kecuali nama Allah Yang Maha Agung. Hal ini menjadi bukti yang sempurna bahwa Allah swt. Maha Suci dari seluruh ucapan orang-orang zhalim.</p>
<p><strong>Dampak Embargo</strong></p>
<p>Embargo ini berdampak baik bagi Islam dan kaum muslimin, antara lain:</p>
<ol type="1">
<li>Kaum muslimin dapat mengambil pelajaran langsung tentang kesabaran dan daya tahan. Mereka menyadari bahwa kehilangan keuntungan dan hancuran sarana-sarana kebaikan tertentu adalah kewajiban pertama yang harus diberikan dalam pengorbanan di jalan aqidah. Tekanan-tekanan itu tidak akan membunuh para da&#8217;i bahkan semakin memperkuat akar dan dahannya.</li>
<li>Bahwa ketika Allah swt. menghendaki salah seorang hamba-Nya menfokuskan diri pada da&#8217;wah, kebaikan, dan perbaikan, akan diletakkan di hatinya rasa tidak senang dengan apa yang dialami masyarakatnya, yang berupa kerusakan dan kesesatan.</li>
<li>Orang-orang Quraisy tidak pernah membayangkan bahwa suatu hari nanti, cepat atau lambat, fajar baru akan terbit, Mekah akan bersih dari berhala, Adzan berkumandang di seluruh sudutnya, dan orang-orang yang pernah diboikot itu akan menjadi pemegang kendali, para pemimpin yang memutuskan persoalan, dan mereka menjadi tawanan yang mengharapkan ampunan. Mereka hanya meyakini bahwa hari ini dan nanti adalah milik mereka, akan tetapi Allah balikkan harapannya, dan memberikan kemenangan besar kepada pembawa kebenaran.</li>
</ol>
<p><em>&#8220;Dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman. Karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya.&#8221;</em> (Arrum: 4-5).</p>
<p><strong>Pelajaran Berharga</strong></p>
<p>Motivasi akidah adalah satu-satunya motivasi kaum muslimin untuk memeluk Islam, meskipun menghadapi tekanan keras, dan tidak ada motivasi lain, apalagi yang bersifat materi.</p>
<ul type="disc">
<li>Di antar cara bijak para da&#8217;i menghadapi ahlul batil adalah dengan argumentasi dan bukti, serta mendakwahinya dengan berangkat dari realitas yang mereka alami, tidak boleh menyikapi siksaan dengan siksaan, makian dengan makian.</li>
<li>Seorang muslim tidak boleh tunduk dan bertahan dengan gangguan jika mampu membalasnya, atau ada orang yang membantunya menangkis siksaan itu. Seperti yang dilakukan kaum muslimin ketika Hamzah dan Umar masuk Islam, serta bantuan keluarga seperti Abu Thalib.</li>
<li>diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menangkis ahlil batil, mengungkapkan kepalsuan akidahnya, penyimpangan fikrahnya dengan serangan tidak membahayakan diri da&#8217;i dan teman-temannya dari jebakan musuh.</li>
<li>Seorang pemimpin sukses adalah yang mampu mencerahkan pasukan dan potensinya untuk menghindari gangguan, dan beralih kepada peperangan terbuka melawan musuhnya pada waktu, tempat yang baik bagi da&#8217;wah.</li>
<li>Hijrah kaum muslimin ke Habasah adalah buah dari hubungan baik antara Islam dan Nasrani, serta kesepakatan untuk melawan kaum musyrikin, optimalisasi kekuatan yang tidak mengganggu dan memusuhi Islam dengan terbuka.</li>
<li>Jika seorang muslim komitmen dengan akidah yang lurus, maka akan mengusir kebimbangan hatinya, menguatkan cahaya keyakinan hatinya.</li>
<li>Kaum kafir melakukan pemutusan total dengan Rasulullah dan kaum muslimin karena Islam mulai menggoncang sendi-sendi aqidah mereka yang batil dan eksistensi spiritualnya dengan kuat. Mereka hanya mengikuti agama nenek moyang dan para pendahulunya.</li>
<li>Para pemimpin simbolis yang mendapatkan keuntungan materi, status sosial adalah orang-orang pertama yang memusuhi Islam, dan akan terus memusuhinya karena ia takut kehilangan posisi dan popularitas diri. Kehilangan kekuasaan dan kedudukan.</li>
<li>Masuk Islamnya Umar dan Hamzah adalah masuk Islamnya pemimpin yang akan berperan banyak dalam keseimbangan haq (benar) dan batil (salah).</li>
<li>Kaum muslim memanfaatkan semangat kesukuan dalam mencabut embargo</li>
<li>Para da&#8217;i ilallah keluar dari ujian dan penderitaan yang menimpanya dalam keadaan lebih tangguh, lebih kaya pengalaman, lebih mampu bergerak mencapai sasarannya, ketika mereka dapat mengambil buah ujian itu.</li>
<li>Tsiqah yang utuh dengan janji Allah yang akan memberi pertolongan dan tsiqah yang utuh kepada pemimpin dibarengi dengan harapan pahala di sisi Allah.</li>
<li>Berkorban dengan jiwa dan yang paling berharga adalah ciri para da&#8217;i yang mengharapkan balasan dari Allah.</li>
<li>Pertolongan itu pasti datang jika sifat-sifat kelayakan untuk mendapatkan pertolongan itu terpenuhi.</li>
<li>Ahlul batil mengeluarkan hartanya untuk meninggikan kebatilannya, maka menjadi kewajiban ahlul haq untuk membelanjakan yang mahal dan mulia dalam rangka meninggikan kalimatul haq (kebenaran).</li>
<li>Bangsa Arab meski dalam jahiliyah memiliki janji dan kesepakatan yang tidak bisa dilanggar kecuali jika menyatakan dengang terbuka pembatalah janji itu. Dari itulah mereka tidak bisa keluar dari isi pengumuman itu sebelum pengumuman itu dirobek.</li>
<li>Allah swt menjaga kaum muslimin, dan menundukkan tokoh-tokoh kafir untuk membela mereka dan memecah barisan kaum musyrikin.</li>
<li>Allah memiliki beberapa pasukan, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah yang bekerja untuk membantuk kaum muslimin, seperti yang dilakukan tanah terhadap lembar pengumuman embargo. Allahu a&#8217;lam.</li>
</ul>
<p><strong></strong></p>
<p><strong>Referensi</strong></p>
<p>a. <em>As-Sirah An-Nabawiyah Durusun wa &#8216;Ibar</em>, karya &#8211; DR. Musthafa As-Siba&#8217;</p>
<p>b. Sirah Nabawiyah &#8211; Ibnu Hisyam</p>
<p>c. Zaadul Ma&#8217;ad &#8211; Ibnul Qayim</p>
<p>d. Arrahiqul Makhtum &#8211; Al Mubarak Furi</p>
<p>e. Nurul Yaqin &#8211; Khudhari</p>
<p>f. Assirah Annabawiyah &#8211; Ibnu Katsir</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/boikot-kuffar-quraisy-terhadap-nabi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemilu dalam Pandangan Islam [4/4]</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-44</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-44#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Mar 2008 07:46:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amira Mehnaaz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-44/</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menjadi Anggota Parlemen
Bila syarat-syarat untuk menjadi anggota parlemen nyata-nyata bertentangan dengan Islam, tentu kita tidak bisa menyatakan bahwa keanggotaan kaum muslim di dalam parlemen hanya dijadikan sebagai wasilah untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat, sehingga syarat yang bathil pun boleh diterima. Dengan kata lain, calon wakil rakyat absah-absah saja menerima syarat-syarat bathil itu selarna tujuannya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hukum Menjadi Anggota Parlemen</strong></p>
<p>Bila syarat-syarat untuk menjadi anggota parlemen nyata-nyata bertentangan dengan Islam, tentu kita tidak bisa menyatakan bahwa keanggotaan kaum muslim di dalam parlemen hanya dijadikan sebagai wasilah untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat, sehingga syarat yang bathil pun boleh diterima. Dengan kata lain, calon wakil rakyat absah-absah saja menerima syarat-syarat bathil itu selarna tujuannya adalah untuk melakukan koreksi dan memperjuangkan aspirasi Islam.</p>
<p>Pernyataan semacam ini adalah pernyataan bathil yang tidak sejalan dengan &#8216;aqidah dan syariat Islam. Perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah yang suci tidak boleh ditempuh dengan ?cara-cara keji dan bertentangan dengan syariat Islam.</p>
<p>Di sisi yang lain, keanggotaan dalam parlemen mengharuskan dirinya untuk bertanggungjawab terhadap semua keputusan yang terlahir dari parlemen. Jika parlemen membuat keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam misalnya, undang-undang perbankan ribawiy, maka seluruh anggota parlemen bertanggungjawab atas keputusan itu. Walaupun keputusan itu tidak disetujui oleh beberapa wakil rakyat dari partai Islam, akan tetapi ketika keputusan itu telah ditetapkan, maka ia tetap dianggap sebagai keputusan parlemen, bukan keputusan atas nama sebagian anggota parlemen. Lantas, dalam kondisi semacam ini apa yang dilakukan oleh anggota parlemen muslim?<span id="more-844"></span></p>
<p>Dalam kondisi semacam ini setiap anggota parlemen yang konsens dengan syariat Islam harus keluar dari keanggotaan parlemen, dan tidak boleh hanya sekedar melakukan <em>walk ou</em><em>t; </em>jika dirinya tidak bisa mencegah lahirnya keputusan-keputusan yang tidak islamiy. Sebab, seorang muslim harus menghindarkan diri dari keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam.</p>
<p><strong>Imam Nawawiy </strong>dalam syarah shahih Muslim, ketika menjelaskan hadits Rasulullah saw, <em>&#8220;Barangsiapa melihat kemu</em><em>n</em><em>gkaran, hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ?hendaknya ia ubah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu mengubah dengan lisannya, maka ubahlah dengan hati; dan ini adalah selemah-lemahnya iman.&#8221;[HR. Muslim]; </em>menyatakan, bahwa maksud mengubah dengan hati di sini tidak cukup berdiam diri dan menolak dalam hati, akan tetapi ia harus menghindari kemungkaran tersebut. Maksudnya adalah, jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan dan lisannya, maka ia harus menghindarkan diri dan tidak ikut campur dan teriibat di dalamnya, Misalnya, tatkala ada sekelompok orang sibuk membincangkan dan memutuskan aturan-aturan yang bertentangan dengan Islam, maka jika dirinya tidak mampu mengubah keputusan itu, maka ia harus keluar dari forum tersebut dan menunjukkan sikap ketidaksenangannya. Ia tidak diperkenankan tetap duduk, atau bahkan menjadi anggota forum tersebut, meskipun hatinya menolak. [Imam Nawawiy, <em>Syarah Shahih Mu</em><em>sl</em><em>im, </em>lihat tentang bab <em>al-Iimaan</em><em>]</em></p>
<p>Para khalifah di masa kejayaan Islam menjatuhkan hukuman cambuk bagi orang yang berada di dalam majelis khamer, meskipun ia tidak ikut serta minum dan hatinya menolak. Para ulama memahami bahwa berdiam diri atau tetap berada di dalam majelis kemaksiatan sama artinya dengan melibatkan diri dalam kemaksiatan itu sendiri. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah saw. menggambarkan orang yang berdiam diri terhadap kemungkaran dengan setan bisu.</p>
<p>Haramnya seorang muslim berada dalam suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt., telah ditegaskan oleh Allah Swt. di dalam al-Quran al-Karirn. Dalam surat al-An&#8217;am ayat 68 disebutkan:</p>
<p><em>Jika kamu melihat orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu. </em>[al-An'am: 68].</p>
<p>Ayat ini diperkuat juga dengan firman Allah Swt. dalam surat An-Nisaa&#8217;: 140</p>
<p><em>Dan sungguhn</em><em>y</em><em>a Ia telah menurunkan atas kamu, di da</em><em>l</em><em>am al</em><em>-</em><em>Kitab ini,</em><em>&#8220;</em><em>Bahwa apabila kamu mendengar aya</em><em>t-</em><em>ayat A</em><em>ll</em><em>ah tidak dipercayai, dan dipero</em><em>lok-</em><em>o</em><em>lok,</em><em> maka janganlah kam</em><em>u </em><em>duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, </em><em>j</em><em>ika kalian melakukan seperti itu</em><em> </em><em>maka kamu seperti mereka</em><em>&#8220;</em><em> </em><strong>[al-Nisaa': 140]</strong></p>
<p>Dalam menafsirkan surat al-An&#8217;am ayat 68, <strong>Ali </strong><strong>Al</strong><strong>-</strong><strong>Shabuniy</strong> menyatakan, &#8220;<em>Jika engkau melihat orang</em><em>-</em><em>orang kafir</em><em> </em><em>mengo</em><em>lo</em><em>k-o</em><em>lo</em><em>k al-Quran dengan kebohongan dan kedustaan</em><em> </em><em>dan o</em><em>lok-olok, </em><em>?maka</em><em> j</em><em>anganlah kalian duduk dan berdiri bersama</em><em> </em><em>mereka sampai mereka mengat</em><em>a</em><em>kan kepada perkataan lain, dan</em><em> </em><em>meninggalkan olok-olokan dan pendustaannya.</em><em>&#8220;</em><em>[</em><strong>Al</strong><strong>i</strong><strong> </strong><strong>a</strong><strong>l-</strong><strong>Shabuniy, </strong><em>Shafwaa</em><em>ta</em><em>l-Tafaasir,</em><em> j</em><em>uz </em>I, hal.397] <strong>Imam al-Suddiy</strong><strong> </strong>berkata, <em>&#8220;</em><em>Saat itu orang</em><em>-</em><em>orang mu</em><em>s</em><em>yrik</em> <em>jika duduk bersama orang-orang mukmin, dan membicarakan tentang </em>Nabi saw. <em>dan a</em><em>l-</em><em>Quran, orang-orang musyrik itu</em><em> l</em><em>antas mencela dan mengolok-oloknya</em><em>.</em><em> Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kaum mukmin untuk tidak duduk bersama mereka, sampai mereka mengalihkan kepada pembicaraan lainnya.&#8221; </em><strong>[Imam al-Thabariy, </strong><em>Tafsir Thabariy, juz II, hal.437</em><strong>]</strong></p>
<p>Dalam menafsirkan surat al-Nisaa&#8217;:140, <strong>Ali al-Shabuniy </strong>berkata, <em>&#8220;Telah</em> <em>diturunkan kepada kalian, suatu perintah yang sangat jelas bagi orang-orang yang nyata-nyata beriman. Perintah itu adalah; jika kalian mendengar al-Quran diingkari dan diolok-olok oleh orang-orang kafir dan para pengolok, maka janganlah kalian duduk bersama orang-orang yang mempermainkan ayat-ayat Allah itu, sampai mereka mengalihkan pada pembicaraan lain dan tidak lagi mengolok-olok al-Quran. Namun, jika kalian tetap duduk bersama mereka</em><em>,</em><em> maka kalian tidak ubahnya dengan mereka dalam hal kekufuran&#8221; </em><strong>[A</strong><strong>l</strong><strong>i a</strong><strong>l-</strong><strong>Shabun</strong><strong>i</strong><strong>y, </strong><em>Shafwaat al-Tafaasir, </em>juz I, hal. 312]</p>
<p>Ayat-ayat di atas <em>dilalahnya qath</em><em>&#8216;</em><em>iy</em>. Dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan, bahwa orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, dan mengingkari ayat-ayat Allah, sementara forum itu tidak pernah berubah untuk meng-ingat Allah, maka siapapun yang ada di dalamnya -meskipun hatinya menolak- telah terjatuh kepada tindakan haram. Haramnya duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok, dan mengingkari ayat-ayat Allah, di-qarinahkan <em>{diindikasikan) </em>dengan firmanNya, &#8220;<em>sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka&#8221; </em>[al-Nisaa': 140]</p>
<p>Tidak ada keraguan sedikitpun, setiap orang yang terlibat dalam dan berdiam diri terhadap forum-forum seperti itu, telah terjatuh kepada tindak keharaman, dan berserikat dalam kekufuran.</p>
<p>Lantas, apakah fakta parlemen kita sudah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah Swt., sehingga bisa diberlakukan hukum yang terkandung dalam surat al-An&#8217;am:68 dan al-Nisaa&#8217;:140? Jawabnya: parlemen kita telah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt. Ini didasarkan pada kenyataan berikut ini;</p>
<p><strong>Pertama; </strong>MPR di negeri ini bertugas (sesuai dengan ketetapan MPR) mengangkat presiden dan wakil presiden. Apakah tindakan semacam ini tidak tergolong tindakan mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah dan sunnah Rasulullah. Sebab, pemimpin kaum muslim bukanlah presiden, raja, atau PM; akan tetapi <em>khalifah/Imam/Amirul Mukminin. </em>Sistem pemerintahan dalam Islam pun bukan presidensil, akan tetapi sistem <em>Khilafah </em>?<em>Islamiyyah. </em>Lantas, apakah dibenarkan secara syar&#8217;iy, ada sekelompok orang berbondong-bondong menjadi anggota sebuah majelis untuk menelorkan produk-produk yang bertentangan dengan syari&#8217;at Allah; bahkan, memilih pemimpin dan mencgakkan sistem pemerintahan yang sangat bertentangan dengan Islam? Jawabnya sangat jelas: <em>haram.</em></p>
<p><strong>Kedua; </strong>mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen didasarkan pada prinsip suara mayoritas (voting). Apakah prinsip ini dibenarkan dalam Islam?</p>
<p>Dalam hal-hal tertentu mekanisme pengambilan keputusan memang didasarkan pada suara terbanyak. Misalnya, hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas-aktivitas praktis dan hal-hal yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian mendalam. Rasulullah saw. pemah mengambil keputusan berdasarkan suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota.</p>
<p>Selain perkara di atas, keputusan tidak boleh ditetapkan berdasarkan mekanisme voting. Contoh dari perkara yang tidak boleh ditetapkan berdasarkan voting adalah perkara-perkara yang telah ditetapkan status hukumnya berdasarkan nash-nash syara&#8217;. Misalnya, kewajiban mengerjakan sholat lima waktu telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qathiy. Pertanyaannya, apakah dalam pelaksanaan sholat lima waktu kita harus menunggu hasil voting terlebih dahulu? Kita tidak mungkin menjawab, bahwa untuk memutuskan apakah sholat harus dikerjakan atau tidak, harus didasarkan pada hasil voting terlebih dahulu. Sungguh, siapa saja yang menvoting, apakah sholat itu perlu dikerjakan atau tidak, maka dirinya telah terjatuh kepada perbuatan haram.</p>
<p>Keterangan ini semakin menguatkan bahwa, selama mekanisme dan aturan main parlemen bertentangan dengan Islam dan tidak pernah berubah, maka seorang muslim diharamkan menjadi anggotanya dan duduk-duduk di dalamnya, meskipun hatinya menolak dengan cara <em>walk out</em><em>. </em>Pertanyaan berikutnya adalah, apa hukum <em>berwakalah </em>dengan seseorang yang mau menerima syarat-syarat yang bathil? Dcngan kata lain, bolehkah kita memilih seseorang untuk menyuarakan syariat Islam, sementara itu wakilnya tersebut mengakui syarat-syarat yang tidak Islamiy?</p>
<p>Jawabnya, akad semacam telah batal dari sisi asasnya. Sebab, jika kita tetap berwakalah dengan dirinya, sama artinya kita mengiyakan syarat-syarat non syar&#8217;iy yang telah diterima oleh calon wakil rakyat. Oleh karena itu, aqad wakalah yang dijalin dengan calon wakil rakyat yang mengiyakan syarat-syarat bathil adalah aqad yang bathal dan tidak boleh dilanjutkan. Mencalonkan diri atau orang lain untuk menjadi anggota parlemen meskipun ditujukan untuk menggunakan salah satu fungsi parlemen, yakni fungsi koreksi dan muhasabah, merupakan tindakan haram yang bertentangan dengan syari&#8217;at Islam.</p>
<p>Benar, melakukan koreksi dan muhasabah merupakan kewajiban setiap kaum muslim. Akan tetapi, dalam melakukan koreksi dan muhasabah, seorang muslim mesti terikat dengan aturan-aturan Allah Swt. dan menggunakan cara dan wasilah yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.</p>
<p>Seandainya berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah haram, lantas, apakah ada jalan lain untuk menerapkan syariat Islam selain melalui parlemen atau pemilu?</p>
<p><strong>Kesalahan Paralaks</strong></p>
<p>Pada dasarnya, pemilu dan parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk memperjuangkan syariat Islam. Masih banyak cara dan altematif lain yang bisa ditempuh oleh kaum muslim untuk memperjuangkan tertegaknya syariat klam. Yang penting, cara yang ditempuh tersebut sesuai dengan aqidah dan syariat Islam.</p>
<p>Pada dasarnya, pandangan-pandangan keliru tentang pemilu dan parlemen beranjak dari kesalahan paralaks. Kesalahan paralaks ini telah mengakibatkan lahirnya fatwa-fatwa dan strategi perjuangan yang salah. Kesalahan paralaks ini terwajahkan pada pandangan-pandangan berikut ini.</p>
<p>1.Selama ini, pemilu dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk meraih kekuasaan dan menerapkan syari&#8217;at Islam. Meskipun mereka tidak menyatakan hal ini secara terbuka, akan tetapi alasan-alasan yang mereka ketengahkan telah menunjukkan dengan sangat jelas, keterjebakan mereka dalam kesalahan paralaks ini. Misalnya, alasan yang menyatakan, bahwa jika tidak mengikuti pemilu, maka parlemen akan dikuasai orang kafir. Muncul juga statement bahwa, mengikuti pemilu berhukum wajib berdasarkan kaedah <em>&#8220;maa laa yatimm al-waajib illa bihi fahuwa waajib&#8221;; &#8220;akhdz akhaff al-dlararain&#8221;, </em>dan sebagainya. Alasan-alasan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mereka telah menganggap pemilu sebagai satu-satunya jalan untuk menerapkan syariat Islam.</p>
<p>2.Penerapan syariat Islam bisa ditempuh melalui jalan haram, selama di dalamnya ada kemashlahatan. Sebagian dari kaum muslim menyadari bahwa ada perkara dan mekanisme tertentu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Misalnya, fungsi penetapan hukum (legislasi) serta mekanisme pemilu untuk mengangkat presiden. Padahal, kewenangan untuk menetapkan hukum tidak ada di tangan parlemen, akan tetapi di tangan Allah Swt. Dari sisi sistem pemerintahan, presiden bukanlah kepala negara yang absah menurut syariat. Kepala negara yang absah dalam pandangan Islam adalah khalifah, imam, atau amirul mukminin. Jika pemilu ditujukan untuk memilih presiden, sama artinya kita telah melanggengkan sistem pemerintahan republik yang sangat bertentangan dengan Islam. Sayangnya, calon-calon wakil rakyat dan sebagian besar masyarakat telah mengabaikan perkara-perkara ini, dengan alasan <em>madlarat </em>dan <em>kemashlahatan </em>umat.</p>
<p>Seharusnya, pemilu dipandang sebagai cara (uslub) untuk mengganti kepala negara dan memilih wakil rakyat yang berhukum mubah.</p>
<p>Tatkala kedudukan pemilu sebatas hanya uslub, maka hukum tentang pemilu ditetapkan berdasarkan mekanisme, dan syarat-syarat yang ada dalamnya. Selama syarat-syaratnya sejalan dengan syariat Islam, maka hukumnya tetap berada dalam wilayah mubah. Sebaliknya, tatkala di dalamnya ada mekanisme dan syarat yang bertentangan dengan Islam, maka terlibat maupun berkecimpung di dalamnya adalah tindak yang diharamkan oleh Allah Swt.<strong>[Selesai]</strong></p>
<p>Bagi yang ingin mendapatkan artikel ini secara utuh dalam format PDF, silakan <a href="http://www.gaulislam.com/wp-content/uploads/2008/03/pemilu-dan-parlemen-dalam-pengadilan-syara.pdf" title="[download di sini]">[download di sini]</a></p>
<p>====</p>
<p>Diambil dari buku:</p>
<p><strong>Judul: </strong></p>
<p align="center"><strong>Hukum Islam Seputar:</strong></p>
<p align="center"><em>[Pemilihan presiden langsung; Koalisi antara partai; Pencalegkan non Muslim oleh partai Islam; Keanggotaan kaum Muslim di parlemen; Anggota legislatif nonmuslim wakil dari partai Islam; Keanggotaan nonmuslim dalam partai Islam; Pemilu dan Parlemen]</em></p>
<p><strong>Karya:</strong></p>
<p align="center">A. Said &#8216;Aqil Humam &#8216;Abdurahman</p>
<p><strong>Halaman: </strong></p>
<p align="center">Halaman 1 sd 26</p>
<p><strong>Penerbit: </strong></p>
<p align="center">Al Azhar Press, Cetakan I, Juni 2004</p>
<p><strong>Catatan: </strong></p>
<p>Artikel ini adalah hasil <em>scan</em> dari buku tersebut yang dilakukan seorang teman saya. Insya Allah sudah saya edit kembali, terutama penulisan EYD. Isinya tetap seperti dalam buku tersebut. Tidak diubah sedikitpun. Jika masih ada yang keliru dalam editing penulisan huruf dan sejenisnya pada hasil <em>scan</em> ini, sehingga mengganggu konsentrasi membaca, bahkan ada bagian yang mungkin mengaburkan makna, tolong diperbaiki dan dilaporkan hasilnya via e-mail ke: sholihin@gmx.net. Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-44/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemilu dalam Pandangan Islam [3/4]</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-34</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-34#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Mar 2008 07:45:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hasna Hawwa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-34/</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Mencalonkan dan Dicalonkan Menjadi Anggota Parlemen Dalam Sistem Demokrasi
Meskipun hukum asal pemilu untuk memilih wakil rakyat (perwakilan) adalah mubah, namun demikian, seorang muslim tetap harus memperhatikan syarat-syarat yang ada di dalamnya. Selama syarat-syaratnya sesuai dengan al-Quran dan sunnah, maka absahlah aqad perwakilan tersebut. Sebaliknya, jika syarat-syaratnya bertentangan dengan al-Quran dan sunnah, maka aqad perwakilan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hukum Mencalonkan dan Dicalonkan Menjadi Anggota Parlemen Dalam Sistem Demokrasi</strong></p>
<p>Meskipun hukum asal pemilu untuk memilih wakil rakyat (perwakilan)<em> </em>adalah mubah, namun demikian, seorang muslim tetap harus memperhatikan syarat-syarat yang ada di dalamnya. Selama syarat-syaratnya sesuai dengan al-Quran dan sunnah, maka absahlah aqad perwakilan tersebut. Sebaliknya, jika syarat-syaratnya bertentangan dengan al-Quran dan sunnah, maka aqad perwakilan itu batal.</p>
<p>Lantas, di dalam konteks sistem pemerintahan demokratik, apakah seorang muslim diperbolehkan mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi Islam dan kaum muslim di dalam parlemen? Dengan kata lain, apakah seorang muslim boleh menjadikan parlemen -dalam sistem demokratik-sebagai jalan untuk mendakwahkan dan menyua-rakan aspirasi umat Islam? Jawabnya adalah sebagai berikut:</p>
<p>Pada dasarnya, ketika seorang telah menjalin <em>aqad wakalah </em>dengan orang lain sesuai dengan syarat-syarat Islam, maka absahlah syarat tersebut. Bila si fulan mewakilkan aspirasinya kepada fulan yang lain, maka sahlah aqad wakalah tersebut.<span id="more-842"></span></p>
<p>Demikian juga dalam pemilu saat ini. Seorang muslim boleh dicalonkan atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi. Bila perkara yang diwakalahkan adalah perkara mubah, sedangkan rukun dan syarat sah wakalahnya telah dipenuhi, maka sahlah aqad wakalah tersebut.</p>
<p>Namun, persoalannya tidak berhenti hingga di sini saja, akan tetapi berlanjut pada pertanyaan, &#8220;<em>Apakah seorang yang dicalonkan untuk menjadi wakil rakyat tersebut </em>-<em>ketika hendak memperjuangkan aspirasi dari orang yang mewakilkan</em>- <em>menggunakan cara dan wasilah yang sesuai dengan syariat Islam atau tidak? </em>Dengan kata lain, apakah dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, wakil rakyat tersebut menggunakan cara-cara dan wasilah Islamiy ataukah tidak? Lantas, apakah pemilu dan parlemen merupakan wasilah Islamiy atau tidak?</p>
<p>Dalam konteks pemilu saat ini, seorang wakil rakyat harus menjadi anggota parlemen dan mengikuti seluruh mekanisme parlemen tatkala hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui parlemen. Sebab, ketika seseorang hendak berjuang melalui parlemen maka, orang tersebut harus berkecimpung dan terlibat di dalamnya. Tanpa melibatkan dan berkecimpung di dalamnya, seseorang &#8211; yang berjuang via parlemen- tidak mungkin bisa menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Padahal, parlemen dan seluruh mekanisme yang ada di dalamnya jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Dalam kondisi semacam ini, kita bisa menyatakan dengan tegas bahwa, parlemen (dengan sistem seperti sekarang ini) bukanlah wasilah syar&#8217;iy untuk memperjuangkan aspirasi Islam dan kaum muslim, Pasalnya, mekanisme parlemen jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.</p>
<p>Untuk itu, seorang muslim tetap tidak boleh mewakilkan suaranya kepada orang yang hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui wasilah yang tidak syar&#8217;iy (parlemen). Dengan ungkapan lain, seorang muslim tidak boleh menjalin aqad wakalah dengan scseorang yang menggunakan wasilah non-syar&#8217;iy untuk memperjuangkan aspirasinya.</p>
<p>Fakta pertentangan parlemen -asas dan mekanismenya-? dengan Islam terlihat dalam perkara-perkara berikut ini;</p>
<p><strong>Pertama</strong>, asas yang digunakan pijakan untuk menetapkan undang-undang tidak merujuk kepada &#8216;aqidah dan syariat Islam, akan tetapi dibangun berdasarkan paham demokrasi-sekulerisme.</p>
<p>Pada dasamya, fungsi legislasi (penetapan hukum) merupakan fungsi paling menonjol dari parlemen. Jika fungsi menetapkan hukum ini masih berada di tangan wakil rakyat (anggota parlemen) &#8211; sesuai dengan prinsip demokrasi, <em>vox populi, vox dei</em>-, maka kita bisa menyatakan dengan tegas, bahwa keberadaan parlemen semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam, tanpa ada keraguan sedikitpun. Sebab, hak untuk menetapkan hukum ada di tangan Allah Swt. semata, bukan di tangan rakyat maupun wakil rakyat.</p>
<p>Di sisi yang lain, keberadaan pemilu dan parlemen juga ditujukan untuk melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebab, pemilu dan parlemen adalah mekanisme yang di desain untuk melakukan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik. Pembentukan pemerintahan dan kekuasaan baru harus dilakukan melalui mekanisme pemilu dan parlemen.</p>
<p>Atas dasar itu, gagal atau tidaknya pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik sangat ditentukan oleh gagal atau tidaknya pemilu dan parlemen. Jika pemilu gagal atau digagalkan, maka pergantian kekuasaan tidak akan terjadi, alias terputuslah mata rantai pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik. Akan tetapi, jika mekanisme pemilu dan parlemen ini berjalan dengan normal, maka secara otomatis proses pergantian kekuasaan akan terjadi secara sukses.</p>
<p>Dari sini kita bisa menyatakan bahwa, jika kaum muslim mengikuti pemilu dan melibatkan diri di dalamnya, maka secara tidak langsung, mereka juga turut andil dalam memuluskan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik sekuler. Dengan ungkapan lain, mereka juga turut andil dalam melahirkan dan melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebaliknya, jika kaum muslim tidak melibatkan diri dalam pemilu dan parlemen, maka ia telah berperan dalam menggagalkan lahirnya pemerintahan dan kekuasaan demokratik sekuler. Artinya, ia telah berperan dalam menghentikan keberlangsungan sistem pemerintahan demokratik sekuler yang bertentangan dengan syariat Islam.</p>
<p><strong>Kedua, </strong>mekanisme pengambilan pendapat di dalam parlemen didasarkan pada prinsip-prinsip pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi, bukan Islam. Prinsip pengambiian pendapat yang paling menonjol dalam sistem parlemen demokratik adalah suara mayoritas (voting). Padahal, pada perkara-perkara tertentu, voting jelas-jelas melanggar prinsip dan syariat Islam. Misalnya, untuk menetapkan status hukum zina, homo seks, dan lain sebagainya, tidak boleh ditempuh dengan cara voting. Cara penetapan hukumnya harus didasarkan pada prinsip ijtihad dan pendapat yang paling kuat (rajih). Penetapan hukum pada perkara-perkara semacam ini tidak boleh dilakukan dengan cara voting, akan tetapi dengan cara <em>istinbath </em>(menggali hukum dari nash-nash al-Quran).</p>
<p><strong>Ketiga</strong><strong>,</strong><strong> </strong>dari sisi keanggotaan. Keberadaan orang-orang kafir di dalam parlemen yang tidak dibatasi kewenangan dan kewajibannya, telah membuka peluang bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslim, Kasus di Nigeria membuktikan bahwa pemilu telah membuka pintu lebar bagi kaum kafir untuk menguasai kaum muslim. Seharusnya, kewenangan dan hak orang-orang kafir di dalam parlemen harus dibatasi.</p>
<p>Dalam pandangan Islam, orang-orang kafir tidak boleh memberikan aspirasi atau pendapat dalam hal-hal yang menyangkut urusan? penetapan hukum dan pemerintahan. Mereka hanya diperbolehkan menyampaikan laporan-laporan tentang penyimpangan atau kesalahan dalam penerapan hukum, dan tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan aspirasi dalam perkara-perkara selain itu. Dengan kata lain, orang kafir hanya diberi kewenangan untuk menyampaikan tindak penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa Islam, baik dalam hal buruknya penerapan syariat Islam di suatu daerah, atau kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa Islam. Selain perkara-perkara semacam ini, mereka dilarang menyampaikan aspirasi maupun kritik.</p>
<p>Dari keseluruhan penjelasan di atas, lantas, apakah seorang muslim tetap diperbolehkan melakukan wakalah (dalam hal aspirasi) dengan seseorang yang akan memperjuangkan aspirasinya melalui sebuah mekanisme yang jelas-jelas bathil, yakni parlemen? Jawabannya adalah sebagai beriku:</p>
<p>Meskipun <em>antara rakyat dan calon wakil rakyat </em>telah terjadi aqad wakalah dan sah, akan tetapi selama wakil rakyat tersebut memperjuangkan aspirasi rakyat melalui jalan yang diharamkan <em>-parlemen dan pemilu- </em>tentu akad wakalah itu menjadi batal dan rusak, walaupun pada awalnya, akad wakalah tersebut ditujukan untuk koreksi dan <em>muhasabah. </em>Sebab, syarat untuk duduk di dalam parlemen nyata-nyata bertentangan dengan syarat-syarat Islam.</p>
<p>Melihat fakta dan realitas parlemen dan pemilu sekarang ini, kita bisa menyimpulkan bahwa, melibatkan diri dalam dua aktivitas tersebut adalah tindakan haram. Sebab, untuk menjadi anggota parlemen, para wakil rakyat harus mengakui beberapa prinsip yang bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka harus mengakui dan menerima asas parlemen yang tidak berdasarkan aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, ada syarat-syarat bathil yang harus diakui oleh siapa saja yang hendak menjadi anggota parlemen.</p>
<p>Salah satu syarat yang bertentangan dengan a<em>qidah Islam</em><em><sup> </sup></em>adalah: setiap calon wakil rakyat harus mengakui prinsip-prinsip sekuler sebagai asas dan dasar negara. Syarat ini harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin menjadi anggota parlemen. Padahal, pengakuan terhadap prinsip dasar sekuler ini jelas-jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Syarat-syarat tersebut tercantum dengan sangat jelas dalam undang-undang no. 23 tahun 2003, yang mengatur tentang kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.</p>
<p>Dalam undang-undang no. 23 tahun 2003 tentang Susunan &amp; Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 20 disebutkan tentang sumpah yang harus diucapkan oleh anggota DPR, DPRD (pasai 56] dan DPD [pasal 36]. Isi sumpah itu adalah sebagai berikut:</p>
<p><em>&#8220;Demi Allah (tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban </em>saya <em>sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakihn Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.&#8221;</em></p>
<p>Pada pasal 29 juga dinyatakan dengan sangat jelas bahwa anggota DPR mempunyai kewajiban; (a) melaksanakan Pancasila, (b) melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan, (c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan seterusnya.</p>
<p>Fakta di atas telah menunjukkan bahwa syarat-syarat untuk duduk di dalam parlemen adalah syarat-syarat bathil yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Untuk itu, seorang muslim wajib menolak syarat-syarat tersebut di atas. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p><em>&#8220;Setiap syarat </em>yang <em>tidak berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, meskipun 100 syarat, adalah bathil.&#8221;</em></p>
<p>Jika syarat-syarat keanggotaan parlemen saja sudah bathil, tentunya memilih calon anggota parlemen pun menjadi tidak absah.</p>
<p>Walhasil, meskipun dari sisi wakalah antara calon wakil rakyat dengan rakyat sudah sesuai dengan prinsip Islam, akan tetapi dengan adanya syarat keanggotaan parlemen yang bathil, telah mengubah status hukum wakalah yang mubah menjadi haram. Sebab, wakil rakyat telah menggunakan wasilah yang tidak Islamiy untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.</p>
<p>Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen, keanggotaan, dan tujuan-tujuannya bertentangan secara <em>diawetral </em>dengan Islam. Keanggotaan seorang muslim di dalamnya tentu adalah sesuatu yang diharamkan. Meskipun ia hanya mengambil satu fungsi saja, yaitu ?<em>fungsi kontrol dan koreksi</em><em>.</em></p>
<p>Untuk memberikan gambaran sederhana fakta dan hukum mencalonkan dan dicalonkan menjadi anggota parlemen demokratik dapat diterangkan sebagai berikut:</p>
<p>Fulan-1 telah mengikat akad wakalah dengan fulan-2 dalam perkara aspirasi, koreksi dan pendapat Islam. Fulan-1 sebagai <em>wakil </em>sedangkan fulan-2 adalah <em>muwakk</em><em>il</em>. Selanjutnya. keduanya mengucapkan sighat taukil. Pada kasus ini, akad wakalah telah terselenggara dan sah menurut syariat Islam. Sebab, syarat dan rukun wakalah telah terpenuhi. Selanjutnya, fulan-1 (wakil) pergi ke KPU mendaftarkan diri sebagai calon anggota wakil rakyat; atau bisa jadi, fulan-1 telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat, kemudian baru berakad wakalah dengan fulan-2.</p>
<p>Yang perlu dicermati adalah, pada saat wakil (fulan-1) mendaftarkan dirinya menjadi calon wakil rakyat di KPU, dirinya harus mematuhi prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak bertentangan dengan Islam, maka secara hukum wakil (fulan-1) diperbolehkan turut serta dan terlibat dalam parlemen dan pemilu. Akan tetapi, selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak sesuai dengan syariat dan &#8216;aqidah Islam -meskipun satu syarat- , maka wakil (fulan-1) diharamkan untuk meneruskan menjadi calon wakil rakyat yang berkecimpung di dalam parlemen. Sebab, syarat-syarat yang diajukan oleh KPU telah bertentangan dengan Islam.</p>
<p>Fakta saat ini menunjukkan bahwa ada syarat yang diajukan oleh KPU yang bertentangan dengan Islam. Di antaranya adalah, para calon wakil rakyat harus mengakui asas tunggal dan kesetiaannya dengan sistem sekuler. Pada kondisi semacam ini, maka calon wakil rakyat tidak mungkin bisa berkecimpung di dalam pemilu dan parlemen, dikarenakan pada langkah-langkah awal dirinya telah dicegat dengan syarat-syarat yang tidak Islamiy.</p>
<p>Jika syarat untuk menjadi wakil rakyat saja bathil, tentunya rakyat tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi wakil rakyat.</p>
<p>Seandainya syarat-syarat menjadi anggota parlemen adalah sah, namun mekanisme pengambilan pendapat, tugas, fungsi, hak dan kewenangannya bertentangan dengan Islam, maka seorang muslim juga tidak boleh masuk dan menjadi anggota di dalamnya. Sebab, seorang muslim tidak dibenarkan berkecimpung dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam atau tolong menolong dalam hal kemaksiatan. Allah Swt. berfirman, artinya:</p>
<p>&#8220;Dan <em>tolong-meno</em><em>longl</em><em>ah kamu seka</em><em>li</em><em>an dalam hal kebaikan dan taqwa; dan jangan tolong menolong da</em><em>l</em><em>am dosa dan kemaksiatan.&#8221; </em><strong>[al-Maidah: 2]</strong></p>
<p>Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa bekerjasama dan tolong menolong dalam kebathilan merupakan bagian dari kemaksiatan itu sendiri. <strong>[bersambung...]</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-34/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemilu dalam Pandangan Islam [2/4]</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-24</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-24#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Mar 2008 07:43:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hafsa Mutazz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-24/</guid>
		<description><![CDATA[Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat, serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah).
Pada dasamya, fakta majelis ummat - dalam pemerintahan Islam &#8211; berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan </strong><strong>I</strong><strong>slam</strong></p>
<p>Dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat, serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara <em>(</em>khalifah)<em>.</em></p>
<p>Pada dasamya, fakta majelis ummat<em> </em>- dalam pemerintahan Islam &#8211; berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, dan wewenang majelis ummat<em> </em>berbeda dengan kenggotaan, mekanisme pengambilan pendapat dan wewenang yang ada dalam parlemen demokratik.</p>
<p><strong>Keanggotaan</strong>. Dari sisi keanggotaan, majelis umat terdiri dari muslim dan nonmuslim, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, nonmuslim tidak diperkenankan memberikan aspirasi dalam hal pemerintahan maupun hukum. Mereka hanya berhak menyampaikan koreksi atau aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penerapan hukum negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, muslim maupun nonmuslim diberi hak sepenuhnya untuk menyampaikan aspirasi dalam hal apapun secara muflak.</p>
<p>Mekanisme pengambilan pendapat. Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini:<span id="more-841"></span></p>
<p>1. Tidak ada musyawarah dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syara&#8217; dan pendapat-pendapat syar&#8217;iyyah. Sebab, perkara-perkara semacam ini telah ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan sunnah. Kaum muslim hanya diwajibkan untuk berijtihad menggali hukum-hukum syara&#8217; dari keduanya. Pengambilan pendapat dalam masalah hukum, harus ditempuh dengan jalan ijtihad oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan, bukan disidangkan kemudian ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kata lain, tidak semua orang berhak dan mampu menggali hukum (ijtihad). Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan saja yang berhak mengambil hukum dari nash-nash syara&#8217;. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariat, maka perbedaan ini harus dikembalikan kepada pendapat yang rajih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun musyawarah mufakat tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.</p>
<p>2. Perkara-perkara yang berhubungan dengan definisi dari suatu perkara, baik definisi yang bersifat syari&#8217;iyyah maupun non syari&#8217;iyyah; misalnya, definisi tentang hukum syara&#8217;, masyarakat, akal, dan lain sebagainya; harus dikembalikan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak di idefinisikan. Tidak ada pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini, prinsip suara mayoritas tidak berlaku, bahkan tidak boleh diberlakukan.<a href="http://www.gaulislam.com/wp-admin/#_ftn1" title="_ftnref1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p>3. Perkara-perkara yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, maka pengambilan keputusan dalam masalah ini harus dirujukkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini. Misalnya, untuk menetapkan obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit, kita harus bertanya kepada seorang dokter ahli. Pendapat dokter harus diutamakan dibanding dengan pendapat-pendapat orang yang tidak ahli dalam masalah ini, meskipun suaranya mayoritas. Rasulullah saw. menganulir pendapat beliau, dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir<em>.</em><em> </em>Sebab, Rasulullah saw. memahami, bahwa Khubaib adalah orang yang lebih ahli dalam menetapkan posisi yang harus ditempati kaum muslim untuk bertahan. Dalam perkara-perkara semacam ini, pengambilan keputusan dikembalikan kepada orang yang ahli. Prinsip suara mayoritas, sebagaimana yang diberlakukan pada sistem demokrasi -tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.</p>
<p>4. Perkara-perkara yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan, atau masalah teknis, maka pe-ngambilan keputusannya didasarkan pada suara mayoritas. Hanya pada perkara ini saja prinsip suara mayoritas ditegakkan. Dalam sejarah dituturkan, bahwa para shahabat pemah mengambil keputusan untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.<a href="http://www.gaulislam.com/wp-admin/#_ftn2" title="_ftnref2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p>Prinsip-prinsip pengambilan pendapat semacam ini tentu saja berbeda dan bertentangan secara diametral<em> </em>dengan mekanisme pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan Islam, pengambilan pendapat hanya terjadi dalam hal-hal teknis dan perkara-perkara yang tidak mem-butuhkan penelitian dan kajian, Ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mekanisme pengambilan pendapat yang dilakukan oleh majelis umat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anggota parlemen demokratik.</p>
<p><strong>Kewenangan</strong>. Dari sisi kewenangan, majelis umat memiliki 4 kewenangan sebagai berikut;</p>
<p>1. Setiap hal yang termasuk dalam kategori <em>masyurah </em>(perkara-perkara yang bisa dimusyawarahkan; misalnya masalah teknis dan perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian) yang berhubungan dengan urusan dalam negeri harus diambil berdasarkan pendapat majelis umat, misalnya, urusan ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat. Hal-hal yang berada di luar kategori <em>masyurah</em>, maka pendapat majelis umat tidak harus diambil. Pendapat majelis umat tidak harus diambil dalam urusan politik luar negeri, keuangan dan militer.</p>
<p>Majelis umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, keuangan maupun militer. Pendapat majelis umat dalam hal semacam ini bersifat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum syari&#8217;at. Jika terjadi perbedaan pendapat antara majelis umat dengan penguasa dalam menilai suatu kegiatan dilihat dari sisi hukum syara&#8217;, maka semua itu dikembalikan kepada <em>mahkamah madzalim</em>.</p>
<p>2. Majelis umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wali dan mu&#8217;awwin. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat, dan khalifah wajib memberhentikan mereka.</p>
<p>3. Hukum-hukum yang akan diberlakukan khalifah dalam perundang-undangan disampaikan kepada majelis umat. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak mendiskusikan dan mengeluarkan pendapat, tetapi pendapatnya tidak mengikat.</p>
<p>4. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon khalifah, dan pendapat mereka dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga calon lain tidak dapat diterima.</p>
<p>Adapun fungsi parlemen (legislatif) yang paling menonjol di dalam sistem pemerintahan demokratik ada dua.</p>
<p>1. Menentukan <em>policy</em> dan membuat undang-undangan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.</p>
<p>2. Mengontrol badan eksektutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang teiah ditetapkan. Untuk itu, badan legislative diberi hak kontrol yang bersifat khusus.<a href="http://www.gaulislam.com/wp-admin/#_ftn3" title="_ftnref3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p>Fakta di atas menunjukkan bahwa, majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam berbeda dengan parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Bahkan, keduanya adalah institusi yang saling bertolak belakang dan saling bertentangan.</p>
<p>Majelis umat tidak boleh disejajarkan dengan parlemen-demokratik. Sebab asas, tujuan, wewenang dan kewajiban keduanya berbeda dan saling bertentangan. Menyamakan majelis umat dengan parlemen yang ada di dalam sistem demokrasi sama artinya dengan menyamakan kebenaran dengan kekufuran. Untuk itu, seorang muslim tidak boleh mengidentikkan majelis ummat dengan parlemen, apalagi membuat analog hukum. Pasalnya, keduanya memiliki fakta sangat berbeda dan bertentangan.  <strong>[bersambung...]</strong><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" /><a href="http://www.gaulislam.com/wp-admin/#_ftnref1" title="_ftn1" name="_ftn1">[1]</a> Taqiyyuddin al-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, tanpa penerbit, tahun 1963, hal.l16-117<a href="http://www.gaulislam.com/wp-admin/#_ftnref2" title="_ftn2" name="_ftn2">[2]</a>? Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz.1, 1994, Daar al-Ummah, hal.247-48<a href="http://www.gaulislam.com/wp-admin/#_ftnref3" title="_ftn3" name="_ftn3">[3]</a> Prof. Miriam Budihardjo, Dasar-dasar ilmu Politik,? hal.182</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-24/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemilu dalam Pandangan Islam [1/4]</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-14</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-14#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Mar 2008 07:43:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farah Zuhra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-14/</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Asal Pemilu: Memahami Fakta Parlemen dan Pemilu
Dalam pandangan Islam, hukum asal pemilu dan melibatkan diri di dalamnya adalah mubah. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa, pemilu merupakan aqad wakalah dalam hal aspirasi dan pendapat. Selama hukum dan syarat wakalahnya telah terpenuhi dan sejalan dengan prinsip Islam, maka absahlah akad wakalah tersebut.
Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hukum Asal Pemilu: Memahami Fakta Parlemen dan Pemilu</strong></p>
<p>Dalam pandangan Islam, hukum asal pemilu dan melibatkan diri di dalamnya adalah mubah. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa, pemilu merupakan aqad wakalah dalam hal aspirasi dan pendapat. Selama hukum dan syarat wakalahnya telah terpenuhi dan sejalan dengan prinsip Islam, maka absahlah akad wakalah tersebut.</p>
<p>Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa, pada saat bai&#8217;at al-aqabah II, Rasulullah saw. meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang membai&#8217;at beliau saw. Lalu, 75 orang tersebut memilih 12 orang sebagai wakil mereka. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. telah melakukan aktivitas wakalah.</p>
<p>Akan tetapi, pemilu dalam sistem Islam tentu saja berbeda dengan pemilu dalam sistem pemerintahan demokratik. Asas, prinsip, maupun tujuan-tujuannya saling bertolak-belakang dan bertentangan.<span id="more-840"></span></p>
<p>Pemilu di dalam sistem demokratik, terikat dengan prinsip dan sistem demokrasi-sekuler. Pemilu dalam sistem demokrasi ditujukan untuk memilih wakil rakyat yang memiiiki beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi legislasi dan kontrol. Hal ini dijelaskan di dalam <em>Undang-undang </em>no.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Di dalam pasal 3 undang-undang tersebut dinyatakan:</p>
<p><em>&#8220;Pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.&#8221;</em></p>
<p>Adapun tugas, wewenang dan kewajiban lembaga legislatif di atas (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) diterangkan dalam Undang-undang No. 22 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.</p>
<p>Tugas dan kewenangan MPR dicantumkan dalam bagian keempat, pasal 11, yakni:</p>
<p>a. mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.</p>
<p>b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.</p>
<p>c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatakan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;</p>
<p>d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;</p>
<p>e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;</p>
<p>f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dan dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.</p>
<p>g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.</p>
<p>Sedangkan kewajiban anggota MPR diatur dalam pasal 13, di antaranya adalah:</p>
<p>a. mengamalkan Pancasila</p>
<p>b. melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;</p>
<p>c. menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.</p>
<p>Sedangkan tugas dan wewenang DPR ditetapkan dalam pasal 26. Tugas dan wewenang DPR ada 16 perkara, di antaranya adalah:</p>
<p>a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama;</p>
<p>b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.</p>
<p>Kewajiban anggota DPR dijelaskan dalam pasal 29, di antaranya adalah:</p>
<p>a. mengamalkan Pancasila</p>
<p>b. melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik<br />
Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan</p>
<p>c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan<br />
pemerintahan.</p>
<p>Tugas dan wewenang DPD diatur dalam pasal 42; sedangkan tugas dan wewenang DPRD dijelaskan dalam pasal 62.</p>
<p>Di dalam undang-undang no. 22 tahun 2003 tentang Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD &amp; DPRD,? juga dijelaskan dengan sangat gamblang bahwa DPR, DPRD memiliki tiga fungsi yang menonjol, yakni: (1) fungsi legislasi, (2) anggaran, (3) pengawasan. [lihat undang-undang no. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD; pasal 25 dan pasal 61]</p>
<p>Inilah fakta-fakta yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban badan legislatif yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik sekuler.</p>
<p>Selain itu, pemilu dalam negara demokratik<em> </em>merupakan mekanisme pemerintahan yang ditujukan untuk mempertahankan sistem demokratik-sekuleristik<em>,</em><em> </em>Kenyataan ini tampak jelas dalam undang-undang no. 12 tahun 2003, Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bab I Ketentuan Umum, yang menyatakan:</p>
<p><em>&#8220;</em><em>Pemi</em><em>l</em><em>ihan umum yang se</em><em>l</em><em>anjutnya disebut Pemilu ada</em><em>l</em><em>ah sarana pe</em><em>l</em><em>aksanaan kedau</em><em>l</em><em>atan rakyat d</em><em>al</em><em>am Negara Kesatuan Repub</em><em>l</em><em>ik </em><em>I</em><em>ndonesia</em><em> yang berdasarkan Pancas</em><em>il</em><em>a dan Undang-undang Dasar Negara Repub</em><em>l</em><em>ik Indonesia Tahun 1945</em><em>.&#8221;</em></p>
<p>Lebih dari itu, di dalam undang-undang yang sama juga dinyatakan bahwa partai politik maupun perorangan tidak boleh mengkampanyekan materi-materi yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dalam pasal 74 1 dinyatakan:</p>
<p><em>&#8220;</em><em>Dalam kampanye pemilu di</em><em>l</em><em>arang mempersoa</em><em>l</em><em>kan dasar negara Pancasi</em><em>l</em><em>a dan Pembukaan Undang</em><em>-</em><em>undang</em><em> D</em><em>asar</em><em> 1</em><em>94</em><em>5 </em><em>dan Pembuka</em><em>a</em><em>n Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</em><em>.&#8221;</em></p>
<p>Aturan ini semakin memperjelas bahwa pemilu merupakan media untuk melanggengkan rejim demokratik-sekuleristik yang jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam.</p>
<p>Dalam sistem demokrasi, wakil rakyat -badan legislatif- adalah lembaga yang bertugas membuat dan mengesahkan undang-undang. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa, prinsip utama negara demokrasi adalah <em><sup>&#8220;</sup>kedaulatan ada di tangan rakyat&#8221;, &#8220;vox poputi vox def&#8221;. </em>Prinsip ini telah menempatkan rakyat atau wakil rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Yang dimaksud dengan kedaulatan di sini adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat aturan dan undang-undang. Sedangkan kepala negara (lembaga eksekutif)<em> </em>bertugas melaksanakan undang-undang. <strong>[bersambung]</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-14/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membaiah Khalifah Tanpa Penerapan Syariah</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/membaiah-khalifah-tanpa-penerapan-syariah</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/membaiah-khalifah-tanpa-penerapan-syariah#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Oct 2007 09:01:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu fikri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/membaiah-khalifah-tanpa-penerapan-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Teman dialog saya pernah menyampaikan bahwasannya dia mengaku sudah membai&#8217;at atau memiliki khalifah. Meskipun, ketika saya tanya, mana wilayahnya, militer, dsb. Dia menjawab belum ada dan lagi diusahakan. Karena menurut dia, yang penting adalah membai&#8217;at atau mengangkat khalifah dulu, soal perangkatnya (wilayah, militer, dll) menyusul. Jika harus nunggu militer dan wilayah dulu ada, maka akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Teman dialog saya pernah menyampaikan bahwasannya dia mengaku sudah membai&#8217;at atau memiliki khalifah. Meskipun, ketika saya tanya, mana wilayahnya, militer, dsb. Dia menjawab belum ada dan lagi diusahakan. Karena menurut dia, yang penting adalah membai&#8217;at atau mengangkat khalifah dulu, soal perangkatnya (wilayah, militer, dll) menyusul. Jika harus nunggu militer dan wilayah dulu ada, maka akan terlalu lama. Keburu nanti jika mati, maka matinya terkategori mati jahiliyyah. Jadi angkat dulu khalifah meskipun belum ideal (bisa dikatakan khalifah darurat). Menurut dia lagi, pemahaman di atas berangkat dari hadits rasul SAW &#8220;Barang siapa yang mati dalam kondisi tidak berba&#8217;iat kepada khalifah maka matinya mati jahiliyyah&#8221;. Pertanyaan saya : 1. Benarkah pemahaman teman dialog saya tadi diatas, yang penting &#8220;person khalifah&#8221; dulu, bukan &#8220;wilayah atau kekuasaan&#8221; ? 2. Bagaimana penjelasan soal hadits yang dijadikan dalil oleh teman dialog saya tadi ? Mohon ustad berkenan untuk menjawabnya (Amin, Purbalingga)<span id="more-696"></span></p>
<p>Jawab :</p>
<p>Definisi khalifah adalah &#8220;huwalladzy yanuubu &#8216;anil ummah fi as-sulthan wa tanfiidzi al-ahkam asy-syar&#8217;iyyah&#8221; (khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan kekuasaan dan penerapan hukum-hukum syara&#8217;). Demikian diterangkan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani &#8211;radhiyallahu &#8216;anhu&#8211; dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fi Al-Islam, pada bab Al-Khalifah.</p>
<p>Jadi, khalifah yang dibaiah haruslah mempunyai kekuasaan (as-sulthan) dan menerapkan hukum-hukum syara&#8217; di berbagai aspek kehidupan, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, politik luar negeri, dan sebagainya. Khalifah yang dimaksud dalam hadits tersebut, tiada lain adalah khalifah dalam definisi syar&#8217;i ini.</p>
<p>Maka, kalau seseorang diangkat sebagai khalifah tapi tidak mempunyai kekuasaan dan tidak melaksanakan hukum-hukum syara&#8217;, sebenarnya dia bukanlah khalifah dalam pengertian syar&#8217;i. Membaiah khalifah tanpa kekuasaan atau tanpa penerapan syariah kepada masyarakat, hukumnya tidak sah menurut syara&#8217; karena telah menyalahi nash-nash syara&#8217; yang menerangkan kewenangan (shalahiyat) khalifah dalam kekuasaan dan penerapan syariah.</p>
<p>Benar, bahwa wajib setiap muslim mempunyai baiat di lehernya dan bahwa kalau seorang muslim tidak mempunyai baiat kepada mati khalifah, matinya adalah mati jahiliyah. Tapi ini tidak berarti bahwa orang boleh membaiat khalifah dengan sembarangan tanpa memperhatikan syarat-syarat syar&#8217;i atau berbagai wewenang (shalahiyat) yang dimiliki khalifah. Sama halnya shalat adalah wajib atas setiap muslim, dan kalau seorang muslim tidak mau shalat diancam Allah SWT akan masuk neraka Saqar. Tapi ini tidak berarti seorang muslim boleh sholat secara sembarangan misalnya shalat tanpa menutup aurat, tanpa wudhu, dan sebagainya.</p>
<p>Perlu diperhatikan, bahwa kekeliruan mendasar teman Anda (hadaanallahu wa iyyahu) adalah tidak mampu membedakan antara mengangkat Khalifah (nashbul khalifah) dengan menegakkan Khilafah (iqamatul khilafah). Kedua hal ini berbeda. Mengangkat khalifah tidak otomatis menegakkan sistem Khilafah (ketika Khilafahnya tidak ada, seperti sekarang). Tapi menegakkan Khilafah secara otomatis akan berimplikasi adanya pengangkatan khalifah. Nah, masalah yang dihadapi umat Islam setelah hancurnya negara Khilafah di Turki tahun 1924, justru adalah menegakkan Khilafah (iqamatul khilafah), bukan sekedar mengangkat Khalifah (nashbul khalifah). Sementara teman Anda mempunyai pemahaman dasar, bahwa masalah yang perlu dipecahkan hanya sekedar mengangkat Khalifah (nashbul khalifah), tanpa memperhatikan apakah negara Khilafah-nya ada atau tidak. Di sinilah pangkal kekeliruan teman Anda. (Lengkapnya lihat kitab Khilafah &#8216;Ala Minhajin Nubuwwah, karya Wali Al-Fattah).</p>
<p>Dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fi Al-Islam Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, menerangkan bahwa untuk mengangkat Khalifah (nashbul khalifah), wajib dipenuhi 7 (tujuh) syarat yang melekat pada pribadi (person) khalifah. Yaitu seorang khalifah itu wajib : (1) Muslim, (2) Laki-laki, (3) Baligh, (4) Berakal, (5) Adil (tidak fasik), (6) Merdeka (bukan budak), dan (7) Mampu.</p>
<p>Sedangkan untuk menegakkan Khilafah (iqamatul khilafah), harus dipenuhi 4 (empat) syarat. Pertama, khalifah yang dibaiah wajib memenuhi ketujuh syarat baiah in&#8217;iqad (yaitu ketujuh syarat wajib yang telah disebutkan di atas). Kedua, negeri (al-balad) tempat khalifah itu dibaiah wajib mempunyai kekuasaan yang mandiri (sulthanan dzatiyan), bukan di bawah kendali negara kafir. Ketiga, khalifah itu wajib segera menerapkan hukum-hukum syara&#8217; di dalam negeri. Keempat, khalifah itu wajib segera melaksanakan tugas mengemban dakwah Islam ke luar negeri.</p>
<p>Demikianlah penjelasan kami secara garis besar saja. Untuk mengetahui lebih detailnya, termasuk segala dalil-dalilnya, silakan merujuk pada kitab yang kami sebut tadi, yakni Nizhamul Hukmi fi Al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada para hamba-Nya yang bertaqwa kepada-Nya. Amin.</p>
<p>Yogyakarta, 29 Juli 2007</p>
<p><em>Muhammad Shiddiq Al-Jawi</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/membaiah-khalifah-tanpa-penerapan-syariah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memperkuat Iman</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/memperkuat-iman</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/memperkuat-iman#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Oct 2007 00:38:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu fikri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/memperkuat-iman/</guid>
		<description><![CDATA[ass.. saya yuni seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi&#8230; say mau bertanya.. bagaimana cara kita agar memperkuat iman kita kepada Allah SWT.. terima kasih sebelumnya&#8230;
wahyuni &#60;yu_nie2203@yahoo.com&#62;
Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.
Iman yang kuat pada dasarnya merupakan hasil dari process &#8216;mencintai Alloh&#8217;, dan harus dipahami juga bahwa process mencintai ini bukan merupakan proses sekali saja, namun merupakan sebuah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>ass.. saya yuni seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi&#8230; say mau bertanya.. bagaimana cara kita agar memperkuat iman kita kepada Allah SWT.. terima kasih sebelumnya&#8230;<span id="more-678"></span></p>
<p>wahyuni &lt;<a href="mailto:yu_nie2203@yahoo.com">yu_nie2203@yahoo.com</a>&gt;</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.<br />
Iman yang kuat pada dasarnya merupakan hasil dari process &#8216;mencintai Alloh&#8217;, dan harus dipahami juga bahwa process mencintai ini bukan merupakan proses sekali saja, namun merupakan sebuah proses yang berkelanjutan alias terus menerus. Karena Adik masih kuliah, secara umum langkah-langkah praktisnya adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Bergaul dengan orang-orang yang baik</strong><br />
Bergaulah dengan teman-teman yang baik dan tidak mendorong kepada keburukan, walaupun tidak mudah untuk bisa memperoleh teman yang baik, cobalah untuk mencarinya, setelah kita usaha jangan lupa untuk berdoa, InsyAllah akan mudah jalan-nya.</p>
<p>Saya ada sedikit cerita, salah seorang teman pada saat saya kuliah memiliki perangai yang tidak baik, suka berkata kasar dan memaki. Kemudian teman tersebut menyampaikan keluhannya kepada beberapa orang (termasuk saya), pada dasarnya di ingin berubah! Akhirnya dengan bantuan beberapa orang kita sepakat untuk selalu berbicara dengan bahasa Jawa halus (kebetulan kami kuliah di Jawa Tengah) dengan dia, Alhamdullilah dengan bantuan cukup banyak teman lainnya yang kemudian bergabung, akhirnya kebiasaan teman saya tersebut berubah dalam waktu 1 semester, sampai-sampai keluarganya-pun heran.</p>
<p><strong>Memanage Hati dan pikiran</strong><br />
Coba untuk memanage hati dan pikiran hanya kepada hal yang terkait dengan pelajaran di kampus dan Islam, sibukkan diri kita dengan hal-hal tersebut, bagaimana caranya? salah satu cara yang sering saya gunakan adalah dengan menantang diri saya sendiri untuk mempelajari suatu hal dalam kurun waktu tertentu.</p>
<p>Hal yang saya pilih untuk dipelajari adalah segala sesuatu yang saya alami atau akan saya hadapi, misal saya harus bepergian jauh minggu depan, maka saya menantang diri saya sendiri untuk harus bisa paham hukum safar (bepergian) sebelum saya berangkat. Jadi dalam kurun waktu 1 minggu tersebut saya gunakan untuk mencari dan mempelajari mengenai hukum safar.</p>
<p>Cobalah untuk melakukan hal tersebut secara terus menerus, karena Islam memberikan jawaban tuntas mengenai berbagai masalah yang dihadapi manusia, maka jangan ragu untuk menggunakannya sebagai pemecah berbagai permasalahan yang anda temui.</p>
<p><strong>Memperbanyak membaca / mendengarkan Al-Quran</strong><br />
Biasakan untuk membaca al-Quran setiap hari, tidak ada batasan waktu untuk membaca al-Quran, bisa kita lakukan kapan saja. Untuk memperdalam pemahaman kita terhadap al-Quran, bacalah juga arti/maknanya, gunakan Al-Quran yang ada terjemahnya / tafsirnya, seringlah bergabung dengan majelis-majelis tafsir al-Quran.</p>
<p>Dalam sehari tentunya kita harus melakukan berbagai kegiatan, diantara kegiatan yang kita lakukan tersebut biasakanlah memperdengarkan Al Quran, (coba ganti lagu2 yang biasanya kita dengarkan dengan Murrotal Al-quran), bila tidak memiliki kasetnya, cari pinjeman atau beli, bila belum paham bahasa arab, tidak masalah, dengarkan saja dulu, karena mendengarkan-nya-pun mempunyai nilai ibadah.</p>
<p>Jangan lupa juga untuk mengisi MP3/MP4 player kita (kalo punya) dengan file-file mp3 al-Quran, dengarkanlah al-Quran disela-sela perjalanan ke kampus dan berusahalah untuk menghapalkannya.</p>
<p>Ganti nada dering ponsel atau nada tunggu ponsel kita dengan bacaan Al-Quran atau bacaan Hadist, sehingga orang yang mendengarkannya-pun insyAlloh memperoleh barokah, misal ada orang yang mau marah-marah kepada anda, waktu dia mau nelpon anda, terdengarlah nada tunggu al-Quran atau Hadist tsb, bisa jadi marahnya hilang.</p>
<p>Kalo sering mendengarkan radio coba cari radio yang islami, biasanya cukup banyak radio islami yang menyediakan acara tanya jawab langsung, baik melalui sms atau telepon, InsyAlloh ini akan sangat membantu kita untuk menyelesaikan berbagai permasalah yang sedang kita hadapi secara real time dan cepat.</p>
<p><strong>Perbanyak membaca buku-buku Islam</strong><br />
Isi waktu luang dengan membaca buku-buku islam, (bisa dilakukan sambil mendengarkan murottal Alquran / Radio islami) carilah buku islami dengan topik yang disenangi, selain buku islam ilmiah (non fiksi), saat ini cukup banyak cerpen atau buku fiksi islami.</p>
<p>Karena pada dasarnya semua hal saling berhubungan dalam Islam, maka sekali kita memulai mempelajari satu topik, cepat atau lambat semua topik akhirnya akan kita pelajari juga. Coba saja.</p>
<p><strong>Mencoba untuk memecahkan permasalahan sosial dengan islam</strong><br />
Pengetahuan/ilmu dalam islam pada dasarnya harus diwujudkan dalam pemahaman serta sikap dan tingkah laku, tidak bisa kita hanya tahu saja tanpa kita melakukan sesuatu. Karena setiap ilmu akan dimintai pertanggung jawabannya, maka jadikanlah ilmu yang telah kita miliki bermanfaat.</p>
<p>Lihat sekitar anda, pasti akan ada cukup banyak masalah yang bisa diselesaikan dengan islam, misal memberikan santunan kepada fakir dan miskin, mensholatkan dan mengurus jenazah, memakmurkan mushola atau masjid, menegakkan syariah dll.</p>
<p>Anda bisa melakukannya sendirian atau lebih bagus bila berkelompok (jamaah), karena akan memperkuat hati kita (dengan banyaknya teman) dan sekaligus mengasah pemahaman kita (kita bisa ngecek pemahaman kita terhadap suatu masalah kepada teman-teman kita) serta dalam waktu bersamaan turut berjuang bersama menegakkan Islam. </p>
<p>Cobalah berinterkasi langsung dengan masyarakat, kalo biasanya kita menunaikan zakat, infaq, sodaqoh melalui lembaga ZIS, coba dengan usaha kita sendiri kita cari dan salurkan kepada mereka yang memerlukan. Cobalah terlibat langsung dalam prosesi pengurusan jenazah, memandikan, mensholatkan dan menguburkannya dll.</p>
<p>Semoga hal-hal praktis diatas bisa membantu dik Wahyuni untuk memperkuat keimanan sekaligus mendekatkan diri dengan Allah SWT, kalau ada teman-teman yang mau menambahkan jawaban saya sehingga menjadi lebih komplit, silahkan gunakan fasilitas comments dibawah artikel ini &#8211; [Abu Fikri]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/memperkuat-iman/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal Jawab Murabahah</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/soal-jawab-murabahah</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/soal-jawab-murabahah#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Sep 2007 03:49:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jibraan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/soal-jawab-murabahah/</guid>
		<description><![CDATA[Tanya Ustad:
Saya menemukan muamalah dengan bank yang mengklaim sebagai bank syariah, didalamnya terdapat mu&#8217;amalah yang disebut murabahah, dengan bentuk sebagai berikut:
1. Menjadikan semua barang yang dibeli sebagai agunan untuk hutang pihak yang mengagunkan (ar-rahin) terhadap pihak yang menerima agunan (bank).
2. Barang yang dibeli sekaligus menjadi agunan tadi diasuransikan ke perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh bank, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tanya Ustad:<br />
Saya menemukan muamalah dengan bank yang mengklaim sebagai bank syariah, didalamnya terdapat mu&#8217;amalah yang disebut murabahah, dengan bentuk sebagai berikut:</p>
<p>1. Menjadikan semua barang yang dibeli sebagai agunan untuk hutang pihak yang mengagunkan (ar-rahin) terhadap pihak yang menerima agunan (bank).<span id="more-640"></span></p>
<p>2. Barang yang dibeli sekaligus menjadi agunan tadi diasuransikan ke perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh bank, dan asuransinya diperjenjang selama masa berlangsungnya mu&#8217;amalah tersebut.</p>
<p>3. Membayar kompensasi (denda), jika terlambat membayar cicilan atau hutang setiap hari keterlambatan. Bank menyebut kompensasi tersebut sebagai denda administrasi;</p>
<p>4. Jika pihak yang mengagunkan (pihak penghutang) tersebut tidak menepati janji, maka barang yang dibeli (yang sekaligus diagunkan) tersebut akan dijual sesuai dengan harga pasar, ketika barang tersebut dijual.</p>
<p>Pertanyaan saya, Bagaimana hukum syara&#8217; muamalah tersebut? Bagaimana kami harus memperlakukan karyawan dan pelajar yang melakukan mu&#8217;amalah seperti itu?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Mu&#8217;amalah dengan bank yang disebut bank syariah seperti ini, status mu&#8217;amalahnya tersebut batil! Sebab barang yang dibeli (al-mabi&#8217;), bila transaksi jual belinya telah sah, baik sah dengan pembayaran cash maupun kredit, maka sebenarnya barang tersebut telah menjadi milik pembeli. Sementara agunan (ar-rahn)-nya untuk menjamin pembayaran harga barang yang dibeli (al-mabi&#8217;) harus dengan barang yang lain (bukan barang yang dibeli tersebut).</p>
<p>Jika pembeli tersebut tidak mampu membayar harga barang yang dibeli (al-mabi&#8217;), maka pihak penjualnya berhak menjual agunannya dan menutup sisa harga barang yang dibeli (yang tidak mampu dibayar oleh pembeli), kemudian dia menyerahkan sisa harga jual barang agunan tersebut kepada pembeli. Namun pihak penjual tadi tidak berhak menjadikan barang yang dibeli sebagai agunan, jika pihak pembeli tersebut tidak mampu membayar harganya.</p>
<p>Demikian juga dia tidak berhak mengambil kelebihan dari hutang, jika orang yang berhutang tadi terlambat membayar hutangnya, karena itu merupakan bentuk riba. Juga tidak boleh memaksa melakukan mu&#8217;amalah dengan asuransi, karena hukum asuransi juga batil. Kesimpulannya, mu&#8217;amalah seperti ini hukumnya batil, sehingga kita tidak boleh melakukannya, ataupun terlibat didalamnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/soal-jawab-murabahah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyoal Feminisme dan Gerakan Perempuan</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/menyoal-feminisme-dan-gerakan-perempuan</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/menyoal-feminisme-dan-gerakan-perempuan#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Sep 2007 01:19:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farah Zuhra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/menyoal-feminisme-dan-gerakan-perempuan/</guid>
		<description><![CDATA[Ide-ide feminisme menjadi isu global semenjak PBB mencanangkan Dasawarsa I untuk Perempuan pada tahun 1975–1985. Sejak itu, isu-isu keperempuanan mewabah dalam berbagai bentuk forum baik di tingkat internasional, nasional, regional, maupun lokal. PBB di bawah kendali Amerika Serikat jelas sangat berkepentingan dan berperan besar dalam penularan isu-isu tersebut, baik dalam forum yang khusus membahas perempuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ide-ide feminisme menjadi isu global semenjak PBB mencanangkan Dasawarsa I untuk Perempuan pada tahun 1975–1985. Sejak itu, isu-isu keperempuanan mewabah dalam berbagai bentuk forum baik di tingkat internasional, nasional, regional, maupun lokal. PBB di bawah kendali Amerika Serikat jelas sangat berkepentingan dan berperan besar dalam penularan isu-isu tersebut, baik dalam forum yang khusus membahas perempuan –-seperti forum di Mexico tahun 1975, Kopenhagen tahun 1980, Nairobi tahun 1985, dan di Beijing tahun 1995&#8211; maupun forum tingkat dunia lainnya, seperti Konferensi Hak Asasi Manusia (HAM), KTT Perkembangan Sosial, serta KTT Bumi dan Konferensi Kependudukan<sup>1</sup>.<span id="more-633"></span></p>
<p>Hingar bingarnya isu-isu feminisme tersebut melahirkan beraneka respon dari berbagai pihak di Dunia Islam, di antaranya ialah semakin banyaknya para propogandis feminisme baik secara individual maupun kelompok, dari lembaga pemerintah maupun LSM-LSM. Feminisme yang aslinya merupakan derivat ide sekularisme atau sosialisme itu, akhirnya menginfiltrasi ke dalam Dunia Islam. Maka tersohorlah kemudian nama-nama feminis muslim semisal Fatima Mernissi (Maroko), Taslima Nasreen (Bangladesh), Riffat Hassan (Pakistan), Ashgar Ali Engineer (India), Amina Wadud Muhsin (Malaysia), serta Didin Syafrudin, Wardah Hafizah, dan Myra Diarsi (Indonesia). Secara kelompok, di Indonesia khususnya dapat disebut beberapa gerakan perempuan penganjur feminisme, seperti Yayasan Kalyanamitra, Forum Indonesia untuk Perempuan dan Islam (FIPI), Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Yayasan Solidaritas Perempuan dan sebagainya<sup>2</sup>.</p>
<p>Senyatanya, ide-ide feminisme yang dilontarkan kelompok-kelompok tersebut nampaknya cukup berpotensi menitikkan air liur kaum muslimah yang lapar perjuangan, yakni mereka yang mempunyai semangat dan idealisme yang tinggi untuk menguah kenyataan yang ada menjadi lebih baik. Itu karena di samping didukung teknik penyuguhan yang “ilmiah”, ide-ide feminisme itu dikemas dengan retorika-retorika dan jargon-jargon emosional yang dapat menyentuh lubuk-lubuk perasaan mereka, seperti jargon “perjuangan hak-hak wanita”, “penindasan wanita”, “subordinasi wanita” dan lain-lain. Selain itu, realitas masyarakat yang berbicara terkadang memang menampilkan sosok kaum wanita yang memilukan : terpuruk di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan, politik, sosial dan lain-lain. Walhasil, tak diingkari gerakan-gerakan perempuan itu berpotensi menyedot simpati para muslimah. Lalu, mesti bagaimana kaum muslimah bersikap?</p>
<p><strong>Feminisme : Ruh Gerakan Perempuan</strong><br />
Feminisme, sebagai ruh gerakan perempuan, dapat diberi pengertian sebagai “Suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut” <sup>3</sup>. Menurut definisi ini, seseorang yang mengenali adanya sexisme (diskriminasi atas dasar jenis kelamin), dominasi lelaki, serta sistem patriarki dan melakukan sesuatu tindakan untuk menentangnya, adalah seorang feminis<sup>4</sup>.</p>
<p>Adapun seorang feminis muslim, menurut Yuhanar Ilyas, selain harus memenuhi kriteria tersebut, yakni memiliki kesadaran akan ketidakadilan gender (gender inequalities), yang menjadi benang merah pengikat semua paham feminisme, dia haruslah beragama Islam dan mempersoalkan ajaran Islam<sup>5</sup>.</p>
<p>Menurut analisis feminisme, ketidakadilan gender tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap konsep gender yang disamakan dengan konsep seks, sekalipun kata “gender” dan “seks” secara bahasa memang mempunyai makna yang sama, yaitu jenis kelamin<sup>6</sup>. Konsep seks, bagi para feminis, adalah suatu sifat yang kodrati (given), alami, dibawa sejak lahir dan tak bisa diubah-ubah. Konsep seks hanya berhubungan dengan jenis kelamin dan fungsi-fungsi dari perbedaan jenis kelamin itu saja, seperti bahwa perempuan itu bisa hamil, melahirkan, menyusui, sementara lelaki tidak.</p>
<p>Adapun konsep gender, menurut feminisme, bukanlah suatu sifat yang kodrati atau alami, tetapi merupakan hasil konstruksi sosial dan kultural yang telah berproses sepanjang sejarah manusia. Umpamanya bahwa perempuan itu lembut, emosional, hanya cocok mengambil peran domestik, sementara lelaki itu kuat, rasional, layak berperan di sektor publik. Di sini, ajaran agama diletakkan dalam posisi sebagai salah satu pembangun konstruksi sosial dan kultural tersebut. Melalui proses panjang, konsep gender  tersebut akhirnya dianggap sebagai ketentuan Tuhan. Maksudnya, seolah-olah bersifat biologis dan kodrati yang tak bisa diubah-ubah lagi<sup>7</sup>.</p>
<p>Meskipun para feminis mempunyai kesadaran yang sama mengenai ketidakadilan gender, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam sebab-sebab terjadinya ketidakadilan gender tersebut dan juga dalam target yang akan dicapai dalam perjuangan mereka<sup>8</sup>. Perbedaan perspektif inilah yang kemudian melahirkan empat aliran utama feminisme, yaitu feminisme liberal, feminisme  marxis, feminisme radikal dan feminisme sosialis<sup>8</sup>.</p>
<p>Ketika ide-ide feminisme ini tersebar dan diadopsi oleh sebagian kaum muslimin, merekapun lalu membuat analisis sendiri mengenai sebab-sebab terjadinya ketidakadilan gender. Menurut Asghar Ali Engineer, terjadinya ketidakadilan gender adalah akibat asumsi-asumsi teologis bahwa perempuan memang diciptakan lebih rendah derajatnya daripada laki-laki, misalnya asumsi bahwa perempuan memang tidak cocok memegang kekuasaan, perempuan tidak memiliki kemampuan yang dimiliki laki-laki, perempuan dibatasi kegiatannya di rumah dan di dapur. Asumi-asumi ini menurut Asghar adalah hasil penafsiran laki-laki terhadap Al Qur’an untuk mengekalkan dominasi laki-laki atas perempuan<sup>9</sup>.</p>
<p>Para feminisme muslim pun lalu mengajukan konsep kesetaraan sebagai jawaban terhadap problem ketidaksertaan gender tersebut. Asghar, salah seorang dari mereka, mengajukan konsep kesetaraan antara lelaki dan perempuan dalam Al Qur’an yang menurutnya mengisyaratkan 2 (dua) hal:</p>
<p><strong><u>Pertama</u></strong>, dalam pengertiannya yang umum, harus ada penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara.</p>
<p><u><strong>Kedua</strong></u>, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi dan politik, seperti kesetaraan hak untuk mengadakan akad nikah atau memutuskannya, kesetaraan hak untuk memiliki atau mengatur harta miliknya tanpa campur tangan pihak lain, kesetaraan hak untuk memilih atau menjalani cara hidup, dan kesetaraan hak dalam tanggung jawab dan kebebasan<sup>10</sup>.</p>
<p>Secara ringkas, substansi ide feminis muslim ini menurut Taqiyyuddin An Nabhani ialah menjadikan kesetaraan (al musaawah/equality) sebagai batu loncatan atau jalan untuk meraih hak-hak perempuan<sup>11</sup>. Dengan kata lain, feminisme itu ide dasarnya adalah kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan. Sementara ide cabang yang di atas dasar itu, ialah kesetaraan hak-hak-hak antara laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Berdasarkan konsep kesetaraan hak itulah, para feminis muslim membatalkan dan mengganti banyak ide dan hukum Islam yang mereka anggap tidak sesuai dengan konsep kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Namun mereka tidak menyebutnya sebagai “penggantian” atau “pembatalan” hukum Islam, melainkan “penafsiran ulang” atau bahkan “pelurusan” dan “koreksi”. Jadi seolah-olah hukum-hukum Islam itu keliru, atau ditafsirkan secara keliru,  sehingga perlu diluruskan oleh para feminis muslim. Para mufassir atau mujtahid yang mengistinbath hukum-hukum yang dianggap mengekalkan ketidakadilan gender tersebut, oleh kaum feminis muslim dicap secara sepihak sebagai orang yang terkena bias gender dalam ijtihadnya, serta dinilai hanya bermaksud mengekalkan dominasi laki-laki atau penindasan wanita. Mereka, misalnya, menolak konsep penciptaan Hawa dari Nabi Adam AS, konsep kepemimpinan rumah tangga bagi laki-laki, hukum kesaksian 1:2 (satu laki-laki dua perempuan), hukum kewarisan 2:1 (dua bagian laki-laki satu bagian perempuan), kewajiban berjilbab/batasan aurat perempuan, kebolehan poligami, dan sebagainya. Mereka menolak pula keharaman melakukan hubungan seksual dengan suami saat isteri haid, dan menolak keharaman wanita melakukan sholat saat haid. Mereka tolak pula ketentuan hukum shaf laki-laki dalam sholat di bagian depan shaf perempuan. Mereka menolak hukum haramnya wanita menjadi penguasa. Sebaliknya, mereka malah membolehkan wanita menjadi imam sholat dalam jamaah yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka bolehkan pula wanita memberikan khutbah Jumat dan mengumandangkan azan<sup>12</sup>.</p>
<p>Untuk menjustifikasi penafsiran mereka, mereka menggunakan metode historis–sosiologis untuk memahami nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah. Metode ini mengasumsikan bahwa kondisi sosial masyarakat merupakan ibu kandung yang melahirkan berbagai peraturan. Tegasnya, kondisi masyarakat adalah sumber hukum. Lahirnya hukum pasti tidak terlepas dari kondisi suatu masyarakat dalam konteks ruang (tempat) dan waktu (fase sejarah) yang tertentu. Sehingga jika konteks sosial berubah, maka peraturan dan hukum turut pula berubah <sup>13</sup>. Dalam hal ini, para feminis memandang telah terjadi perubahan konteks sosial yang melahirkan hukum-hukum Islam seperti di atas. Karenanya, hukum-hukum itu harus ditafsirkan ulang agar sesuai dan relevan dengan konteks masyarakat modern saat ini.</p>
<p><strong>Menolak Feminisme</strong><br />
Feminisme apa pun bentuknya harus ditolak, mengingat argumen-argumen berikut ini:</p>
<p><u><strong>Pertama</strong></u>, feminisme sebenarnya terlahir dalam konteks sosio-historis khas di negara-negara Barat  terutama pada abad XIX–XX M ketika wanita tertindas oleh sistem masyarakat liberal-kapitalistik yang cenderung eksploitatif. Maka dari itu, mentransfer ide ini ke tengah umat Islam, yang memiliki sejarah dan nilai yang unik, jelas merupakan generalisasi sosiologis yang terlalu dipaksakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Klaim bahwa wawasan sosiologis bersifat universal, mengandung kepongahan yang dapat mengakibatkan dilema serius bagi para sosiolog. Robert M. Marsh menandaskan :</p>
<p>“Sosiologi telah dikembangkan di sebuah sudut kecil dunia, dan dengan demikian, amat terbatas sebagai suatu skema universal.”<sup>14</sup></p>
<p><u><strong>Kedua</strong></u>, feminisme bersifat sekularistik, yakni terlahir dari aqidah pemisahan  agama dari kehidupan. Hal ini nampak jelas tatkala feminisme memberikan solusi-solusi terhadap problem yang ada, yang tak bersandar pada satu pun dalil syar’i. Jadi, para feminis telah memposisikan diri sebagai menjadi Musyarr’i (Sang Pembuat Hukum), bukan Allah Azza wa Jalla. Maka dari itu, tanpa keraguan lagi dapat ditegaskan, feminisme adalah paham kufur. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“<em>Siapa saja yang tidak memberikan keputusan (hukum) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir</em>.” (<strong>Al Maaidah : 44</strong>).</p>
<p>Adapun para feminis muslim yang mencoba membenarkan ide-ide feminisme dengan dalil-dalil syar’i,  sesungguhnya tidak benar-benar menjadikan dalil syar’i sebagai tumpuan ide feminisme. Sebenarnya, yang mereka lakukan adalah mengambil asumsi-asumsi feminisme apa adanya, lalu mencari-cari ayat atau hadits untuk membenarkannya. Kalau ternyata ada ayat atau hadits yang tidak sesuai dengan konsep kesetaraan gender yang mereka anut secara fanatik, maka ayat atau hadits itu harus diubah maknanya sedemikian rupa agar tunduk kepada konsep kesetaraan gender. Ketika mereka mendapatkan ayat atau hadist yang tidak sesuai dengan konsep tersebut, seperti hukum waris 2:1 (dua bagian laki-laki setara dengan satu bagian perempuan), atau ketidakbolehan perempuan menjadi penguasa), mereka lalu menta`wilkan &#8211;tepatnya : memperkosa&#8211; ayat atau hadits tersebut agar sesuai dengan selera mereka. Ini artinya, sebenarnya ide feminismelah yang menjadi standar, bukan ayat atau hadits itu sendiri. Andaikata ayat atau hadits yang menjadi standar, niscaya mereka akan tunduk kepada makna yang terkandung dalam ayat atau hadits apa adanya, serta tidak akan melakukan berbagai re-interpretasi yang malah menghasilkan pendapat-pendapat rusak seperti yang telah disebutkan di atas.</p>
<p><u><strong>Ketiga</strong></u>,  para feminis muslim, menggunakan metode historis-sosiologis khas kaum modernis untuk memahami nash-nash syara’. Metode ini sebenarnya berasal dari sistem hukum Barat yang memandang kondisi masyarakat sebagai sumber hukum<sup>15</sup>. Fakta masyarakat dianggap sebagai dalil syar’i yang menjadi landasan penetapan hukum. Jelas di sini bahwa metode “ushul fiqih” mereka adalah “ushul fiqih” yurisprudensi hukum Barat, bukan ushul fiqih yang murni diambil dari para ushuliyun kaum muslimin. Tentu saja ini sangat keliru. Sumber hukum tiada lain adalah wahyu, yang termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah, bukan realitas masyarakat yang ada. Realitas sosial pada saat suatu ayat hukum turun, atau ketika suatu hukum disimpulkan dari ayat atau hadits oleh seorang mujtahid, adalah fakta yang kepadanya hukum diterapkan, bukan fakta yang darinya hukum dilahirkan. Jadi sebenarnya ada perbedaan tegas antara wahyu sebagai sumber hukum dengan realitas masyarakat sebagai objek penerapan hukum. Karena itu, hukum Islam tidak perlu ditafsir ulang, sebab selama manathul hukmi (fakta yang menjadi objek penerapan hukum) di masa sekarang sama dengan masa Nabi dan sahabat, hukum tertentu untuk satu masalah tertentu tidaklah akan berbeda. Jika ada manathul hukmi di zaman sekarang yang tidak terdapat pada masa sebelumnya, yang harus dilakukan adalah ijtihad untuk menggali hukum baru bagi masalah baru, bukan mengubah hukum yang ada agar sesuai dengan realitas baru. Jadi pembatalan dan penggantian hukum seperti yang dilakukan para feminis muslim itu hakikatnya bukanlah ijtihad, melainkan suatu kelancangan terhadap hukum Allah SWT, sebab manathul hukmi yang ada sebenarnya tidak berubah.</p>
<p><u><strong>Keempat</strong></u>, para feminis muslim gagal memahami kehendak Syari’at Islam dalam masalah hak dan kewajiban bagi lelaki dan perempuan. Mereka menganggap bahwa kesetaraan lelaki dan perempuan, otomatis menyebabkan kesetaran hak-hak antara laki-laki dan perempuan. Ini keliru. Karena, cara berpikir demikian adalah cara befikir logika (mantiqi) yang tidak berlandaskan pada dalil syar’i mana pun. Selain itu fakta Syari’at Islam menunjukkan bahwa kedua ide itu (yaitu kesetaraan kedudukan dengan kesetaraan hak) tidaklah ber-relasi sebab-akibat yang bersifat pasti (absolut) seperti dipahami feminis muslim, yakni kesetaraan kedudukan lelaki dan perempuan, pasti menghasilkan kesamaan hak dan kewajiban di antara keduanya.. Memang benar, Islam memandang bahwa laki-laki dan perempuan itu setara, dan bahwa Allah secara umum memberikan hak dan kewajiban  yang sama antara laki-laki dan perempuan. Karenanya, Islam memberikan beban hukum (taklif syar’i) yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam hal wajibnya sholat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi munkar, dan sebagainya. Ini ketentuan secara umum. Namun, Islam menetapkan adanya takhshish (pengkhususan) dari hukum-hukum yang bersifat umum, jika memang terdapat dalil-dalil syar’i yang mengkhususkan suatu hukum untuk laki-laki saja atau untuk perempuan saja. Dan takhshish harus proporsional, yakni hanya boleh ada pada masalah yang telah dijelaskan oleh dalil syar’i. Kaidah Ushul Fiqih menetapkan :</p>
<p>“<em>Al ‘aam yabqa ‘ala ‘umumihi ma lam yarid dalil at takhshish</em>.”</p>
<p>“<em>Lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya</em>.”</p>
<p>Dengan demikian, dapatlah diterima bila Islam mengkhususkan hukum-hukum kehamilan, kelahiran dan penyusuan hanya untuk perempuan, bukan lelaki, karena memang terdapat dalil-dalil syar’i untuk itu. Dapat dibenarkan bila Islam mengkhususkan pakaian perempuan yang berbeda dengan laki-laki, karena terdapat dalil-dalil yang menunjukkan pengkhususan ini. Demikian seterusnya16. Pengkhususan inilah yang diingkari oleh para feminis, padahal pengkhususan ini semata berdasarkan dalil syar’i dari Al Kitab dan As Sunnah, bukan mengikuti hawa nafsu para mufassir atau mujtahid, yang dicap oleh kaum feminis secara zalim sebagai laki-laki yang terkena bias gender dalam penafsirannya terhadap Al Qur`an dan As Sunnah. Yang juga patut dicatat, pengkhususan hukum sama sekali tidak bermakna adanya penghinaan salah satu pihak oleh pihak lain, atau adanya dominasi/penindasan dari satu pihak kepada pihak lain, sebagaimana ilusi feminisme. Ilusi seperti ini tentu logis bagi feminisme, karena feminisme beranggapan bahwa kemuliaan dan kehinaan lelaki/wanita mutlak ditentukan oleh kesetaraan hak dan kewajiban, yang berarti, tolok ukurnya adalah kuantitas pelaksanaan suatu aktivitas, bukan kualitasnya. Ilusi ini timbul karena paham materialistik yang inheren dalam ideologi kapitalisme/sosialisme. Padahal dalam Islam, tolok ukur kemuliaan adalah ketakwaan yang diukur secara kualitatif, yaitu sebaik apa –bukan sebanyak apa&#8211; seseorang itu menjalankan aktivitas dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Bukan diukur secara kuantitaif yang mengukur kemuliaan seseorang berdasarkan banyak-sedikitnya peran atau aktivitas yang dilakukan. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu</em>.” (<strong>QS Al Hujuraat : 13</strong>).</p>
<p>Allah SWT berfirman :</p>
<p><em>“(Allah) yang menjadikan mati dan hidup supaya Dia menguji kamu siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya</em>.” (<strong>QS Al Mulk : 2</strong>)</p>
<p>Dalam ayat di atas Allah menyatakan bahwa hikmah penciptaan hidup dan mati adalah, Dia menguji kita siapakah di antara kita yang ahsanu ‘amala (lebih baik amalnya), bukan aktsaru ‘amala (yang lebih banyak amalnya). Jadi yang dinilai Allah adalah tingkat ihsan (kebaikan) dari suatu amal atau kualitas amal, bukan kuantitas amal.</p>
<p><strong>Mewaspadai Gerakan Perempuan</strong><br />
Jelaslah, gerakan perempuan yang mengusung ide-ide feminisme memang cukup patut diwaspadai. Di balik advokasinya terhadap kaum wanita yang seakan tulus, ternyata terselip racun-racun ideologis yang berbahaya dan amat mematikan. Memang benar, kita perlu mencerdaskan kehidupan kaum wanita, tetapi haruskah kita bunuh diri secara bodoh dengan menenggak racun-racun pemikirannya tanpa sadar?</p>
<p>Gerakan perempuan setidaknya berbahaya terhadap umat Islam karena tiga hal berikut : Pertama, Menjadi legitimator ide-ide feminisme yang kufur dengan mengatasnamakan agama. Dengan kata lain, mereka memperalat dan memperkosa agama untuk mengabdi kepada ide feminisme yang kufur. Umat di sini akan dapat terkecoh bila tidak waspada dan membekali diri dengan Tsaqafah Islamiyyah yang memadai. Kedua, Menjadi alat kontrol bagi pemerintah sekuler yang ada, agar konsisten menjalankan ide-ide feminisme yang berbentuk peraturan internasional yang dikeluarkan PBB. Ini artinya, gerakan perempuan menjadi perpanjangan tangan negara-negara kapitalis-sekuler seperti Amerika Serikat dalam mendominasi Dunia Islam. Ketiga, Mengkondisikan umat Islam –-khususnya muslimah-– agar ridha dan ikhlas menerima ide-ide feminisme yang batil, dengan cara terus mempropagandakannya melalui beraneka media dan sarana di berbagai forum.</p>
<p>Dari adanya ketiga hal tersebut, jelaslah ke mana arah yang dituju oleh gerakan-gerakan perempuan penganut feminisme. Arahnya adalah turut berpartisipasi dalam konspirasi internasional negara-negara kapitalis untuk menjadikan  ideologi kapilatisme yang kufur sebagai agama bagi seluruh umat manusia dan membuang ideologi Islam yang sahih dari perannya mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat. [ <em>Muhammad Shiddiq Al Jawi</em> ]</p>
<p><strong>CATATAN:</strong></p>
<ol>
<li>Farha Ciciek, Wacana Keperempuanan Mutakhir, Makalah dalam Simposium Nasional Rekonstruksi Fikih Perempuan dalam Peradaban Masyarakat Kontemporer, di Pusat Studi Islam Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 14 Desember 1995.</li>
<li>F. Syarifah, Di Balik Serbuan Feminisme, Jurnal Al Ihsas edisi 02/Th. I Dzulqaidah 1416 H/April 1996. hlm. 11–16.</li>
<li>Kamla Bashin dan Nighat Said Khan, Persoalan Pokok Mengenai Feminisme dan Relevansinya, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, hlm. 5.</li>
<li>Ibid, hlm 6.</li>
<li>Yunahar Ilyas, Feminisme dalam Kajian Tafsir Al Qur’an Klasik dan Kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1997, hlm. 55–56.</li>
<li>John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT Gramedia, Jakarta, Cetakan XVIII, 1990, hlm. 265 dan 517.</li>
<li>Mansour Fakih, Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996, hlm. 11–20.</li>
<li>Yunahar Ilyas, op, cit, hlm. 46–53. Feminisme Liberal diarahkan pada perubahan/pembaharuan undang-undang dan hukum, yang memberikan kesempatan bagi wanita untuk berpartisipasi dalam bidang ekonomi, peraturan dan politik secara setara dengan lelaki. Feminisme Marxis lebih diarahkan untuk menghilangkan penindasan ekonomi perempuan dengan menghapus sistem pemilikan pribadi, yang ditempuh dengan cara mengajak perempuan untuk memasuki sektor publik, sehingga perempuan menjadi produktif (menghasilkan materi/uang). Feminisme Radikal berpendapat bahwa sumber penindasan perempuan bersumber dari sistem patriarki, yang menempatkan lelaki sebagai kepala keluarga dan merupakan figur dominan dalam keluarga. Feminisme Sosialis, merupakan sistesis dari Feminisme Marxis dan Feminisme Radikal. Feminisme Sosialis lebih menfokuskan diri pada penyadaran perempuan akan kondisinya yang mengalami penindasan sistem patriarki dan penindasan ekonomi.</li>
<li>Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta, 1994, hlm. 55.</li>
<li>Asghar Ali Engineer, Ibid, hlm. 57.</li>
<li>Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fil Islam, Darul Ummah, Beriut, 1990, hlm. 77 – 78.</li>
<li>Untuk uraian terperinci mengenai ide-ide feminis muslim ini, lihat Yunahar Ilyas, op.cit., hlm 61 – 104. Juga lihat laporan Simposium Nasional Rekonstruksi Fikih Perempuan dalam Peradaban Masyarakat Kontemporer, Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Tanggal 9–11 Desember 1995.</li>
<li>Yunahar Ilyas, op.cit., hlm 142 &#8211; 144</li>
<li>Robert M. Marsh, Comperative Sosiology, Brace and World, New York, 1967, hlm 19.</li>
<li>Muhammad Ahmad Mufti dan Sami Shalih Al Wakil, At Tasyri’ wa Sannul Qawanin fid Daulah Islamiyyah, Darun Nahdlah  Al Islamiyyah, Beirut, 1992, hlm. 12.</li>
<li>Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Dustur, t.p., t.t.p., 1963, hlm. 235–257</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/menyoal-feminisme-dan-gerakan-perempuan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dekonstruksi Pragmatisme</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/dekonstruksi-pragmatisme</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/dekonstruksi-pragmatisme#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Sep 2007 03:09:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Leila Amra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/dekonstruksi-pragmatisme/</guid>
		<description><![CDATA[Pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung kepada berfaedah atau tidaknya ucapan, dalil, atau teori tersebut bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya.  Ide ini merupakan budaya dan tradisi berpikir Amerika khususnya dan Barat pada umumnya, yang lahir sebagai  sebuah upaya intelektual untuk menjawab problem-problem yang terjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung kepada berfaedah atau tidaknya ucapan, dalil, atau teori tersebut bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya.  Ide ini merupakan budaya dan tradisi berpikir Amerika khususnya dan Barat pada umumnya, yang lahir sebagai  sebuah upaya intelektual untuk menjawab problem-problem yang terjadi pada awal abad ini.  Pragmatisme mulai dirintis di Amerika oleh Charles S. Peirce (1839-1942), yang kemudian dikembangkan oleh William James (1842-1910) dan John Dewey (1859-1952). <span id="more-632"></span></p>
<p>Tentu saja, Pragmatisme tak dapat dilepaskan dari keberadaan dan perkembangan ide-ide sebelumnya di Eropa, sebagaimana tak bisa diingkari pula adanya pengaruh dan imbas baliknya terhadap ide-ide yang dikembangkan lebih lanjut di Eropa. William James mengatakan bahwa Pragmatisme yang diajarkannya, merupakan &#8220;nama baru bagi sejumlah cara berpikir lama&#8221;. Dan dia sendiri pun menganggap pemikirannya sebagai kelanjutan dari Empirisme Inggris, seperti yang dirintis oleh Francis Bacon (1561-1626), yang kemudian dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1558-1679) dan  John Locke (1632-1704).  Pragmatisme, di samping itu, telah mempengaruhi filsafat Eropa dalam berbagai bentuknya, baik filsafat Eksistensialisme maupun Neorealisme dan Neopositivisme.</p>
<p>Pragmatisme, tak diingkari telah menjadi semacam ruh yang menghidupi tubuh ide-ide dalam ideologi Kapitalisme, yang telah disebarkan Barat ke seluruh dunia melalui penjajahan dengan gaya lama maupun baru. Dalam konteks inilah, Pragmatisme dapat dipandang berbahaya karena telah mengajarkan dua sisi kekeliruan sekaligus kepada dunia&#8211;yakni standar kebenaran pemikiran dan standar perbuatan manusia&#8211; sebagaimana akan diterangkan nanti.</p>
<p>Atas dasar itu, mereka yang bertanggung jawab terhadap kemanusiaan tak dapat mengelak dari sebuah tugas mulia yang menantang, yakni menjinakkan bahaya Pragmatisme dengan mengkaji dan mengkritisinya, sebagai landasan strategis untuk melakukan dekonstruksi (penghancuran bangunan ide) Pragmatisme, sekaligus untuk mengkonstruk ideologi dan peradaban Islam sebagai alternatif dari Kapitalisme yang telah mengalami pembusukan dan hanya menghasilkan penderitaan pedih bagi umat manusia.</p>
<p><strong>Hakikat Pragmatisme</strong><br />
Deskripsi mengenai Pragmatisme akan diawali dengan penjelasan ringkas tentang sejarah mata rantai pemikiran Barat, agar diperoleh gambaran komprehensif tentang posisi Pragmatisme dalam konstelasi pemikiran Barat.</p>
<p><strong>a. Asal Usul Pragmatisme</strong><br />
Setelah melalui Abad Pertengahan (abad V-XV M) yang gelap dengan ajaran gereja yang dominan, Barat mulai menggeliat dan bangkit dengan Renaissance, yakni suatu gerakan atau usaha &#8211;yang berkisar antara tahun 1400-1600 M&#8211; untuk menghidupkan kembali kebudayaan klasik Yunani dan Romawi.  Berbeda dengan tradisi Abad Pertengahan yang hanya mencurahkan perhatian pada masalah metafisik yang abstrak, seperti masalah Tuhan, manusia, kosmos, dan etika, Renaissance telah membuka jalan ke arah aliran Empirisme. William Ockham (1285-1249) dengan filsafat Gulielmus-nya yang mendasarkan pada pengenalan inderawi, telah mulai menggeser dominasi filsafat Thomisme, ajaran Thomas Aquinas yang menonjol di Abad Pertengahan, yang mendasarkan diri pada filsafat Aristoteles. Ide Ockham ini dianggap sebagai benih awal bagi lahirnya Renaissance.</p>
<p>Semangat Renaissance ini, sesungguhnya terletak pada upaya pembebasan akal dari kekangan dan belenggu gereja dan menjadikan fakta empirik sebagai sumber pengetahuan, tidak terletak pada filsafat Yunani itu sendiri. Dalam hal ini Barat hanya mengambil karakter utama pada filsafat dan seni Yunani, yakni keterlepasannya dari agama, atau dengan kata lain, adanya kebebasan kepada akal untuk berkreasi. Ini terbukti antara lain dari ide beberapa tokoh Renaissance, seperti Nicolaus Copernicus (1473-1543) dengan pandangan heliosentriknya, yang didukung oleh Johanes Kepler (1571-1630) dan Galileo Galilei (1564-1643) . Juga Francis Bacon (1561-1626) dengan teknik berpikir induktifnya, yang berbeda dengan teknik deduktif Aristoteles (dengan logika silogismenya) yang diajarkan pada Abad Pertengahan.   Jadi, Barat tidak mengambil filsafat Yunani apa adanya, sebab justru filsafat Yunani itulah yang menjadi dasar filsafat Kristen pada Abad Pertengahan, baik periode Patristik (400-1000 M) dengan filsafat Emanasi Neoplatonisme yang dikembangkan oleh Augustinus (354-430), maupun periode Scholastik (1000 &#8211; 1400 M) dengan filsafat Thomisme yang bersandar pada Aristoteles. Semua filsafat Yunani ini membahas metafisika, tidak membahas fakta empirik sebagaimana yang dituntut oleh Renaissance. Jadi, semangat Renaissance itu tidak bersumber pada filsafat Yunaninya itu sendiri, tetapi pada karakternya yang terlepas dari agama.</p>
<p>Renaissance juga diperkuat adanya Reformasi, sebuah upaya pemberontakan terhadap dominasi gereja Katholik yang dirintis oleh Marthin Luther di Jerman (1517). Gerakan ini bertolak dari korupsi umum dalam gereja &#8211;seperti penjualan Surat Tanda Pengampunan Dosa (Afllatbrieven)&#8211;, penindasannya yang telanjang, dan dominasinya terhadap negara-negara Eropa. Meskipun Reformasi tidak secara langsung ikut memperjuangkan apa yang disebut &#8220;pembebasan akal&#8221;, tetapi gerakan ini secara tak sadar telah memperkuat Renasissance dengan mempelopori kebebasan beragama (Protestan) dan  telah memperlemah posisi Gereja dengan memecah kekuatan Gereja menjadi dua aliran; Katholik dan Protestan. Kritik-kritik terhadap Injil di Jerman sekitar abad XVII juga dianggap implikasi tak langsung dari adanya Reformasi. Meskipun demikian, Gereja Katholik dan tokoh Reformasi memiliki sikap sama terhadap upaya Renaissance, yakni menentang ide-ide yang tidak sesuai dengan Injil. Calvin, seorang tokoh Reformasi di Jenewa (Swiss), mendukung pembakaran hidup-hidup terhadap Servetus dari Spanyol (1553), yang menentang Trinitas. Gereja Katholik dan Reformasi juga sama-sama menolak ide Copernicus (1543) tentang matahari sebagai pusat tatasurya, seraya mempertahankan doktrin Ptolemeus yang menganggap bumi sebagai pusat tatasurya.</p>
<p>Pada abad  XVII, perkembangan Renaissance telah melahirkan dua aliran pemikiran yang berbeda : aliran Rasionalisme dengan tokoh-tokohnya seperti Rene Descartes (1596-1650), Baruch Spinoza (1632-1677), dan Pascal (1623-1662), dan aliran Empirisme dengan tokoh-tokohnya Thomas Hobbes (1558-1679), John Locke (1632-1704).  Rasionalisme memandang bahwa sumber pengetahuan yang dapat dipercaya adalah rasio (akal), sedang Empirisme beranggapan bahwa sumber pengetahuan adalah empiri, atau pengalaman manusia dengan menggunakan panca inderanya.</p>
<p>Kemudian datanglah Masa Pencerahan (Aufklarung) pada abad XVIII yang dirintis oleh Isaac Newton (1642-1727), sebagai perkembangan lebih jauh dari Rasionalisme dan Empirisme dari abad sebelumnya. Pada abad sebelumnya, fokus pembahasannya adalah pemberian interpretasi baru terhadap dunia, manusia, dan Tuhan. Sedang pada Masa Aufklarung, pembahasannya lebih meluas mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti aspek pemerintahan dan kenegaraan, agama, ekonomi, hukum, pendidikan dan sebagainya.</p>
<p>Bertolak dari prinsip-prinsip Empirisme John Locke, George Berkeley (1685-1753) mengembangkan &#8220;immaterialisme&#8221;, sebuah pandangan yang lebih ekstrim daripada pandangan John Locke. Jika Locke berpandangan bahwa kita dapat mengenal esensi sebenarnya (hakikat) dari fenomena material dan spiritual, Berkeley menganggap bahwa substansi-substansi material itu tidak ada, Yang ada adalah ciri-ciri yang diamati.  Pandangan Locke dan Berkeley dikembangkan lebih lanjut oleh David Hume (1711-1776), dengan dua ide pokoknya; yakni tentang skeptisisme (keragu-raguan) ekstrim bahwa filsuf itu mampu menemukan kebenaran tentang apa saja, dan keyakinan bahwa &#8220;pengetahuan tentang manusia&#8221; akan dapat menjelaskan hakikat pengetahuan yang dimiliki manusia.</p>
<p>Selain George Berkeley dan David Hume, Immanuel Kant (1724-1804) juga dianggap salah seorang tokoh Masa Pencerahan. Filsafat Kant disebut Kritisisme, yakni aliran yang mencoba mensintesiskan secara kritis Empirisme yang dikembangkan Locke yang bermuara pada Empirisme Hume, dengan Rasionalisme dari Descartes. Kant mulai menelaah batas-batas kemampuan rasio, berbeda dengan dengan para pemikir Rasionalisme yang mempercayai kemampuan rasio bulat-bulat. Namun demikian, Kant juga mempercayai Empirisme. Walhasil dia berpandangan bahwa semua pengetahuan mulai dari pengalaman, namun tidak berarti semua dari pengalaman. Obyek luar ditangkap oleh indera, tetapi rasio mengorganisasikan bahan-bahan yang diperoleh dari pengalaman tersebut.</p>
<p>Pada abad XIX, filsafat Kant tersebut dikembangkan lebih lanjut di Jerman oleh J. Fichte (1762-1814), F. Schelling (1775-1854) dan Hegel (1770-1831). Namun yang mereka kembangkan tidaklah filsafat Kant seutuhnya, tetapi lebih memprioritaskan ide-ide, yakni tidak memfokuskan pada pembahasan fakta empirik. Karenanya, aliran mereka disebut dengan Idealisme. Dari ketiganya, Hegel merupakan tokoh yang menonjol, karena banyak pemikir pada abad ke-19 dan ke-20 yang merupakan murid-muridnya, baik langsung maupun tidak. Mereka terbagi dalam dua pandangan, yaitu pengikut Hegel aliran kanan yang membela agama Kristen seperti John Dewey (1859-1952), salah seorang peletak dasar Pragmatisme yang menjadi budaya Amerika (baca : Kapitalisme) saat ini, dan pengikut Hegel aliran kiri yang memusuhi agama, seperti Feuerbach, Karl Marx, dan Engels dengan ide Materialisme yang merupakan dasar  ideologi Komunisme di Rusia.</p>
<p>Empirisme itu sendiri pada abad XIX dan XX berkembang lebih jauh menjadi beberapa aliran yang berbeda, yaitu Positivisme, Materialisme, dan Pragmatisme.</p>
<p>Positivisme dirintis oleh August Comte (1798-1857), yang dianggap sebagai Bapak ilmu Sosiologi Barat. Positivisme sebagai perkembangan Empirisme yang ekstrim, adalah pandangan yang menganggap bahwa yang dapat diselidiki atau dipelajari hanyalah &#8220;data-data yang nyata/empirik&#8221;, atau yang mereka namakan positif. Nilai-nilai politik dan sosial menurut Positivisme dapat digeneralisasikan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari penyelidikan terhadap kehidupan masyarakat itu sendiri. Nilai-nilai politik dan sosial juga dapat dijelaskan secara ilmiah, dengan mengemukakan perubahan historis atas dasar cara berpikir induktif. Jadi, nilai-nilai tersebut tumbuh dan berkembang dalam suatu proses kehidupan dari suatu masyarakat itu sendiri.</p>
<p>Materialisme adalah aliran yang menganggap bahwa asal atau hakikat segala sesuatu adalah materi. Di antara tokohnya ialah Feuerbach (1804-1872), Karl Marx (1818-1883) dan Fredericht Engels (1820-1895). Karl Marx menerima konsep Dialektika Hegel, tetapi tidak dalam bentuk aslinya (Dialektika Ide). Kemudian dengan  mengambil Materialisme dari Feuerbach, Karl Marx lalu mengubah Dialektika Ide menjadi Dialektika Materialisme, sebuah proses kemajuan dari kontradiksi-kontradiksi tesis-antitesis-sintesis yang sudah diujudkan dalam dunia materi. Dialektika Materialisme lalu digunakan sebagai alat interpretasi terhadap sejarah manusia dan perkembangannya. Interpretasi inilah yang disebut sebagai Historis Materialisme, yang menjadi dasar ideologi Sosialisme-Komunisme (Marxisme).</p>
<p>Pragmatisme dianggap juga salah satu aliran yang berpangkal pada Empirisme, kendatipun ada pula pengaruh Idealisme Jerman (Hegel) pada John Dewey, seorang tokoh Pragmatisme yang dianggap pemikir paling berpengaruh pada zamannya. Selain John Dewey, tokoh Pragmatisme lainnya adalah Charles Pierce dan William James. Pembahasan tentang Pragmatisme akan diuraikan lebih rinci pada keterangan selanjutnya pada poin berikut.</p>
<p><strong>b. Arti Pragmatisme</strong><br />
Istilah Pragmatisme  berasal dari kata Yunani pragma yang berarti perbuatan (action) atau tindakan (practice). Isme di sini sama artinya dengan isme-isme lainnya, yaitu berarti aliran atau ajaran atau paham. Dengan demikian Pragmatisme itu berarti ajaran yang menekankan bahwa pemikiran itu menuruti tindakan.</p>
<p>Pragmatisme memandang bahwa kriteria kebenaran ajaran adalah &#8220;faedah&#8221; atau &#8220;manfaat&#8221;. Suatu teori atau hipotesis dianggap oleh Pragmatisme benar apabila membawa suatu hasil. Dengan kata lain, suatu teori itu benar kalau berfungsi (if it works).</p>
<p>Dengan demikian Pragmatisme dapat dikategorikan ke dalam pembahasan mengenai teori kebenaran (theory of truth), sebagaimana yang nampak menonjol dalam pandangan William James, terutama dalam bukunya The Meaning of The Truth (1909).</p>
<p>Kebenaran menurut James adalah sesuatu yang terjadi pada ide, yang sifatnya tidak pasti. Sebelum seseorang menemukan satu teori berfungsi, tidak diketahui kebenaran teori itu. Atas dasar itu, kebenaran itu bukan sesuatu yang statis atau tidak berubah, melainkan tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Kebenaran akan selalu berubah, sejalan dengan perkembangan pengalaman, karena yang dikatakan benar dapat dikoreksi oleh pengalaman berikutnya.</p>
<p>Dalam The Meaning of The Truth (1909), James menjelaskan metode berpikir yang mendasari pandangannya di atas. Dia mengartikan kebenaran itu harus mengandung tiga aspek. Pertama, kebenaran itu merupakan suatu postulat, yakni semua hal yang di satu sisi dapat ditentukan dan ditemukan berdasarkan pengalaman, sedang di sisi lain, siap diuji dengan perdebatan atau diskusi.Kedua, kebenaran merupakan suatu pernyataan fakta, artinya ada sangkut pautnya dengan pengalaman. Ketiga, kebenaran itu merupakan kesimpulan yang telah diperumum (digeneralisasikan) dari pernyataan fakta.</p>
<p>James, dengan demikian, dapat dilihat sebagai penganjur Empirisme dengan cara berpikir induktif. Menurut James, pemikir Rasionalis adalah orang yang bekerja dan menyelidiki sesuatu secara deduktif, dari yang menyeluruh ke bagian-bagian. Rasionalis berusaha mendeduksi yang umum ke yang khusus, mendeduksi fakta dari prinsip. Sedang pemikir Empirisme, berangkat dari fakta yang khusus (partikular) kepada kesimpulan umum yang menyeluruh. Seorang Empiris membuat generalisasi dari induksi terhadap fakta-fakta partikular.</p>
<p>Tetapi Empirisme James adalah Empirisme Radikal, berbeda dengan empirisme tradisional yang kurang memperhatikan hubungan-hubungan antar fakta. Empirisme radikal melihat bahwa hubungan yang mempertautkan pengalaman-pengalaman, harus merupakan hubungan yang dialami.</p>
<p>Pragmatisme yang diserukan oleh James ini &#8211;yang juga disebut Practicalisme&#8211; , sebenarnya merupakan perkembangan dan olahan lebih jauh dari Pragmatisme Peirce. Hanya saja, Peirce lebih menekankan penerapan Pragmatisme ke dalam bahasa, yaitu untuk menerangkan arti-arti kalimat sehingga diperoleh kejelasan konsep dan pembedaannya dengan konsep lain. Dia menggunakan pendekatan matematik dan logika simbol (bahasa), berbeda dengan James yang menggunakan pendekatan psikologi. Dalam memahami kemajemukan kebenaran (pernyataan), Peirce membagi kebenaran menjadi dua. Pertama adalah Trancendental Truth, yaitu kebenaran yang bermukim pada benda itu sendiri. Yang kedua adalah Complex Truth, yaitu kebenaran dalam pernyataan. Kebenaran jenis ini dibagi lagi menjadi kebenaran etis atau psikologis, yaitu keselarasan pernyataan dengan apa yang diimani si pembicara, dan kebenaran logis atau literal, yaitu keselarasan pernyataan dengan realitas yang didefinisikan. Semua kebenaran pernyataan ini, harus diuji dengan konsekuensi praktisnya melalui pengalaman.</p>
<p>John Dewey mengembangkan lebih jauh mengembangkan Pragmatisme James. Jika James mengembangkan Pragmatisme untuk memecahkan masalah-masalah individu, maka Dewey mengembangkan Pragmatisme dalam rangka mengarahkan kegiatan intelektual untuk mengatasi masalah sosial yang timbul di awal abad ini. Dewey menggunakan pendekatan biologis dan psikologis, berbeda dengan James yang tidak menggunakan pendekatan biologis. Dewey menerapkan Pragmatismenya dalam dunia pendidikan Amerika dengan mengembangkan suatu teori problem solving, yang mempunyai langkah-langkah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Merasakan adanya masalah.</li>
<li>Menganalisis masalah itu, dan menyusun hipotesis-hipotesis yang mungkin.</li>
<li>Mengumpulkan data untuk memperjelas masalah.</li>
<li>Memilih dan menganalisis hipotesis.</li>
<li>Menguji, mencoba, dan membuktikan hipotesis dengan melakukan eksperimen/pengujian.</li>
</ol>
<p>Meskipun berbeda-beda penekanannya, tetapi ketiga pemikir utama Pragmatisme menganut garis yang sama, yakni kebenaran suatu ide harus dibuktikan dengan pengalaman.</p>
<p>Demikianlah Pragmatisme berkhotbah dan menggurui dunia, bahwa yang benar itu hanyalah yang mempengaruhi hidup manusia serta yang berguna dalam praktik dan dapat memenuhi kebutuhan manusia.</p>
<p><strong>Kritik Terhadap Pragmatisme</strong><br />
Kekeliruan Pragmatisme dapat dibuktikan dalam tiga tataran pemikiran :</p>
<p><strong>a. Kritik dari segi landasan ideologi Pragmatisme</strong><br />
Pragmatisme dilandaskan pada pemikiran dasar (Aqidah) pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Hal ini nampak dari perkembangan historis kemunculan Pragmatisme, yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari Empirisme. Dengan demikian, dalam konteks ideologis, Pragmatisme berarti menolak agama sebagai sumber ilmu pengetahuan.</p>
<p>Aqidah pemisahan agama dari kehidupan adalah landasan ideologi Kapitalisme. Aqidah ini, sebenarnya bukanlah hasil proses berpikir. Bahkan, tak dapat dikatakan sebagai pemikiran yang logis. Aqidah pemisahan agama dari kehidupan tak lain hanyalah penyelesaian yang berkecenderungan ke arah jalan tengah atau bersikap moderat, antara dua pemikiran yang kontradiktif. Kedua pemikiran ini, yang pertama adalah pemikiran yang diserukan oleh tokoh-tokoh gereja di Eropa sepanjang Abad Pertengahan (abad V &#8211; XV M), yakni keharusan menundukkan segala sesuatu urusan dalam kehidupan menurut ketentuan agama. Sedangkan yang kedua, adalah pemikiran sebagian pemikir dan filsuf yang mengingkari keberadaan Al Khaliq.</p>
<p>Jadi, pemikiran pemisahan agama dari kehidupan merupakan jalan tengah di antara dua sisi pemikiran tadi. Penyelesaian jalan tengah, sebenarnya mungkin saja terwujud di antara dua pemikiran yang berbeda (tapi masih mempunyai asas yang sama). Namun penyelesaian seperti itu tak mungkin terwujud di antara dua pemikiran yang kontradiktif. Sebab dalam hal ini hanya ada dua kemungkinan. Yang pertama, ialah mengakui keberadaan Al Khaliq yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dan dari sinilah dibahas, apakah Al Khaliq telah menentukan suatu peraturan tertentu lalu manusia diwajibkan untuk melaksanakannya dalam kehidupan, dan apakah Al Khaliq akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan Al Khaliq ini.</p>
<p>Sedang yang kedua, ialah mengingkari keberadaan Al Khaliq. Dan dari sinilah dapat dicapai suatu kesimpulan, bahwa agama tidak perlu lagi dipisahkan dari kehidupan, tapi bahkan harus dibuang dari kehidupan.</p>
<p>Adapun pendapat yang mengatakan bahwa keberadaan Al Khaliq tidaklah lebih penting daripada ketiadaan-Nya, maka ini adalah suatu ide yang tidak memuaskan akal dan tidak menenteramkan jiwa.</p>
<p>Jadi, berdasarkan fakta bahwa aqidah Kapitalisme adalah jalan tengah di antara pemikiran-pemikiran kontradiktif yang mustahil diselesaikan dengan jalan tengah, maka sudah cukuplah bagi kita untuk mengkritik dan membatalkan aqidah ini. Tak ada bedanya apakah aqidah ini dianut oleh orang yang mempercayai keberadaan Al Khaliq atau yang mengingkari keberadaan-Nya.</p>
<p>Tetapi dalam hal ini dalil aqli (dalil yang berlandaskan keputusan akal) yang qath&#8217;i (yang bersifat pasti), membuktikan bahwa Al Khaliq itu ada dan Dialah yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dalil tersebut juga membuktikan bahwa Al Khaliq ini telah menetapkan suatu peraturan bagi manusia dalam kehidupannya, dan bahwasanya Dia akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan Al Khaliq tadi.</p>
<p>Kendatipun demikian, di sini bukan tempatnya untuk melakukan pembahasan tentang eksistensi Al Khaliq atau pembahasan mengenai  peraturan yang ditetapkan Al Khaliq untuk manusia. Namun yang menjadi fokus pembahasan di sini ialah aqidah Kapitalisme itu sendiri dan penjelasan mengenai kebatilannya. Dan kebatilan Kapitalisme cukup dibuktikan dengan menunjukkan bahwa aqidah Kapitalisme tersebut merupakan jalan tengah antara dua pemikiran yang kontradiktif, dan bahwa aqidah tersebut tidak dibangun atas dasar pembahasan akal.</p>
<p>Kritik yang merobohkan aqidah Kapitalisme ini, sesungguhnya sudah cukup untuk merobohkan ideologi Kapitalisme secara keseluruhan. Sebab, seluruh pemikiran cabang yang dibangun di atas landasan yang batil &#8211;termasuk dalam hal ini Pragmatisme&#8211; pada hakekatnya adalah batil juga.</p>
<p><strong>b. Kritik dari segi metode pemikiran</strong><br />
Pragmatisme yang tercabang dari Empirisme nampak jelas menggunakan Metode Ilmiyah (Ath Thariq Al Ilmiyah), yang dijadikan sebagai asas berpikir untuk segala bidang pemikiran, baik yang berkenaan dengan sains dan teknologi maupun ilmu-ilmu sosial kemasyarakatan. Ini adalah suatu kekeliruan.</p>
<p>Metode Ilmiyah adalah suatu metode tertentu untuk melakukan pembahasan/pengkajian untuk mencapai kesimpulan pengertian mengenai hakekat materi yang dikaji, melalui serangkaian percobaan/eksperimen yang dilakukan terhadap materi.</p>
<p>Memang, metode ini merupakan metode yang benar untuk objek-objek yang bersifat nateri/fisik seperti halnya dalam sains dan teknologi. Tetapi menjadikan Metode Ilmiyah sebagai landasan berpikir untuk segala sesuatu pemikiran adalah suatu kekeliruan, sebab yang seharusnya menjadi landasan pemikiran adalah Metode Akliyah (Ath Thariq Al Aqliyah), bukan Metode Ilmiyah. Sebab, Metode Ilmiyah itu sesungguhnya hanyalah cabang dari Metode Akliyah.</p>
<p>Metode Akliyah adalah sebuah metode berpikir yang terjadi dalam proses pemahaman sesuatu sebagaimana definisi akal itu sendiri, yaitu proses transfer realitas melalui indera ke dalam otak, yang kemudian akan diinterpretasikan dengan sejumlah informasi sebelumnya yang bermukim dalam otak.</p>
<p>Metode Akliyah ini sesungguhnya merupakan asas bagi kelahiran Metode Ilmiyah, atau dengan kata lain Metode Ilmiyah sesungguhnya tercabang dari Metode Akliyah. Argumen untuk ini, sebagaimana disebutkan Taqiyuddin An Nabhani dalam At Tafkir halaman 32-33, ada dua point:</p>
<ul>
<li>Bahwa untuk melaksanakan eksperimen dalam Metode Ilmiyah, tak dapat tidak pasti dibutuhkan informasi-informasi sebelumnya. Dan informasi sebelumnya ini, diperoleh melalui Metode Akliyah, bukan Metode Ilmiyah. Maka, Metode Akliyah berarti menjadi dasar bagi adanya Metode Ilmiyah.</li>
<li>Bahwa Metode Ilmiyah hanya dapat mengkaji objek-objek yang bersifat fisik/material yang dapat diindera. Dia tak dapat digunakan untuk mengkaji objek-objek pemikiran yang tak terindera seperti sejarah, bahasa, logika, dan hal-hal yang ghaib. Sedang Metode Akliyah, dapat mengkaji baik objek material maupun objek pemikiran. Maka dari itu, Metode Akliyah lebih tepat dijadikan asas berpikir, sebab jangkauannya lebih luas daripada Metode Ilmiyah.</li>
</ul>
<p>Atas dasar dua argumen ini, maka Metode Ilmiyah adalah cabang dari Metode Akliyah. Jadi yang menjadi landasan bagi seluruh proses berpikir adalah Metode Akliyah, bukan Metode Ilmiyah, sebagaimana yang terdapat dalam Pragmatisme.</p>
<p><strong>c. Kritik terhadap Pragmatisme itu sendiri</strong><br />
Pragmatisme adalah aliran yang mengukur kebenaran suatu ide dengan kegunaan praktis yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ide ini keliru dari tiga sisi.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Pragmatisme mencampur adukkan kriteria kebenaran ide dengan kegunaan praktisnya. Kebenaran suatu ide adalah satu hal, sedang kegunaan praktis ide itu adalah hal lain. Kebenaran sebuah ide diukur dengan kesesuaian ide itu dengan realitas, atau dengan standar-standar yang dibangun di atas ide dasar yang sudah diketahui kesesuaiannya dengan realitas.</p>
<p>Sedang kegunaan praktis suatu ide untuk memenuhi hajat manusia, tidak diukur dari keberhasilan penerapan ide itu sendiri, tetapi dari kebenaran ide yang diterapkan. Maka, kegunaan praktis ide tidak mengandung implikasi kebenaran ide, tetapi hanya menunjukkan fakta terpuaskannya kebutuhan manusia .</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Pragmatisme menafikan peran akal manusia. Menetapkan kebenaran sebuah ide adalah aktivitas intelektual dengan menggunakan standar-standar tertentu. Sedang penetapan kepuasan manusia dalam pemenuhan kebutuhannya adalah sebuah identifikasi instinktif. Memang identifikasi instinktif dapat menjadi ukuran kepuasan manusia dalam pemuasan hajatnya, tapi tak dapat menjadi ukuran kebenaran sebuah ide. Maka, Pragmatisme berarti telah menafikan aktivitas intelektual dan menggantinya dengan identifikasi instinktif. Atau dengan kata lain, Pragmatisme telah menundukkan keputusan akal kepada kesimpulan yang dihasilkan dari identifikasi instinktif .</p>
<p><strong>Ketiga</strong>. Pragmatisme menimbulkan relativitas dan kenisbian kebenaran sesuai dengan perubahan subjek penilai ide &#8211;baik individu, kelompok, dan masyarakat&#8211; dan perubahan konteks waktu dan tempat. Dengan kata lain, kebenaran hakiki Pragmatisme baru dapat dibuktikan &#8211;menurut Pragmatisme itu sendiri&#8211;  setelah melalui pengujian kepada seluruh manusia dalam seluruh waktu dan tempat. Dan ini mustahil dan tak akan pernah terjadi. Maka, Pragmatisme berarti telah menjelaskan inkonsistensi internal yang dikandungnya dan menafikan dirinya sendiri .</p>
<p><strong>Kontradiksi Pragmatisme Dengan Islam</strong><br />
Jelas sekali bahwa Pragmatisme &#8211;sebagai standar ide dan perbuatan&#8211; sangat bertentangan dengan Islam. Sebab Islam memandang bahwa standar perbuatan adalah halal haram, yaitu perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Bukan kemanfaatan atau kegunaan riil untuk memenuhi kebutuhan manusia yang dihasilkan oleh sebuah ide, ajaran, teori, atau hipotesis.</p>
<p>Allah SWT berfirman :</p>
<p>&#8220;<em>Berilah keputusan di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah</em>&#8221; (<strong>Al Maaidah : 48</strong>)</p>
<p>Syaikh An Nabhani menjelaskan ayat ini dalam Muqaddimah Dustur, bahwa ukuran perbuatan adalah apa yang diturunkan oleh Allah, bukan konsekuensi-konsekuesi yang dihasilkan dari aktivitas-aktivitas manusia.</p>
<p>Selain itu, Allah SWT telah memerintahkan untuk mengikuti apa yang diturunkan-Nya, yaitu Syari&#8217;at Islam. Allah SWT berfirman :</p>
<p>&#8220;<em>Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu mengikuti wali (pemimpin/sahabat/sekutu) selainnya</em>&#8230;&#8221; (<strong>Al A&#8217;raaf :3</strong>)</p>
<p>Mafhum Mukhalafah (pengertian kebalikan) dari ayat di atas adalah, janganlah kita mengikuti apa yang tidak diturunkan Allah, termasuk manfaat-manfaat atau kegunaan-kegunaan yang muncul sebagai konsekuensi dari aktivitas kita, sebab semuanya bukan termasuk apa yang diturunkan Allah.</p>
<p>Allah SWT juga telah berfirman :</p>
<p>&#8220;<em>Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka ambillah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dia</em>&#8230;&#8221; (<strong>Al Hasyr : 7</strong>)</p>
<p>Mafhum Mukhalafah ayat ini adalah, janganlah kita mengambil apa saja (pandangan hidup) yang tidak berasal dari Rasul, termasuk ide Pragmatisme. Ide ini tidak berasal dari Muhammad Rasulullah saw, tetapi dari orang-orang kafir yang berasal dari Eropa dan Amerika.</p>
<p>Jelas, bahwa Pragmatisme bertentangan dengan Islam. Sebab ukuran perbuatan dalam Islam adalah perintah dan larangan Allah, bukan manfaat riil suatu ide untuk memenuhi kebutuhan manusia.</p>
<p>Namun demikian, bukan berarti Islam tidak memperhatikan kemanfaatan. Islam terbukti telah memperhatikan aspek kemanfaatan, seperti misalnya sabda Rasulullah saw :</p>
<p>&#8220;<em>Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya</em>.&#8221; (<strong>HSR. Muslim</strong>)</p>
<p>Benar, Islam memang memperhatikan kemanfaatan, tetapi kemanfaatan yang telah dibenarkan oleh syara&#8217;, bukan kemanfaatan secara mutlak tanpa distandarisasi lebih dulu oleh syara&#8217;. Hal ini karena nash-nash yang berhubungan dengan manfaat tidak dapat dipahami secara terpisah dari nash-nash lain yang menegaskan aspek halal haram. Maka, kemanfaatan yang diperhatikan oleh Islam adalah kemanfaatan yang dibenarkan oleh syara&#8217;, bukan sembarang manfaat.</p>
<p>Jadi, ketika dinyatakan bahwa standar perbuatan adalah syara&#8217;, dan bukan manfaat, maka hal ini tidak berarti bahwa Islam menafikan aspek kemanfaatan. Tetapi maknanya adalah, manfaat itu bukan standar kebenaran untuk ide atau perbuatan manusia. Sedang kemanfaatan yang dibenarkan Islam, yakni yang telah diukur dan ditakar dengan standar halal haram, maka itu adalah manfaat yang yang dapat diambil oleh manusia sesuai kehendaknya. </p>
<p><strong>Penutup : Dekonstruksi Pragmatisme, Suatu Kewajiban</strong><br />
Pragmatisme adalah ide batil dan ide kufur yang sangat mungkar, karena ide tersebut dibangun di atas landasan ideologi yang kufur, dihasilkan dengan metode berpikir yang tidak tepat, serta mengandung kerancuan dan kekacauan pada dirinya sendiri.</p>
<p>Oleh karena itu, karena Pragmatisme adalah suatu kemungkaran, maka seorang muslim wajib menghancurkan dan membuang Pragmatisme dengan sekuat tenaga serta melawan siapa saja yang hendak menyesatkan umat dengan menjajakan ide hina dan berbahaya ini di tengah-tengah umat Islam yang sedang berjalan menuju kepada kebangkitannya. [<em>Muhammad Shiddiq Al Jawi</em>]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/dekonstruksi-pragmatisme/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Definisi Zakat, Infaq dan Shadaqah</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/definisi-zakat-infaq-dan-shadaqah</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/definisi-zakat-infaq-dan-shadaqah#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Sep 2007 01:33:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hafsa Mutazz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/definisi-zakat-infaq-dan-shadaqah/</guid>
		<description><![CDATA[Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan  pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak &#8211;berupa pemberian harta&#8211; yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan  pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).<span id="more-629"></span></p>
<p>Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak &#8211;berupa pemberian harta&#8211; yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.</p>
<p>Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah? Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” &#8211;yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain&#8211; sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.</p>
<p>Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) &#8211;karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan&#8211;, adalah termasuk infaq.  Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.</p>
<p>Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan&#8211; bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).</p>
<p>Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :</p>
<p><strong>Pertama</strong>, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus,  1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’   atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’:</p>
<p>“<em>Al wasilatu ilal haram haram</em>”</p>
<p>“<em>Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula</em>”.</p>
<p>Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :  </p>
<p>“<em>Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib</em>”</p>
<p>“<em>Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya</em>”</p>
<p>Dalam ‘urf para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini &#8211;yang hukumnya sunnah&#8211;  bukan zakat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 :  148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :</p>
<p>“<em>Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang  fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat</em> …” (<strong>QS At Taubah : 60</strong>)</p>
<p>Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :</p>
<p>“…<em>beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka</em>&#8230;” (<strong>HR. Bukhari dan Muslim</strong>).</p>
<p>Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.</p>
<p>Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat.  Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah &#8211;dalam konteks ayat atau hadits tertentu&#8211; artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.</p>
<p>Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha”  (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.</p>
<p>Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’).  Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).</p>
<p>Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.</p>
<p>Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.</p>
<p>Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika  Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”)  beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah.  Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91).</p>
<p>Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :</p>
<p>“<em>Al Ashlu fil kalaam al haqiqah</em>.”</p>
<p>“<em>Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya)</em>.” (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)</p>
<p>Namun demikian, bisa saja lafazh “shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya.  Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :</p>
<p>“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At Taubah : 103) </p>
<p>Kata “shadaqah” pada ayat di atas dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir” (mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa daripada zakat.</p>
<p>Karena itu, Ibnu Katsir berpendapat bahwa kata “shadaqah” dalam ayat di atas bermakna umum, bisa shadaqah wajib (zakat) atau shadaqah sunnah (Ibnu Katsir, 1989 : 400). As Sayyid As Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah Juz I (1992 : 277) juga menyatakan, “shadaqah” dalam ayat di atas dapat bermakna zakat yang wajib, maupun shadaqah tathawwu’. [ Muhammad Shiddiq Al Jawi ]</p>
<p><strong>REFERENSI</strong></p>
<ul>
<li>An Nabhani, Taqiyyudin. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III. tp. Al Quds. Cet. II. 1953</li>
<li>An Nabhani, Taqiyyudin. An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam. Darul Ummah. Beirut cetakan IV, 1990</li>
<li>An Nabhani, Taqiyyudin. Muqaddimah Dustur. tp. t-tp. 1963</li>
<li>An Nawawi. Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi Juz VII.  Darul Fikr. Beirut. 1982</li>
<li>As Sabiq, As Sayyid. Fiqhus Sunnah Juz I . Darul Fikr. Beirut. 1992.</li>
<li>Az Zaibari, Amir Sa’id. Kiat Menjadi  Pakar Fiqih. Gema Risalah Press. Bandung. 1998</li>
<li>Az Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus. 1996</li>
<li>Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al Azhim Juz II. Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989  </li>
<li>Ulwan, Abdullah Nasih. Hukum Zakat Dalam Pandangan Empat Mazhab. Litera Antar Nusa. Jakarta. 1985</li>
<li>Usman, Muhlish. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. RajaGrafindo Perkasa. Jakarta.  cetakan  I. 1996</li>
<li>Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih  Juz II. Maktabah As Sa’diyah Putra. Padang. 1936</li>
<li>Zallum, Abdul Qadim. Al Amwal fi Daulatil Khilafah. Darul Ilmi lil Malayin. Beirut.  cetakan I, 1983</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/definisi-zakat-infaq-dan-shadaqah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kerang Rebus dan Sebutir Mutiara</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/kerang-rebus-dan-sebutir-mutiara</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/kerang-rebus-dan-sebutir-mutiara#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Sep 2007 01:51:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jibraan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/kerang-rebus-dan-sebutir-mutiara/</guid>
		<description><![CDATA[Sebutir pasir masuk ke dalam tubuh kerang yang masih belia. Kerang nan belia itu mengerang, merasakan sakit yang luar biasa. Rintihan dan linangan air mata kerang tak mampu menghentikan rasa sakit itu. Butiran pasir bagaikan sembilu yang menusuk dan melukai tubuh kerang, terasa perih, pedih dan ngilu tiada terperi. Dia berteriak; “Bunda.. sakit… Bunda… sakit… [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebutir pasir masuk ke dalam tubuh kerang yang masih belia. Kerang nan belia itu mengerang, merasakan sakit yang luar biasa. Rintihan dan linangan air mata kerang tak mampu menghentikan rasa sakit itu. Butiran pasir bagaikan sembilu yang menusuk dan melukai tubuh kerang, terasa perih, pedih dan ngilu tiada terperi. Dia berteriak; “Bunda.. sakit… Bunda… sakit… aku tak tahan Bunda….” <span id="more-626"></span></p>
<p>Sang ibu kerang pun hanya bisa berucap, ”Sabar anakku…sabar…, kuatkan hatimu…kita tidak dikarunia oleh Yang Maha Kuasa untuk menolak rasa sakit itu…”</p>
<p>Sang kerang muda hampir putus asa menghadapi rasa sakit yang luar biasa itu.  Namun dengan penuh kesabaran ia menahan rasa sakit itu. Air mata, teriakan dan rengekan kerang belia tak jua mengeluarkan pasir dari tubuh sang kerang.</p>
<p>Waktu terus berlalu, dan lama kelamaan sang kerang sudah tak merasakan sakit karena butiran pasir itu. Dan Subhanallah, butiran pasir itu telah berubah bentuk menjadi sebutir mutiara nan indah. Dengan segala jerih payah dan kesabaran yang luar biasa kerang itu telah mampu mengubah sebutir pasir menjadi mutiara. Begitulah proses terjadinya mutiara di belantara lautan.</p>
<p>Kesabaran seekor kerang menghadapai rasa sakit itu telah menghasilkan sebutir mutiara yang nilainya ribuan kali dibandingkan dengan kerang yang dijual di bawah tenda bertuliskan; “Sedia Kerang Rebus”. Bila mutiara dijual mahal dan dikenakan oleh orang-orang yang berstatus sosial tinggi maka kerang biasa yang tidak dimasuki butiran pasir di jual dengan harga murah di pinggir-pinggir jalan.</p>
<p>Bila sobat muda ingin menjadi mutiara dimasa yang akan datang, seyognyanya harus sabar dan terbiasa menghadapi berbagai cobaan.  Bagi Sobatmuda yang enggan menerima cobaan dan menerima rasa sakit maka dimasa yang akan datang kamu akan menjadi seperti kerang rebus yang nilainya sungguh sangat murah. Coba simak perjalanan hidup orang-orang besar dan sukses dunia. Dari zaman Nabi Adam sampai abad mileneum pasti anda akan menemukan sejarah kehidupannnya yang penuh dengan cobaan dan rasa sakit sebagaimana sebutir pasir yang masuk ke tubuh kerang.</p>
<p>Rasa sakit, perih, sakit hati, kekecewaan dan kesedihan bukanlah sesuatu yang kita cari. Jalan terbaik yang harus kita pilih bila suatu saat hal itu menimpa kita adalah seperti halnya sikap sang kerang belia, hadapi kenyataan dan tahan rasa sakit itu penuh dengan kesabaran. Pilihan ada pada diri kita, apakah kita ingin menjadi sebutir mutiara yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah atau hanya sekadar menjadi kerang rebus yang dijual dengan harga enam ribuan per porsinya. Bila kita bercermin saat ini, sebutan apa yang pantas buat kita; kerang rebus atau mutiara? [ <em>Oleh: Jamil az-Zaini - Master Trainer</em> ]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/kerang-rebus-dan-sebutir-mutiara/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keharusan Eksistensi Negara Khilafah dalam Benturan Peradaban</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/keharusan-eksistensi-negara-khilafah-dalam-benturan-peradaban</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/keharusan-eksistensi-negara-khilafah-dalam-benturan-peradaban#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Sep 2007 02:01:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu fikri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/keharusan-eksistensi-negara-khilafah-dalam-benturan-peradaban/</guid>
		<description><![CDATA[Tragedi WTC dan Pentagon menjadi tanda paling jelas dimulainya babak terbaru benturan peradaban antara Islam dan Barat. Indikasinya paling tidak adalah pernyataan pihak-pihak yang berhadap-hadapan secara langsung, yakni AS dan Osama bin Laden. 
Setelah serangan terhadap WTC dan Pentagon (11/11/2001), Menlu AS Collin Powell tampil dalam wawancara di televisi ABC dalam acara Good Morning America [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tragedi WTC dan Pentagon menjadi tanda paling jelas dimulainya babak terbaru benturan peradaban antara Islam dan Barat. Indikasinya paling tidak adalah pernyataan pihak-pihak yang berhadap-hadapan secara langsung, yakni AS dan Osama bin Laden. <span id="more-615"></span></p>
<p>Setelah serangan terhadap WTC dan Pentagon (11/11/2001), Menlu AS Collin Powell tampil dalam wawancara di televisi ABC dalam acara Good Morning America pada Rabu pagi, 13 September 2001. Dengan mimik muka yang tidak seperti biasanya, Collin Powell menyatakan bahwa serangan itu adalah &#8220;an act of war&#8221; (sebuah aksi perang) yang harus dipahami dengan jelas hanya sebagai perang, bukan yang lain. Bahkan lebih dari itu, Powell menegaskan bahwa, &#8220;It is not just a war against the United States. It&#8217;s a war against civilization.&#8221; (Serangan ini bukan sekedar melawan AS, melainkan juga serangan melawan peradaban [Barat] )1. Presiden George W. Bush sendiri pun dengan emosional dan kalap menyatakan bahwa operasi balasan kepada Osama akan menjadi sebuah Perang Salib (Crusade), kendati pun kemudian dia dengan tergopoh-gopoh segera meralatnya dengan menamakannya sebagai operasi Infinite Justice (Operasi Keadilan tanpa Batas)2 dan juga menyatakan secara munafik kepada rakyat AS bahwa operasi terhadap Afghanistan bukanlah untuk menyerang Islam dan kaum Muslim, melainkan para teroris.</p>
<p>Sementara itu, merespons serangan militer AS yang biadab terhadap Kabul dan Kandahar Ahad malam pukul 23.37 WIB (7/10/2001), Osama bin Laden pada hari Selasa (9/10/2001) melalui TV swasta Qatar Al Jazirah menyeru kaum Muslim untuk melancarkan jihad melawan Amerika. Osama menegaskan, “Inna hadza al harba laisa al harbu dhiddu afghanistan wa thaliban wa innama al harbu dhiddu al islam.” (Sesungguhnya perang ini bukanlah perang melawan Afghanistan dan Taliban, melainkan perang melawan Islam)3.</p>
<p>Dari sini nampak jelas bahwa benturan yang terjadi dipahami bukan sekedar konflik militer antara pasukan AS –dan sekutu-sekutunya&#8211; dengan pasukan Afghanistan, melainkan lebih dari itu, yaitu benturan antara dua peradaban yang berbeda. Barat vis a vis Islam. Masing-masing pihak merasa tidak hanya mewakili negara masing-masing sebagai entitas politik, namun juga mewakili suatu entitas budaya dengan karakter-karakter khasnya masing-masing4. Ini adalah sebuah benturan peradaban, bukan semata benturan militer dan politik antar dua negara.</p>
<p>Namun dengan segera akan dapat dilihat, bahwa benturan antara peradaban Islam dan Barat ini berjalan tidak seimbang. Ibaratnya, petinju kelas berat melawan petinju kelas teri. Betapa tidak, peradaban Barat telah mewujud secara efektif sebagai negara pada wujud negara AS dan negara-negara Barat lainnya, dengan daya hegemoni yang besar. Sementara peradaban Islam, kendati pun eksistensinya terus lestari sampai sekarang setelah hancurnya negara Khilafah di Turki tahun 1924, namun perwujudannya dalam bentuk kehidupan bernegara adalah nihil, karena kaum Muslim yang seharusnya hidup dalam satu negara Khilafah itu terpecah-belah menjadi lebih dari 50 negara sekuler yang lemah dan dikontrol oleh Barat. Peradaban Islam yang belum mewujud kembali sebagai negara menjadi faktor dominan yang membuatnya tidak mampu menandingi atau melawan peradaban Barat.</p>
<p>Maka dari itu, umat perlu melakukan tinjauan ulang mengenai hubungan peradaban dengan negara, sebagai upaya awal untuk mewujudkan peradaban Islam yang akan mampu terjun dalam benturan peradaban yang lebih seimbang dan rasional.</p>
<p><strong>Peradaban dan Negara</strong><br />
Agar pembahasan menjadi lebih jelas, kiranya perlu diklarifikasi apa yang dimaksudkan di sini dengan peradaban, juga hubungan peradaban dengan negara.</p>
<p>Istilah peradaban, yang dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari civilization (bahasa Inggris), dan dari al hadharah atau al madaniyah (bahasa Arab), muncul pertama kali di Barat untuk mengungkapkan perkembangan materi/fisik, industri, dan bangunan yang berkembang secara cepat pada masa-masa moderen yang dimulai dari abad XV M. Hanya saja, seiring dengan perjalanan waktu, istilah peradaban itu kemudian mempunyai pengertian baru. Peradaban kemudian diartikan sebagai segala sesuatu yang dimiliki oleh suatu bangsa, masyarakat, atau umat, berupa warisan-warisan pengetahuan/nilai, karakter-karakter khas, dan inovasi-inovasi yang membedakannya dengan komunitas-komunitas lain. Dengan demikian, ketika membicarakan peradaban, para sejarawan dan pemikir akan membicarakan berbagai macam peradaban, baik peradaban masa lalu maupun masa sekarang, misalnya peradaban Mesir kuno, Yunani, Sumeria, Romawi, Persia, Cina, India, Eropa Abad Pertengahan, Islam, Barat kontemporer, Komunisme, dan sebagainya.5</p>
<p>Namun demikian, penggunaan istilah peradaban secara demikian ini bukannya tidak menimbulkan kerancuan. Sebab mereka yang menggunakan istilah peradaban, telah memasukkan ke dalamnya apa saja yang dimiliki, diwarisi, atau ditemukan oleh sebuah masyarakat, baik itu berupa pemikiran, hukum, seni, penemuan ilmiah, dan sebagainya. Dengan demikian, tidak dibedakan hal-hal yang memang menjadi karakter-karakter khusus suatu masyarakat, dan hal-hal yang tidak menjadi karakter-karakter khusus suatu masyarakat. Padahal, tatkala kita berbicara tentang peradaban suatu masyarakat, sebenarnya kita hendak berbicara mengenai cara hidup (thariqah al ‘aisy) suatu masyarakat yang berbeda dengan masyarakat lainnya. Sudah jelas bahwa setiap masyarakat hakikatnya mempunyai suatu cara hidup tertentu yang membedakannya dengan masyarakat yang lain, yang menjadikannya sebagai komunitas manusia dengan kepribadian, warna, dan identitas tertentu. Cara hidup inilah sebenarnya yang hendak diungkapkan dengan istilah peradaban.6</p>
<p>Oleh karena itu, guna menghindari kerancuan, ketika kita menggunakan istilah peradaban, harus dibatasi bahwa pengertian yang melekat pada istilah peradaban hanyalah karakter-karakter unik suatu masyarakat yang menjadikannya berbeda dengan masyarakat lainnya, dalam hal cara hidupnya. Dengan begitu, benda-benda atau sarana-sarana fisik yang digunakan oleh sebuah masyarakat dalam urusan-urusan hidupnya yang tidak menjadi ciri khas yang membedakannya dengan masyarakat lainnya, tidak tercakup dalam istilah peradaban. Jadi mesin-mesin pabrik, mobil, pesawat terbang dan segala macam penemuan sains dan teknologi yang bersifat materiil yang dihasilkan oleh suatu umat, bukanlah merupakan karakter khas suatu masyarakat yang menjadi ciri pembedanya dengan masyarakat lain. Sarana-sarana fisik seperti inilah yang disebut oleh Taqiyuddin An Nabhani (1909-1977) dalam kitabnya Nizham Al Islam (1953) sebagai madaniyah, yang didefinisikannya sebagai “bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.”  Namun An Nabhani dengan teliti memandang bahwa di samping bisa bersifat universal (jika murni hasil sains dan teknologi), madaniyah bisa juga bersifat khas yang terbentuk atas dasar suatu pandangan hidup tertentu, seperti patung, kalung salib, lukisan perempuan telanjang, model rumah, pakaian khas non-muslim (seperti baju pendeta, bhiksu), dan sebagainya.7</p>
<p>Semua paparan di atas ingin menyampaikan satu hal, yaitu bahwa peradaban sebenarnya lebih tepat digunakan untuk menunjukkan cara hidup (namth al ‘aisy) dan identitas masyarakat (huwiyyah al mujtama’), bukan digunakan secara general sehingga mencakup benda dan sarana fisik sebagai hasil sains dan teknologi yang bersifat universal. Jadi, istilah peradaban (al hadharah) di sini dipahami sebagai “metode kehidupan tertentu” (thariqah khashash fi al ‘aisy) yaitu suatu gaya hidup yang khas dalam kehidupan bermasyarakat8.</p>
<p>Cara hidup yang khas ini jika ditinjau lebih mendalam sebenarnya lahir dari pandangan hidup (mafahim ‘an al hayah) yang khas, sebab cara atau perilaku hidup manusia (suluk) tergantung sepenuhnya kepada pandangan hidup (mafahim) yang dianutnya. Karena itu, secara lebih spesifik, peradaban dapat didefinisikan sebagai “sekumpulan pandangan/persepsi tentang kehidupan” (majmu’ al mafahim ‘an al hayah)9. Pandangan hidup inilah yang kemudian diekspresikan oleh manusia dalam kehidupannya, yakni dalam berbagai interaksi yang dilakukannya dalam berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, budaya, sosial, dan sebagainya. Dari sini dapat dipahami bahwa pandangan hidup (mafahim ‘an al hayah) yang khas dengan sendirinya akan melahirkan peradaban yang khas pula, yang berbeda dengan peradaban lainnya. Peradaban Barat (al hadharah al gharbiyah) misalnya, akan berbeda dengan peradaban Islam (al hadharah al islamiyah) dan akan berbeda pula dengan peradaban Sosialisme (al hadharah al isytirakiyah).</p>
<p>Lalu apa hubungan peradaban dengan negara ? Peradaban sangat erat hubungannya dengan eksistensi negara. Peradaban (mafahim ‘an al hayah) dapat dianggap sebagai “isi”, sedangkan negara  adalah “wadah”, yang menjadi tempat bagi “isi” itu. Tanpa adanya “wadah”, tentu saja “isi” tidak akan mempunyai eksistensi yang signifikan, meskipun bisa saja “isi” itu eksis tanpa wadah. Namun tentu saja  dalam keadaan tanpa “wadah”, “isi” akan tercecer dan tercerai-berai tanpa kegunaan yang berarti. Berdasar logika inilah, maka Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Mitsaq Al Ummah (1997) pada poin 66 mendefinisikan negara (daulah) sebagai wadah politik pelaksana (kiyan siyasi tanfidzi) untuk sekumpulan maqayis (tolok ukur), mafahim (persepsi/pandangan hidup) dan qana’at (kepuasan jiwa) yang diterima oleh umat.10</p>
<p>Hubungan erat peradaban dengan eksistensi negara ini dapat dibuktikan dari fakta sejarah umat manusia. Dapat kita ketahui bahwa tak satu pun peradaban dapat eksis secara sempurna, kecuali bila ia ditegakkan oleh satu atau beberapa negara yang mendukungnya. Peradaban Barat sulit dibayangkan dapat menjadi hegemoni seperti sekarang ini kalau tidak ada negara-negara pendukungnya seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat seperti Inggris, Perancis, dan lain-lain. Demikian pula peradaban Islam tak akan dapat tegak sempurna kecuali didukung oleh Daulah Islamiyah yang telah eksis sekitar 13 abad lamanya, sejak hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah (622 M) hingga hancurnya Khilafah Utsmaniyah di Turki (1924 M).</p>
<p>Namun secara bijaksana perlu ditambahkan kiranya, bahwa suatu peradaban sebenarnya tetap dapat eksis tanpa negara. Hanya saja peradaban ini tentu tidak dapat mengekspresikan dirinya secara sempurna. Contohnya adalah peradaban Islam. Sebelum berdirinya negara Islam di Madinah (622 M), sebenarnya dalam batas-batas tertentu peradaban Islam sudah eksis di Makkah. Sebab Nabi SAW telah menyampaikan banyak pandangan-pandangan hidup Islam, seperti tauhid, penolakan paganisme, pengharaman membunuh anak perempuan hidup-hidup, larangan curang dalam menimbang, dan sebagainya. Hanya saja ekpresi peradaban Islam saat itu tentu masih terbatas dan belum mampu membebaskan diri dari hegemoni peradaban jahiliyah yang ada Makkah saat itu. Barulah ketika peradaban Islam mempunyai wadah yang lebih mapan dalam sebuah negara Islam di Madinah, ekspresi dan kekuatannya menjadi lebih nyata.</p>
<p>Peradaban Barat pun sebenarnya mengalami hal yang serupa. Benih-benih peradaban Barat sesungguhnya sudah mulai eksis sejak akhir abad XV M dengan adanya Renaissance, Humanisme, dan Reformasi Gereja. Namun peradaban Barat baru mempunyai wujud yang kuat dan nyata pada akhir abad XVIII M setelah hancurnya negara-negara monarki-feodalistik dan berdirinya negara-negara demokratis-kapitalistik, terutama setelah Revolusi Perancis tahun 1789 M.11</p>
<p>Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peradaban memang berhubungan erat dengan eksistensi negara. Peradaban adalah “isi”, sedangkan negara  adalah “wadah” yang menjadi tempatnya. Peradaban tidak akan dapat terwujud sempurna tanpa negara, meskipun dapat saja secara terbatas peradaban itu eksis tanpa negara.</p>
<p>Namun ada satu hal yang sangat perlu dicermati, yakni bahwa hubungan antara peradaban dengan negara adalah bersifat unik. Hubungan “isi” dengan “wadah” adalah unik. Memang benar bahwa “isi” membutuhkan “wadah”, tetapi bukan sembarang “wadah”. Jadi, “isi” membutuhkan “wadah” tertentu yang sesuai baginya yang hanya dengan “wadah” tertentu itu, “isi” akan berguna secara signifikan. Jika terjadi kasus salah kamar, yakni “isi” diletakkan dalam “wadah” yang tidak sesuai baginya, maka “isi” itu tidak akan berguna secara siginifikan, sama halnya dengan “isi” yang tercecer tak-teratur yang tidak terletak dalam sebuah “wadah”12.</p>
<p>Jadi, hubungan peradaban dan negara adalah unik. Peradaban Barat seperti sekularisme dalam bidang politik, hanya akan tumbuh subur dalam negara yang cocok baginya, yakni negara sekuler seperti yang ada saat ini, yang memisahkan urusan agama dari urusan politik. Sekularisme, sebaliknya, tak mungkin tumbuh dalam wadah negara Islam (Daulah Islamiyah) yang akan menerapkan Islam secara total pada segala aspek kehidupan, termasuk aspek politik. Paham kebebasan (freedom, liberalism) akan dapat terekspresi secara paripurna dalam negara sekuler yang membolehkan manusia berbuat sesukanya asalkan tidak melanggar kebebasan orang lain. Sebaliknya paham ini tidak akan dapat berkembang dalam negara Islam yang mewajibkan rakyatnya untuk terikat dengan hukum-hukum syara’.  Ide nasionalisme akan dapat diterapkan secara leluasa dalam sebuah negara berbasis kebangsaan seperti yang ada sekarang. Sebaliknya ide ini akan mustahil terlaksana dalam negara Islam yang mewajibkan umat Islam seluruh dunia –dengan berbagai kebangsaannya&#8211; untuk hidup bersatu dalam sebuah negara.</p>
<p>Demikian pula, peradaban Islam tidak akan terwujud secara sempurna dan menjelma menjadi sebagai sebuah peradaban jika “diletakkan” dalam sebuah negara sekularistik seperti sekarang ini. Penerapan hukum Islam secara menyeluruh jelas mustahil terwujud dalam sebuah negara sekuler yang memisahkan agama dari urusan kehidupan, yang menganggap agama lebih sebagai urusan pribadi daripada urusan publik. Sebaliknya, penerapan Islam secara total itu akan menjadi keniscayaan dan kewajaran dalam negara Islam, dan memang di sanalah tempatnya. Penerapan hukum kesatuan umat akan menjadi mustahil dalam sebuah negara-bangsa (nation-state)  yang berbasis paham kebangsaan yang sempit dan picik seperti sekarang.  Sebaliknya, dengan adanya negara Khilafah, hukum kesatuan umat yang melampaui batas-batas kebangsaan akan dapat terealisir dengan sempurna. Penerapan haramnya riba, khamr, dan zina jelas menjadi suatu utopia dalam sebuah negara sekuler yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang ribawi, serta menjadi omong kosong belaka dalam negara sekuler yang mengagung-agungkan kebebasan kepemilikan dan kebebasan individu. Namun sebaliknya, keharaman riba, khamr, dan zina akan mudah diwujudkan dalam sebuah negara Islam yang memang di situlah tempat yang paling layak untuk menerapkannya. Jadi, penerapan Islam secara total, juga penerapan hukum kesatuan umat, hukum haramnya riba, zina, dan khamr hanya akan berlangsung secara sempurna dalam sebuah negara Islam yang memang sesuai untuk itu semua, bukan dalam negara republik sekularistik yang eksis saat ini.</p>
<p>Dengan demikian, jelas bahwa hubungan peradaban (“isi”) dengan negara (“wadah”) bukan sembarang hubungan, melainkan hubungan yang unik. Peradaban tertentu membutuhkan negara tertentu –bukan sembarang negara— agar dia dapat eksis secara sempurna sebagai sebuah peradaban.</p>
<p>Implikasinya, peradaban Islam baru akan sempurna terwujud jika ada sebuah negara yang kondusif bagi keberadaan dan kelestariannya, bukan negara republik yang sekularistik seperti yang ada sekarang. Itulah negara yang dalam khazanah fiqih siyasah disebut dengan Khilafah atau Imamah yang kewajibannya secara syar’i telah disepakati oleh para imam dan mujtahidin terpercaya. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416 :</p>
<p>“Para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi‘i, dan Ahmad) &#8211;rahimahumullah&#8211; telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya&#8230;”</p>
<p>Pengaruh Eksistensi Negara dalam Benturan Peradaban<br />
Setelah jelas apa yang dimaksud dengan definisi peradaban serta hubungan peradaban dengan negara, kita kembali ke masalah benturan peradaban.</p>
<p>Jika peradaban dimengerti sebagai sekumpulan pemahaman/persepsi tentang kehidupan, maka benturan peradaban (tashadum al hadharat, clash of civilizations) dapat diartikan secara luas sebagai benturan yang terjadi antara pandangan-pandangan hidup atau nilai-nilai kehidupan yang berbeda atau bertolak belakang. Dalam Islam dan realitas faktual, benturan atau pergolakan (ash shira’) antara yang haq dan yang bathil adalah sesuatu yang niscaya. Pertarungan antara kebaikan (khair) dan kejahatan (syar), atau antara haq dan bathil, adalah salah satu sunatullah dalam kehidupan. Sebab, dengan hikmah-Nya Allah berkehendak menjadikan pertarungan atau benturan itu sebagai cara untuk menampakkan mana yang haq dan yang baik, serta untuk menghancurkan mana yang bathil dan yang jahat.13 Allah SWT berfirman :</p>
<p>“Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dari sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini.” (TQS Al-Baqarah : 251)</p>
<p>Allah SWT berfirman pula :</p>
<p>“Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.”  (TQS Al-Hajj  : 40)</p>
<p>Benturan peradaban tersebut bentuknya bermacam-macam, dapat berupa pertarungan pemikiran (ash-shira’ul fikri), perjuangan politik (al-kifahus siyasi), pertarungan berdarah/perang (ash-shira’ud damawi, ash-shira’ul ‘askari)14, pertarungan budaya (ash shira’uts tsaqafi), dan seterusnya.15</p>
<p>Dalam sejarah Islam, bentuk-bentuk benturan peradaban itu pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Di Makkah, sebelum hijrah, mereka terjun dalam pertarungan pemikiran (ash-shira’ul fikri) dan perjuangan politik (al-kifahus siyasi) melawan orang-orang musyrik dalam rangka mendirikan Daulah Islamiyah. Seiring itu, Rasulullah SAW dan para shahabatnya kemudian terjun ke dalam pertarungan berdarah/perang (ash-shira’ud damawi) menyusul berdirinya Daulah Islamiyah di Madinah, untuk mengemban Islam sebagai risalah kebajikan dan petunjuk kepada seluruh manusia.16</p>
<p>Benturan peradaban pada masa selanjutnya kadang terjadi secara fisik &#8211;berupa peperangan&#8211; misalnya serangan bangsa Mongol (Tartar) (1258 M), Perang Salib (1096-1192 M)17, dan pembantaian kaum Muslim oleh kaum kafir Spanyol (Andalusia) abad XV M.. Ada kalanya terjadi secara pemikiran dan kebudayaan (tsaqafah), seperti yang dilakukan oleh kaum zindiq serta para misionaris dan orientalis18.</p>
<p>Dari berbagai macam bentuk benturan peradaban yang pernah terjadi dalam sejarah itu, jika ditinjau dari sisi eksistensi negara sebagai penyangga peradaban, dapat diambil pelajaran bahwa dengan eksistensi negara, benturan peradaban akan dapat lebih berjalan secara sempurna. Tanpa negara, benturan peradaban memang masih dapat dilangsungkan, hanya saja sifatnya terbatas.</p>
<p>Benturan peradaban antara Islam dan kekufuran sebenarnya sudah terjadi sejak Muhammad diutus sebagai Nabi dan Rasul di Makkah. Hanya saja, karena belum ada negara yang menyangga peradaban Islam saat itu, bentuk benturan yang dilangsungkan masih sebatas pertarungan pemikiran (ash-shira’ul fikri) dan perjuangan politik (al-kifahus siyasi). Setelah berdirinya Daulah Islamiyah di Madinah, barulah benturan peradaban berlangsung secara sempurna dan mantap, yaitu dilakukan dalam bentuk jihad atau pertarungan berdarah/perang (ash-shira’ud damawi) yang menjadi metode (thariqah) untuk mengemban Islam sebagai risalah dan petunjuk kepada seluruh umat manusia.19</p>
<p>Dengan keberadaan negara Islam ini, Rasulullah SAW dan para shababatnya  lebih mampu dan mantap menawarkan peradaban Islam sebagai konsep baru tentang kehidupan kepada umat manusia. Dengan keberadaan negara, peradaban Islam mempunyai kedudukan yang lebih kuat, baik dalam proses pemantapannya dalam negeri maupun proses penyebarannya ke luar negeri.</p>
<p>Maka wajarlah, benturan peradaban Islam dengan peradaban lainnya dalam berbagai bentuknya &#8211;pertarungan pemikiran, pertarungan politik,  dan benturan fisik— dapat dilakukan dengan sangat efektif dengan eksistensi negara Islam. Sejarah pun mencatat debat antara kaum muslimin dengan komunitas Yahudi dan Nashrani, Perang Badar (2 H/624 M), Pengusiran Bani Qainuqa’ (2 H/624 M), penyelesaian persoalan kaum munafiq di dalam negeri, perang Ahzab (5 H/627), perjanjian Hudaibiyah (6 H/628 M), pengiriman utusan ke negara-negara tetangga (7 H/628 M),  perang Khaibar (7 H/628 M), perang Mu&#8217;tah (8 H/629 M), penaklukan kota Makkah (8 H/630 M), perang Hunain (8 H/630 M), dan perang Tabuk (9 H/630 M).20  Semua itu adalah bentuk-bentuk benturan antara peradaban Islam melawan peradaban lainnya.  Kendati pun sangat banyak tantangannya, namun dengan eksistensi negara Islam sebagai penyangga peradaban Islam, dalam tempo 10 tahun pengaruh peradaban Islam telah berkembang dari seluas &#8220;negara kota&#8221; yang hanya meliputi satu kota Madinah, menjadi meliputi &#8220;negara besar&#8221; baru yang meliputi seluruh Jazirah Arab.</p>
<p>Setelah Rasulullah wafat dan seluruh Jazirah Arab masuk dalam pengaruh peradaban Islam, para Khulafa` Rasyidin (Abubakar, Umar bin Khaththab, &#8216;Utsman bin &#8216;Affan, dan &#8216;Ali bin Abi Thalib) mengikuti jejak beliau dalam penyebarluasan peradaban Islam.  Mereka juga melakukan penaklukan-penaklukan yang tak lain adalah benturan peradaban &#8211;secara pemikiran dan militer/fisik&#8211; antara peradaban Islam dengan berbagai peradaban yang ada saat itu.  Iraq yang penduduknya sangat heterogen berhasil ditaklukkan. Tidak berapa lama Persia menyusul. Syam juga jatuh ke tangan para Khulafa` Rasyidin. Afrika Utara yang penduduknya dari kaum Barbar di bawah kekuasaan Romawi akhirnya juga jatuh ke pangkuan kaum muslimin.21</p>
<p>Setelah periode Khulafa` Rasyidin, muncul masa Khilafah Umawiyah. Mereka juga mengikuti jejak-jejak para pendahulunya dengan melanjutkan penaklukkan-penaklukan. Sind, Khawarizmi, dan Samarkand dikuasai dan dimasukkan ke wilayah Negara Islam. Kemudian mereka menyeberangi selat Gibraltar lalu menaklukkan Andalusia dan dijadikan bagian dari wilayah Negara Islam. Negeri-negeri yang ditaklukkan ini memiliki aneka ragam suku, bahasa, agama, kebiasaan-kebiasaan, adat-istiadat, undang-undang, dan kebudayaan. Namun dengan aktivitas dakwah untuk pembauran dan peleburan, mereka menjadi umat yang satu yang disatukan oleh peradaban yang satu, yaitu peradaban Islam.22</p>
<p>Jelas ini merupakan pekerjaan yang sangat sulit dan berat. Jika dikategorikan berhasil, tentu merupakan suatu keberhasilan yang luar biasa. Selain peradaban Islam tidak ada yang sanggup melakukannya. Dan sudah barang tentu, semua itu tidak akan terwujud kecuali dengan eksistensi Negara Khilafah.23</p>
<p>Dari paparan historis ini dapat ditarik satu benang merah berkaitan dengan eksistensi negara sebagai penyangga peradaban, bahwa dengan eksistensi negara Khilafah, benturan peradaban akan dapat lebih efektif dan berjalan secara sempurna. Meskipun benturan peradaban memang masih dapat dilangsungkan tanpa negara, namun kekuatannya akan sangat terbatas. Lebih dari itu jika kita bicara tentang prestasi penyebaran peradaban Islam dengan berbagai benturan yang menyertainya, mustahil kiranya prestasi penyebaran peradaban yang luar biasa dapat terwujud tanpa eksistensi negara Khilafah.</p>
<p>Keharusan Eksistensi Negara Khilafah Untuk Benturan Peradaban<br />
Setelah mengalami kelemahan-kelemahan yang melekat selama masa perjalanan sejarahnya yang panjang, negara Khilafah Islamiyah runtuh pada tahun 1924. Hancurnya Khilafah telah melenyapkan vitalitas peradaban Islam, sebab dengan hancurnya Khilafah banyak pandangan-pandangan hidup Islam (mafahim ‘an al hayah min wijhah nazhar al islam) yang  tak bisa diekspresiksan lagi di muka bumi. Pada tanggal 28 April 1924 Musthafa Kamal menghapus Mahkamah Syari&#8217;yah (Pengadilan Agama) di Turki, lalu menggantikannya dengan mengundangkan Undang-Undang Sipil Swiss pada tanggal 4 Oktober 1926.  Bahkan ia menghapus pasal yang berbunyi &#8220;Agama negara adalah Islam&#8221; dari UUD Turki pada tanggal 10 April 1928.  Para Kemalis yang setia kepada Musthafa Kamal mengganti huruf Arab yang sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin selama berabad-abad dengan huruf Latin yang mereka impor dari Barat pada 1 November 1928 dan pada tahun itu pula mereka mengumumkan sekularisme dalam UUD mereka.24</p>
<p>Sebagai ganti peradaban Islam yang hancur sebagian besarnya itu, peradaban Barat sekulerlah yang kemudian mendominasi kaum muslimin. Kaum muslimin pun diracuni oleh para penjajah Barat dengan berbagai pemikiran peradaban Barat, seperti paham kebangsaan (nasionalisme), patriotisme, serta paham-paham kedaerahan yang sempit.  Kaum muslimin juga diracuni dengan ilusi kemustahilan berdirinya negara Khilafah dan kemustahilan persatuan dan kesatuan negeri-negeri Islam karena konon ada perbedaan kultur, penduduk, dan bahasa di antara mereka, sekalipun mereka sebenarnya adalah umat yang satu, yang diikat dengan Aqidah Islamiyah yang melahirkan peraturan hidup Islam.  Selain itu mereka diracuni pula dengan konsep-konsep politik yang salah seperti &#8220;kedaulatan di tangan rakyat&#8221;  dan  slogan-slogan yang keliru seperti &#8220;agama milik Allah dan tanah air milik masyarakat&#8221;25</p>
<p>Ringkasnya, dengan hancurnya Khilafah, peradaban Islam –kendati masih eksis dan lestari— telah kehilangan kekuatan dan vitalitasnya. Dapat dikatakan, peradaban Islam nyaris musnah dari realitas kehidupan, karena Khilafah yang menopangnya telah tiada.</p>
<p>Implikasi berikutnya, benturan peradaban Islam melawan peradaban Barat jelas akan berjalan secara tidak seimbang. Peradaban Barat ditopang negara-negara adidaya seperti AS, Inggris, dan Perancis, sementara peradaban Islam  &#8211;sayangnya— tak ditopang oleh satu negara pun. Maka, mengharap kemenangan dan keunggulan peradaban Islam atas peradaban Barat &#8211;tanpa eksistensi negara Khilafah yang menopang peradaban Islam&#8211; adalah suatu hil yang mustahal, bak pungguk merindukan planet Pluto!</p>
<p>Maka dari itu, berkaca dari pengalaman sejarah dan berpegang dengan tuntutan hukum syara’, eksistensi Khilafah adalah sebuah keharusan yang tak bisa ditawar-tawar lagi demi terwujudnya benturan peradaban yang lebih seimbang dan rasional.</p>
<p>Namun perlu dipahami pula dengan seksama, bahwa keberadaan Khilafah semata sebenarnya belum menjamin keberhasilan dalam benturan peradaban. Sejarah masa-masa akhir Khilafah Utsmaniyah menunjukkan, bahwa meski Khilafah masih ada, namun ia ternyata tak mampu mengimbangi serangan peradaban Barat, karena Khilafah saat itu telah mengidap kelemahan-kelemahan kronis yang membuatnya tidak berdaya25. Jadi yang kita perlukan bukan sembarang Khilafah, melainkan negara Khilafah yang kuat yang dicirikan dengan 3 (tiga) kekuatan utamanya; yaitu kekuatan ideologi, kekuatan militer, dan kekuatan ekonomi. Ketiga kekuatan ini saling berkelindan dan tak bisa dipisahkan, sebab kedudukan ekonomi setara dengan kekuatan ideologi dan kekuatan militer. Kekuatan militer suatu negara tak ada artinya tanpa kekuatan ideologi. Sementara kekuatan militer suatu negara pun tanpa kekuatan ekonomi juga tak ada artinya.26 Meski demikian, basis yang paling utama dari tiga kekuatan itu adalah kekuatan ideologi, yang bertumpu pada 2 (dua) unsur kunci, yaitu : Pertama, pemahaman yang sahih terhadap Islam (fahmul Islam fahman sahihan); Kedua, penerapan Islam yang baik (ihsan tathbiqi al islam) baik untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri.27</p>
<p>Bila negara Khilafah yang kuat seperti itu telah terwujud di muka bumi, maka benturan peradaban Islam melawan Barat tak hanya akan berjalan seimbang, bahkan lebih dari itu, peradaban Islam insya Allah akan mampu menghancurkan peradaban Barat; sebuah peradaban yang gagal, yang telah menyeret umat manusia di seluruh dunia terperosok ke dalam jurang penderitaan dan kesengsaraan yang sangat dalam.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong><br />
Peradaban (al hadharah) adalah sekumpulan pandangan/persepsi tentang kehidupan (majmu’u al mafahim ‘an al hayah). Peradaban sangat erat kaitannya dengan eksistensi negara. Peradaban ibarat “isi” yang membutuhkan negara (“wadah”) agar dapat terekspresi secara sempurna. Tanpa negara, peradaban tidak dapat terwujud sempurna. Namun hubungan peradaban dengan negara adalah unik. Peradaban membutuhkan negara yang sesuai dengan karakter peradaban tersebut, bukan sembarang negara.</p>
<p>Benturan peradaban adalah benturan yang terjadi antara pandangan-pandangan hidup yang berbeda atau bertolak belakang, yang dapat berbentuk pertarungan pemikiran, perjuangan politik, peperangan, dan sebagainya. Benturan peradaban dapat berlangsung secara sempurna bila terdapat sebuah negara yang menopang sebuah peradaban.</p>
<p>Benturan yang terjadi antara peradaban Islam dan peradaban Barat saat ini adalah tidak seimbang. Karena peradaban Islam tidak ditopang oleh satu negara pun, setelah hancurnya negara Khilafah tahun 1924, sementara peradaban Barat ditopang oleh eksistensi negara AS dan negara-negara Barat lainnya.</p>
<p>Eksistensi negara Khilafah untuk benturan peradaban adalah suatu keniscayaan, ditinjau dari segi pengalaman historis dan tuntutan normatif Syariat Islam. Namun negara Khilafah yang akan terjun ke kancah benturan peradaban itu haruslah negara yang kuat, yang didukung oleh kekuatan ideologi, kekuatan ekonomi, dan kekuatan militer yang handal. [ <em>Muhammad Shiddiq Al Jawi</em> ]</p>
<p>CATATAN :</p>
<ol>
<li>Lihat web12.cri.com.cn, 13 September 2001. Dilaporkan dalam situs ini, bahwa Powell berkata,”The American people have a clear understanding that this is a war. That&#8217;s the way they see it. You can&#8217;t see it any other way, whether legally that is correct or not.&#8221; Dia menyatakan juga,&#8221;We&#8217;ve got to respond as if it is a war and we&#8217;ve got to respond in the sense that it isn&#8217;t going to be solved with a single counterattack against one individual, it&#8217;s going to be a long-term conflict and it&#8217;s going to be fought on many fronts.&#8221; Kemudian ditegaskannya, &#8220;It is not  just a war against the United States. It&#8217;s a war against civilization.&#8221;</li>
<li>Lihat <a href="http://www.detik.com/">www.detik.com</a>, 2 Oktober 2001</li>
<li>Jawa Pos, Selasa, 9/10/2001.  Lengkapnya seruan Osama itu adalah sebagai berikut :<br />
“Saya menyeru kepada kaum muslimin untuk melancarkan jihad melawan Amerika, dan kami akan meneruskan perang melawan kaum kafir sampai mereka terusir dari tanah suci dan negeri muslim seluruhnya, demi Allah, orang-orang Amerika tak akan pernah merasa aman sebelum bumi Palestina dibebaskan, sesungguhnya perang ini bukanlah perang melawan Afghanistan dan Taliban, melainkan perang melawan Islam.” (Statemen Osama ini bersumber dari siaran TV swasta Qatar, Al Jazirah, yang diterima oleh wartawan Jawa Pos, Nur Budi Hariyanto, di Islamabad, Pakistan)</li>
<li>Samuel P. Huntington, The Clash of Civilizations?, Foreign Affairs, Summer 1993, hal. 23-24. Menurut Huntington peradaban (civilization) merupakan suatu cultural entity (entitas budaya). Huntington lebih jauh menjelaskan definisi peradaban sebagai berikut. Menurutnya, desa-desa, agama-agama, kelompok-kelompok etnis, dan kewarganegaraan semuanya mempunyai budaya-budaya yang berbeda pada level-level yang berbeda dalam heterogenitas kultural. Budaya/kultur  sebuah desa di Italia Selatan mungkin berbeda dengan sebuah desa di Italia Utara, namun keduanya  secara bersama mempunyai kultur umum Italia yang berbeda dengan desa-desa di Jerman. Komunitas-komunitas Eropa, pada gilirannya, secara bersama mempunyai penampilan kultur yang berbeda dengan komunitas-komunitas Arab atau Cina. Jadi komunitas-komunitas Arab, China, dan Barat, dengan demikian, bukan bagian dari sebuah entitas budaya yang lebih luas. Masing-masing merupakan peradaban tersendiri. Jadi peradaban adalah pengelompokan budaya yang paling tinggi dan  level terluas dari identitas kultural yang menunjukkan perbedaan-perbedaan jenis umat manusia yang satu dengan jenis lainnya. (A civilization is thus the highest cultural grouping of people and the broadest level of cultural identity people have short of that which distinguishes humans from other species). Peradaban dicirikan dengan elemen-elemen objektif yang umum, seperti bahasa, sejarah, agama, pakaian, institusi, dan juga dengan identifikasi subjektif terhadap manusia. Seorang warga kota Roma dapat mempunyai beberapa level identitas :  ia adalah seorang warga kota Roma, orang Italia, orang Katolik, orang Kristen, orang Eropa, dan orang Barat. Peradaban yang dia miliki adalah level identifikasi yang terluas&#8230; (yaitu peradaban Barat, bukan peradaban Roma, atau Italia).</li>
<li>Ahmad Al Qashash, 1995, Usus An Nahdhah Ar Rasyidah, cet.I, Darul Ummah, Beirut, hal. 65-66.</li>
<li>Ibid, hal. 67</li>
<li>Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Nizham Al Islam, bab Hadharah Al Islam.</li>
<li>Ahmad Al Qashash, 1995, op.cit., hal. 68</li>
<li>Menurut Taqiyuddin An Nabhani peradaban (al hadharah) adalah “sekumpulan pandangan/persepsi tentang kehidupan” (majmu’ al mafahim ‘an al hayah). Pengertian majmu’ al mafahim, atau sekumpulan mafahim, adalah kumpulan mafahim dalam jumlah besar mengenai berbagai-bagai aspek kehidupan, seperti sistem politik, sistem ekonomi, dan sebagainya. Definisi ini jika dibandingkan dengan definisi Huntington, sebenarnya mempunyai substansi yang sama, yaitu cara hidup masyarakat yang bersifat unik. Hanya saja definisi An Nabhani mempunyai tingkat abstraksi yang lebih tinggi dan canggih, karena lebih bersifat konseptual murni, sedang Huntington melihat peradaban lebih pada fenomena sosiologis dengan ciri-ciri khas suatu komunitas. Definisi An Nabhani juga lebih teliti dan cermat, karena dia membedakan apa yang memang menjadi ciri khas masyarakat, dengan apa yang tidak menjadi ciri khas masyarakat, yang diistilahkannya sebagai madaniyah.<br />
Lebih mendalam, mafahim adalah jama’ dari mafhum (persepsi). Mafahim adalah makna-makna pemikiran yang dapat dijangkau faktanya dan dapat dijangkau dalam benak, yang telah terjadi proses pembenaran padanya. (Abdus Sami’ Mahmud, Al Mafahim As Siyasiyah, dalam majalah Al Waie, edisi no 172, Jumadil Ula 1422 H, April 2001 M, hal.8). Jadi kata mafahim di sini digunakan untuk membedakan dengan makna-makna lafazh, yang tidak mempunyai realitas empirik konkrit (hanya memiliki realitas imajinatif), juga digunakan untuk membedakan dengan pemikiran yang hanya menjadi informasi (al ma’lumat), yakni pemikiran yang tidak mengalami proses pembenaran. Mafahim adalah bentuk yang lebih tinggi dari pemikiran. Sebuah pemikiran akan menjadi mafahim bagi seseorang bila memenuhi dua syarat :  Pertama, pemikiran itu mempunyai fakta-fakta terindera yang dapat dijangkau dalam benak. Kedua, pemikiran itu telah mengalami proses pembenaran (at tashdiq) dalam hati orang tersebut. (Lihat Taqiyuddin An Nabhani, 1963, Muqaddimah Ad Dustur Aw Al Asbab Al Mujibah Lahu, penjelasan pasal 1, hal. 5)</li>
<li>Muhammad Shiddiq Al Jawi, 2001,  Membangun Peradaban Islam : Tinjauan Fiqih Siyasah, makalah disampaikan dalam Kuliah Umum dengan tema Rekayasa Masa Depan Peradaban Islam, di Aula II IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Sabtu, 31 Maret 2001. Bandingkan penjelasan hubungan negara dan peradaban ini dengan penjelasan serupa dalam majalah Al Waie, edisi 134, Rabiul Awal 1419, Juli 1998, hal.30-31, yang merupakan komentar dan kritik terhadap artikel Samuel Huntington The Clash of Civilizations?</li>
<li>Ahmad Al Qashash, 1995, op.cit., hal. 37</li>
<li>Istilah “wadah” dan “isi” di sini sebenarnya paralel dengan istilah “substansi” dan “legal-formal” / “simbol”, yang sering digunakan para intelektual modernis, seperti Nurcholis Madjid. Hanya saja, kami berbeda dengan Nurcholis dalam melihat hubungan aspek substansial dan aspek formal. Nurcholis tidak melihatnya sebagai hubungan yang unik. Implikasinya, aspek ajaran Islam substansial (seperti keadilan, persamaan, kemakmuran) menurutnya tidak mengharuskan eksistensi negara Islam, tetapi dapat diwujudkan juga dalam negara formal berupa sistem republik sekuler seperti yang ada sekarang. Menurut kami, hubungannya adalah unik, yakni bahwa aspek substansial  Islam hanya dapat mewujud sempurna jika dan hanya jika didukung dengan eksisnya negara Islam, bukan negara republik sekuler seperti sekarang. Maka dari itu, secara sederhana dapat dikatakan bahwa substansi pemikiran Nurcholis Madjid tersebut adalah distorsi ekstrem terhadap aspek tata negara dalam Islam, yang diberi kedok secara pseudo-ilmiah dalam bentuk dikotomi sekularistik antara yang substansial dan yang formal. Dikotomi sekularistik ini hakikatnya adalah akrobat intelektual  yang tidak terlalu canggih, yang dengan sendirinya, adalah upaya yang gagal, karena mudah dibongkar kepalsuannya dan gampang diungkap kontradiksinya yang diametral dengan pemikiran Islam yang genuin.</li>
<li>Abdul Qadim Zallum, 1998, Mafahim Khatirah li Dharbil Islam wa Tarkiz Al Hadhara Al Gharbiyaht , hal. 1</li>
<li>Ibid., hal. 2</li>
<li>Samuel Huntington, Tashadum Al Hadharat (The Clash of Civilizations), majalah Al Waie, edisi 134, Rabiul Awal 1419, Juli 1998, hal.31. Artikel ini merupakan komentar dan kritik terhadap artikel  Huntington yang dihasilkan dari diskusi majalah Al Waie dengan para mahasiswa Universitas Bir Zeit, Palestina. Bandingkan dengan artikel Huntington selengkapnya dalam terjemahannya ke dalam bahasa Arab (Tashadum Al Hadharat) dalam majalah Al Waie, edisi 81, Rajab 1414 H, Januari 1994 M, hal. 21-27, dan edisi 82, Sya’ban-Ramadhan 1414 H, Pebruari 1994 M, hal. 10-17.</li>
<li>Abdul Qadim Zallum, 1998, op.cit., hal. 2</li>
<li>Perang Salib (1096-1192) berlangsung selama 3 (tiga) tahap. Perang Salib I (1096-1099), Perang Salib II (1147-1149) dan Perang Salib III (1189-1192). Lihat Henry S. Lucas, 1993, Sejarah Peradaban Barat Abad Pertengahan, Bab VII Perang Salib dan Interaksi Barat-Timur, Tiara Wacana, Yogya, hal . 115-130</li>
<li>Abdul Qadim Zallum, 1998, op.cit., hal. 2. Orang-orang zindiq melakukan upaya pembuatan hadits-hadits palsu. Upaya ini dapat ditanggulangi berkat bangkitnya para ulama hadits dengan memberikan kriteria mengenai keotentikan dan derajat hadits.  (Lihat Taqiyuddin An Nabhani, 1994, Ad Daulah Al Islamiyah, Darul Ummah, Beirut, hal 169-170).<br />
Bahaya misionarisme/kristenisasi di samping pemurtadan umat, juga penyebaran ide yang membahayakan Islam, seperti nasionalisme. Negara Khilafah Ustamniyah telah tercabik-cabik wilayah kekuasaannya akibat gerakan separatisme yang bertumpu pada ide nasionalisme, yang tersebar akibat gerakan Kristenisasi/Misionarisme (Al Ghazwut Tabsyiri) di Dunia Islam. Gerakan misionaris yang sebagian besarnya berasal dari negara-negara Inggris, Perancis, dan Amerika ini lalu menebarkan benih-benih nasionalisme di tubuh negara Islam. Nasionalisme pun lalu tumbuh subur di seluruh penjuru Daulah Islamiyah, di Balkan, Turki, negeri-negeri Arab, Armenia, Kurdistan, dan sebagainya. (Lihat Taqiyuddin An Nabhani, 1994, Ad Daulah Al Islamiyah, Darul Ummah, Beirut, hal 200-205)<br />
Orientalis adalah suatu terminologi yang digunakan untuk para ilmuwan yang mempelajari budaya, bahasa, dan adat istiadat bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan pribumi Amerika Serikat dan Australia. Citra yang mereka kembangkan tentang bangsa-bangsa Timur adalah : primitif, irasional, tak beradab, dan berbagai konotasi yang rendah. Dalam melihat budaya, bahasa, dan adat-istiadat dari bangsa-bangsa Timur, juga dalam melakukan studi Islam, kaum orientalis menggunakan kacamata dan kriteria Barat. Dalam beberapa hal, misalnya dalam linguistik dan antropologi, orientalis memang memberikan kontribusi. Akan tetapi mereka tetap berupaya mendeskripsikan Islam sebagai ajaran yang palsu, misalnya dengan mendiskreditkan kerasulan Muhammad, memperkenalkan Muhammad SAW sebagai nabi palsu, penipu ulung, tak bermoral; mendeskripsikan Islam sebagai sinkretisme agama Yahudi, Kristen dan agama lain. (Lihat Noeng Muhadjir, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, cet. I, Edisi IV, hal.260; lihat juga Mohammad Baharun, 1997, Isu Zionisme Internasional, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal. 61-72)</li>
<li>Abdul Qadim Zallum, 1998, op.cit., hal. 2.</li>
<li>Ahmad Shodiq, Sejarah Islam : Periode Nabi Ibrahim AS Hingga Periode Nabi Muhammad SAW, hal. 42-102 ; Lihat juga H. Rus’an, 1981, Lintasan Sejarah Islam di Zaman Rasulullah SAW, cet. II, Wicaksana, Semarang, hal.117-324</li>
<li>Taqiyuddin An Nabhani, 1994, Ad Daulah Al Islamiyah, hal. 162. Lihat juga Ahmad Syalabi, 1983, Sejarah dan Kebudayaan Islam Jilid 1, cet. IV, Pustaka Al Husna, Jakarta, hal. 226-309</li>
<li>Ibid., hal. 163; Lihat juga Ahmad Syalabi, 1982, Sejarah dan Kebudayaan Islam Jilid II, cet. IV, Pustaka Al Husna, Jakarta, hal. 139-171</li>
<li>Ibid.</li>
<li>Al Marjeh, Mouaffaq Bany, The Awakening of The Sick Man, hal. 387-388.</li>
<li>An Nabhani, Taqiyuddin, At Takattul Al Hizbi, hal. 14-15</li>
<li>Ismail Yusanto, Keruntuhan Khilafah Islamiyah : Suatu Tinjauan Historis dan Analisis (makalah), hal. 1-2</li>
<li>Lihat artikel Imperalisme Barat di Bidang Ekonomi, dalam buku Sebab-Sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Hukum Islam, 1998, Pustaka Thariqul Izzah, hal. 3</li>
<li>Taqiyuddin An Nabhani, 1994, Ad Daulah Al Islamiyah, hal. 173.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/keharusan-eksistensi-negara-khilafah-dalam-benturan-peradaban/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mush’ab bin Umair, Pembawa Cahaya Islam ke Madinah</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/mushab-bin-umair-pembawa-cahaya-islam-ke-madinah</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/mushab-bin-umair-pembawa-cahaya-islam-ke-madinah#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Sep 2007 09:37:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farah Zuhra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/mushab-bin-umair-pembawa-cahaya-islam-ke-madinah/</guid>
		<description><![CDATA[Ibnu Ishaq berkata, “Ketika kaum itu (orang-orang Madinah) hendak kembali, Rasulullah saw. mengutus Mush&#8217;ab bin &#8216;Umair agar menemani mereka. Dia diperintah Rasul agar membacakan al-Quran, mengajarkan Islam, dan memberi pemahaman agama kepada mereka.”
Setibanya di Madinah, beliau tinggal di rumah Sa’ad bin Zurarah. Selama di Madinah, kesehariannya diisi dengan mengajak para penduduknya untuk masuk Islam dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ibnu Ishaq berkata, “Ketika kaum itu (orang-orang Madinah) hendak kembali, Rasulullah saw. mengutus Mush&#8217;ab bin &#8216;Umair agar menemani mereka. Dia diperintah Rasul agar membacakan al-Quran, mengajarkan Islam, dan memberi pemahaman agama kepada mereka.”<span id="more-624"></span></p>
<p>Setibanya di Madinah, beliau tinggal di rumah Sa’ad bin Zurarah. Selama di Madinah, kesehariannya diisi dengan mengajak para penduduknya untuk masuk Islam dan membacakan al-Quran kepada mereka secara door to door. Hasilnya, seorang demi seorang dari mereka bersyahadat.</p>
<p>Kesuksesan Mush’ab dalam mengislamkan penduduk Madinah bikin gerah Sa’ad bin Muadz, pemuka kaum bani &#8216;Abd al-Asyhal di Madinah. Sa&#8217;ad makin benci dengan Mush’ab ketika sepupunya, Usaid bin Hudhair, yang disuruh untuk menegur Mushab malah ikut masuk Islam. Sa’ad bergegas menemui Mushab. Di hadapan Mushab dan As’ad, Sa’ad ngomel-ngomel. Tapi apa respon Mushab?</p>
<p>“Ataukah Tuan berkenan duduk, lalu mendengarkan,” ajak Mush&#8217;ab pada Sa&#8217;ad dengan kata-kata yang halus. “Jika Tuan meridai perkara [yang hendak saya paparkan] ini dan Tuan menyukainya, Tuan bisa menerimanya. Jika Tuan membencinya, kami menyingkir darimu yang memang Tuan membencinya.”</p>
<p>“Ya, saya menerima. Itu adil,” jawab Sa&#8217;ad. Mush&#8217;ab menatapnya sejenak dengan muka manis, lalu memaparkan Islam dan membacakan al-Qur&#8217;an kepadanya. Sa&#8217;ad bertanya kepada keduanya, “Apa yang  kalian lakukan ketika masuk Islam dan masuk agama ini?”</p>
<p>“Mandi dan sucikan diri dan pakainmu, kemudian bacalah kesaksian yang haq, lalu salatlah dua rakaat,” jelas Mush&#8217;ab dan As&#8217;ad.</p>
<p>Sa&#8217;ad berdiri, lalu mandi dan menyucikan pakaiannya, kemudian membaca syahadat dan salat dua rakaat, kemudian segera menuju kaumnya. Ketika sudah tiba Sa’ad berkata, “Ketahuilah! Sesungguhnya ucapan kaum pria dan wanita kalian terhadapku adalah haram hingga kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”</p>
<p>Selang beberapa waktu, Mush&#8217;ab dan As&#8217;ad berkata, “Demi Allah, semenjak itu di rumah bani &#8216;Abd al-Asyhal tidak satupun laki-laki dan wanita kecuali muslim.”</p>
<p>Dalam waktu satu tahun, Mush’ab berhasil membalik kekufuran di Madinah, dari keberhalaan yang bodoh dan masya&#8217;ir (perasaan-perasaan) yang salah menjadi agama tauhid dan iman serta masya&#8217;ir Islam. Gimana dengan kita? Kita bisa seperti Mush’ab asal mau tetep semangat untuk ngaji dan dakwah. Oke? [hafidz, disarikan dari Daulah Islam]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/mushab-bin-umair-pembawa-cahaya-islam-ke-madinah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyelenggaraan Pemerintahan Daulah Islamiyah dalam tinjuan historis</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/penyelenggaraan-pemerintahan-daulah-islamiyah-dalam-tinjuan-historis</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/penyelenggaraan-pemerintahan-daulah-islamiyah-dalam-tinjuan-historis#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Aug 2007 05:35:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Shaheed</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/penyelenggaraan-pemerintahan-daulah-islamiyah-dalam-tinjuan-historis/</guid>
		<description><![CDATA[Islam yang diturunkan Allah SWT kepada Muhammad SAW adalah sebuah peraturan menyeluruh untuk segala aspek kehidupan dan risalah bagi segenap umat manusia. Untuk itu, wajar dan bahkan harus ada sebuah pemerintahan/negara yang bertanggung jawab menerapkan peraturan tersebut dan menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. 
Pemerintahan ini dalam khazanah fiqh Islam biasa disebut Khilafah atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Islam yang diturunkan Allah SWT kepada Muhammad SAW adalah sebuah peraturan menyeluruh untuk segala aspek kehidupan dan risalah bagi segenap umat manusia. Untuk itu, wajar dan bahkan harus ada sebuah pemerintahan/negara yang bertanggung jawab menerapkan peraturan tersebut dan menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. <span id="more-614"></span></p>
<p>Pemerintahan ini dalam khazanah fiqh Islam biasa disebut Khilafah atau Imamah, yang tak diragukan lagi kewajibannya dalam Islam. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416 :</p>
<p>“Para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi‘i, dan Ahmad) &#8211;rahimahumullah&#8211; telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib, dan bahwa ummat Islam wajib mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya&#8230;”</p>
<p>Tak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah termasuk juga Khawarij dan Mu’tazilah tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah.</p>
<p>Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa&#8217; Wan Nihal, juz 4, hal. 87 mengatakan :</p>
<p>“Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji&#8217;ah, seluruh Syi&#8217;ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)…” <sup>1)</sup></p>
<p>Karena itu, tidak tepat pendapat sebagian intelektual yang menolak kewajiban adanya konsep bernegara dalam Islam, dengan dalih bahwa dalam Al Qur`an tidak ada istilah “daulah” (negara) <sup>2</sup>). Memang dalam Al Qur`an tak ada kata “daulah”, namun para fuqaha telah membahas konsep kenegaraan dan pemerintahan dengan istilah lain dengan substansi isi (content) konsep yang sama, yaitu istilah Khilafah atau Imamah, serta istilah Darul Islam dan Darul Kufur <sup>3</sup>).</p>
<p>Keberadaan pemerintahan Islam itu sendiri, telah menghiasi catatan sejarah Islam sejak ia muncul pertama kali tahun 622 M tatkala Rasulullah saw berhijrah meninggalkan Makkah menuju Madinah dan mendirikan pemerintahan Islam di sana, sampai hancurnya pemerintahan Islam di Turki tahun 1924 M <sup>4</sup>).</p>
<p>Namun sebelum dibahas penyelenggaraan pemerintahan Islam dalam lintasan sejarah tersebut, perlu kiranya dipahami lebih dulu kaitan antara tinjauan sejarah dengan nilai normatif/ideal dalam Islam. Pertama, sejarah bukanlah sumber hukum atau pandangan hidup Islam. Sejarah adalah deskripsi fakta tindakan manusia di masa silam dan tafsiran-tafsirannya. Dengan demikian, untuk mengetahui jenis peraturan (nau’ an nizham) atau sumber peraturan (mashdar an nizham) yang diterapkan dalam suatu masa dalam sejarah Islam, tidak dapat diketahui dari sejarah, tetapi dari kitab-kitab fiqih Islam atau sumber fiqih Islam, yaitu Al Qur`an dan As Sunnah <sup>5</sup>). Kedua, kalaupun kita ingin memanfaatkan sejarah, itu terbatas untuk mengetahui cara penerapan (kaifiyat at tathbiq) suatu peraturan Islam dalam suatu masa. Jadi sejarah dapat menginformasikan peristiwa-peristiwa politik kepada kita, lalu kita dapat mengetahui bagaimana Islam diterapkan saat itu <sup>6</sup>). Ketiga, jika kita hendak mengetahui penerapan Islam dalam sejarah, perlu diperhatikan 2 (dua) aspek, a) kita tidak mengambil sejarah dari musuh-musuh Islam yang membenci Islam, atau kita mengambilnya dari kalangan sejarawan muslim setelah melakukan penelitian yang mendalam, agar kita tidak mendapatkan gambaran kenyataan yang salah. b) tidak dibenarkan melakukan generalisasi yang menyeluruh (al qiyas asy syumuli) terhadap sejarah masyarakat berdasarkan sejarah individu-individu, misalnya menggeneralisasikan masyarakat masa Umawiyah dengan sejarah Yazid bin Mu’awiyah <sup>7</sup>).</p>
<p>Berdasarkan prinsip-prinsip ini, kita akan dapat meletakkan posisi sejarah secara benar dan proporsional dalam kaitannya dengan nilai-nilai normatif dalam Islam. Jadi kita tidak akan, misalnya, mengatakan bahwa sistem pemerintahan Islam adalah kerajaan, berdasarkan fakta sejarah bahwa kepemimpinan negara selalu diwariskan secara turun temurun. Padahal, fakta itu adalah suatu penyimpangan dari tatacara bai’at yang ideal, bukan penerapan bai’at secara benar. Kekeliruan ini sering terjadi. Bacalah  misalnya kutipan berikut :<br />
  <br />
“Sebagaimana telah disebutkan dalam bab terdahulu, puncak kemajuan yang dicapai oleh Kerajaan Usmani terjadi pada masa pemerintahan Sulaiman Al Qanuni (1520-1566 M)…” <sup>8</sup>)</p>
<p>Dengan prinsip itu, hati kita juga tidak akan miris dan kecut, lalu membenci setengah mati konsep Khilafah karena adanya kekejaman sebagian tokoh politik Islam dalam sejarah, misalnya  :  </p>
<p>“Kekacauan ini makin menjadi-jadi dengan tampilnya Sultan Muhammad III (1595-1603 M), pengganti Murad III, yang membunuh semua saudara laki-lakinya berjumlah 9 orang dan menenggalamkan janda-janda ayahnya sejumlah 10 orang demi kepentingan pribadi.” <sup>9</sup>)</p>
<p>Tentu saja pembunuhan secara tidak benar harus dibenci oleh seorang muslim. Namun menjadi tidak benar bila rasa kebencian ini kemudian dijadikan dasar untuk menolak kewajiban Khilafah, karena wajibnya Khilafah bukan didasarkan pada fakta-fakta sejarah, melainkan didasarkan pada nash-nash syara’, bukan yang lain.</p>
<p>Namun perlu pula dipahami bahwa ada di antara fakta sejarah yang dapat menjadi sumber hukum Islam. Hanya saja ini terbatas pada sejarah Nabi Muhammad SAW (Sirah Nabawiyah)  &#8211;setelah dilakukan verifikasi riwayat dengan derajat sahih dan hasan— dan sejarah para shahabat (Tarikh Ash Shahabat) tatkala mereka menyepakati (berijma’) terhadap suatu persoalan, sebab Ijma’ Shahabat adalah juga sumber hukum Islam. Selain dari itu, secara mutlak sejarah tidak dapat menjadi sumber hukum Islam <sup>10</sup>).</p>
<p>Itulah asumsi yang menjadi dasar makalah ini, yang tentu saja tidak akan membahas penyelenggaraan pemerintahan Islam secara detail sepanjang sejarah Islam, melainkan hanya secara garis besarnya saja. Dengan bahasan ini, diharapkan kita dapat mengetahui bagaimana pemerintahan Islam diselenggarakan. Selain itu diharapkan pula kita dapat menarik pelajaran dari penyimpangan yang terjadi, agar kita tidak melakukan kesalahan serupa, tatkala umat menyelenggarakan pemerintahan Islam di masa depan, Insya Allah.</p>
<p>Allah SWT berfirman :</p>
<p>“<em>Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan</em>.” (<strong>QS Al Hasyr : 2</strong>)</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda :</p>
<p>“<em>Hendaklah seorang mukmin tidak terperosok ke satu lubang (yang sama) dua kali</em>.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dari Abu Hurairah RA) <sup>11</sup>)</p>
<p><strong>Penyelenggaraan Pemerintahan Islam Dalam Sejarah</strong><br />
Umat Islam dalam sejarahnya yang panjang, tidak menerapkan peraturan hidup selain Islam sejak Rasulullah SAW berada di Madinah –tatkala berdirinya Daulah Islamiyah untuk pertama kali&#8211; sampai tahun 1336 H (1918 M), tatkala Daulah Islamiah yang terakhir jatuh ke tangan penjajah <sup>12</sup>).</p>
<p>Saat itu penerapan Islam mencakup seluruh segi kehidupan dengan keberhasilan yang gemilang. Yang menerapkan peraturan adalah negara/pemerintahan melalui dua pihak.  Pertama, Al Qadli (hakim) yang mengadili berbagai macam sengketa di antara manusia.  Kedua, penguasa yang memimpin rakyat.</p>
<p>Mengenai Al Qadli (hakim), telah sampai kepada kita melalui riwayat yang mutawatir (pasti kebenarannya) bahwa para qadli inilah yang menyelesaikan berbagai macam sengketa di antara  manusia sejak masa Rasulullah SAW hingga hancurnya Khilafah di Istambul.  Mereka menyelesaikan berbagai perkara berdasarkan hukum-hukum syara&#8217; yang agung dalam seluruh aspek kehidupan, baik di antara kaum muslimin sendiri maupun di antara rakyat yang berbeda agamanya.  Mahkamah (pengadilan) yang menyelesaikan seluruh persengketaan, seperti hak-hak umum, hukuman/sanksi, al ahwalusy syakhshiyah (hukum pengaturan keluarga), dan yang lainnya, adalah satu bentuk mahkamah saja, yang hanya menerapkan Syari&#8217;at Islam.  Tidak ada seorang sejarawan pun memberitakan bahwa ada satu perkara yang pernah diputuskan dengan selain hukum Islam; atau ada satu mahkamah di suatu negeri Islam yang memberlakukan hukum selain hukum Islam.</p>
<p>Keadaan ini terjadi sebelum dipisahkannya pengadilan dalam bentuk mahkamah-mahkamah agama dan sipil, yang masing-masing  berdiri sendiri sebagai akibat pengaruh penjajahan yang kafir.   Bukti yang terpercaya mengenai hal ini dapat dilihat melalui berbagai dokumen mahkamah syari&#8217;at yang tersimpan di beberapa kota tua seperti Al Qudus (Yerussalem), Baghdad, Damaskus, Mesir, Istambul, dan lain sebagainya.  Hal ini merupakan bukti yang meyakinkan bahwasanya hanya Syari&#8217;at Islam sajalah yang diterapkan oleh para qadli, sampai-sampai yang non muslim dari kalangan orang-orang Nashrani dan Yahudi pun mempelajari fiqih Islam dan berkarya dalam bidang ini, seperti Salim Al Baz yang mensyarah Majalah Al Ahkam Al Adliyah  (undang-undang di masa pemerintahan Utsmaniah).</p>
<p>Adapun masuknya undang-undang Barat ke negeri Islam, disebabkan adanya fatwa ulama yang berpendapat bahwa itu tidak bertentangan dengan  hukum-hukum Islam.  Di antara hukum-kukum Barat tersebut antara lain Qanun Al Jazaa’ Al Utsmani (UU Pidana Pemerintahan Utsmaniah) tahun 1275 H (1857 M), Qanun Al Huquuq wat Tijaarah (UU Keuangan dan Perdagangan) tahun 1276 H (1858 M). </p>
<p>Kemudian di tahun 1288 H (1870 M) mahkamah pengadilan  dibagi menjadi dua, yaitu Mahkamah Syari&#8217;ah (Peradilan agama) dan Mahkamah Nizhamiah (Peradilan Sipil) yang kemudian dibuat undang-undangnya.  Pada tahun 1295 H (1877 M) dibuat peraturan tentang pembentukan Mahkamah Sipil (badan dan strukturnya).  Pada tahun 1296 H (1878 M) dibuat undang-undang mengenai tata cara  pengadilan yang menyangkut hak-hak (keuangan) dan hukum pidana <sup>13</sup>).</p>
<p>Karena saat itu para ulama tidak mendapatkan suatu justifikasi syar&#8217;i untuk memasukkan undang-undang sipil  Barat ke negeri Islam,  dibuatlah kemudian Majalah Al Ahkam Al Adliyah sebagai undang-undang mu&#8217;amalat. Akan tetapi pada  akhirnya undang-undang  sipil Barat ini ditinggalkan pada tahun 1286 H (1868 M).  Undang-undang itu dibuat sedemikian rupa seolah-olah hukum-hukum itu diperbolehkan dalam Islam.  Namun  ia tetap tidak diberlakukan, kecuali setelah negara mendapatkan fatwa yang memperbolehkannya dan  setelah diizinkan  oleh Syaikhul Islam  untuk melaksanakannya, sebagaimana yang tegambar dalam surat-surat resmi yang membahas masalah ini.</p>
<p>Meskipun sejak tahun 1918 M penjajah mulai mengambil alih masalah penyelesaian persengketaan yang menyangkut hak-hak dan hukum pidana berlandaskan selain hukum-hukum Syari&#8217;at Islam, akan tetapi negeri-negeri yang tidak dijajah secara militer &#8211;walaupun pengaruh penjajah mulai terasa&#8211; masih tetap  melaksanakan hukum Islam, seperti misalnya negeri-negeri Jazirah Arab yaitu Hijaz, Najd, dan Kuwait. Begitu pula Afghanistan yang saat itu masih menerapkan Islam, sekalipun para penguasa di negeri Afghanistan saat ini tidak lagi melaksanakan  hukum Islam. (Pada tahun 1973 terjadi kudeta di Afghanistan yang mengubah sistem  peradilan Islam menjadi pengadilan sipil biasa).  Oleh karena itu, kita akan mendapatkan bahwa Islam telah diterapkan oleh negara dalam pengadilan dan tidak diterapkan selain Islam di sepanjang sejarahnya.</p>
<p>Mengenai penguasa sebagai pihak kedua dalam penerapan hukum Syari&#8217;at Islam, dia telah menerapkan Syari’at Islam yang mencakup lima bidang/aspek, yaitu (1) Sosial (yang mengatur interaksi pria dan wanita), (2) Ekonomi, (3) Pendidikan, (4) Politik Luar Negeri, dan (5) Pemerintahan <sup>14</sup>).</p>
<p>Hukum-hukum yang menyangkut kelima bagian ini telah diterapkan oleh Daulah Islamiyah sejak dulu.  Tentang aturan yang mengatur interaksi wanita-pria (An Nizhamu Al Ijtima’i) dan segala hal yang dihasilkan dari hubungan tersebut yaitu yang biasa disebut dengan Al Ahwalusy Syakhshiyah, ia masih tetap berlaku dalam batas-batas tertentu hingga saat ini, sekalipun penjajahan masih merajalela dan hukum-hukum kufur masih diterapkan.</p>
<p>Mengenai peraturan ekonomi (An Nizham Al Iqtishadi), terdapat dua segi di sini.  Pertama, bagaimana negara mengumpulkan harta dari rakyat untuk mengatasi persoalan ekonomi masyarakat.  Kedua, bagaimana cara mendistribudikannya.  Pemasukan negara antara lain diperoleh dari zakat atas harta yang dimiliki baik berupa uang, tanah hasil pertanian, atau ternak, yang merupakan ibadah.  Kemudian ia dibagikan hanya kepada delapan ashnaf (golongan) yang tercantum dalam Al Qur&#8217;an dan tidak digunakan untuk urusan penyelenggaraan negara.</p>
<p>Negara mengumpulkan harta untuk membiayai urusan negara dan urusan umat hanya berdasarkan Syari&#8217;at Islam semata.  Negara tidak pernah mengambi/menerapkan sistem perpajakan (sebagai pemasukan) melainkan hanya menerapkan Islam; antara lain mengambil pungutan kharaj atas tanah, jizyah dari rakyat non-muslim, bea cukai yang dipungut karena negara bertanggung jawab mengatur perdagangan luar dan dalam negeri. Semua harta ini tidak pernah diperoleh negara kecuali sesuai dengan hukum Syari&#8217;at Islam.</p>
<p>Mengenai distribusi harta, negara menerapkan hukum-hukum nafaqah (ahkamun nafaqat) kepada orang yang lemah (tidak mampu), menetapkan larangan mengurus harta terhadap orang yang idiot (safiih) dan berperilaku mubazir, serta mengangkat orang yang bisa menjaganya.  Di samping itu banyak tempat-tempat (rumah makan) yang didirikan di setiap kota dan rute perjalanan yang dilalui jamaah haji untuk memberi makan fakir, miskin, dan ibnu sabil.  Bekas-bekas peninggalannya masih dapat dijumpai sampai sekarang di beberapa ibukota negeri Islam.  Ringkasnya, distribusi atau pembelanjaan harta negara dilakukan berdasarkan Syari&#8217;at Islam dan tidak diberlakukan selain Syari’at Islam. </p>
<p>Apabila  kita menyaksikan dalam sejarah adanya kelalaian negara dalam mendistribusikan harta, hal itu semata-mata adalah &#8216;kurang perhatian&#8217; (ihmal) dan kekeliruan dalam penerapan (isa`atut tathbiq), bukan berarti hukum-hukum Islam yang menyangkut aspek ini tidak diterapkan sama sekali.</p>
<p>Adapun sistem pendidikan (at ta’lim), terbukti pula bahwa strategi pendidikan yang diterapkan selalu dibangun berlandaskan Islam. Dalam hal ini, kebudayaan Islam (Tsaqafah Islamiyah) merupakan asas bagi kurikulum pendidikan. Sedangkan kebudayaan asing senantiasa diawasi dan tidak diambil karena bertentangan dengan Islam.  Kalaupun ada kelalaian negara dalam membuka sekolah-sekolah asing, itu hanya terjadi pada masa-masa terakhir Daulah Utsmaniah. Dan ni terjadi di seluruh negeri-negeri Islam, akibat kemerosotan berpikir yang mencapai klimaksnya pada saat itu.  Adapun pada masa-masa sebelumnya itu,  sungguh sangat terkenal di seluruh dunia, bahwa negeri-negeri Islam-lah satu-satunya yang menjadi pusat perhatian para cendekiawan dan kaum terpelajar.  Perguruan-perguruan tinggi seperti yang terdapat di Cordoba, Baghdad, Damaskus, Iskandariah, dan Kairo, memiliki pengaruh yang amat besar dalam menentukan arah pendidikan di dunia <sup>15</sup>).</p>
<p>Begitu pula halnya politik luar negeri (As Siyasah Al Kharijiyah), ia selalu dibangun berlandaskan Islam. Negara Khilafah telah menentukan hubungannya dengan negara-negara lain hanya berdasarkan Islam.  Seluruh negara di dunia pada saat itu melihatnya sebagai suatu Negara Islam.  Seluruh hubungan luar negeri dibangun atas dasar Islam dan kemaslahatan kaum muslimin. Bahwa politik politik luar negeri Negara Khilafah adalah  politik Islam, sudah sangat masyhur di seluruh dunia sehingga tidak perlu dibuktikan lagi.</p>
<p>Mengenai sistem pemerintahan (Nizham Al Hukm), jelas sekali bahwa struktur negara di dalam Islam terdiri dari delapan bagian, yaitu:</p>
<ol>
<li>Khalifah, yaitu kepala negara,</li>
<li>Mu&#8217;awin Tafwidl, sebagai pembantu Khalifah yang berkuasa penuh,</li>
<li>Mu&#8217;awin Tanfidl, sebagai pembantu Khalifah dalam urusan administrasi</li>
<li>Para Wali (gubernur),</li>
<li>Para Qadli (hakim)</li>
<li>Amirul Jihad dan Angkatan Bersenjata (Al Jaisy),</li>
<li>Aparat Administrasi (Al Jihaz Al Idari/Mashalih Ad Daulah),</li>
<li>Majelis Ummat <sup>16</sup>)</li>
</ol>
<p>Struktur seperti ini sesungguhnya selalu ada.  Umat Islam belum pernah melalui satu masa pun, tanpa hadir di tengah-tengah mereka seorang Khalifah.  Kecuali tentu saja setelah para penjajah kafir menghapuskan sistem Khilafah dengan memperalat Musthafa Kamal Ataturk yang murtad pada tahun 1342 H (1924 M).  Sebelum itu, kaum muslimin selalu dipimpin oleh seorang Khalifah. Belum pernah terjadi kekosongan jabatan Khalifah tanpa disertai  adanya Khalifah lain sebagai penggantinya, meskipun pada masa-masa kemundurannya.</p>
<p>Apabila seorang Khalifah diangkat, maka pada saat itu terbentuklah Daulah Islamiyah.  Sebab, kekuasaan Daulah Islamiyah berada di tangan Khalifah itu sendiri.</p>
<p>Mengenai Mu&#8217;awin Tafwidl dan Mu&#8217;awin Tanfidz, mereka selalu ada pada seluruh masa.  Kedudukan mereka tidak lain sebagai pembantu dan pelaksana, bukan sebagai Wuzaraa’ (badan kementerian). Kalaupun ada sebutan Wazir –seperti yang terjadi pada masa Abbasiah— akan tetapi mereka tetap sebagai para pembantu Khalifah. Sama sekali tidak terdapat ciri-ciri kementerian seperti yang ada dalam sistem Demokrasi.  Kedudukan mereka hanya sebagai pembantu Khalifah dalam urusan pemerintahan dan administrasi negara, sedangkan wewenang kekuasaan secara keseluruhan berada di tangan Khalifah.</p>
<p>Adapun para Wali, Qadli, dan Aparat Administrasi (Al Jihaz Al Idari/Mashalih Ad Daulah),  jelas sekali bahwa eksistensi mereka selalu ada.  Bahkan tatkala para penjajah kafir menduduki negeri-negeri Islam, urusan pemerintahan masih berlangsung dan dijalankan oleh para Wali, Qadli dan aparat administrasi, sehingga keberadaan mereka tak perlu memerlukan bukti lagi.</p>
<p>Akan halnya angkatan bersenjata (Al Jaisy) yang urusan administrasinya dipimpin oleh seorang Amirul Jihad, kedudukannya adalah sebagai pasukan Islam.  Pada saat keemasannya, berkembang opini umum di seluruh dunia bahwa pasukan Islam adalah pasukan yang tidak terkalahkan.</p>
<p>Tentang Majelis Ummat, yang fungsinya sebagai majelis syura, sepeninggal masa Khulafaur Rasyidin tidak lagi diperhatikan keberadaannya. Hal ini dikarenakan Syura, sekalipun termasuk salah satu struktur negara, akan tetapi bukan merupakan bagian dari pilar bangunan negara Islam.  Syura (pengambilan pendapat) hanya merupakan salah satu hak rakyat terhadap para penguasa.  Apabila penguasa tidak meminta pendapat dari rakyat (dalam berbagai urusan), penguasa memang telah melakukan suatu kelalaian.  Sekalipun demikian, pemerintah tersebut tetap merupakan pemerintah Islam. Sebab, musyawarah yang dilakukan hanya merupakan forum pengambilan pendapat, bukan untuk menetapkan kebijakan negara. Berbeda halnya dengan peranan parlemen pada sistem Demokrasi.  Dari sini jelaslah bahwa sistem pemerintahan Islam telah diterapkan di sepanjang sejarah Islam</p>
<p>Dari seluruh penjelasan di atas dapatlah kita lihat bahwa sistem Islam benar-benar telah diterapkan secara nyata dan tidak pernah sekali pun pada seluruh masa Daulah Islamiyah diterapkan sistem selain sistem Islam <sup>17</sup>).</p>
<p><strong>Beberapa Penyimpangan dan Kelemahan</strong><br />
Tidak dapat kita ingkari, bahwa telah terjadi penyimpangan atau kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Islam dalam sejarahnya. Misalnya dalam pelaksanaan bai’at yang menjadi metode pengangkatan Khalifah. Dalam sejarah, seakan-akan sistem pemerintahan yang diterapkan adalah kerajaan, karena kekuasaan diwariskan secara turun temurun di sebagian masa.</p>
<p>Namun satu hal yang perlu dicatat, bahwa yang pasti, sebenarnya dalam Islam tidak pernah dikenal sistem &#8221;putera mahkota&#8221;.  Dengan kata lain, pewarisan tahta tidak pernah dianggap sebagai hukum yang legal di dalam suksesi kepemimpinan negara &#8211;yakni untuk mengangkat kepala negara&#8211; seperti yang berlaku pada sistem Kerajaan.  Sebab, yang menjadi hukum legal untuk mendapatkan kekuasaan di dalam Daulah Islamiyah adalah bai&#8217;at. Pada masa-masa tertentu bai’at diambil dari  umat secara langsung. Pada masa yang lain melalui Ahlul Halli wal &#8216;Aqdi, bahkan pernah juga diambil dari satu orang saja yaitu dari Syaikhul Islam  pada masa kemunduran ummat (akhir masa Khilafah Utsmaniyah).  Meskipun begitu, di sepanjang masa Daulah Islamiyah, seorang Khalifah selalu diangkat melalui bai&#8217;at.  Khalifah tidak pernah diangkat dengan cara pewarisan tahta (sistem putera mahkota) tanpa adanya bai&#8217;at sama sekali. Tidak ada satu pun riwayat atau peristiwa yang menunjukkan bahwa Khalifah pernah diangkat dengan cara pewarisan kekuasaan tanpa melalui bai&#8217;at <sup>18</sup>).</p>
<p>Meskipun demikian memang pernah didapati cara keliru dalam pengambilan  bai&#8217;at.  Ada sebagian Khalifah yang mengambil bai&#8217;at dari rakyat pada saat ia masih hidup untuk anaknya, atau saudaranya, keponakannya, atau salah seorang anggota keluarganya.  Setelah itu bai&#8217;at ini diulangi sekali lagi untuk orang yang ditunjuk setelah Khalifah meninggal. Pelaksanaan seperti ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dalam penerapan bai&#8217;at; dan bukan menunjukkan pengakuan adanya sistem pewarisan tahta atau putera mahkota.  Sama halnya dengan penyalahgunaan yang terjadi pada tata cara &#8221;pemilu&#8221; untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam sistem Demokrasi, yang prosesnya tetap disebut sebagai “pemilihan” dan bukan sebagai “penunjukan/pengangkatan”, sekalipun yang menang dalam pemilu adalah orang-orang yang dikehendaki oleh pemerintah.</p>
<p>Penyimpangan atau kelemahan lainnya misalnya adanya partai-partai politik yang menggunakan kekuatan militer (thariqul quwwah)  untuk meraih kekuasaan,  bukan menggunakan dukungan umat (thariqul ummah). Seperti golongan Abbasiyah yang menduduki Persia dan Irak serta menjadikan wilayah ini sebagai sentral kekuasaannnya. Lalu dari sini mereka menggulingkan kekuasaan dan menjadikan Bani Hasyim sebagai para penguasanya. Begitu pula yang dilakukan golongan Fathimiyin yang telah menduduki Mesir dan menjadikannya sebagai sentral kekuatannya dengan menjadikan  keturunan Fathimah RA sebagai para pemimpinnya.</p>
<p>Kelemahan lainnya juga nampak dari pemberian otoritas yang besar dan luas kepada para Wali (Gubernur) di berbagai wilayah. Misalnya diamnya penguasa Abbasiyah terhadap Abdurrahman Ad Dakhil yang berkuasa di Andalusia dan membiarkannya berkuasa secara independen. Meskipun Andalusia saat itu masih menjadi bagian integral dari Khilafah, tetapi wilayah itu sudah terpisah dari segi pengelolaan pemerintahannya. Demikian pula halnya para penguasa Saljuqiyyin dan Hamdaniyyin, yang sebenarnya adalah para Wali. Khalifah memberikan kewenangan yang luas kepada mereka sehingga akhirnya mereka mengatur urusan wilayahnya sendiri secara independen, terlepas dari pusat. Hubungan dengan pusat hanya formalitas, seperti doa kepada Khalifah di mimbar Jumat, pencetakan mata uang atas namanya, pengiriman kharaj kepadanya, dan sebagainya <sup>19</sup>) </p>
<p>Hal-hal tersebut telah melemahkan Daulah Islamiyah, hingga kemudian datang golongan Utsmaniyin mengambil kendali pemerintahan Khilafah (abad ke-9 H/ke-15 M). Meskipun demikian, mereka tetap berhasil mempersatukan negeri-negeri Islam seperti negeri-negeri Arab di bawah kekuasaannya (abad ke-10 H/ke-16 M) kemudian  menyebarluaskan Islam ke negara-negara Eropa. Kelemahan yang ada belum begitu terasa atau diperhatikan pada masa-masa awal kekuasaan Khilafah Utsmani (abad ke-9 H/ke-15 M). Sebab saat itu mereka mempunyai kekuatan militer yang hebat dan disegani oleh musuh-musuhnya, yakni negara-negara Eropa yang kafir. Bila ditimbang, Daulah Islamiyah masih lebih unggul daripada Eropa dalam bidang pemikiran, hukum, dan peradaban. Eropa saat itu masih tenggelam dalam abad kegelapan, meskipun sudah mulai bangkit.</p>
<p>Pada saat yang demikian, Khilafah melakukan futuhat ke negara-negara Eropa, sampai ke bagian selatan dan timur wilayah Balkan. Jutaan orang masuk Islam di Albania, Yugoslavia, dan Bulgaria. Negara-negara Eropa pun mulai membahas bagaimana cara menghadapi serangan jihad Khilafah ini. Muncullah apa yang dikenal dengan “Masalah Timur” (al mas`alah asy syarqiyah), yakni bagaimana menghindarkan diri dari serbuan pasukan Khilafah Utsmaniyah, di bawah pimpinan Muhammad Al Fatih (abad ke-9 H/ke-15 M). Pasukan ini terus eksis dan misinya dilanjutkan oleh generasi-generasi  Islam sesudahnya hingga berhentinya jihad pada abad ke-11 H/ke-18 M ketika pasukan Islam dipimpin Sulaiman Al Qanuni <sup>20</sup>)</p>
<p>Barulah pada abad ke-18 M ini, kelemahan negara Khilafah itu makin terasa. Seharusnya saat itu penguasa Khilafah Utsmaniyah mengambil upaya-upaya perbaikan. Misalnya menggali pemahaman Islam yang sahih dan murni, memperhatikan bahasa Arab, mendorong ijtihad, serta mengembangkan aspek pemikiran dan hukum. Namun, sayangnya semua ini tak terjadi.</p>
<p>Selanjutnya, Khilafah makin lama makin lemah, sementara di pihak lain negara-negara penjajah dari Eropa makin lama makin kuat. Kondisi inilah yang pada gilirannya membuat Khilafah Utsmaniyah dijuluki “The Sick Man”. Malangnya, dia tidak berhasil disembuhkan dan disehatkan kembali, bahkan kondisinya semakin parah dan akhirnya sekarat. Pada puncaknya Musthafa Kamal Ataturk yang murtad mengumumkan penghapusan Khilafah pada tanggal 3 Maret 1924.</p>
<p>Dalam kitabnya Ad Daulah Al Islamiyah, Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani menyimpulkan bahwa segala kelemahan atau penyimpangan Daulah Islamiyah berpangkal pada 2 (dua) hal pokok, Pertama, kelemahan dalam pemahaman (al fahm) terhadap Islam, dan kedua, kelemahan dalam penerapan (at tathbiq) Islam.</p>
<p>Karena itu, hal pertama kali yang harus dibenahi untuk mengembalikan Daulah Islamiyah dalam realitas kehidupan adalah pemahaman terhadap Islam. Umat harus memiliki pemahaman yang sahih terhadap Islam, termasuk pemahaman sahih mengenai kehidupan bernegara dan bermasyarakat menurut Islam. Setelah Daulah Islamiyah berdiri, pemahaman yang sahih tadi, disertai penerapan yang sempurna, akan membuat Daulah kuat-mantap dan lestari dalam menjalankan tugas-tugas sucinya, yaitu menerapkan Islam di dalam negeri, dan menyebarluaskan risalah Islam ke luar negeri dengan jalan dakwah dan jihad fi sabilillah <sup>21</sup>). </p>
<p><strong>Penutup<br />
</strong>Demikian  gambaran singkat mengenai penyelenggaraan pemerintahan Islam dalam sejarah. Memang harus diakui bahwa telah terjadi beberapa penyimpangan. Namun ini justru menunjukkan bahwa pada prinsipnya, yang diterapkan adalah Islam, bukan yang lain. Berbeda dengan kondisi sekarang, penyimpangan yang terjadi adalah penyimpangan di atas penyimpangan. Karena yang diterapkan pada dasarnya adalah bukan sistem Islam, yakni sistem sekuler yang kafir, kemudian menyimpang, dengan adanya korupsi, penindasan, kekerasan, penipuan, dan sebagainya.</p>
<p>Semoga gambaran singkat ini menjadi satu bata untuk bangunan sistem Khilafah Islamiyah di masa depan, meski harus juga disadari oleh semuanya, bahwa membangun sistem itu bukanlah upaya yang mudah. Umat harus mencurahkan usaha dan upaya yang sangat keras, mempunyai keikhlasan yang tinggi, dan siap-sedia berkorban, menderita, dan bahkan mati syahid di jalan kebenaran ini untuk menggapai keridhaan Allah SWT di dunia dan akhirat. [ Muhammad Shiddiq Al Jawi** ] <br />
     <br />
CATATAN :</p>
<ol>
<li>Kewajiban Khilafah/Imamah dapat dilihat misalnya dalam : Imam Al Mawardi,  Al Ahkamush Shulthaniyah,  hal.5 dan 9, Abu Ya&#8217;la Al Farraa&#8217;, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar&#8217;iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu&#8217;ul Fatawa,  jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97, Ibnu  Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167,  Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa&#8217;iqul Muhriqah,  hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176,Imam An Nawawi,  Syarah Muslim, juz 12 hal. 205, Dr. Dliya&#8217;uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah,  Al Islam Wa Audla&#8217;una As Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi,  Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji,  Al Imamah Al &#8216;Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, Imam Nawawi, Mughni Al Muhtaj, juz 4 hal.132, Imam Al Qalqasyandi, Subhul Al A’sya, juz 9 hal. 277, Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, juz 9 hal. 360, Imam Asy Sya’arani, Al Mizan Al Kubra, juz 2  hal. 157, Imam Al Qadhi Abdul Jabbar, Al Mughni Fi Abwab Al Tauhid, juz 20 hal. 243, Imam Al Asy’ari, Maqalat Al Islamiyyin, juz 2 hal. 134, Imam  At Tabari, Tarikh At Tabari, Al Waqidi, Al ‘Aqd Al Farid, Ibnu Katsir, As  Sirah, Al Baihaqi, Al Sunan Al Kubra, dan Ibnu Hisyam, Sirah Ibnu Hisyam.</li>
<li>Mengenai intelektual yang mengingkari kewajiban Khilafah, misalnya Nurcholis Madjid, dengan bukunya Tidak Ada Negara Islam, Ali Abdur Raziq, dengan kitabnya Al Islam Wa Ushululul Hukm, dan Abdul Hamid Mutawalli, dengan kitabnya Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam.</li>
<li>Wahbah Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 9 hal. 823-836.</li>
<li>Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Islam, hal. 40 dan 43.</li>
<li>Ibid., hal. 49.</li>
<li>Ibid., hal.50.</li>
<li>Ibid., hal.48.</li>
<li>Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, hal. 155.</li>
<li>Ibid., hal. 164.</li>
<li>Taqiyyuddin An Nabhani, Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz 1 hal. 301-302.</li>
<li>Hadits Sahih. Lihat Imam As Suyuthi, Al Jami’ush Shaghir, hal. 205</li>
<li>Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Islam, hal. 40</li>
<li>Ibid., hal. 41</li>
<li>Ibid., hal. 42</li>
<li>Ibid., hal. 42</li>
<li>Ibid., hal. 43</li>
<li>Ibid., hal. 44</li>
<li>Ibid., hal. 44</li>
<li>Taqiyyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyah, hal.131-132.</li>
<li>Ibid., hal.133</li>
<li>Ibid., hal.131</li>
</ol>
<p>*Disampaikan dalam KAIFA (Kajian  Ideologi Faham dan Aliran), diselenggarakan oleh KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Komisariat Universitas Negeri Yogyakarta, di Masjid Mujahidin Lantai II, Mrican, Yogyakarta, Jum’at, 29 September 2000.</p>
<p>** Syabab Hizbut Tahrir</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/penyelenggaraan-pemerintahan-daulah-islamiyah-dalam-tinjuan-historis/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsep Civil Society dalam perspektif islam: sebuah tinjaun ideologis</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/konsep-civil-society-dalam-perspektif-islam-sebuah-tinjaun-ideologis</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/konsep-civil-society-dalam-perspektif-islam-sebuah-tinjaun-ideologis#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Aug 2007 07:59:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu fikri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/konsep-civil-society-dalam-perspektif-islam-sebuah-tinjaun-ideologis/</guid>
		<description><![CDATA[Wacana civil society yang mulai populer di Indonesia semenjak akhir dasawarsa 1980-an, sebenarnya penuh dengan anakronisme. Pada gilirannya, hal ini melahirkan ‘manipulasi’ konsep civil society atau pemaknaan sendiri terhadap konsep civil society yang cenderung lepas dari konsep aslinya, yang memiliki latar belakang historis yang unik, yaitu tradisi Eropa non-Islam (Judeo-Christian Traditions). (Toha Hamim, 2000)
Anakronisme, seperti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Wacana civil society yang mulai populer di Indonesia semenjak akhir dasawarsa 1980-an, sebenarnya penuh dengan anakronisme. Pada gilirannya, hal ini melahirkan ‘manipulasi’ konsep civil society atau pemaknaan sendiri terhadap konsep civil society yang cenderung lepas dari konsep aslinya, yang memiliki latar belakang historis yang unik, yaitu tradisi Eropa non-Islam (Judeo-Christian Traditions). (Toha Hamim, 2000)<span id="more-613"></span></p>
<p>Anakronisme, seperti diperkenalkan oleh Mohammed Arkoun dan Mohammad Abed Al Jabiri, adalah pembacaan atas sebuah pemikiran dengan tafsiran-tafsiran yang berasal dari luar konteks historisitasnya.(Ahmad Baso, 1999). Nurcholis Madjid, misalnya, melakukan penafsiran konsep civil society sebagai ‘masyarakat madani’, melalui pendekatan semantik-spekulatif dan projecting back, yang merujuk kepada masyarakat Madinah yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad SAW. Padahal, civil society memiliki latar belakang historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah tersebut. Konsep civil society lahir dan tumbuh dari daratan Eropa sekitar abad ke-17 M dalam konteks masyarakat yang mulai melepaskan diri dari dominasi agamawan dan para raja yang berkuasa atas dasar legitimasi agama. Agama saat itu mulai tersekularisasi dalam arti wewenang dan legitimasi kekuasaan mulai dilepaskan dari tangan agamawan. Di Eropa itu pula tumbuh ide demokrasi yang diawali dengan Revolusi Perancis (1789) dan tumbuh pula sistem ekonomi kapitalisme yang liberalistik. AS Hikam dalam kaitan ini menurutkan bahwa :</p>
<p>“Civil society sebagai gagasan adalah anak kandung filsafat Pencerahan (Enlightenment) yang meretas jalan bagi munculnya sekularisme sebagai weltanschauung yang menggantikan agama, dan sistem politik demokrasi sebagai pengganti sistem monarkhi.” (Ahmad Baso, 1999)</p>
<p>Dengan demikian, civil society aslinya adalah bersifat sekularistik, yang telah mengesampingkan peran agama dari segala aspek kehidupan. Dan tentu saja civil society tidak dapat dilepaskan dari kesatuan organiknya dengan konsep-konsep Barat lainnya, seperti demokrasi, liberalisme, kapitalisme, rasionalisme, dan individualisme. Maka adalah suatu anakronisme, tatkala Nurcholis Madjid menafsirkan konsep civil society dengan merujuk kepada masyarakat Madinah pada masa Rasulullah SAW, yang jelas tidak mengenal dan tidak pernah menerapkan sekulerisme, liberalisme, demokrasi, rasionalisme, dan ide-ide Barat lainnya.</p>
<p>Atas dasar itu, harus ada pembacaan ulang atas konsep civil society sebagaimana adanya, tanpa tafsiran-tafsiran di luar konteksnya, lalu dilakukan penilaian atasnya menurut perspektif Islam. Jika yang terjadi kemudian adalah kritik dan dekonstruksi atas konsep tersebut, maka perlu pula ditawarkan konsep alternatifnya menurut Islam. Bukan pengislaman civil society –dengan memberikan label-label dan justifikasi-justifikasi agama&#8211;, melainkan menunjukkan ‘jawaban’ Islam atas pertanyaan-pertanyaan yang telah dijawab dalam konsep civil society, yaitu pertanyaan seputar kedudukan negara dalam kehidupan bermasyarakat, serta pertanyaan seputar kedudukan individu dan masyarakat.</p>
<p><strong>Sekilas Konsep Civil Society</strong><br />
Apakah civil society itu ? Tersedia seonggok jawaban yang berwarna-warni. Menurut Dawam Raharjo, seperti dikutipnya dari Adam B. Seligman, konsep civil society “telah menimbulkan arti yang berbeda pada orang yang berbeda” (Ahmad Baso, 1999). Karenanya, konsep civil society memiliki banyak versi dan interpretasi, kendatipun secara idelogis dapat digolongkan ke dalam dua versi ideologis, yakni versi kapitalisme dan sosialisme.</p>
<p>Gellner telah menelusuri akar gagasan ini ke masa lampau dalam sejarah peradaban Barat (Eropa dan Amerika), dan antara lain yang didapatkannya adalah bahwa konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh pemikir terkenal Skotlandia, Adam Ferguson (1723-1816), dalam karya klasiknya An Essay on History of Civil Society (1767). Konsep civil society lebih lanjut dikembangkan oleh kalangan pemikir berikutnya seperti Rousseau, Hegel, Marx dan Tocqueville. Studi Gellner berlanjut sampai pada kajian terhadap upaya menghidupkan kembali konsep civil society di Eropa Timur dan Barat di zaman kontemporer.</p>
<p>John Locke, menurut Fahmi Huwaidi (1996) merupakan orang pertama kali yang membicarakan “pemerintahan sipil” atau civillian government, sebagai cikal bakal konsep civil society. Konsep ini ditulisnya dalam buku yang berjudul Civillian Government pada tahun 1690. Buku tersebut mempunyai misi menghidupkan peran masyarakat dalam menghadapi kekuasaan-kekuasaan mutlak para raja dan hak-hak istimewa para bangsawan.. Dalam misi pembentukan pemerintahan sipil itu, Locke membangun pemikiran otoritas rakyat untuk merealisasiakan kebebasan dari kekuasaan elit yang memonopoli kekuasaan dan kekayaan. Menurutnya, semua dapat terwujud melalui demokrasi parlementer yang berfungsi sebagai wakil rakyat dan pengganti otoritas raja.</p>
<p>Sedangkan Rousseau yang terkenal dengan bukunya The Social Contract (1762), berbicara tentang otoritas rakyat, dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara individu rakyat dengan penguasa. Dalam hal ini dia satu tujuan dengan Locke, yaitu mengajak individu rakyat untuk ikut menentukan masa depannya sendiri, serta menghancurkan monopoli yang dilakukan oleh kaum elite yang berkuasa demi kepentingannya sendiri. (Fahmi Huwaidi, 1999)</p>
<p>Karl Marx (1818-1883), dan pendahulunya Hegel, sebagai pencetus ide sosialisme, juga mempunyai konsep pemberdayaan rakyat ini. Marx dan Hegel berpendapat bahwa negara adalah bagian dari suprastruktur, yang mencerminkan pembagian masyarakat ke dalam kelas-kelas dan dominasi struktur politik oleh kelas dominan. Negara tidak mewujudkan kehendak universal tapi kepentingan kelas borjuis. Secara lebih lengkap Marx telah memberikan teori tradisional tentang dua kelompok masyarakat di dalam negara, yang dikenal dengan base-superstructure. Teori kelas sebagai salah satu pendekatan dalam Marxisme tradisional menempatkan perjuangan kelas sebagai hal sentral, faktor esensial, dan menentukan dalam perubahan sosial. Pendekatan ini cenderung melihat masyarakat kapitalis dari perspektif ekonomi. Masyarakat kapitalis dibagi menjadi dua kelas utama, yaitu proletar dan borjuis. Dari perspektif ini, masyarakat terdiri dari dua unsur esensial yaitu dasar (base) dan superstructur. Adanya dua kelas ini mau tidak mau akan membawa kepada konflik yang tidak dapat dihindarkan ketika keduanya berusaha mendominasi yang lainnya.</p>
<p>Selain Marx, Antonio Gramsci &#8211;salah satu tokoh Neo-Marxisme&#8211; telah mengembangkan teori ini menjadi lebih luas. Base-superstructure dalam teori Marx dikembangkan tidak hanya dalam bidang ekonomi. Tetapi bisa juga dalam bidang pendidikan, politik, dan sebagainya Dalam bidang politik, negara menjadi superstructure yang sering memaksakan kehendak kepada rakyat (base). Adanya pembagian kelas ini, menurut Gramsci menuntut untuk terciptanya kemandirian masyarakat (civil society), agar negara lebih terbatasi dalam melebarkan kekuasaannya. (<a href="http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html">http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html</a>)</p>
<p>Sementara itu, Bell (1989), Keane (1989), Cohen &amp; Arato (1992), menyatakan bahwa civil society setidaknya memiliki tiga ciri utama; Pertama, kemandirian yang tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok masyarakat, ketika berhadapan dengan negara. Kedua, adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkait dengan kepentingan publik. Dan, ketiga, adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.</p>
<p>Kembali kepada Gellner, menurutnya, civil society dalam arti luas di samping merupakan sekelompok institusi/lembaga dan asosiasi yang cukup kuat mencegah tirani politik baik oleh negara maupun komunal/komunitas, juga cirinya yang menonjol adalah adanya kebebasan individu di dalamnya, di mana sebagai sebuah asosiasi dan institusi, ia dapat dimasuki serta ditinggalkan oleh individu dengan bebas.</p>
<p>Lebih lanjut Gellner menyatakan bahwa civil society tidak hanya menolak dominasi negara atas dirinya, tetapi juga karena sebagai institusi yang bersifat non-state. Maka dalam penampilan kelembagaannya ia tidak mendominasi individu-individu dalam dirinya. Di sinilah posisi individu sebagai aktor sosial yang bebas yang diistilahkan Gellner sebagai manusia moduler (tidak dipengaruhi kultur), yang menurutnya tidak merupakan prasyarat bagi perwujudan civil society. Jadi civil society tidak hanya menerapkan sifat otonominya terhadap negara, namun dalam konteks internalnya dari sejak hubungan antar anggotanya, ia juga merupakan institusi yang menghargai keniscayaan perlunya menghargai otonomi individual.</p>
<p>Sejalan dengan itu, Culla menyatakan bahwa variabel utama civil society adalah otonomi (kemandirian), publik dan civic, sesuatu yang meniscayakan demokrasi bagi masyarakat seperti kebebasan dan keterbukaann untuk berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat serta kesempatan sama dalam mempertahankan kepentingan di depan umum. (<a href="http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html">http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html</a>)</p>
<p>Dari berbagai versi tentang konsep civil society tersebut, Asrori S. Karni dalam Ahmad Baso (1999) menyimpulkan ada 5 (lima) teori civil society yang ada di Barat :</p>
<p>Pertama, teori Hobbes dan Locke, yang menempatkan civil society sebagai penyelesai dan peredam konflik dalam masyarakat. Jadi, civil society disamakan dengan negara&#8230;</p>
<p>Kedua, teori Adam Ferguson, yang melihat civil society sebagai gagasan alternatif untuk memelihara tanggung jawab dan kohesi sosial serta menghindari ancaman negatif individualisme, berupa benturan ambisi dan kepentingan pribadi. Civil society dipahami sebagai entitas yang sarat dengan visi etis berupa rasa solider dan kasih sayang antar sesama.</p>
<p>Ketiga, teori Thomas Paine, yang menempatkan civil society sebagai antitesis  negara. Negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya, karena keberadaannya hanyalah keniscayaan buruk belaka (necessary evil)…</p>
<p>Keempat, teori Hegel dan Marx, yang tidak menaruh  harapan berarti terhadap entitas civil society. Konseptualisasi mereka tentang civil society bukan untuk memberdayakannya atau menobatkannya, tetapi lebih untuk mengabaikan dan bahkan melenyapkannya…</p>
<p>Kelima, teori Tocquiville, yang menempatkan civil society sebagai entitas untuk mengimbangi (balancing force) kekuatan negara, meng-counter  hegemoni negara dan menahan intervensi berlebihan negara…</p>
<p>Demikianlah para teoritisi kapitalis dan sosialis menggurui dunia bagaimana menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang paling top dan canggih dengan mengajarkan dogma civil society. Sayang sekali, banyak di antara umat Islam yang terkecoh menelan bulat-bulat propaganda itu dengan meriah, seakan-akan konsep civil society adalah tiket gratis dari Tuhan untuk menuju surga yang wajib diimani dan diamalkan, dan haram untuk dikritik ataupun ditampik. Tentu ini suatu kesalahan yang kronis. Sebab dengan demikian, umat Islam berarti telah menjadi korban tawaran ideologi-ideologi kafir yang penuh dengan spekulasi-spekulasi normatif yang dapat menyesatkan dan bahkan dapat menjerumuskan ke dalam jurang kekafiran. Na’uzhu billahi min dzalik !</p>
<p><strong>Kritik Islam</strong><br />
Berdasarkan deskripsi ringkas mengenai konsep civil society di atas, diajukan beberapa komentar dan kritik pada poin-poin kritis sebagai berikut :</p>
<p>Pertama, Kritik Atas Pengislaman Konsep Civil Society Menjadi Masyarakat Madani. Sebagian intelektual seperti Nurcholis Madjid telah melakukan tafsiran ulang terhadap konsep civil society dengan mengajukan istilah ‘masyarakat madani’. Masyarakat ini merujuk kepada masyarakat di Madinah yang dibentuk Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, masyarakat ini dibangun atas asas yang tertuang di dalam &#8220;Piagam Madinah&#8221;, yang memiliki memiliki 6 (enam) ciri utama yaitu egalitarianisme, penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi (bukan kesukuan, keturunan, ras dan sebagainya), keterbukaan (partisipasi seluruh anggota masyarakat aktif), penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme serta musyawarah. (<a href="http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html">http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html</a>)</p>
<p>Ada baiknya dibahas secara ringkas alasan yang mendorong kalangan intelektual muslim menggunakan projecting back theory semacam itu. Dalam menerima paham-paham baru (neologism) yang muncul di era modern ini, intelektual muslim umumnya memiliki reservasi. Reservasi tersebut dilakukan karena mereka berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi, konsep seperti civil society dibentuk berdasarkan prinsip moral dan tata nilai dari tradisi Eropa non-Islam (Judeo-Christian Traditions).</p>
<p>Di sisi lain, mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menolaknya. Sebab, prinsip-prinsip dalam konsep tersebut telah menyatu secara organik dengan pranata kehidupan modern dan menjadi etika hidup masyarakatnya. Sebagai bagian dari masyarakat ekumenikal, intelektual muslim akan selalu memiliki reservasi terhadap paham-paham baru yang datang dari luar. Dalam sistem ekumenikal, masyarakat akan mencari justifikasi agama sebelum menerima segala produk pemikiran manusia. Karena itu, reservasi tersebut baru bisa cair setelah suatu konsep dinyatakan valid karena, dalam proses pengujiannya, tidak bertentangan dengan landasan normatif (nash) dari sumber primer Islam (Al Qur`an dan Al Hadits) atau dengan praktik generasi awal Islam.</p>
<p>Proses pengujian terhadap konsep baru umumnya dalam bentuk pencarian data sejarah masa lalu Islam, yang analog watak kualitatifnya dengan materi dalam konsep baru tersebut, seperti penganalogan masyarakat Madinah dengan civil society. Bila referensi pada data historis tidak ditemukan, maka dicari landasan tekstual (nash) sebagai alat justifikasi pengganti. (Toha Hamim, 2000)</p>
<p>Sistem berpikir yang demikian ini, terlihat sekali kelemahannya dalam beberapa segi : Pertama, telah terjadi anakronisme sejarah seperti telah diuraikan dalam bagian pendahuluan di atas. Jelas sekali bahwa civil society memiliki latar belakang sosio-historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW. Civil society sebagai pemikiran muncul sebagai antitesis terhadap dominasi agama dalam kehidupan, yang mengasumsikan sekularisme sebagai solusinya dengan cara mereduksi peran agama hanya dalam wilayah privat. Sementara dalam masyarakat (Islam) di Madinah saat itu, yang terjadi justru sebaliknya di mana seluruh aspek kehidupan diatur oleh agama (Islam). Kedua, Nampak Nurcholis Madjid tidak berusaha mengelaborasi konsep civil society apa adanya, melainkan telah melakukan konstruksi masa kini terhadap realitas masa lalu sesuai kehendak (dan agendanya!)  sendiri, bukan sesuai dengan fakta yang terjadi dalam masyarakat Madinah waktu itu. Jadi, yang dilakukannya bukanlah untuk mencari konsep masyarakat Islam itu sendiri, melainkan memberikan justifikasi terhadap masyarakat kontemporer di Indonesia, dengan mengasumsikan masyarakat yang ada sekarang memiliki potensi untuk menjadi masyarakat madani pada masa depan, tanpa menyinggung satu entitas sentral yang ada pada masa Nabi SAW di Madinah, yakni keberadaan insitusi negara Islam yang menaungi masyarakat saat itu. Maka tak heran, Nurcholis Madjid lalu memberikan justifikasi terhadap rezim Orde Baru yang sekuleristik, korup dan suka menindas rakyat, dan bahkan memuji-mujinya setinggi langit sebagai rezim yang mencapai kemajuan besar (!). Ujarnya :</p>
<p>“Bangsa Indonesia memiliki semua perlengkapan yang diperlukan untuk menegakkan masyarakat madani, civil society. Dan kita semua sangat berpengharapan bahwa masyarakat madani akan segera tumbuh semakin kuat di masa dekat ini. Kemajuan besar yang telah dicapai oleh Orde Baru dalam meningkatkan taraf hidup rakyat dan kecerdasan umum adalah alasan utama kita untuk berpengharapan itu…” (Ahmad Baso, 1999)</p>
<p>Ketiga, yang dilakukan  Nurcholis Madjid adalah penerimaan mutlak tanpa daya kritis terhadap konsep civil society. Ini nampak dari cara berpikirnya untuk mencari-cari pembenaran dari ayat-ayat atau hadits-hadits untuk mengesahkan konsep civil society. Jadi, civil society diterima dulu tanpa reserve, meskipun itu konsep sekularistik, lalu dicari pembenarannya dari dalil-dalil agama. Padahal yang seharusnya adalah memahami konsep civil society apa adanya, kemudian disorot menurut tinjauan Al Qur`an atau Al Hadits, bukan lantas serta merta menganggapnya konsep itu otomatis benar lalu dicari dalil-dalil pembenarannya.</p>
<p>Sebagian parpol Islam juga melakukan pengislaman terhadap konsep civil society dengan menggunakan istilah masyarakat madani. Berbeda dengan Nurcholis Madjid yang memberi muatan makna dengan karakter sekularistik, parpol tersebut memberikan muatan makna yang non-sekularistik, yakni masyarakat madani adalah masyarakat dalam naungan negara Islam (Khilafah) atau setidaknya masyarakat transisional menuju Khilafah. Pendekatan yang digunakan ini walaupun mungkin niatnya baik, namun tetap tidak dapat diterima sebab telah menimbulkan kerancuan dan kekaburan antara dua hal yang sebenarnya bertolak belakang. Yaitu antara civil society yang sekularistik pada satu sisi, dan masyarakat madani –sebagai hasil interpretasi ulang atau deformasi dan derepresentasi dari civil society— yang non-sekularistik.</p>
<p>Syara’ telah melarang umatnya untuk menggunakan istilah-istilah yang menimbulkan kerancuan, apalagi kerancuan yang menghasilkan pengertian-pengertian yang bertolak belakang antara pengertian yang Islami dan yang tidak Islami. Allah SWT berfirman :</p>
<p>”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad),’Raa’ina’, tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104)</p>
<p>“Raa’ina” artinya adalah “sudilah kiranya Anda memperhatikan kami.” Di kala para shahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudi pun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut “Raa’ina”, padahal yang mereka katakan adalah “Ru’uunah” yang artinya ‘kebodohan yang sangat.” Itulah sebabnya Allah menyuruh supaya para shahabat menukar perkataan “Raa’ina” dengan “Unzhurna” yang sama artinya dengan “Raa’ina”.</p>
<p>Oleh Ihsan Sammarah dalam kitabnya Mafhum Al Adalah Al Ijtimaiyah fi Al Fikri Al Islami Al Mu’ashir (1991), ayat ini dijadikan dalil untuk menolak penggunaan istilah yang dapat menimbulkan kerancuan atau bias, yang pengertiannya ada kemungkinan berupa makna Islami atau makna yang tidak Islami. Karena itu, penggunaan istilah masyarakat madani tidak dapat diterima, karena pengertiannya mengandung ambivalensi antara yang mengartikannya sebagai masyarakat sekularistik dan yang mengartikannya sebagai masyarakat non-sekularistik.</p>
<p>Kedua, Kritik Atas Sekularisme Sebagai Asas Konsep Civil Society. Dengan menulusuri sejarah pemikiran civil society, jelas bahwa konsep ini bertumpu pada aqidah (pemikiran dasar) sekularisme, yang merupakan landasan ideologi kapitalisme. Sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan (fashlu al din ‘an al hayah), yang dengan sendirinya akan menghasilkan pemisahan agama dari negara. (An Nabhani, 1953)</p>
<p>Menurut Abdul Qadim Zallum dalam Al Hamlah al Amirikiyah li Al Qadha` ‘ala Al Islam (1996) sekularisme sebenarnya bukanlah hasil proses berpikir. Bahkan, tak dapat dikatakan sebagai pemikiran yang dihasilkan oleh logika sehat.</p>
<p>Aqidah pemisahan agama dari kehidupan tak lain hanyalah penyelesaian jalan tengah atau kompromistik, antara dua pemikiran yang kontradiktif. Kedua pemikiran ini, yang pertama adalah pemikiran yang diserukan oleh tokoh-tokoh gereja di Eropa sepanjang Abad Pertengahan (sekitar abad ke-5 s/d ke-15 M), yakni keharusan menundukkan segala sesuatu urusan dalam kehidupan menurut ketentuan agama. Sedangkan yang kedua, adalah pemikiran sebagian pemikir dan filsuf yang mengingkari keberadaan Al Khaliq.</p>
<p>Pemikiran pemisahan agama dari kehidupan merupakan jalan tengah di antara dua sisi pemikiran ekstrem tadi. Penyelesaian jalan tengah, sebenarnya mungkin saja terwujud di antara dua pemikiran yang berbeda (tapi masih mempunyai asas yang sama). Namun penyelesaian seperti itu tak mungkin terwujud di antara dua pemikiran yang kontradiktif. Sebab dalam hal ini hanya ada dua kemungkinan. Yang pertama, ialah mengakui keberadaan Al Khaliq yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dan dari sinilah dibahas : apakah Al Khaliq telah menentukan suatu peraturan tertentu lalu manusia diwajibkan untuk melaksanakannya dalam kehidupan ? Juga apakah Al Khaliq akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan Al Khaliq ini ?</p>
<p>Sedang yang kedua, ialah mengingkari keberadaan Al Khaliq. Dan dari sinilah dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa agama tidak perlu lagi dipisahkan dari kehidupan, dan bahkan harus dibuang dari kehidupan.</p>
<p>Jadi, berdasarkan fakta bahwa aqidah kapitalisme adalah jalan tengah di antara pemikiran-pemikiran kontradiktif yang mustahil diselesaikan dengan jalan tengah, maka sudah cukuplah bagi kita untuk mengkritik dan membatalkan aqidah ini. Tak ada bedanya apakah aqidah ini dianut oleh orang yang mempercayai keberadaan Al Khaliq atau yang mengingkari keberadaan-Nya.  (Zallum, 1996)</p>
<p>Tetapi dalam hal ini dalil aqli (dalil yang berlandaskan keputusan akal) yang qath&#8217;i (yang tidak diragukan lagi kebenar¬annya), membuktikan bahwa Al Khaliq itu ada dan Dialah yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dalil tersebut juga membuktikan bahwa Al Khaliq ini telah menetapkan suatu peraturan bagi manusia dalam kehidupannya, dan bahwasanya Dia akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan Al Khaliq tersebut.</p>
<p>Kendatipun demikian, di sini bukan tempatnya untuk melaku¬kan pembahasan mengenai eksistensi Al Khaliq atau mengenai  peraturan yang ditetapkan Al Khaliq untuk manusia. Namun yang menjadi fokus pembahasan di sini ialah aqidah kapitalisme itu sendiri dan penjelasan mengenai kebatilannya. Dan kebatilan kapitalisme cukup dibuktikan dengan menunjukkan bahwa aqidah kapitalisme tersebut merupakan jalan tengah antara dua pemikiran yang kontradiktif, dan bahwa aqidah tersebut tidak dibangun atas dasar pembahasan akal.</p>
<p>Dengan merobohkan aqidah kapitalisme ini, sesungguhnya sudah cukup untuk merobohkan ideologi kapitalisme secara keseluruhan, termasuk di dalamnyakonsep civil society. Sebab, seluruh pemikiran cabang yang dibangun di atas landasan yang batil pada hakekatnya adalah batil juga. {Ma buniya ‘ala al bathil fahuwa bathil). (Zallum, 1996)</p>
<p>Dalam Al Qur`an terdapat perbandingan kontras antara Islam dan agama/paham kufur yang diumpamakan oleh Allah seperti pohon yang baik dan pohon yang buruk. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dari akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS Ibrahim : 24-26)</p>
<p>Islam adalah kalimat yang baik, seperti pohon yang baik. Sedang kekufuran, syirik, dan yang semisalnya, adalah bagaikan pohon yang buruk, yang akarnya tidak menancap mendalam di dalam tanah, bahkan tercerabut dari tanah. Maka sudah sewajarnya pohon itu segera tumbang karena tidak punya ketegaran sedikit pun.</p>
<p>Civil society yang bertumpu pada akar sekularisme adalah ibarat pohon buruk yang berdiri di atas akar yang tercerabut dari bumi. Maka, dengan kata lain, ia adalah konsep yang batil, sangat rapuh dan ringkih, karena didasarkan pada aqidah yang batil.</p>
<p>Ketiga, Kritik Atas Demokrasi Sebagai Syarat Civil Society. Para penggagas civil society seperti Locke meniscayakan demokrasi bagi tumbuhnya civil society. Menurut para penganutnya, seperti Lincoln, demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh, dan untuk rakyat; dengan menjalankan peraturan yang dibuat sendiri oleh rakyat.</p>
<p>Tak sedikit kaum kapitalis yang menyebut ideologi kapitalisme mereka sebagai &#8220;sistem demokrasi&#8221;. Penyebutan ini tidak tepat, berdasarkan beberapa argumen berikut. Yang utama, bahwa demokrasi bukanlah pemikiran orisinal kaum kapitalis. Orang Yunani telah lebih dahulu mencetuskannya. Disamping itu, kaum kapitalis bukan satu-satunya pihak yang menerapkan demokrasi, karena kaum Marxis juga mengaku diri sebagai kaum demokrat. Sampai di akhir hayat ideologi sosialisme, kaum sosialis tetap mengklaim bahwa mereka telah menerapkan demokrasi.</p>
<p>Aspek terpenting dalam demokrasi, adalah ketetapannya bahwa pihak yang berhak membuat hukum (Al Musyarri&#8217;) adalah manusia itu sendiri, bukan Al Khaliq. Ini logis saja bagi penga¬nut ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), karena pemisahan agama dari kehidupan itu berarti memberikan otoritas menetapkan hukum kepada manusia, bukan kepada Al Khaliq. (Zallum, 1996).</p>
<p>Dalam hal ini, kaum kapitalis tidak pernah membahas apakah Al Khaliq telah mewajibkan manusia untuk mengikuti dan menerapkan syari&#8217;at tertentu dalam kehidupan mereka. Bahkan, mereka sedikit pun tak pernah memperdebatkan masalah ini sama sekali. Mereka hanya menetapkan, bahwa yang berhak membuat hukum adalah manusia. Titik.</p>
<p>Bagi kaum muslimin, hal itu berarti tindak pembangkangan dan pengingkaran terhadap seluruh dalil yang qath&#8217;i tsubut (pasti sumbernya) dan qath&#8217;i dalalah (pasti penger-tiannya) yang mewajib¬kan kaum muslimin untuk mengikuti syari&#8217;at Allah dan membuang peraturan apa pun selain syari&#8217;at Allah. Na&#8217;udzu billah min dzalik.</p>
<p>Kewajiban di atas diterangkan oleh banyak ayat dalam Al Qur&#8217;an.  Dan lebih dari itu, ayat-ayat yang qath&#8217;i tadi menegas¬kan pula bahwa siapa pun yang tidak mengikuti atau menerapkan syari&#8217;at Allah, berarti dia telah kafir, dzalim, atau fasik.  Allah SWT berfirman :</p>
<p>&#8220;Siapa pun yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.&#8221; (Q.S. Al Maaidah : 44)</p>
<p>&#8220;Siapa pun yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang dzalim.&#8221; (Q.S. Al Maaidah : 45)</p>
<p>&#8220;Siapa pun yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik.&#8221; (Q.S. Al Maaidah : 47)</p>
<p>Berdasarkan nash ayat di atas, maka siapa pun juga yang tidak berhukum (termasuk menjalankan urusan pemerintahan) dengan apa yang diturunkan Allah, seraya menging¬kari hak Allah dalam menetapkan hukum &#8211;seperti halnya orang-orang yang meyakini demokrasi&#8211; maka dia adalah kafir tanpa keraguan lagi, sesuai nash Al Qur&#8217;an yang sangat jelas di atas. Hal ini karena tindakan tersebut &#8211;yakni tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dan mengingkari hak membuat hukum yang dimiliki Allah&#8211; berarti ingkar terhadap ayat-ayat yang qath&#8217;i dalalah. Padahal orang yang mengingkari ayat yang qath&#8217;i adalah kafir, dan ini disepakati oleh seluruh fuqaha.</p>
<p>Kaum kafir dan antek-antek mereka &#8211;yaitu para penguasa negeri-negeri muslim&#8211;, juga seluruh propagandis demokrasi dari kalangan kaum muslimin yang tertipu &#8211;baik individu maupun kelom¬pok&#8211;, sesungguhnya memahami benar bahwa asas demokrasi itu harus ditegakkan dengan tindakan membuang syari&#8217;at Allah dan menempatkan manusia pada posisi Al Khaliq.</p>
<p>Oleh karenanya, mereka tidak menjajakan demokrasi dengan cara mengungkapkan hakikat itu, akan tetapi mereka mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Mereka katakan pula bahwa demokrasi adalah meratakan persamaan di antara rakyat, menyebarkan keadilan, serta mengoreksi dan mengk¬ritik pemerintah.</p>
<p>Mereka tidak menyinggung-nyinggung sedikit pun mengenai tindakan membuang syari&#8217;at Allah itu, padahal substansi (inti) demokrasi &#8211;dari awal sampai akhir&#8211; tiada lain adalah tindakan membuang syari&#8217;at Allah dan mengikuti syari&#8217;at makhluk-Nya. (Zallum, 1996)</p>
<p>Adapun ide-ide lain yang &#8211;katanya&#8211; merupakan ide demokra¬si, sebenarnya tidak ada faktanya sama sekali. Ide bahwa rakyat yang memerintah dirinya sendiri, misalnya, sebenarnya hanyalah sebuah kebohongan besar. Sebab, dalam masyarakat-masyarakat kapitalis-demokrasi, yang memerintah bukanlah rakyat itu sendiri. Ide ini memang hanya sebuah utopia belaka.</p>
<p>Yang memerintah di sana, sebenarnya adalah golongan yang berpengaruh kuat dalam masyarakat mereka. Kalau di AS, mereka adalah para kapitalis raksasa. Sedang di Inggris, mereka adalah para bangsawan. Inilah fakta yang ada di AS  dan di Inggris. Padahal kedua negara ini adalah negara-negara kapita¬lis-demokrasi yang ada di barisan terdepan.</p>
<p>Kelompok-kelompok berpengaruh di negara-negara kapitalis tadi, mempunyai sarana-sarana yang memadai untuk menghantarkan siapa saja  yang mereka kehendaki agar dapat duduk di tampuk pemerintahan dan dewan-dewan legislatif. Dengan demikian, undang-undang yang diberlakukan dan pihak eksekutif yang melaksanakan undang-undang itu, tak lebih hanya akan tunduk untuk melayani kepentingan-kepentingan kelompok berpengaruh tersebut.</p>
<p>Ide-ide lain yang &#8211;katanya&#8211; juga merupakan ide demokra¬si, seperti persamaan, keadilan, dan hak mengkritik penguasa, semuanya juga cuma sebatas teori. Tak ada fakta-nya. Cukuplah seseorang mengamati kenyataan yang ada di AS &#8211;gembong demokrasi di dunia itu&#8211; dengan seksama. Niscaya dia akan dapat menyimpul¬kan bahwa persamaan, keadilan, dan kritik kepada pemerintah di sana, semuanya serba diskriminatif.</p>
<p>Mereka yang dapat menikmati dan menjalankan hak-hak itu hanya orang-orang tertentu dengan warna kulit, agama, dan asal-usul tertentu, atau orang-orang  dengan sejumlah harta kekayaan tertentu.</p>
<p>Lihatlah penderitaan memilukan yang dialami oleh orang-orang kulit hitam, orang-orang Indian berkulit merah, orang-orang yang bera¬sal dari Amerika Latin dan  Asia, juga orang-orang yang non Protestan atau yang tidak berasal dari Eropa Barat.</p>
<p>Semua penderitaan mereka ini sudah cukup menjadi bukti bahwa apa yang &#8211;katanya&#8211; menjadi ide-ide demokrasi, pada hakikatnya hanyalah teori kosong belaka. Meskipun memang ka¬dang-kadang terjadi juga hal-hal janggal yang berbeda dengan kondisi yang telah diterangkan tadi (Zallum, 1996).<br />
 <br />
Keempat, Kritik Atas Kebebasan (Liberalisme) Sebagai Ciri Menonjol Civil Society.<br />
Gellner menyatakan bahwa di antara ciri menonjol dalam civil society adalah adanya kebebasan individu.</p>
<p>Kebebasan dalam analisis Abdul Qadim Zallum dalam Hizbut Tahrir (1985) meliputi beberapa bentuk, yaitu (1) kebebasan beraqidah (hurriyah al aqidah), (2) kebebasan berpendapat (hurriyah ar ra`yi), (3) kebebesan pemilikan (hurriyah at tamalluk) dan (4) kebebasan bertingkah laku (al hurriyah al syakhshiyyah).</p>
<p>Dari paham kebebasan pemilikan itu muncullah sistem ekonomi kapitalisme yang dibangun atas asas manfaat. Kapitalisme inilah yang mendorong negara-negara Barat menjajah bangsa lain agar dapat merampas kekayaannya.</p>
<p>Keempat macam kebebasan ini bertentangan dengan hukum Islam. Seorang muslim tidak dibenarkan bebas memilih aqidahnya. Jika seorang muslim murtad, maka diperintahkan untuk bertaubat. Apabila menolak dia harus dijatuhi hukuman mati. Sabda Rasulullah SAW :</p>
<p>&#8220;Siapa saja yang menukar agamanya maka bunuhlah&#8221; (HR. Muslim dan Ashabus Sunan)</p>
<p>Seorang muslim tidak dibenarkan bebas (mengatakan/ menulis) pendapat apa saja. Apa yang menjadi pandangan Islam, wajib menjadi pandangannya. Jika zina dalam Islam haram, wajib dia menyatakan bahwa zina itu haram. Tidak diperkenankan seorang muslim memiliki pendapat yang bukan Islam.  Sebab, segala pendapat yang dinyatakan seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara&#8217;. Rasulullah SAW dalam konteks ini pernah bersabda :</p>
<p>&#8220;Siapa saja yang telah beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia menyatakan Al Khair atau diam.&#8221;  (HSR. Ahmad, Buk¬hari, dan Muslim) </p>
<p>Al Khair dalam hadits di atas artinya adalah Islam atau apa yang dibenarkan Islam.<br />
Selain itu, Islam juga telah melarang para pemeluknya untuk mempunyai kecenderungan &#8211;walaupun baru berupa kecenderungan&#8211; terhadap hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Rasulullah SAW bersabda :</p>
<p>&#8220;Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sebelum hawa nafsunya tunduk kepada apa yang aku bawa (Islam)&#8221;. (HR. Imam Nawawi)<br />
 <br />
Begitu pula seorang muslim tidak bebas memiliki apa saja sekehendaknya. Tidak sah baginya memiliki sesuatu kecuali melalui sebab-sebab pemilikan yang telah ditentukan oleh syara. Dia tidak bebas memiliki apa saja yang dia inginkan. Ia terikat dengan sebab-sebab pemilikan. Tidak sah baginya memiliki sesuatu dengan cara-cara yang menyimpang dari ketenntuan syara secara mutlak. Oleh karena itu seorang muslim tidak boleh memiliki sesuatu melalui cara riba, menimbun, menjual khamr, babi dan sebagainya yang dilarang oleh syara’. Jadi tidak diperkenankan seorang muslim memiliki sesuatu dengan salah satu jalan tadi.</p>
<p>Kebebasan bertingkah laku juga tidak ada rumusannya dalam Islam. Seorang muslim tidak bebas tingkah lakunya. Ia terikat dengan hukum syara’. Apabila seorang muslim tidak menjalankan shalat atau shaum, maka dia memperoleh sanksi. Begitu juga halnya jika kedapatan mabuk, berzina, atau seorang muslimah yang keluar rumahnya dengan tubuh telanjang (tidak mengenakan jilbab dan khumur) atau dengan tabarruj, maka tindakan-tindakan itu berhak memperoleh sanksi.</p>
<p>Oleh karena itu, kebebasan yang terdapat dalam konsep civil society tidak ditemukan keberadaannya dalam Islam, malah bertentangan dengan hukum Islam secara total. (Zallum, 1985) <br />
 <br />
<strong>Tawaran Jawaban Islam</strong><br />
Beberapa pemikir muslim, di antaranya Taqiyudin An Nabhani dalam kitabnya Nizham Al Islam (1953) dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al Hamlah Al Amirikiyah (1996) telah mencoba memberikan jawaban-jawaban Islam terhadap beberapa pertanyaan yang secara konseptual telah dijawab dalam konsep civil society. Yaitu : (1) hubungan individu dengan masyarakat, (2) hubungan individu dengan negara, dalam konteks penerapan peraturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.<br />
 <br />
<strong>(1) Hubungan Individu Dengan Masyarakat</strong><br />
Hubungan individu dengan masyarakat, dikonsepsikan menurut kapitalisme dan sosialisme sebagai hubun¬gan yang berlawanan dan bertentangan (kontradiktif). (Zallum, 1996)</p>
<p>Menurut Zallum (1996) semuanya tidak tepat, baik pendapat orang-orang kapitalis yang lebih mendahulukan kepentingan individu daripada kepentingan masyarakat; maupun pendapat para propagandis sistem feodalisme yang menyerukan bahwa kepentingan individu telah tercakup dalam kepentingan kolektif/masyarakat;  ataupun pendapat orang-orang Marxis yang menjadikan individu hanya sebagai gigi dalam sebuah roda masyarakat.</p>
<p>Hubungan yang benar adalah seperti yang digambarkan oleh Islam, yang memandang hubungan itu sebagai hubungan keanggotaan yang bersifat saling melengkapi (komplementer). Bukan hubungan yang saling berlawanan. Sebab, individu adalah bagian dari masyarakat, seper¬ti halnya tangan merupakan bagian dari tubuh manusia. Sebagaimana tubuh tidak lengkap tanpa tangan, maka tangan pun tidak ada artinya apabila terpisah dari tubuh.</p>
<p>Dalam hal ini Islam telah menetapkan hak-hak bagi individu sebagaimana Islam telah menetapkan hak-hak bagi masyarakat. Hak-hak tersebut bukan saling bertentangan ataupun berlawanan, tetapi saling melengkapi.</p>
<p>Demikian pula Islam telah mengatur kewajiban-kewajiban masing-masing dan menyerahkan pelaksanaannya kepada negara untuk menjamin keseimbangan antara dua pihak, agar masing-masing tidak melanggar atau mendominasi pihak yang lainnya. Sebab masing-masing harus mendapat¬kan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.</p>
<p>Berkaitan dengan hal ini, tidak ada gambaran yang lebih indah untuk menun¬jukkan hubungan antara individu dan masyarakat daripada sabda Rasu¬lullah SAW :</p>
<p>&#8220;Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan yang melanggarnya adalah seperti kaum yang diundi dalam sebuah kapal. Sebagian mendapatkan bagian atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Jika orang- orang yang berada di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atasnya. Maka berkatalah orang-orang yang berada di bawah: &#8216;Andai saja kami melobangi (dinding kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami&#8217;. Tetapi jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tidak meng-hendaki), niscaya binasalah seluruhnya. Dan jika mereka dicegah melakukan hal itu, maka ia akan selamat dan selamatlah semuanya.”<br />
(HSR. Ahmad, Bukhari, dan Tirmidzi)</p>
<p>Pendapat orang-orang kapitalis yang menyatakan bahwa masyar¬akat itu merupakan sekumpulan individu-individu yang hidup bersa¬ma di suatu tempat, adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Sebab masyarakat bukan hanya sekumpulan individu yang hidup bersama di suatu tempat, melainkan terdiri pula dari ide-ide dan perasaan-perasaan  yang ada pada individu-individu tersebut serta sistem/peraturan yang diterapkan atas mereka. Dengan kata lain, masyarakat  merupakan sekumpulan individu yang memiliki hubungan/interaksi yang terus-menerus. Karena itu para penumpang kapal atau kereta tidak dapat dikategorikan sebagai masyarakat sekalipun jumlahnya mencapai ribuan. Sebaliknya, penduduk kampung yang kecil bisa membentuk sebuah masyarakat, sekalipun jumlahnya hanya beberapa ratus jiwa.</p>
<p>Dengan demikian, masyarakat itu tidak sekedar tersusun dari individu-individu, melainkan terdiri dari kumpulan manusia dengan pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama. (Zallum, 1996)</p>
<p>Manusia satu dengan manusia lainnya hanya akan membentuk sebuah jamaah (kelompok), namun tetap tidak akan membentuk sebuah masyarakat kecuali jika mereka menganut pemikiran yang sama, memiliki perasaan yang sama, serta diterapkannya peraturan yang sama di tengah-tengah mereka. Sebab, yang mewujudkan hubungan/interaksi sesama manusia adalah faktor kemaslahatan (kepentingan) dan bila masyarakat telah menyamakan pemikirannya tentang kemaslahatan, juga perasaan mereka, sehingga rasa senang dan bencinya menjadi sama, ditambah pula adanya penerapan peraturan yang sama, yang mampu memecahkan berbagai macam persoalan, maka terbentuklah hubungan/interaksi antar sesama anggota masyarakat. Apabila terdapat perbedaan dalam pemikiran masyarakat terhadap kemaslahatan, berbeda perasaannya, berbeda rasa senang dan bencinya, berbeda pula peraturan yang digunakan untuk memecahkan persoalan antar manusia, maka tidak akan terdapat hubungan dengan sesama manusia dan tidak akan terbentuk masyarakat.</p>
<p>Maka, masyarakat Islam terbentuk dari manusia, yang diikat oleh pemikiran, perasaan, dan peraturan yang Islami. Inilah yang mewujudkan adanya hubungan dan yang membuat jamaah itu menjadi sebuah masyarakat yang memiliki ciri khas (unik).</p>
<p>Seandainya seluruh manusia itu muslim, sedangkan pemikiran-pemikiran yang dibawanya adalah kapitalisme-demokrasi, sementara perasaan-perasaan pada mereka adalah perasaan bahwa Islam itu agama ritual semata (tanpa disertai aturan kehidupan bernegara), atau perasaan nasionalisme; sedangkan aturan yang diterapkan adalah aturan kapitalisme-demokrasi, maka masyarakatnya menjadi masyarakat yang tidak Islami sekalipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang Islam. (An Nabhani, 1953)<br />
 <br />
<strong>(2) Hubungan Individu Dengan Negara</strong><br />
Dalam kaitan hubungan individu dan negara, atau dengan kata lain bagaimana negara menerapkan peraturan kehidupan bernegara atas rakyat, ideologi komunisme mengajarkan hanya negara adalah satu-satunya institusi yang berhak menerapkan peraturan melalui kekuatan militer dan undang-undang. Negara yang mengatur dan bertanggung jawab terhadap urusan individu dan kelompok masyarakat. Negara pula yang berhak mengubah peraturan. (An Nabhani, 1953)</p>
<p>Sedangkan ideologi kapitalisme memandang bahwa negara adalah pihak yang mengontrol kebebasan individu. Jika seseorang melanggar kebebasan individu lainnya, maka negara akan mencegah tindakan tersebut. Bahkan keberadaan negara adalah sarana untuk menjamin adanya kebebasan. Akan tetapi jika seseorang tidak mengganggu kebebasan yang lain, sekalipun terdapat intimidasi serta perampasan terhadap hak-haknya, namun ia rela, maka hal itu tidak termasuk dalam kategori tindakan melanggar kebebasan. Dalam hal ini negara tidak akan turut campur. Jadi, terwujudnya negara adalah untuk memberi jaminan agar ada kebebasan. (An Nabhani, 1953)</p>
<p>Lain halnya dengan Islam yang memandang bahwa peraturan kehidupan bernegara dilaksanakan : (1) oleh setiap individu mukmin dengan dorongan taqwallah yang tumbuh dalam jiwanya, (2) oleh negara dengan adil dari segi teknis pelaksanaannya, dan (3). oleh adanya sikap tolong menolong antara umat dengan negara dalam melakukan amar ma&#8217;ruf nahi munkar. (An Nabhani, 1953)</p>
<p>Dalam Islam negaralah yang bertanggungjawab terhadap urusan masyarakat. Negara tidak mengurus kepentingan individu, kecuali bagi mereka yang fisiknya lemah (tidak mampu). Selain itu, peraturan Islam tidak mengalami perubahan selamanya, tidak ada evolusi dalam peraturan atau hukum Islam. Negara, dalam hal ini terwujud pada Khalifah, memiliki wewenang untuk memilih dan menetapkan (melakukan tabanni) hukum-hukum syara&#8217; jika ijtihad dalam satu atau lebih topik hukum menghasilkan beragam pendapat.</p>
<p>Jadi negara dalam perspektif ideologi Islam bukanlah alat untuk menjamin dan menjaga kemaslahatan individu saja –sebagaimana halnya kapitalisme&#8211;  akan tetapi merupakan suatu institusi yang mengurusi kebutuhan individu, jamaah, dan masyarakat sebagai satu kesatuan, baik urusan dalam maupun luar negerinya, sesuai dengan peraturan tertentu yang membatasi hak dan kewajiban mas¬ing-masing. Di samping itu negara bertugas untuk mengemban risa¬lah ke seluruh dunia, kalau memang dia memiliki risalah kemanu¬siaan, yaitu risalah yang layak untuk manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, tanpa memperhatikan pertimbangan lainnya (Zallum, 1996).</p>
<p><strong>Penutup<br />
</strong>Konsep civil society adalah konsep yang tidak Islami, karena dibangun di atas dasar sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Di samping itu konsep civil society mengandung ide-ide cabang yang juga bertentangan secara total dengan Islam yaitu ide demokrasi dan kebebasan individu.</p>
<p>Selain itu, konsep civil society mengandung ide-ide yang tidak sesuai dengan Islam dari segi hubungan individu dengan masyarakat; serta dari segi hubungan individu dengan negara.</p>
<p>Maka dari itu, haram bagi kaum muslimin untuk mengadopsi konsep civil society, karena konsep ini adalah konsep kufur, yakni tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah. Segala sesuatu pemikiran tentang kehidupan yang tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah adalah kufur dan thaghut yang harus diingkari dan harus dihancurkan. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al Maaidah : 44)</p>
<p>“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu…”: (QS An Nisaa` : 60)  [ <em>Muhammad Shiddiq Al Jawi</em>** ]</p>
<p>-  -  -  -  -<br />
* Disampaikan dalam ceramah dan dialog di Radio Carolina Surabaya, Ahad,  16 September 2001</p>
<p>** Staf Pengajar Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta-SEM Institute, Yogyakarta; Peneliti Shariah Economics and Management (SEM) Institute, Jakarta; sekarang sedang mengikuti program pasca sarjana di Magister Studi Islam, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/konsep-civil-society-dalam-perspektif-islam-sebuah-tinjaun-ideologis/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bahaya di balik Bantuan</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/bahaya-di-balik-bantuan</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/bahaya-di-balik-bantuan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Aug 2007 03:41:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jibraan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/bahaya-di-balik-bantuan/</guid>
		<description><![CDATA[Diskursus publik mengenai pemulihan ekonomi Indonesia detik-detik terakhir ini menunjukkan fenomena menarik. Betapa tidak, di satu sisi mulai ada penolakan penguasa terhadap IMF yang sekitar tiga tahun belakangan memback-up pemerintah Indonesia dalam upaya recovery ekonomi nasional yang ambruk sejak krisis moneter 1997. Namun di sisi lain, ada pihak yang berusaha terus mempertahankan hubungan RI dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Diskursus publik mengenai pemulihan ekonomi Indonesia detik-detik terakhir ini menunjukkan fenomena menarik. Betapa tidak, di satu sisi mulai ada penolakan penguasa terhadap IMF yang sekitar tiga tahun belakangan memback-up pemerintah Indonesia dalam upaya recovery ekonomi nasional yang ambruk sejak krisis moneter 1997. Namun di sisi lain, ada pihak yang berusaha terus mempertahankan hubungan RI dengan IMF dengan alasan adanya kesulitan yang akan dihadapi Indonesia bila “bercerai” dengan IMF.<span id="more-612"></span></p>
<p>Penolakan itu antara lain nampak dari langkah Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo yang berupaya melepaskan diri dari ketergantungan terhadap IMF dan berencana mencari pinjaman dengan mekanisme G to G (langsung antar pemerintah), tidak melalui IMF. Juga dari sikap “mbalelo” Menko Perekonomian Rizal Ramli dalam menyikapi surat teguran IMF dan Bank Dunia tertanggal 29 September 2000 yang mendesak pemerintah Indonesia meninjau kembali kesepakatan penyelesaian utang Grup Texmaco (Surya, 9 Oktober, 2000). Menurut Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, langkah Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo tersebut perlu didukung. &#8221;Saya percaya langkah Prijadi akan mendapat dukungan bukan saja dari partai politik dan DPR, tetapi juga dari seluruh rakyat Indonesia,&#8221; tandasnya. Fuad Bawazier menilai, Dana Moneter Internasional (IMF) telah gagal mengeluarkan Indonesia dari krisis. Karena itu sebaiknya lembaga donor itu berbesar jiwa untuk mundur teratur. &#8221;Selama tiga tahun dengan IMF, kenyataannya tidak membuahkan hasil. Malah tambah berantakan,&#8221; kata Fuad di Jakarta, Jumat (6/10/00). Selama ini, sambungnya, justru utang bertambah banyak hingga merugikan rakyat kita (Kompas, 7 Oktober 2000).</p>
<p>Kegagalan IMF mengeluarkan Indonesia dari krisis seperti disinyalir Fuad Bawazier itu memang bukan isapan jempol. Selama berhubungan dengan IMF tiga tahun belakangan ini, perekonomian Indonesia makin jeblok dan hancur-hancuran. Bantuan IMF tidak meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, tapi malah menganjlokkannya Menurut Laporan World Economic Forum, daya saing Indonesia tahun 2000 ini jatuh lagi dan menduduki posisi yang sangat payah, yakni ranking ke-44 dari 55 negara. Pada tahun 1997 tatkala krisis moneter mulai bergejolak, posisi Indonesia masih “lumayan”, rangking ke-15. Pada tahun 1998 –setelah mendapat bantuan IMF—posisi Indonesia malah merosot menjadi rangking ke-31, dan tahun 1999 anjlok lagi posisi ke-37. Akhirnya, di tahun 2000 ini, ranking Indonesia kembali terperosok ke posisi ke-44  (Republika, 19 September 2000 )</p>
<p>Selain itu, dalam kurun tiga tahun di bawah “asuhan” IMF dan Bank Dunia, hutang Indonesia juga semakin menggunung dan pajak pun semakin menggila dan mencekik rakyat jelata. Untuk RAPBN tahun 2000 ini, pemerintahan Gus Dur harus membayar beban bunga saja sebesar Rp. 58,9 trilyun ( US$ 8,4 miliar dolar dengan asumsi kurs US$ 1 dolar = Rp 7000). Artinya bunga yang harus dibayarkan kepada pihak penghutang hampir dua kali lipat dari  jumlah pinjaman/utang itu sendiri, yaitu sebesar US$ 4,73 miliar dolar sesuai keputusan Sidang ke-9 Consultative Group on Indonesia (CGI) yang berlangsung 1-2 Pebruari 2000 lalu. Dengan pinjaman baru ini, akumulasi utang luar negeri Indonesia hampir mencapai US$ 150 miliar dolar, yang jika beban itu dibagi kepada masing-masing penduduk Indonesia, maka setiap kepala &#8211;termasuk bayi yang baru lahir&#8211; akan menanggung utang luar negeri sebesar US$ 750 dolar ( Rp. 5.250.000, bila kurs 1 dolar = Rp 7000,-), suatu jumlah yang jauh lebih tinggi dibanding pendapatan perkapita penduduk (GNP) Indonesia dalam setahun. Pajak yang dipungut pun akan semakin menjerat leher rakyat. Buktinya adalah sedemikian besarnya pos penerimaan dari pajak yang dalam RAPBN tahun 2000, nilainya mencapai Rp 97,78 trilyun (US$ 13,9 miliar dolar) dari keseluruhan nilai penerimaan RAPBN sebesar Rp 137,69 trilyun (US$ 19,67 miliar dolar). Jadi, lebih dari 70 % penerimaan anggaran belanja negara diperoleh dari pajak. Dan obyek pajak siapa lagi kalau bukan rakyat !</p>
<p>Namun meskipun kegagalan IMF dan malapetaka yang ditimbulkannya sudah semakin menyengsarakan rakyat, ternyata masih ada pihak yang enggan berpisah dengan IMF. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution sulit bagi Pemerintah Indonesia keluar dari Dana Moneter Internasional (IMF). Karena kalau pun mencari sumber-sumber dana pada lembaga keuangan Internasional lain, IMF harus tetap menjadi acuan. &#8221;Bisa saja kita ciao (pisah) dengan IMF. Tapi konsekuensinya kita bisa makan batu seperti kata Bung Karno,&#8221;   kata  Anwar usai sholat Jumat (6/10/00) di Kantor BI Jakarta (Republika, 8 Oktober 2000).</p>
<p>Pelajaran apa yang bisa kita tarik dari adanya sikap yang tarik-ulur yang kontradiktif terhadap IMF akhir-akhir ini, yakni sikap Menkeu Prijadi yang mau bercerai dari IMF dan sikap Deputi Gubernur BI Anwar Nasution yang ogah-ogahan berpisah dengan IMF ? Jika ditelaah dengan seksama, sikap Menkeu Prijadi itu sebenarnya adalah sikap munafik!  Karena meskipun seakan-akan menantang IMF, toh pemerintah jauh-jauh hari sudah merencanakan untuk tetap mengemis utang. Pada pertengahan bulan Oktober 2000 ini, akan segera dilaksanakan Sidang  CGI (Consultative Group on Indonesia) di Tokyo yang diharapkan akan memberikan dana bantuan sebesar US$ 4,8 miliar dolar yang direncanakan untuk membantu RAPBN 2001 (Surya, 9 Oktober 2000). Yang dimaui Menkeu Prijadi sesungguhnya adalah membangkitkan sentimen semu nasionalisme rakyat Indonesia, lantaran akhir-akhir ini Indonesia mendapat ancaman embargo dan penghentian bantuan dari negara-negara Barat (khusunya Amerika Serikat dan Inggris), terutama setelah meledaknya peristiwa Atambua. Langkah Prijadi mirip dengan langkah munafik yang pernah dilakukan Suharto bulan Pebruari 1992, tatkala dia dengan sok pahlawan tampil di televisi dan menolak semuan bantuan Belanda lantaran kelancangan Jan Pronk –ketua IGGI sekaligus Menteri Kerjasama Pembangunan Internasional Belanda saat itu— yang mengajukan usul agar dana bantuan internasional kepada Indonesia dikaitkan dengan syarat penghentian semua pelanggaran HAM yang terjadi. Tapi ironisnya, kendatipun IGGI (Inter Governmental Group on Indonesia) kemudian dibubarkan, tapi toh Indonesia tetap rajin berhutang, karena telah muncul konsorsium baru yang meski namanya berbeda, isinya sama saja, yaitu CGI (Roem Topatimasang, Hutang Itu Hutang, hal.7). Adapun sikap Anwar Nasution, adalah sikap pengecut yang tidak pantas dimiliki oleh seorang publik figur macam dia yang katanya mempunyai kredibilitas dan kualitas moral yang tinggi. Seharusnya dia bersikap berani dan sekaligus mendorong rakyat Indonesia untuk siap berkorban dan menderita demi meraih kemuliaan dan harga diri. Rakyat Indonesia patut malu dan harus mau belajar dari rakyat Korea Selatan yang berani menderita untuk memulihkan ekonomi mereka (meskipun mereka tetap berhutang kepada IMF). Ketika krisis mulai meruyak di negeri ginseng itu, rakyat spontan menyambut seruan pemerintahnya untuk berhemat. Mereka hanya membeli barang konsumsi buatan dalam negeri, melakukan tindakan konkret untuk menahan laju kemerosotan nilai tukar Won, membatasi secara ketat semua belanja barang konsumsi di luar negeri dengan disiplin tinggi,  dan para diplomat dan kaum profesionalnya di luar negeri sukarela dibayar dengan mata uang Won (berarti rela menerima gaji lebih rendah) (Roem Topatimasang, op.cit., hal.13-14).</p>
<p>Sikap mendua terhadap IMF yang didemonstrasikan oleh Menkeu Prijadi dan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution itu sebenarnya menunjukkan kebingungan dan keraguan birokrat Indonesia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya. Semua itu sebenarnya wajar, karena penguasa Indonesia selama ini memang tidak punya pedoman dan sikap hidup yang jelas, yang dapat dijadikan pegangan bagi mereka dan rakyat mereka dalam menjalani kehidupan. Mereka selama ini hanya puas mengekor dan tunduk kepada negara-negara Barat yang kafir dengan ideologi kapitalismenya, padahal sudah terbukti nyata negara-negara Barat tidak memberikan apa-apa kepada kita selain kesengsaraan, penderitaan, kerusakan, dan kenestapaan. Benarlah Rasulullah SAW yang sebenarnya telah mengingatkan kita semua akan bahaya mengekor kaum kafir seperti itu :</p>
<p>“Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan (hidup) orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Dan kalaupun mereka memasuki lubang biawak (membawa kerusakan) niscaya kalian akan tetap mengikuti mereka” Para shahabat bertanya,”Apakah mereka itu orang Yahudi dan Nashrani ?” &#8211;dalam riwayat lain ‘Apakah mereka itu orang Romawi dan Persia?’&#8211; Nabi menjawab,”Siapa lagi (kalau bukan mereka) ?” (HSR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>Politik Bantuan Luar Negeri<br />
</strong>Bantuan luar negeri  adalah salah satu teknik negara-negara Barat untuk melangsungkan imperialisme (penjajahan) kepada negara-negara jajahannya (Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 7). Sedang imperialisme itu sendiri, sesungguhnya merupakan metode tetap yang khas dari negara-negara Barat untuk menyebarluaskan ideologi kapitalisme yang mereka anut. Menurut Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani (1973) dalam Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir hal. 13, imperialisme (al isti’mar) adalah pemaksaan dominasi (fardhu saytharah) di bidang politik, ekonomi, militer, dan budaya kepada negara-negara yang didominasi, untuk kemudian dieksploitasi (istighlal). Ringkasnya, imperialisme senantiasa menunjukkan 2 (dua) ciri tetap, pertama, adanya pemaksaan dominasi (fardhu saytharah), dan kedua, adanya eksploitasi (istighlal).</p>
<p>Imperialisme mempunyai berbagai macam bentuk yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan konstelasi politik internasional dan opini umum dunia. Pada era puncak imperialisme militer pada abad XIX dan paruh pertama abad XX, cara yang lebih banyak dipakai adalah pendudukan militer secara langsung kepada negara-negara jajahannya. Perancis misalnya menduduki dan menjajah Aljazair (1830), Tunisia (1881), Maroko (1912), dan Syam (1920). Sementara Inggris menjajah India (1857), Mesir (1882), Irak (1914), dan Palestina (1918). Namun demikian, pada abad XIX negara-negara penjajah sebenarnya sudah mulai memanfaatkan bantuan luar negeri sebagai langkah awal untuk menancapkan taring penjajahan di banyak negara. Bahkan boleh dikatakan, penjajahan militer hampir tak dapat dipisahkan dengan bantuan luar negeri sebagai titik awal pendudukan militer. Inggris tak akan pernah menjajah Mesir kecuali melalui jalan hutang, Perancis tidak akan pernah menduduki Tunisia melainkan melalui jalan hutang, dan negara-negara Barat tak akan dapat meluaskan cengkeramannya di Daulah Utsmaniyah pada masa-masa terakhirnya kecuali melalui  jalan hutang. (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 200, Bab Akhthar Al Qurudh Al Ajnabiyah).</p>
<p>Sebelum Perang Dunia I, cara yang ditempuh negara-negara Barat adalah memberikan bantuan (hutang), kemudian melakukan intervensi melalui hutang itu untuk menancapkan pengaruh dan kebijakannya di negeri-negeri yang diberi bantuan. Di Mesir, bantuan-bantuan yang diterima oleh pemerintah antara tahun 1864 hingga 1875 telah mencapai sekitar 95 juta poundsterling. Kemudian pada tahun 1875 datanglah satu komisi penyelidik untuk memeriksa kondisi perekonomian Mesir dan mengusulkan dibentuknya sebuah dewan pengawas untuk memperbaiki keadaan perekonomiannya. Penguasa Mesir saat itu, Khadawi, tunduk kepada usulan ini dan setelah itu bantuan hutang tidak diberikan kecuali atas persetujuan dewan pengawas tersebut. Pada tahun 1886 Khadawi membentuk lembaga Dana Hutang (Shunduq Ad Dayn) guna menerima dana-dana hutang yang dikhususkan untuk mengelola proyek-proyek lokal. Dengan demikian, ada anasir pemerintahan asing di dalam tubuh pemerintahan Mesir. Pada tahun 1886 itu juga, Khadawi membentuk lembaga bernama Sistem Pengawasan Bilateral (Nizham Ar Raqabah Ats Tsuna`iyah) yang antara lain tugasnya adalah melakukan kontrol atas kondisi keuangan Mesir. Yang melakukan tugas ini adalah dua orang pengawas, yaitu satu orang Inggris untuk mengontrol segala pendapatan negara, dan satu orang Perancis yang mengontrol segala pembelanjaan negara. Lembaga pengontrol ini kemudian berkembang dan berubah menjadi Dewan Menteri yang di antara anggotanya adalah dua orang menteri berkebangsaan Eropa; satu orang berkebangsaan Inggris yang memegang jabatan menteri dalam Kementerian Keuangan, satu orang lagi berkebangsaan Perancis menjabat sebagai menteri dalam Kementerian Urusan Pekerjaan Rakyat. Demikianlah akhirnya Inggris berhasil menjajah Mesir melalui jalan hutang (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 201).</p>
<p>Sementara itu di Tunisia, penguasanya saat itu, Bey, telah meminta hutang ke negara-negara Eropa. Tidak sampai 7  tahun, hutang Tunisia jumlahnya telah mencapai 150 juta Frank, sehingga kemudian negara-negara Eropa menjadikan hutang itu sebagai justifikasi untuk melakukan intervensi dalam urusan dalam negeri Tunisia. Perancis lalu mengusulkan agar dibentuk suatu dewan keuangan yang kemudian ini disetujui oleh Inggris dan Italia. Pada tahun 1870, Bey mengeluarkan keputusan untuk membentuk dewan tersebut yang meskipun diketuai oleh seorang berkebangsaan Tunisia, namun anggota-anggotanya adalah orang-orang Perancis, Inggris, dan Italia. Dewan keuangan ini bertugas mendata hutang, menetapkan suku bunga, dan mengelola proyek-proyek yang mendapat bantuan dananya dari hutang. Dengan jalan inilah, akhirnya Perancis berhasil menjajah Tunisia. Dan boleh dikatakan, cara seperti ini merupakan langkah umum yang ditempuh oleh negara-negara Barat saat itu (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 201).</p>
<p>Namun penjajahan yang mengandalkan pasukan bersenjata dan kekuatan militer ini mulai goyah pada pertengahan abad XX, tepatnya menjelang berakhirnya Perang Dunia II. Ini terutama terjadi berkat opini dunia yang sangat gencar dilancarkan Uni Soviet untuk menentang kolonialisme Barat di berbagai belahan dunia (Dawam Raharjo, Kapitalisme Dulu dan Sekarang, hal. vii). Serangan Uni Soviet ini telah melemahkan posisi kolonialisme yang ada saat itu. Ketika Sekutu berhasil meraih kemenangan pada Perang Dunia II, Uni Soviet telah menetapkan program untuk melanjutkan serangannya terhadap penjajahan kapitalisme dan sekaligus mendorong bangsa-bangsa terjajah untuk mengobarkan revolusi guna merebut kemerdekaan. Maka dari, Amerika Serikat (AS) kemudian menyadari bahwa tak ada jalan lagi untuk melestarikan imperialisme kecuali  dengan mengubah caranya dan bahwa tak ada cara lain untuk merebut negara-negara terjajah dari negara penjajah lain kecuali dengan cara baru, yaitu memerdekakan negara-negara jajahan lalu menjeratnya dengan macam-macam bantuan dan hutang.</p>
<p>Pada awalnya, imperialisme gaya baru AS ini tidak banyak diketahui orang banyak, karena diberi kedok dengan “revolusi kemerdekaan” dari penjajahan dan “bantuan” untuk membangun ekonomi negara yang baru merdeka. Semula cara baru ini hanya diketahui oleh para pengamat politik internasional. Namun pada pertengahan dasawarsa 60-an, orang-orang sudah mulai menyadari hal ini terutama setelah mereka mengamati upaya kemerdekaan negara-negara Afrika dan  peristiwa Kongo. Akhirnya menjadi jelaslah bagaimana cara baru yang dijalankan AS untuk mengembangkan imperialisme, yaitu mengubah imperialisme yang semula berupa pemaksaan dominasi melalui pasukan perang dan kekuatan militer terhadap bangsa-bangsa lemah untuk kemudian dieksploitasi, menjadi pemaksaan dominasi dengan cara baru : (1) pemberian kemerdekaan &#8211;secara formalitas— kepada negara terjajah, dan (2) memaksakan dominasi atas negara itu melalui berbagai hutang dan bantuan. (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 7-8).</p>
<p>Menjadi gamblanglah bagi setiap orang bahwa ide pemberian kemerdekaan kepada berbagai bangsa dan pemberian hutang kepada mereka, tidak lain adalah cara baru untuk melangsungkan imperialisme. Semua orang akhirnya tahu bahwa AS selalu memantau negara-negara jajahan Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, dan Portugal di berbagai belahan dunia, kemudian merebut negara-negara jajahan mereka itu dengan jalan memberikan kemerdekaan dan kemudian mengikatnya dengan memberi bantuan dan hutang. Peristiwa Kongo dan Angola, serta upaya PBB menentang penjajahan Inggris di Afrika (seperti  Rhodesia), juga pembebasan Irian Barat yang kemudian digabungkan dengan Indonesia, merupakan bukti-bukti yang amat jelas adanya langkah politik AS menjalankan cara baru imperialismenya, yaitu memberi kemerdekaan dan bantuan.</p>
<p>Yang perlu juga diingat, sebuah negara merdeka yang akan mengambil hutang dari AS, tentunya harus mempunyai alasan atau justifikasi yang kuat di hadapan rakyatnya. Karena itulah, AS merekayasa opini umum mengenai “rencana pembangunan” atau “upaya menumbuhkan ekonomi” di negeri-negeri yang sebelumnya merupakan negara jajahan atau berada di bawah pengaruh negara-negara Barat. Pembentukan opini ini bertujuan agar penduduk negeri-negeri itu terdorong untuk menyusun rencana pembangunan atau rencana pembangunan ekonomi, yang untuk implementasinya tentu membutuhkan biaya besar yang tak lain harus diambil dari hutang-hutang luar negeri, terurama dari AS. Melalui hutang inilah, akhirnya negara-negara Barat –terutama AS—dapat memaksakan dominasinya atas berbagai bangsa untuk kemudian dieksploitasi guna kepentingan negara-negara imperialisme yang kafir itu. Inilah teknik penjajahan baru yang memang dirancang untuk menggantikan penjajahan gaya lama berupa pemaksaan dominasi melalui  pasukan perang dan kekuatan militer (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal.8)  </p>
<p>Inilah hakikat politik bantuan luar negeri negara-negara Barat, khususnya AS, kepada berbagai negara dan bangsa di dunia. Bantuan luar negeri adalah sarana negara-negara Barat –khususnya AS— untuk menguasai negeri-negeri dan mencengkeramkan pengaruhnya di negeri-negeri itu. Dengan kata lain, bantuan luar negeri itu sebenarnya bukanlah bantuan, melainkan suatu senjata politik (as silah as siyasi) yang ada di tangan negara pemberi hutang untuk memaksakan politik dan falsafah hidupnya (kapitalisme) kepada negeri yang mengambil hutang. Pernyataan John F. Kennedy pada tahun 1962 kiranya membuktikan semua itu. Dia menyatakan, “Bantuan luar negeri merupakan suatu metode yang dengan itu Amerika Serikat mempertahankan kedudukannya yang berpengaruh dan memiliki pengawasan di seluruh dunia, serta menopang cukup banyak negara yang jika tidak dibantu sudah pasti akan runtuh, atau beralih ke dalam blok Komunis.” (Magdoff, The Age of Imperialism, hal.117, dalam Dawam Raharjo, Kapitalisme Dulu dan Sekarang, hal. 120).</p>
<p>Maka dari itu, tak heran bila bantuan luar negeri dalam berbagai bentuknya –bantuan ekonomi, militer, pangan, pinjaman, hibah, dan lain-lain— akan selalu menampakan dua ciri utama penjajahan, yaitu pertama, adanya pemaksaan dominasi (fardhu saytharah), dan kedua, adanya eksploitasi (istighlal).</p>
<p>Pemaksaan dominasi nampak sangat jelas dalam bermacam persyaratan (conditionalities) pemberian hutang, yang sebenarnya lebih patut disebut sebagai “mengintimidasi dan mencampuri urusan dalam negeri”. Para pemberi pinjaman, apakah itu lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, atau bank-bank komersial swasta, hanya akan memberikan pinjaman jika negara yang akan diberi pinjaman memang bersedia melaksanakann apa yang mereka sebut sebagai “penyesuaian struktural” (structural adjustment) yang, pada dasarnya, adalah “menyesuaikan kebijakan perekonomian negara yang bersangkutan agar lebih berorientasi dan terintegrasi ke dalam sistem pasar dunia.” Artinya, menyesuaikan diri dengan kehendak sistem pasar dunia yang dominan : sistem perdagangan bebas kapitalis seperti yang berlaku di negara-negara industri maju di Amerika Utara, Eropa Barat, dan Jepang. Itu berarti bahwa negara-negara yang ingin mendapatkan pinjaman dari IMF/Bank Dunia harus melakukan sejumlah “langkah penyesuaian” di dalam negeri mereka, antara lain : devaluasi mata uang, deregulasi sistem perbankan, privatisasi, liberalisasi pasar, peningkatan ekspor, pengurangan konsumsi dalam negeri, pengurangan subsidi sektor publik, pemotongan belanja pemerintah untuk sektor-sektor pelayanan sosial, dan sebagainya dan seterusnya.      </p>
<p>Dominasi ekonomi ini seringkali ditambah lagi dengan dominasi dan tekanan politik dari negara-negara pemberi hutang. Insiden Atambua yang menewaskan tiga orang pekerja UNHCR dijadikan alasan AS untuk melancarkan embargo dan menyetop bantuan ekonomi, jika Indonesia tidak mampu menyelesaikan kasus itu dengan membubarkan dan mengadili milisi-milisi bersenjata di Timtim. Dalam kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan AS, William Cohen (Yahudi), menyatakan,”Kegagalan mereka menjalankan semua komitmen itu pasti akan memperburuk hubungan Indonesia dengan komunitas internasional. Lebih jauh, hal itu juga akan membahayakan kelangsungan semua bantuan ekonomi kepada Indonesia.” (Al Wa’ie, No. 02 Th. I, edisi 1-31 Oktober 2000, hal. 4).</p>
<p>Selain menimbulkan pemaksaan dominasi, hutang juga menjadi sarana eksploitasi bagi negara-negara pemberi hutang untuk memperkaya diri sendiri. Bantuan luar negeri sebenarnya hanya untuk menguntungkan negara-negara kreditor. Negara-negara yang mendapat bantuan tidak mendapatkan apa-apa selain ketergantungan kepada negara-negara penjajah yang semakin menjerat dari hari ke hari.</p>
<p>Keuntungan hasil eksploitasi melalui hutang itu memang cukup nyata. Bantuan luar negeri telah membentuk  suatu sistem yang luar biasa untuk mengalirkan nilai keuntungan yang diukur melalui pendapatan dan investasi-investasi luar negeri.  Misalnya, dari tahun 1970 hingga 1976, negara-negara industri Barat telah mengadakan investasi di luar negeri bernilai US$ 67 miliar dolar, yang US$ 27 miliar dolar di antaranya datang dari Amerika Serikat. Bersamaan dengan itu, negara-negara penjajah itu menerima pendapatan sebesar US$ 99 miliar dolar dari investasi-investasi itu (yang US$ 42 miliar dolar di antaranya digunakan kembali di luar AS, dan yang US$ 57 miliar dolar kembali ke AS). Ini menunjukkan suatu kelebihan bersih sebesar US$ 32 miliar untuk negara-negara industri itu dan suatu hasil bersih sebesar US$ 30 miliar untuk neraca luar negeri AS. (Angka-angka dari Survey of Curent Business, dalam Serge Latouche, Critique de l’imperialisme, hal. 209).</p>
<p>Selain itu, seluruh kredit dan pinjaman itu sendiri &#8211;yang diberikan kepada negara-negara berkembang&#8211; akan mengalir lagi ke negara-negara pemberi utang dalam bentuk kewajiban utang (pelunasan dan bunganya) dalam jumlah yang lebih besar. Setiap satu dolar yang dikeluarkan negara donor untuk dunia ketiga akan kembali lagi kepada mereka dalam jumlah yang berlipat. Pada tahun 1983, misalnya, uang yang mengalir dari negara-negara berkembang ke bank-bank swasta di negara-negara industri jumlahnya US$ 21 miliar dolar lebih banyak daripada kredit yang mereka berikan ke negara-negara berkembang. Pada tahun 1984, uang yang mengalir ke negara-negara berkembang, baik dalam bentuk pinjaman maupun kredit, jumlahnya mencapai US$ 85 miliar dolar. Pada saat yang sama, uang yang mengalir balik ke negara-negara industri dalam bentuk pelunasan (cicilan hutang) dan bunga adalah sebesar US$ 92 miliar, atau sekitar 108 % dari uang yang sebelumnya mereka hutangkan. (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang, hal. 92-93).</p>
<p>Dari uraian ini, nampak jelas bantuan luar negeri –sebagai bentuk imperialisme baru—selain disertai syarat-syarat yang menunjukkan dominasi pihak pemberi hutang, juga memang lebih banyak mengabdi untuk kepentingan negara-negara kreditor itu sendiri, bukan untuk kepentingan negara-negara penerima hutang. Demikianlah kenyataannya, karena perilaku negara-negara penjajah yang kapitalis memang tak dapat dipisahkan dari persepsi ideologi kapitalisme anutan mereka, yang selalu mementingkan kepentingan diri sendiri dalam setiap aktivitas hidupnya. Mereka tak akan peduli, walaupun bantuan luar negeri yang mereka berikan akhirnya menimbulkan kemiskinan, kerusakan lingkungan, pengangguran, gejolak sosial, dan kerugian lainnya di pihak penerima bantuan. Yang penting diri sendiri untung. Itulah prinsip mengutamakan kepentingan sendiri (self interest) gaya kapitalisme yang sejak dulu sudah dicanangkan oleh Adam Smith (1723-1790), Bapak Kapitalisme. Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776) berkata :</p>
<p>“Bukanlah dari kemurahan hati tukang daging, tukang bir, atau tukang roti, kita mengharapkan mendapat makanan; melainkan dari penghargaan mereka atas kepentingan diri mereka masing-masing. Kita camkan dalam diri kita, bahwa bukanlah dari rasa kemanusiaan, melainkan dari rasa cinta terhadap diri sendiri; dan tak akan kita berbicara kepada mereka mengenai kebutuhan-kebutuhan kita bersama, melainkan atas dasar laba yang bisa mereka raih.” (Adam Smith, The Wealth of Nations, vol.II (London : J.M. Dent and Sons Ltd, 1960), hal. vii, dalam Bonnie Setiawan, Peralihan ke Kapitalisme di Dunia Ketiga, hal. 20)<br />
 <br />
<strong>Bahaya Bantuan Luar Negeri<br />
</strong>Bantuan luar negeri untuk membiayai pembangunan adalah jalan paling berbahaya bagi seluruh negeri di dunia. Umat manusia akan terus mengalami penderitaan selama mereka mengambil bantuan luar negeri, karena bantuan ini hakikatnya adalah penjajahan atas mereka.</p>
<p>Sesungguhnya setiap orang yang melihat dan memperhatikan fakta utang luar negeri, terdapat 5 (lima) bahaya besar yang jelas-jelas tampak di depan mata (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 200-207, Bab Akhthar Al Qurudh Al Ajnabiyah) :</p>
<p>Pertama, Utang yang diberikan negara-negara kapitalis kepada negeri-negeri miskin &#8211;termasuk Indonesia&#8211; pada hakikatnya adalah salah satu cara yang ditempuh untuk menjajah secara ekonomi negara-negara yang menerima utang tersebut. Dengan kata lain, negara penerima utang akan dijadikan “sapi perahan” belaka, yang diambil dan disedot segala harta dan kekayaan oleh negara-negara pemberi hutang. Hal ini misalnya dapat dilihat dari kenyataan di Indonesia, bahwa jumlah pembayaran kembali cicilan dan bunga hutang-hutangnya telah menyedot hampir separoh dari belanja negara. Biro Pusat Statistik mencatat angka 48 % belanja pemerintahan tahun anggaran 1992 ditujukan untuk membayar kembali cicilan dan bunga hutang luar negeri. Padahal pada tahun 1974 hanya tercatat angka 4%, alias kenaikan hampir tujuh kali lipat selama hampir 20 tahun. Sementara itu Bank Dunia mencatat akumulasi jumlah pembayaran kembali (cicilan dan bunga) hutang luar negeri Indonesia tahun 1985-89 adalah sebesar US$ 37,03 miliar dolar. Jumlah ini adalah rata-rata 9,3 % dari total GNP atau 36,4 % dari nilai ekspor. Rasio antara kewajiban cicilan plus bunga dengan penghasilan negara dari ekspor (sebagai sumber utama pembayaran hutang) inilah yang disebut dengan DSR (Debt Service Ratio), yakni tolok ukur utama untuk menilai apakah suatu negara penghutang dianggap mampu membayar hutang-hutangnya. Menurut Bank Dunia, angkanya tak boleh lebih dari 30 %. Data terakhir dari ADB, DSR Indonesia tahun 1998 mencapai 36,0 %. Angka yang gawat. Bahkan tahun 2000 diprediksi tetap sama gawatnya : 34 %. Bahkan menurut ECONIT, tahun 2000 diprediksi DSR Indonesia sebenarnya 52 %. Gawat darurat ! Dengan kata lain, lebih dari separuh penghasilan kita habis lagi, hanya untuk membayar hutang luar negeri. Inilah suatu bentuk eksploitasi negara-negara imperialis atas Indonesia (Roem Topatimasang, Hutang Itu Hutang, hal. 9)   </p>
<p>Kedua, sebelum hutang diberikan, negara-negara donor harus mengetahui kapasitas dan kapabilitas sebuah negara yang berutang dengan cara mengirimkan pakar-pakar ekonominya untuk memata-matai rahasia kekuatan/kelemahan ekonomi negara tersebut dengan dalih bantuan konsultan teknis atau konsultan ekonomi. Saat ini di Indonesia, sejumlah pakar dan tim pengawas dari IMF telah ditempatkan pada hampir semua lembaga pemerintah yang terkait dengan isi perjanjian  Letter of Intent (LoI) (Roem Topatimasang, Hutang Itu Hutang, hal. 9). Ini jelas berbahaya, karena berarti rahasia kekuatan dan kelemahan ekonomi Indonesia akan menjadi terkuak dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan berbagai persyaratan (conditionalities) pemberian pinjaman yang sangat mencekik leher rakyat melarat –seperti pemotongan subsidi bahan pangan, pupuk, dan BBM&#8211; yang akhirnya hanya menguntungkan pihak negara-negara donor sementara Indonesia hanya dapat gigit jari saja menelan kepahitan ekonomi.   </p>
<p>Ketiga, Pemberian hutang adalah sebuah proses agar negara peminjam tetap miskin, tergantung dan terjerat utang yang makin bertumpuk-tumpuk dari waktu ke waktu. Pada tahun 2000 ini, setelah tiga tahun dibantu IMF, jumlah orang miskin di Indonesia menjadi 50 % dari jumlah penduduk, atau sekitar 100 juta orang. Padahal sebelum krisis ekonomi (tahun 1997) jumlah kaum miskin di Indonesia hanya sekitar 14 % dari jumlah penduduk atau sekitar 22 juta jiwa. (Muhidin M. Dahlan (ed), Sosialisme Religius Suatu jalan Keempat?, hal. 41; Suara Muhammadiyah, No. 04, 16-28 Februari 2000). Jadi telah terbukti, bahwa program IMF telah sukses menambah jumlah kaum miskin dan melarat. Bagi negara-negara berkembang yang sedang dalam kesulitan seperti Indonesia karena harus tunduk dan patuh kepada IMF, IMF tampak seperti pencekik berdarah dingin, yang menghisap darah orang miskin. Program-program yang biasanya diajukan IMF di bidang politik dan ekonomi adalah : (1) Gaji (juga upah buruh) mesti dibekukan (tidak dinaikkan), atau kalau perlu kenaikannya dibatasi dengan undang-undang.  Bila ini diterapkan, sedang harga terus membubung, daya beli masyarakat akan hancur berantakan. (2) Bantuan Sosial yang dikeluarkan pemerintah harus dikurangi. Yang menderita adalah rumah sakit, sekolah, lembaga sosial, dan tunjangan sosial. (3) Subsidi bahan makanan pokok (sembako) dan BBM harus dihilangkan. Tentu saja tanpa subsidi harga pangan dan BBM akan melangit dan akan menghantam habis kaum dhuafa. (4) Merosotnya nilai mata uang akan menyebabkan ekspor besar-besaran dan menurunnya konsumsi dalam negeri. Pasar dalam negeri akan mengalami kelangkaan barang akibat ekspor berlebihan. Langkanya barang, jelas akan melambungkan harga. Yang paling menonjol adalah jenaikan harga barang-barang impor (minyak tanah, bensin, bahan pangan, dan lain-lain). (5) Liberalisasi ekonomi terhadap pihak luar negeri akan memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengeruk keuntungan tanpa batas. Tentu saja hal ini akan dapat memancing kerusuhan sosial yang ujung-ujungnya akan membikin rakyat menderita. Apalagi dalam penerapan kebijakan pemerintah ini, tak jarang dibarengi dengan politik represif atau kekuatan militer yang kejam. (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang, hal. 99).  Selain itu, utang yang makin bertumpuk-tumpuk dari waktu ke waktu juga sangat memberatkan negara peminjam dan membuatnya semakin tergantung kepada negara-negara donor atau lembaga keuangan internasional yang meminjamkan uangnya. Menurut INFID (International NGO Forum on Development Indonesia) akumuluasi hutang luar negeri yang sudah diterima Indonesia makin menggunung dengan peningkatan cukup tajam, dari US$ 54 miliar pada 1997, menjadi US$ 142 miliar pada tahun 2000. Hal ini otomatis akan meningkatkan pula rasio utang terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), dari 23 % pada 1997 menjadi 83 % pada tahun 2000. (Suara Pembaruan, 12 Oktober 2000).</p>
<p>Keempat, Hutang luar negeri yang diberikan pada dasarnya merupakan senjata politik (as silah as siyasi) negara-negara kapitalis kafir Barat kepada negeri-negeri muslim untuk memaksakan kebijakan politik, ekonomi, terhadap kaum muslimin. Tujuan mereka memberi hutang bukanlah untuk membantu negara lain, melainkan untuk kemaslahatan, keuntungan, dan eksistensi mereka sendiri. Mereka menjadikan negara-negara pengutang sebagai alat sekaligus ajang untuk mencapai kepentingan mereka. Dokumen-dokumen resmi AS telah mengungkapkan bahwa tujuan bantuan luar negeri AS adalah untuk mengamankan kepentingan AS itu sendiri dan mengamankan kepentingan “Dunia Bebas” (negara-negara kapitalis). Pada akhir tahun 1962 dan awal tahun 1963 di AS muncul debat publik seputar bantuan luar negeri AS bidang ekonomi dan militer. Maka kemudian Kennedy membentuk sebuah komisi beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, yang diketuai oleh Jendral Lucas Clay, untuk mengkaji masalah ini. Pada minggu terakhir Maret 1963, komisi itu mengeluarkan dokumen hasil kajiannya. Di antara yang termaktub di sana adalah bahwa tujuan pemberian bantuan luar negeri dan standar untuk memberikan bantuan adalah “keamanan bangsa Amerika Serikat dan keamanan serta keselamatan ‘Dunia Bebas’.” Inilah standar umum untuk seluruh bantuan ekonomi ataupun militer. Jadi, tujuan pemberian bantuan luar negeri tersebut sebenarnya bukan untuk membantu negara-negara yang terbelakang, melainkan untuk menjaga keamanan Amerika dan negara-negara kapitalis lainnya, atau dengan kata lain, tujuannya adalah menjadikan negara-negara penerima bantuan tunduk di bawah dominasi AS untuk kemudian dijadikan sapi perahan AS dan alat untuk membela kepentingan AS dan negara-negara Barat lainnya. (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 204-205). </p>
<p>Kelima, Utang luar negeri sebenarnya sangat melemahkan dan membahayakan sektor keuangan (moneter) negara pengutang. Hutang ada yang berjangka panjang dan ada yang berjangka pendek. Yang berjangka pendek, berbahaya karena akan dapat memukul mata uang domestik dan akhirnya akan dapat memicu kekacauan ekonomi dan kerusuhan sosial dalam negeri. Sebab bila hutang jangka pendek ini jatuh tempo, pembayarannya tidak menggunakan mata uang domestik, melainkan terutama harus dengan dolar AS. Padahal dolar AS termasuk hard currency. Maka dari itu, negara penghutang akan tidak mampu melunasi hutangnya dengan dolar AS karena langka, ataupun kalau dipaksakan membeli dolar, maka dolar akan dibeli dengan harga yang sangat tinggi terhadap mata uang lokal, sehingga akhirnya akan membawa kemerosotan nilai mata uang lokal. Adapun hutang jangka panjang, adalah juga berbahaya karena makin lama jumlahnya semakin menggila, yang akhirnya akan dapat melemahkan anggaran belanja negara penghutang dan membuatnya tidak mampu lagi melunasi hutang-hutangnya. Pada saat inilah negara-negara kreditor akan dapat memaksakan kehendak dan kebijakannya yang sangat merugikan kepada negara penghutang. </p>
<p>Berdasarkan kenyataan ini, jelas sekali bahaya-bahaya besar yang ada dibalik ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri. AS dalam hal ini, yang mengendalikan lembaga-lembaga keuangan Intemasional seperti Bank Dunia, IMF, maupun CGI, dengan mudah dapat menghancurkan perekonomian negeri-negeri miskin. Selanjutnya mereka memaksakan kepentingan politik dan ekonominya terhadap penguasa-¬penguasa yang ada di negeri-negeri tersebut. Atau bila perlu menggantikan penguasa secara paksa melalui krisis ekonomi yang mereka rancang, seperti yang terjadi dalam kasus lengsernya Soeharto sesaat setelah IMF dan Bank Dunia membangkrutkan Indonesia lewat krisis moneter dan memaksa Soeharto mundur.</p>
<p>Berdasarkan bahaya-bahaya yang ditimbulkannya itu, bantuan luar negeri adalah haram menurut syara’, karena :</p>
<p>Pertama, bantuan luar negeri menjadi sarana (wasilah) timbulnya berbagai kemudharatan, seperti terus berlangsungnya kemiskinan, bertambahnya harga-harga kebutuhan pokok dan BBM, dan sebagainya. Segala macam sarana atau perantaraan yang akan membawa kemudharatan (dharar) –padahal keberadaannya telah diharamkan&#8211; adalah haram. Kaidah syara’ menetapkan :</p>
<p>“Al Wasilatu ilal haram muharramah.”</p>
<p>“Segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, maka ia diharamkan.” <br />
 <br />
Kedua, bantuan luar negeri telah membuat negara-negara kapitalis yang kafir dapat mendominasi, mengeksploitasi, dan menguasai kaum muslimin. Ini haram dan tidak boleh terjadi. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mu`minin.” (QS An Nisaa` : 141)</p>
<p>Ketiga, bantuan luar negeri tidak dapat dilepaskan dari bunga (riba). Padahal Islam dengan tegas telah mengharamkan riba itu. Riba adalah dosa besar yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin dengan sejauh-jauihnya. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…” (QS Al Baqarah : 275)</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda :</p>
<p>&#8220;Riba itu mempunyai 73 macam dosa. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri&#8230;&#8221; (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas&#8217;ud, dengan sanad yang shahih).</p>
<p>&#8220;Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)&#8221; (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).</p>
<p><strong>Khatimah<br />
</strong>Sudah saatnya kaum muslimin bersikap tegas dalam masalah bantuan luar negeri ini. Mereka harus menolak bantuan luar negeri, karena telah terbukti membawa bahaya dan menyengsarakan mereka. Mereka harus berusaha dan berjuang keras untuk menghentikan ketertindasan dan ketundukan yang hina di bawah dominasi dan eksploitasi negara-negara Barat yang kafir. Mereka harus sadar bahwa negara-negara Barat bukanlah sahabat apalagi penolong mereka, melainkan musuh dan penjajah yang telah menyengsarakan dan menghinakan mereka.</p>
<p>Kaum muslimin juga seharusnya sadar, bahwa para penguasa mereka adalah para pengkhianat yang lebih mementingkan kepentingan pihak asing daripada kepentingan rakyat dan bangsanya sendiri yang melarat dan hidup tersia-sia. Tak ada balasan yang paling pantas untuk para penguasa sekuler yang zhalim itu, selain menggulingkan mereka dari tahta kekuasaannya, serta menggantikan mereka dengan para pemimpin yang ikhlas, yang benar-benar memperhatikan kondisi rakyatnya, memperjuangkan kesejahteraan dan kemuliaan mereka, serta mengatur kehidupan rakyatnya itu dengan hukum-hukum yang diridhai Allah SWT.</p>
<p>Dan semua upaya ini tidak akan dapat berhasil dengan gemilang, tidak akan dapat mengantarkan umat menuju puncak keridhoan Allah SWT yang abadi, selain dengan menegakkan risalah Islam secara total dengan jalan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bertanggung jawab menegakkan risalah Islam dan menyebarluaskan Islam ke seluruh pelosok dunia.</p>
<p>Semua upaya ini wajib ditempuh kaum muslimin agar Islam kembali jaya sebagai satu-satunya diin yang diridhai Allah SWT di tengah-tengah umat manusia, meskipun orang-orang kafir membencinya. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” (QS Ash Shaff : <img src='http://www.gaulislam.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> [14/10/00]<br />
 <br />
Oleh : Muhammad Shiddiq al Jawi</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/bahaya-di-balik-bantuan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tinjauan Terhadap Hubungan Agama-Negara</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/tinjauan-terhadap-hubungan-agama-negara</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/tinjauan-terhadap-hubungan-agama-negara#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Aug 2007 03:53:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jibraan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/tinjauan-terhadap-hubungan-agama-negara/</guid>
		<description><![CDATA[Tinjauan hubungan agama-negara –secara ideologis– pertama-tama harus diletakkan pada proporsinya sebagai pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar tentang kehidupan (aqidah). Sebab pemikiran mendasar tentang kehidupan  adalah pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyyah) tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan sesudah kehidupan dunia, dan hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tinjauan hubungan agama-negara –secara ideologis– pertama-tama harus diletakkan pada proporsinya sebagai pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar tentang kehidupan (aqidah). Sebab pemikiran mendasar tentang kehidupan  adalah pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyyah) tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan sesudah kehidupan dunia, dan hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelumnya dan sesudahnya (An Nabhani, 1953). Oleh sebab itu, pembahasan hubungan agama-negara harus bertolak dari pemikiran mendasar tersebut, baru kemudian secara langsung dibahas hubungan agama-negara sebagai pemikiran cabang yang lahir dari pemikiran mendasar tersebut.<span id="more-610"></span></p>
<p>Mengingat kini ideologi yang ada di dunia ada 3 (tiga), yaitu Sosialisme (Isytirakiyyah), Kapitalisme (Ra`sumaliyyah), dan Islam, maka aqidah atau pemikiran mendasar tentang kehidupan pun setidaknya ada 3 (tiga) macam pula, yakni aqidah Sosialisme, aqidah Kapitalisme, dan aqidah Islamiyah. Masing-masing aqidah ini merupakan pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun pelbagai pemikiran cabang tentang kehidupan, termasuk di antaranya hubungan agama-negara.<br />
 <br />
<strong>Pandangan yang Berkembang</strong><br />
Aqidah Sosialisme adalah Materialisme (Al Maaddiyah), yang menyatakan segala sesuatu yang ada hanyalah materi belaka. Tidak ada tuhan, tidak ada ruh, atau aspek-aspek kegaiban lainnya. Materilah asal usul segala sesuatu. Materi merupakan dasar eksistensi segala macam pemikiran. Dari ide materialisme inilah dibangun 2 (dua) ide pokok dalam Sosialisme yang mendasari seluruh bangunan ideologi Sosialisme, yaitu Dialektika Materialisme dan Historis Materialisme (Ghanim Abduh, 1964).</p>
<p>Atas dasar ide materialisme itu, dengan sendirinya agama tidak mempunyai tempat dalam Sosialisme. Sebab agama berpangkal pada pengakuan akan eksistensi tuhan, yang jelas-jelas diingkari oleh ide materialisme. Bahkan agama dalam pandangan kaum sosialis hanyalah ciptaan manusia yang tertindas dan merupakan candu yang membius rakyat yang harus dimusnahkan dari muka bumi. (Lihat Karl Heinrich Marx, Contributon to the Critique of Hegel’s Philosophi of Right (1957 : 42)</p>
<p>Dengan demikian, menurut Sosialisme, hubungannya dapat diistilahkan sebagai hubungan yang negatif, dalam arti Sosialisme telah menafikan secara mutlak eksistensi dan pengaruh agama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Agama merupakan candu masyarakat yang harus dibuang dan dienyahkan.</p>
<p>Aqidah ideologi Kapitalisme, adalah pemisahan agama dari kehidupan (fashluddin ‘anil hayah), atau sekularisme. Ide ini tidak menafikan agama secara mutlak, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Keberadaan agama memang diakui –walaupun hanya secara formalitas– namun agama tidak boleh mengatur segala aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial,  budaya, dan sebagainya. Agama hanya mengatur hubungan pribadi manusia dengan tuhannya, sedang hubungan manusia satu sama lain diatur oleh manusia itu sendiri (Zallum, 1993).</p>
<p>Berdasarkan aqidah Kapitalisme, formulasi hubungan agama-negara dapat disebut sebagai hubungan yang separatif, yaitu suatu pandangan yang berusaha memisahkan agama dari arena kehidupan. Agama hanya berlaku dalam hubungan secara individual antara manusia dan tuhannya, atau berlaku secara amat terbatas dalam interaksi sosial sesama manusia. Agama tidak terwujud secara institusional dalam konstitusi atau perundangan negara, namun hanya terwujud dalam etika dan moral individu-individu pelaku politik.</p>
<p>Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan qadar (taqdir) Allah. Aqidah ini merupakan dasar ideologi Islam yang darinya terlahir berbagai pemikiran dan hukum Islam yang mengatur kehidupan manusia.  Aqidah Islamiyah menetapkan bahwa keimanan harus terwujud dalam keterikatan terhadap hukum syara’, yang cakupannya adalah segala aspek kehidupan, dan bahwa pengingkaran sebahagian saja dari hukum Islam (yang terwujud dalam sekulerisme) adalah suatu kebatilan dan kekafiran yang nyata. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“<em>Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan</em>..” (<strong>QS An Nisaa` : 65</strong>)</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang tidak memberi keputusan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir</em>.” (<strong>QS Al Maa`idah : 44</strong>)</p>
<p>Berdasarkan ini, maka seluruh hukum-hukum Islam tanpa kecuali harus diterapkan kepada manusia, sebagai konsekuensi adanya iman atau Aqidah Islamiyah. Dan karena hukum-hukum Islam ini tidak dapat diterapkan secara sempurna kecuali dengan adanya sebuah institusi negara, maka keberadaan negara dalam Islam adalah suatu keniscayaan. Karena itu, formulasi hubungan agama-negara dalam pandangan Islam dapat diistilahkan sebagai hubungan yang positif, dalam arti bahwa agama membutuhkan negara agar agama dapat diterapkan secara sempurna dan bahwa agama tanpa negara adalah suatu cacat yang akan menimbulkan reduksi dan distorsi yang parah dalam beragama. Agama tak dapat dipisahkan dari negara. Agama mengatur seluruh aspek kehidupan melalui negara yang terwujud dalam konstitusi dan segenap undang-undang yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat.</p>
<p>Maka dari itu, tak heran banyak pendapat para ulama dan cendekiawan Islam yang menegaskan bahwa agama-negara adalah sesuatu yang tak mungkin terpisahkan. Keduanya ibarat dua keping mata uang, atau bagaikan dua saudar kembar (tau`amaani). Jika dipisah, hancurlah perikehidupan manusia.</p>
<p>Imam Al Ghazali dalam kitabnya Al Iqtishad fil I&#8217;tiqad halaman 199 berkata :</p>
<p>“Karena itu, dikatakanlah bahwa agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan roboh dan segala sesuatu yang yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang lenyap.”<br />
Ibnu Taimiyah dalam Majmu&#8217;ul Fatawa juz 28 halaman 394 telah menyatakan : </p>
<p>&#8220;Jika kekuasaan terpisah dari agama, atau jika agama  terpisah dari kekuasaan, niscaya keadaan manusia akan rusak.&#8221;<br />
 <br />
Sejalan dengan prinsip Islam bahwa agama dan negara itu tak mungkin dipisahkan, juga tak mengherankan bila kita dapati bahwa Islam telah mewajibkan umatnya untuk mendirikan negara sebagai sarana untuk menjalankan agama secara sempurna. Negara itulah yang terkenal dengan sebutan Khilafah atau Imamah. Taqiyyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fil Islam hal. 17 mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.</p>
<p>Seluruh imam madzhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah)  ini.  Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416:</p>
<p>“Para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi‘i, dan Ahmad) &#8211;rahimahumullah&#8211; telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya&#8230;”</p>
<p>Tak hanya kalangan empat madzhab dalam Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah juga termasuk Khawarij dan Mu’tazilah tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah.</p>
<p>Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 mengatakan :</p>
<p>&#8220;Menurut golongan Syi&#8217;ah, mayoritas Mu&#8217;tazilah dan Asy&#8217;ariyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara&#8217;.&#8221;</p>
<p>Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal WalAhwa&#8217; Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan :</p>
<p>“Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji&#8217;ah, seluruh Syi&#8217;ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)…”</p>
<p><strong>Kekeliruan Kaum Substansialis</strong><br />
Kendatipun hubungan agama dan negara dalam Islam sudah jelas dan gamblang, namun sayangnya masih saja ada saja kesalahpahaman atau kekeliruan pada sebagian orang mengenai hal tersebut. Kekeliruan yang paling umum dijumpai adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang penting bukan bentuk formal negaranya, yakni Khilafah, tetapi substansi ajaran Islam itu sendiri, seperti keadilan, persamaan, persatuan, dan sebagainya. Prinsip-prinsip itulah yang katanya penting dan substansial, bukan bentuk negara secara legal-formal. Karena itu, Khilafah bisa saja diganti dengan sistem republik, kerajaan, atau sistem politik lainnya asalkan substansi ajaran Islam tetap dapat dipelihara dan diwujudkan.</p>
<p>Secara global, dapat ditegaskan bahwa pola pikir semacam ini tidak mungkin terlahir dari Aqidah Islamiyah, sebab pola pikir ini jelas-jelas bertentangan dengan Aqidah Islamiyah dan bertentangan pula dengan nash-nash tafshili (rinci) yang menegaskan kewajiban Khilafah. Dibuang kemana gerangan dalil-dalil Al Kitab, As Sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qa’idah Syar’iyyah yang mendasari wajibnya Khilafah? Apakah semua dalil yang sahih itu bisa saja dengan mudah diingkari dengan dalih bahwa Khilafah sekedar aspek legal-formal, bukan substansi? Dibuang kemana pula pendapat para imam madzhab dan mujtahidin terpercaya yang mengatakan wajibnya Khilafah? Apakah semua pendapat para ulama itu –rahimahumullah– adalah sampah kotor yang harus dimasukkan tempat sampah ataukah hanya sekedar dongeng cengeng bernada romantisme yang tidak laku lagi dijual di era modern ini?</p>
<p>Jelaslah, pola pikir kaum substansialis sebenarnya lahir dari Aqidah Kapitalisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Aqidah inilah sebenarnya asumsi pokok yang mendasari seluruh bangunan argumentasi sekuleristik dari kaum substansialis. Hanya saja, mereka tidak menyatakann asumsi ini secara terang-terangan, sebab jika dinyatakan, tentu akan mendapat reaksi dan tentangan keras dari umat Islam (Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, 1980).</p>
<p>Kritik terhadap pendapat ini secara lebih rinci adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Apa yang disebut-sebut sebagai “substansi” Islam itu sendiri sebenarnya tidak begitu jelas apa maksudnya dan apa maunya, demikian pula poin-poin dalam “substansi”, seperti persatuan, keadilan, dan lain-lain. Ada kalanya “substansi” itu disejajarkan dengan “maqashidusy syari’ah” yang merupakan tujuan penerapan syariah, seperti muhafazhah ‘alal mal, muhafazhah ‘alal karamah, muhafazhah ‘alal aql, dan seterusnya. Ada kalanya “substansi” itu ditafsirkan sebagai nilai-nilai universal yang dapat diterima oleh semua pihak dalam kehidupan bermasyarakat, tanpa memandang agama dan keyakinan individunya. Ketidak jelasan pengertian “substansi” Islam ini saja sebenarnya sudah menunjukkan kelemahan dan kerapuhan cara pandang kaum substansialis mengenai hubungan agama-negara. Sebab kejelasan pengertian suatu terminologi dalam pemaparan sebuah ide adalah suatu keharusan dan tuntutan yang mutlak. Kejelasan pengertian di samping merupakan tuntutan akademis dan tuntutan ilmiah, juga merupakan suatu faktor yang akan membuat terminologi itu menjadi operasional. Kekaburan makna dari suatu istilah tidak lain hanyalah menunjukkan adanya kecacatan  ide secara akademis dan ilmiah, di samping mengakibatkan suatu istilah menjadi tidak operasional (Amien Rais, 1991). Dengan demikian, ide kaum substansialis ini tak lebih hanyalah sebuah ide kosong yang tak ada substansinya.</li>
<li>Tidak ada kejelasan kategorisasi istilah “substansi” atau “formal”, apakah ia suatu definisi syar’i (at ta’rif asy syar’i) yang harus diistinbath dari dalil-dalil syar’i, ataukah definisi non-syar’i (at ta’rif ghairu syar’i) yang memang semata merupakan deskripsi fakta (Zallum, 1985). Juga tidak jelas bagaimana muncul pengutamaan atau prioritas “substansi” daripada “formal”, sehingga seolah-olah yang wajib itu “substansi”, sedang “formal” itu tidak wajib. Ketidak jelasan kategorisasi ini semakin mengaburkan apa yang dimaksud dengan “substansi”.</li>
<li>Mengutamakan “substansi”  daripada aspek “legal-formal”, dapat diartikan mengutamakan tujuan daripada cara. Cara apa saja bisa ditempuh, asalkan tetap menuju kepada satu tujuan. Ini tentu saja kaidah berpikir yang bertentangan dengan Islam. Islam tidak demikian. Satu tujuan yang Islami, harus dicapai dengan cara yang Islami pula, bukan dengan sembarang cara, apalagi dengan menggunakan hukum-hukum kufur. Islam tidak mengenal prinsip “Al Ghayah tubarrirul waashitah” (Tujuan dapat menghalalkan segala cara/ the end justifies the means). Kaidah yang benar adalah “Al Ghayah laa tubarrirul waashithah”, artinya, tujuan tidak membenarkan segala sarana atau cara. Suatu tujuan yang Islami, harus semata ditempuh dengan cara yang Islami, bukan yang lain (An Nabhani, 1964).</li>
</ol>
<p><strong>Penutup<br />
</strong>Hubungan agama-negara dalam pandangan Islam harus didasarkan pada Aqidah Islamiyah, bukan aqidah yang lain. Hubungan ini sangatlah eratnya, karena agama (Islam) tanpa negara tak akan dapat terwujud secara sempurna dalam kehidupan.</p>
<p>Hubungan ini secara nyata akan dapat diwujudkan jika berdiri negara Khilafah Islamiyah, yang pendiriannya merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin. Tanpa Khilafah, agama dan negara akan terpisah dan terceraikan. Dalam keadaan demikian, menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh adalah utopia, ibarat mimpi di siang bolong. [ Muhammad Shiddiq Al Jawi** ]</p>
<p>- &#8211; - &#8211; - <br />
Disampaikan dalam Diskusi Panel pada Pesantren &amp; Silaturrahmi Mahasiswa Muslim Se-Indonesia (PSMMI), DKM Universitas Padjadjaran, di Kampus II Universitas Padjadjaran Jatinangor, Sumedang, hari Sabtu 8 Juli 2000.</p>
<p>**Pemerhati fiqih siyasah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/tinjauan-terhadap-hubungan-agama-negara/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aborsi dalam pandangan hukum Islam</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Aug 2007 04:45:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farah Zuhra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika &#8212; yaitu hampir 2 juta jiwa &#8212; lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. <span id="more-609"></span>Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah:  Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I  116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus (<a href="http://www.genetik2000.com/">www.genetik2000.com</a>).</p>
<p>Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %)  berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).</p>
<p>Bagaimana di Indonesia ? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar &#8220;Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan&#8221; yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga  Surabaya menyatakan, &#8220;Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.” (<a href="http://www.indokini.com/">www.indokini.com</a>).  Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar ”Pendidikan Seks bagi Mahasiswa” di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia (<a href="http://www.suarapembaruan.com/">www.suarapembaruan.com</a>).</p>
<p>Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (<a href="http://www.kompas.com/">www.kompas.com</a>).</p>
<p>Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).</p>
<p>Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“<em>Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka</em>.” (<strong>TQS An Nisaa` 65</strong>)</p>
<p>“<em>Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka</em>.” (<strong>TQS Al Ahzab 36</strong>)</p>
<p><strong>Sekilas Fakta Aborsi<br />
</strong>Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (<a href="http://www.jender.or.id/">www.jender.or.id</a>) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut : &#8220;Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.&#8221; Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260). Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:</p>
<ol>
<li>Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus</li>
<li>Aborsi Buatan/ Sengaja atau  Abortus Provocatus Criminalis</li>
<li>Aborsi Terapeutik/ Medis atau  Abortus Provocatus Therapeuticum</li>
</ol>
<p><strong>Aborsi spontan/ alamiah</strong> berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.</p>
<p><strong>Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis</strong> adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).</p>
<p><strong>Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum</strong> adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (<a href="http://www.genetik2000.com/">www.genetik2000.com</a>).</p>
<p>Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.</p>
<ol>
<li>Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).</li>
<li>Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi &amp; Curetage.</li>
<li>Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline.  Dengan jarum khusus,  obat itu langsung  disuntikkan  ke dalam rahim,  ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan,  kulitnya terbakar, lalu mati. </li>
<li>Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.</li>
<li>Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (<a href="http://www.genetik2000.com/">www.genetik2000.com</a>).</li>
</ol>
<p>Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :</p>
<ol>
<li>Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)</li>
<li>Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)</li>
<li>Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)</li>
</ol>
<p>Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.</p>
<p>Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.</p>
<p>Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri (<a href="http://www.genetik2000.com/">www.genetik2000.com</a>). Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (<a href="http://www.genetik2000.com/">www.genetik2000.com</a>).</p>
<p><strong>Aborsi Menurut Hukum Islam</strong><br />
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.</p>
<p>Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang  memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.</p>
<p>Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh  (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).</p>
<p>Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :</p>
<p>“<em>Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya</em>.” (<strong>HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi</strong>)</p>
<p>Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu</em>.” (<strong>TQS Al An’aam : 151</strong>)</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu</em>.” (<strong>TQS Al Isra` : 31</strong> )</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).</em>” (<strong>TQS Al Isra` : 33</strong>)</p>
<p>“<em>Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh</em>.” (<strong>TQS At Takwir : 8-9</strong>)<br />
 <br />
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.</p>
<p>Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja&#8217;iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati,  halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).</p>
<p>Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :</p>
<p>&#8220;<em>Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat  itu bertanya (kepada Allah),&#8217;Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?&#8217; Maka Allah kemudian memberi keputusan&#8230;</em>&#8221; (<strong>HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA</strong>)</p>
<p>Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :</p>
<p>&#8220;(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam&#8230;&#8221;<br />
 <br />
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma&#8217;shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.</p>
<p>Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :</p>
<p>&#8220;Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan&#8230;&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).</p>
<p>Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja&#8217;iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia  masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.</p>
<p>Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan &#8216;azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. &#8216;Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab &#8216;azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.</p>
<p>Rasulullah SAW telah membolehkan &#8216;azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah SAW bersabda kepa¬danya :</p>
<p>&#8220;<em>Lakukanlah &#8216;azl padanya jika kamu suka !</em> &#8221; (<strong>HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud</strong>)</p>
<p>Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT :</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya</em>.” (<strong>TQS Al Maidah : 32</strong>)</p>
<p>Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasu¬lullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW bersabda :</p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !</em>&#8221; (<strong>HR. Ahmad</strong>)</p>
<p>Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :</p>
<p>“<em>Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima</em>”</p>
<p>“<em>Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya</em>.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).<br />
 <br />
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).</p>
<p>Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.</p>
<p>Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong><br />
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.</p>
<p>Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja&#8217;iz) dan tidak apa-apa.  Wallahu a’lam [ Ir. Muhammad Shiddiq Al Jawi ]<br />
<strong>REFERENSI</strong></p>
<ul>
<li>Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp</li>
<li>Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta</li>
<li>Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta</li>
<li>Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta</li>
<li>Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta</li>
<li>Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya</li>
<li>Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil</li>
<li>Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta</li>
</ul>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
1 Disampaikan dalam acara Kajian Ijtihad Kedokteran Kontemporer, diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, pada hari Sabtu, 15 September 2001, di Ruang Sidang A  FK UNAIR</p>
<p>2 Alumnus Jurusan Biologi FMIPA IPB; Dosen Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta; sekarang sedang mengikuti program Pasca Sarjana di Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta  </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Adab-Adab Khutbah Jum&#8217;at</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/adab-adab-khutbah-jumat</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/adab-adab-khutbah-jumat#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Aug 2007 03:15:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jibraan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/adab-adab-khutbah-jumat/</guid>
		<description><![CDATA[Khutbah Jum’at merupakan salah satu media yang strategis untuk dakwah Islam, karena ia bersifat rutin dan wajib dihadiri oleh kaum muslimin secara berjamaah. Sayangnya, media ini terkadang kurang dimanfaatkan secara optimal. Para khathib seringkali menyampaikan khutbah yang membosankan yang berputar-putar dan itu-itu saja. Akibatnya, banyak para hadirin yang terkantuk-kantuk dan bahkan tertidur. Bahkan, ada satu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Khutbah Jum’at merupakan salah satu media yang strategis untuk dakwah Islam, karena ia bersifat rutin dan wajib dihadiri oleh kaum muslimin secara berjamaah. Sayangnya, media ini terkadang kurang dimanfaatkan secara optimal. Para khathib seringkali menyampaikan khutbah yang membosankan yang berputar-putar dan itu-itu saja. Akibatnya, banyak para hadirin yang terkantuk-kantuk dan bahkan tertidur. Bahkan, ada satu anekdot yang menyebutkan, khutbah Jum’at adalah obat yang cukup mujarab untuk insomnia, penyakit sulit tidur. Maksudnya, kalau Anda terkena penyakit itu, hadirilah khutbah Jum’at, niscaya Anda akan dapat tertidur nyenyak !<span id="more-608"></span></p>
<p>Di samping itu, para khathib itu juga tak jarang menyampaikan khutbah dengan cara yang kurang sesuai dengan adab khutbah Jum’at yang seharusnya. Misalnya, mereka berkhutbah dengan suara yang lemah lembut. Mungkin dianggapnya itu adalah cara yang penuh “hikmah” dan lebih cocok dengan karakter orang Indonesia yang konon ramah tamah, mencintai harmonisasi kehidupan, serta suka kedamaian dan kelembutan (?). Tentu akibatnya lebih fatal.  Sudah materinya membosankan, penyampaiannya malah bikin orang terlena di alam mimpi. Padahal menurut contoh Nabi SAW, beliau berkhutbah secara bersemangat dengan kata-kata yang terucap secara keras dan tegas. Jika para khathib menggunakan cara penyampaian yang diteladankan Nabi ini, dengan materi yang aktual, hangat, dan dinamis, niscaya para hadirin akan bergairah dan penuh semangat, tidak lesu dan mengantuk seperti yang sering kita lihat.</p>
<p>Karena itu, kita harus mempelajari kembali adab-adab khutbah Jumat sebagaimana yang ada dalam tuntunan Syariah Islam yang mulia. Tujuannya adalah agar para khathib dapat menjalankan khutbah Jum’at dengan sebaik-baiknya dan agar khutbah yang disampaikan dapat turut memberikan kontribusi yang lebih positif bagi dinamika dakwah Islam.</p>
<p><strong>Adab Khutbah Jum’at<br />
</strong>Adab khutbah Jum’at dapat diartikan sebagai sekumpulan tatacara khutbah Jum’at, syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan hal-hal yang disunnahkan padanya<sup>1</sup>.</p>
<p>Dengan pengertian tersebut, maka adab-adab khutbah Jum’at di antaranya adalah sebagai berikut :</p>
<p>1. Disyaratkan bagi khatib pada kedua khutbah untuk berdiri (bagi yang kuasa), dengan sekali duduk di antara keduanya<sup>2</sup>. Kedua khutbah itu merupakan syarat sah jum’atan, demikian menurut seluruh imam madzhab<sup>3</sup>. Menurut Imam Asy Syafi’i, berdiri dalam dua khutbah dan duduk di antara keduanya adalah wajib<sup>4</sup>. Dari Ibnu Umar RA, dia berkata, “Bahwa Nabi SAW berkhutbah pada hari Jum’at dengan berdiri, lalu duduk, lalu berdiri (untuk berkhutbah lagi) seperti yang dikerjakan orang-orang hari ini.” (HR. Jamaah)<sup>5</sup>.</p>
<p>2. Disunnahkan bagi khatib untuk memberi salam ketika masuk masjid dan ketika naik mimbar sebelum khutbah. Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW jika masuk masjid pada hari Jum’at memberi salam pada orang-orang yang duduk di sisi mimbar dan jika telah naik mimbar beliau menghadap hadirin dan mengucapkan salam. (HR. Ath Thabrani)<sup>6</sup></p>
<p>3. Kedua khutbah wajib memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun-rukun khutbah dalam madzhab Syafi’i ada 5 (lima) : (1) Membaca hamdalah pada kedua khutbah, (2) Membaca shalawat Nabi pada kedua khutbah, (3) Wasiat taqwa pada kedua khutbah (meski tidak harus dengan kata “taqwa”, misalnya dengan kata Athiullah/taatilah kepada Allah), (4) Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah (pada khutbah pertama lebih utama), (5) Membaca do’a untuk kaum muslimin khusus pada khutbah kedua.<sup>7</sup></p>
<p>Adapun syarat-syaratnya ada 6 (enam) perkara : (1) Kedua khutbah dilaksanakan mendahului shalat Jum’at, (2) Diawali dengan niat, menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, niat bukan syarat sah khutbah, (3) Khutbah disampaikan dalam bahasa Arab. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa  bagi kaum berbangsa Arab, rukun-rukun khutbah wajib berbahasa Arab, sedang selain rukun tidak disyaratkan demikian. Adapun bagi kaum ‘ajam (bukan Arab), pelaksanaan rukun-rukun khutbah tidak disyaratkan secara mutlak dengan bahasa Arab, kecuali pada bacaan ayat Al Qur’an<sup>8</sup>, (4) Kedua khutbah dilaksanakan pada waktunya (setelah tergelincir matahari). Jika dilaksanakan sebelum waktunya, lalu dilaksanakan shalat Jum’at pada waktunya, maka khutbahnya tidak sah, (5) Khatib disyaratkan mengeraskan suaranya pada kedua khutbah. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa rukun-rukun khutbah, khatib disyaratkan mengeraskan suaranya, (6) Antara khutbah dan shalat Jum’at tidak boleh berselang waktu lama<sup>9</sup>.</p>
<p>4. Disunnahkan bagi khatib untuk berkhutbah di atas mimbar, sebab Nabi SAW dahulu berkhutbah di atas mimbar<sup>10</sup>.</p>
<p>5. Disunnahkan bagi khatib untuk duduk pada anak tangga mimbar yang paling atas, sebab Nabi SAW telah mengerjakan yang demikian itu<sup>11</sup>.</p>
<p>6. Disunnahkan bagi khatib untuk mengeraskan suaranya pada khutbahnya (selain rukun-rukun khutbah)<sup>12</sup>. Diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa jika Rasulullah berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya keras, dan nampak sangat marah, sampai beliau seperti orang yang sedang menghasungkan pasukan (untuk berperang) (HR. Muslim  dan Ibnu Majah)<sup>13</sup>.</p>
<p>7. Disunnahkan bagi khatib untuk bersandar / berpegangan pada tongkat atau busur panah<sup>14</sup>. Ini sesuai riwayat Al Hakam bin Hazan RA yang mengatakan bahwa dia melihat Rasulullah SAW berkhutbah seraya bersandar pada busur panah atau tongkat (HR. Ahmad dan Abu Dawud)<sup>15</sup>.</p>
<p>8. Disunnahkan bagi khatib untuk memendekkan khutbahnya (tidak berpanjang-panjang atau bertele-tele)<sup>16</sup>. Diriwayatkan dari Amar bin Yasir RA, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya lamanya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, adalah pertanda kepahamannya (dalam urusan agama). Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah !” (HR. Ahmad dan Muslim)</p>
<p>9. Dibolehkan bagi khatib untuk memberi isyarat dengan telunjuknya pada saat  berdoa mengingat Rasulullah pernah mengerjakannya. Demikian menurut Imam Asy Syaukani-<sup>18</sup>.</p>
<p>10. Kedua khutbah wajib memperbincangkan salah satu urusan kaum muslimin<sup>19</sup>, yakni  peristiwa  atau kejadian yang sedang terjadi di kalangan kaum muslim dalam berbagai aspeknya. Hal ini mengingat Rasulullah SAW dan para khalifahnya dahulu &#8211;yang senantiasa menjadi khatib&#8211; sesungguhnya berkedudukan sebagai pemimpin politik (Al Qaid As Siyasi) bagi kaum muslimin.</p>
<p>Maka dari itu, perkara khatib saat ini pun seharusnya juga mengaitkan khutbahnya dengan realitas atau problem kontemporer yang ada di kalangan kaum muslimin, dan tidak sekedar mengulang-ulang khutbah yang kurang memberi kesadaran bagi hadirin, dengan tema  yang itu-itu saja yang tentu akan membuat hadirin jemu, mengantuk, atau bahkan tertidur. Wallahu a’lam. [<em>Muhammad Shiddiq Al Jawi - Dosen Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta-SEM Institute</em> ]</p>
<p><strong>CATATAN :</strong></p>
<ol>
<li>Kata “adab” (jamknya “aadaab”) dalam bahasa Arab mempunyai beberapa  makna, di antaranya adalah sejumlah tatacara yang selayaknya dilaksanakan oleh orang yang mempunyai pekerjaan / profesi (fan) atau aktivitas/tugas (shina’ah/tashurruf) tertentu. Misalnya, abad-adab Qadly (hakim) atau Khatib (penulis / pengarang). Lihat Al Mu’jamul Wasith, Dr. Ibrahim Anis dkk., hal. 9-10. Lihat Kamus Al Munawwir, Ahmad Warson Munawwir, jal. 14, 115, dan 853.</li>
<li>Lihat Ahkamush Shalat, Ali Ar Raghib, hal. 104</li>
<li>Lihat Rohmatul Ummah, (terjemahan), hal. 105</li>
<li>Ibid., hal. 105.</li>
<li>Lihat Nailul Authar, Imam Asy Syaukani, jilid III/304, Syarah As Sunnah, Imam Al Baghawi, jilid  IV / 24-27, Majma’uz Zawaid, Al Haitsami, II/187, Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, jilid I/262.</li>
<li>Lihat Majma’uz Zawaid, jilid II/184, Fiqih Sunnah, jilid I/260.</li>
<li>Lihat Al Fiqih ‘Ala Al Madzahib Al ‘Arba’ah, Abdurrahman Al Jaziri, jili I/390.</li>
<li>Perhatikan rinciannya dalam Al Fiqih ‘Ala Al Madzahibi Al ‘Arba’ah, jilid I/391-392.</li>
<li>Lihat Al-Fiqih ‘Ala Al Madzahibi Al ‘Arba’ah, jilid I/392</li>
<li>Lihat Ahkamush Shalat, hal. 104 , Syarah Sunnah, jilid II/242 dan 244, Majma’uz Zawaid, jilid II/183</li>
<li>Lihat Ahkamush Shalat, hal. 104.</li>
<li>Lihat Ahkamush Shalat, hal. 105, Fiqih Sunnah, jilid I/262. Nailul Authar, jilid III/307.</li>
<li>Lihat Nailul Authar, jilid III/307, Fiqih Sunnah, jilid I/263.</li>
<li>Lihat Ahkamush Shalat, hal. 104.</li>
<li>Lihat Nailul Authar, jilid III/305. Menurut Asy Syaukani, Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, isnad hadits ini hasan.</li>
<li>Lihat Ahkamush Shalat, hal. 105, Fiqih Sunnah, jilid I/263, Nailul Authar, jilid III/305-307.</li>
<li>Lihat Majma’uz Zawaid, jilid II/190. Syarah Sunnah, jilid II/251.</li>
<li>Lihat Nailul Authar, jilid III/308, Syarah Sunnah, jilid II/255.</li>
<li>Lihat Ahkamush Shalat, hal. 104.<br />
&#8212;&#8212;<br />
* Makalah ini pernah disampaikan pada Kursus Khatib Angkatan XII, yang diselenggarakan oleh Badan Dakwah Islam Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), di Jakarta, Jum’at, 10 Oktober 1997.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/adab-adab-khutbah-jumat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kedudukan Strategis Baitul Maqdis dan Tanah Syam dalam Islam</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/kedudukan-strategis-baitul-maqdis-dan-tanah-syam-dalam-islam</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/kedudukan-strategis-baitul-maqdis-dan-tanah-syam-dalam-islam#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Aug 2007 04:17:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jibraan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/kedudukan-strategis-baitul-maqdis-dan-tanah-syam-dalam-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Kota Baitul Maqdis (Al Quds, Yerussalem) dan tanah Syam (sekarang adalah Suriah, Yordania, Palestina, Lebanon, Israel) mempunyai sejarah yang panjang sebagai tanah yang paling dipersengketakan di antara manusia di muka bumi. Itu tidak mengherankan, sebab Baitul Maqdis dan tanah Syam mempunyai kedudukan penting (significance) bagi semua umat manusia dan menjadi tanah utama yang berkaitan dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kota Baitul Maqdis (Al Quds, Yerussalem) dan tanah Syam (sekarang adalah Suriah, Yordania, Palestina, Lebanon, Israel) mempunyai sejarah yang panjang sebagai tanah yang paling dipersengketakan di antara manusia di muka bumi. Itu tidak mengherankan, sebab Baitul Maqdis dan tanah Syam mempunyai kedudukan penting (significance) bagi semua umat manusia dan menjadi tanah utama yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT, sejak dahulu sampai Hari Kiamat nanti.<span id="more-600"></span></p>
<p>Bagi umat Islam khususnya, Baitul Maqdis dan tanah Syam &#8211;sebagai bagian tak terpisahkan dari negeri Islam&#8211; mempunyai kedudukan strategis yang berkaitan langsung dengan agama Islam itu sendiri.</p>
<p>Kedudukan Strategis Baitul Maqdis dan Tanah Syam<br />
Paling tidak terdapat 8 (delapan) kedudukan strategis Baitul Maqdis dan tanah Syam bagi umat Islam, yaitu sebagai :</p>
<ol>
<li>Tanah wahyu dan kenabian,</li>
<li>Tanah Isra’ dan Mi’raj,</li>
<li>Tanah kiblat pertama,</li>
<li>Tanah yang ditaklukkan tanpa perang,</li>
<li>Tanah kesabaran dan jihad,</li>
<li>Tanah yang dijanjikan,</li>
<li>Tanah ibu kota Khilafah di masa depan, dan</li>
<li>Tanah tempat semua manusia akan dikumpulkan.</li>
</ol>
<p><strong>Tanah Wahyu dan Kenabian</strong><br />
Allah SWT telah menjelaskan beberapa kali dalam Al Qur`an, bahwa Baitul Maqdis dan tanah Syam merupakan tanah yang diberkahi Allah, sesuai firman Allah :</p>
<p>”<em>Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya</em>.” (<strong>TQS Al Israa’ : 1</strong>)</p>
<p>Keberkahan yang dimaksud, antara lain karena di Syam-lah Allah mengutus banyak nabi dan rasul-Nya. Syam juga menjadi tempat berlangsungnya kisah-kisah yang ditunjukkan Al Qur&#8217;an. Para malaikat turun di sana dengan membawa wahyu dan dengan wahyu itu para rasul berdakwah. Di tanah Syam pula banyak nabi  dikuburkan. Nabi Isa AS, Dawud AS, dan Sulaiman AS dilahirkan, tumbuh, dan berdakwah di Syam. Nabi Ibrahim AS dan Luth AS pun bermigrasi ke Syam sebagaimana firman Allah SWT :</p>
<p>”<em>Kami berfirman,’Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim,’ mereka berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi. Dan Kami selamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia</em>.” (<strong>TQS Al Anbiyaa` : 69-71</strong>)</p>
<p>Tanah Syam adalah negeri yang ditetapkan oleh Alah SWT untuk menyelamatkan Nabi Musa AS dan kaumnya dari kekejaman Fir&#8217;aun. Syam adalah negeri tempat dikuburkannya Nabi Ibrahim AS, Ishaq AS, Ya&#8217;qub AS, Yusuf AS, dan Musa AS.<br />
Secara ringkas, Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan kesucian tanah Syam ini sesuai riwayat Imam At-Tirmidzi dari shahabat Zaid bin Tsabit Al-Anshari RA yang menyatakan bahwa, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :</p>
<p>‘Betapa diberkahinya Syam ! Betapa diberkahinya Syam !’ Lalu orang-orang bertanya,’Bagaimana ia diberkahi wahai Rasulullah ?’ Nabi menjawab,‘Para malaikat membentangkan sayapnya di atas Syam, dan para nabi telah membangun Baitul Maqdis (Al Quds).” Ibnu Abbas menambahkan bahwa Rasulullah bersabda, &#8216;Dan para nabi tinggal di Syam, dan tidak ada sejengkal pun kota Baitul Maqdis kecuali seorang nabi atau malaikat pernah berdoa atau berdiri di sana.” (HR At Tirmidzi)</p>
<p><strong>Tanah Isra’ dan Mi’raj</strong><br />
Nabi Muhammad SAW telah melakukan perjalanan malam dari Baitul Maqdis (Al-Quds) bertolak dari Makkah, dan kemudian dari Baitul Maqdis melakukan mi’raj ke langit ke tujuh. Al Masjidil Aqsha adalah tempat berakhirnya Isra’ Nabi dan tempat bermulanya Mi&#8217;raj Nabi. Pada saat malam Isra’ Mi&#8217;raj itu, Baitul Maqdis menjadi tempat Muhammad SAW melakukan sholat sebagai imam bersama para nabi lainnya (HR. Ahmad Ibn  Hanbal, dari Ibnu Abbas). Allah SWT berfirman :</p>
<p>”<em>Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya</em>.” (<strong>TQS Al Israa’ : 1</strong>)</p>
<p>”<em>Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratul Muntaha. Didekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratul Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (Muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar</em>.” (<strong>TQS An Najm : 13-18</strong>)</p>
<p>Isra’ dan Mi’raj adalah salah satu peristiwa terpenting dalam Sirah Muhammad SAW.  Peristiwa ini terjadi pada bagian terakhir dari fase Makkah pada bulan Rajab (619 M). Isra’ Mi’raj menjadi pemisah antara orang-orang yang beriman dan yang kafir, sebab setelah peristiwa itu beberapa orang murtad dan keluar dari Islam, sementara Abu Bakr yang membenarkan dan mengimani Isra’ Mi’raj,  mendapatkan gelar Ash-Shiddiq, yang artinya &#8216;orang yang  sangat membenarkan.’</p>
<p>Masjid Al-Aqsha menjadi tempat suci ketiga bagi umat Islam dan merupakan satu dari tiga masjid yang direkomendasikan Nabi untuk dikunjungi. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :</p>
<p>‘Tidaklah diadakan perjalanan dengan sengaja  kecuali ke tiga masjid : masjidku ini (di Madinah), Al Masjidil Haram (di Makkah), dan Al Masjid Al-Aqsha.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Dalam hadits yang lain Imam At-Thabrani dan Al-Bazzar meriwayatkan dari Abu Al-Darda` bahwa Rasulullah SAW bersabda :</p>
<p>“Sekali sholat di Masjidil Haram sama dengan 100.000 sholat. Sekali sholat di Masjidku ini (di Madinah) sama dengan 1000 sholat. Dan sekali sholat di al Masjid Al-Aqhsa sama dengan 500 sholat.”  (HR. At Thabrani dan Al-Bazzar)</p>
<p><strong>Tanah Kiblat Pertama</strong><br />
Arah kiblat yang pertama bagi Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin dalam sholat adalah ke arah Baitul Maqdis (Al Quds). Ini berlangsung selama 16 atau 17 bulan sampai Allah SWT menurunkan wahyu untuk mengubah arah kiblat ke arah Ka’bah. Perubahan kiblat ini terjadi pada bulan Sya’ban –atau mungkin Rajab— pada tahun ke-2 Hijrah setelah berdirinya Daulah Islamiyah di  Madinah. Allah SWT berfirman :</p>
<p>”<em>Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya</em>.” (<strong>TQS Al Baqarah : 144</strong>)</p>
<p><strong>Tanah Yang Ditaklukkan Tanpa Perang</strong><br />
Pada masa kepemimpinan Khalifah kedua Umar bin Al-Khaththab RA, Al-Quds ditaklukkan oleh pasukan Islam (638 M). Hal khusus yang perlu diingat dalam penaklukan Al-Quds ini adalah tidak terjadinya peperangan. Umar RA disambut di kota itu oleh orang-orang Kristen. Karena ditaklukkan tanpa perang, maka Syam termasuk tanah Usyriyah (al ardh al ‘usyriyah) yang berbeda perlakuannya dengan tanah-tanah yang ditaklukkan dengan perang (al ardhu al kharajiyah).</p>
<p><strong>Tanah Kesabaran dan Jihad</strong><br />
Banyak hadits yang menerangkan bahwa seseorang yang tinggal di Baitul Maqdis akan seperti orang yang berjihad atau berperang fi sabilillah. Misalnya Mu&#8217;az Ibn Jabal RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:</p>
<p>“Hai Muadz ! Allah Yang Maha Kuasa akan membuat kalian sanggup menaklukkan Syam, setelah kematianku, dari wilayah Al-Arisy sampai Efrat. Para lelaki dan wanitanya akan terus berjihad sampai Hari Kiamat. Siapa saja di antara kalian yang memilih tinggal perbatasan Syam atau Baitul Maqdis (Al-Quds) dia akan berada dalam keadaan berjihad sampai Hari Kiamat.”</p>
<p>Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya bahwa Abu Umamah Al-Bahili meriwayatkan Nabi SAW bersabda :</p>
<p>“Sebuah kelompok dari umatku akan selalu menegakkan perintah Allah, tidak membahayakan mereka orang-orang yang menyalahi dan berbeda pendapat dengan mereka, sampai datang keputusan Allah atas mereka.’ Mereka bertanya,”Wahai Rasulullah, di manakah mereka ?’ Nabi menjawab, ”Di Baitul Maqdis dan di sekitarnya.” (HR Ahmad)</p>
<p>Sesungguhnya, sepanjang sejarah Islam dan juga masa sekarang, kebenaran yang diucapkan Nabi SAW itu telah terbukti. Pendudukan atas seluruh Palestina, tak hanya Tepi Barat atau Jalur Gaza, tidak pernah membuat kaum muslimin merasa kalah. Seperti halnya ketika kaum Salib menduduki Syam lebih lama daripada kaum Israel saat ini. Akan tetapi Allah SWT terbukti telah memunculkan seorang pemimpin di antara kaum mu`min, yaitu Salahuddin Al-Ayubi, yang tercatat dalam sejarah sebagai pembebas Palestina dari cengkeraman kaum Salib yang kafir.</p>
<p><strong>Tanah Yang Dijanjikan</strong><br />
Allah SWT telah berjanji kepada para hamba-Nya yang beriman kepada-Nya dan beramal shaleh bahwa Dia akan mengalahkan musuh-musuh mereka. Allah akan meneguhkan keadaaan mereka dan akan menunjuk mereka untuk mengelola Baitul Maqdis. Berkaitan dengan ini Allah SWT berfirman:</p>
<p>”<em>Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu,’Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar. Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) pertama dan kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu hamba-hamba Kami yang mempunyai kekuatan yang besar, lalu mereka merajalela di kampung-kampung, dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana. Kemudian Kami berikan kepadamu giliran  untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantumu dengan harta dan kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar. Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri, dan apabila datang saat hukum bagi (kejahatan) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam masjid, sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai.</em>” (<strong>TQS Al Israa` : 4-7</strong>)</p>
<p>”<em>Dan Kami berfirman sesudah itu kepada Bani Israil,’Diamlah di negeri ini, maka apabila datang masa berbangkit, niscaya Kami datangkan kamu dalam keadaan bercampur baur (dengan musuhmu)</em>.” (<strong>TQS Al Anbiyaa` : 104</strong>)</p>
<p>“<em>Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir terhadap ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas</em>.” (<strong>TQS Ali ‘Imran : 112</strong>)</p>
<p>”<em>Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memberitahukan, bahwa sesungguhnya Dia akan mengirim kepada mereka (orang-orang Yahudi) sampai Hari Kiamat orang-orang yang yang akan menimpakan kepada mereka azab yang seburuk-buruknya. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksa-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan Kami bagi-bagi mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan</em>.” (<strong>TQS Al A’raaf : 167-168</strong>)</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari kepada Allah apa yang tidak mereka harapkan</em>.” (<strong>TQS An Nisaa` : 104</strong>)</p>
<p>“<em>Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas dan Allah (pun) beserta kamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi (pahala) amal-amalmu.</em>” (<strong>TQS Muhammad : 35</strong>)</p>
<p>“<em>Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa</em>.” (<strong>TQS An Nuur : 55</strong>)</p>
<p><strong>Tanah Ibu Kota Khilafah yang Akan Datang</strong><br />
Pada saat kita hidup dalam keadaan hina dan terpuruk saat ini, kita harus mempunyai harapan  akan janji Allah SWT. Kita dapat menghubungkan janji Allah ini dengan kembalinya Khilafah suatu saat nanti di tanah Syam dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. Imam Ahmad meriwayatkan dari An-Nu&#8217;man bin Basyir bahwa Nabi SAW bersabda:</p>
<p>“Telah datang suatu masa kenabian (nubuwwah) atas kehendak Allah kemudian berakhir.  Setelah itu akan datang masa Khilafah Rasyidah sesuai dengan jalan kenabian, atas kehendak Allah, kemudian akan berakhir.  Lalu, akan datang masa kekuasaan yang terdapat di dalamnya banyak kezhaliman (mulkan jabriyan), atas kehendak Allah, kemudian berakhir pula.  Lantas, akan datang zamannya para diktator (mulkan ‘adhan), atas kehendak Allah, akan berakhir juga.  Kemudian (terakhir), akan datang kembali masa Khilafah Rasyidah yang mengikuti jalan kenabian.’ Kemudian Nabi diam.   (HR. Imam Ahmad dan Al Bazzar)</p>
<p>Ibn Asakir meriwayatkan dari Yunus bin Maisarah bin Halbas bahwa Nabi Muhammad SAW berkata:</p>
<p>“Perkara ini (Khilafah) akan ada sesudahku di Madinah, lalu di Syam, lalu di Jazirah, lalu di Iraq, lalu di Madinah, lalu di Al-Quds (Baitul Maqdis). Jika ia (Khilafah) ada di Al-Quds, pusat negerinya akan ada di sana dan siapa pun yang memaksanya (ibu kota) keluar dari sana (Al Quds), ia (Khilafah) tak akan kembali ke sana selamanya.”</p>
<p>Ibn Sa&#8217;d meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Umairah Al-Mazni dia berkata,</p>
<p>“Akan ada bai&#8217;ah untuk setia mengikuti pimpinan yang ada di Baitul Maqdis (Al-Quds).”</p>
<p><strong>Tanah Tempat Semua Manusia Akan Dikumpulkan </strong><br />
Banyak hadits menunjukkan bahwa Baitul Maqdis adalah tanah tempat semua manusia akan dibangkitkan pada Hari Kebangkitan di hadapan Allah SWT. Di antaranya adalah riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya bahwa Maimunah, saudara perempuan Sa&#8217;ad dan pembantu Rasulullah SAW, berkata :</p>
<p>‘Wahai Nabi, berikanlah kami sebuah pernyataan tentang Baitul Maqdis.’ Nabi menjawab,‘Dia adalah tanah tempat manusia dibangkitkan dan dikumpulkan.” (HR. Ahmad)</p>
<p>Allah SWT berfirman :</p>
<p>“<em>Dan dengarkanlah (seruan) pada hari penyeru (malaikat) menyeru dari tempat  yang dekat</em>.” (<strong>TQS Qaaf : 41</strong>)</p>
<p>Beberapa mufassir mengatakan bahwa tempat yang dekat dengan tempat malaikat Israfil AS meniup terompetnya itu,  adalah Baitul Maqdis (Al-Quds).</p>
<p><strong>Penutup</strong><br />
Akhirul kalam, sebagai muslim, kita wajib merealisasikan kedudukan strategis Baitul Maqdis dan tanah Syam dalam Islam dengan cara membebaskannya dari cengkeraman musuh. Kita harus berjuang melawan siapa pun yang akan menghilangkan kesucian dari Baitul Maqdis dan tanah Syam, atau siapa pun yang memaksa kita untuk berdamai (baca : menyerah) kepada musuh, walau pun itu berarti darah kita harus tertumpah habis. Kita pun harus menentang sikap para pemimpin kita yang berkhianat, yang lebih suka mengadakan konferensi-konferensi perdamaian dengan Israel dan mengistirahatkan tentaranya di barak-barak, sementara bocah-bocah muslim di Palestina yang tak bersenjata harus menghadapi serbuan peluru, roket, dan tank tentara Israel yang ganas dan kejam hanya dengan batu dan dada mereka.</p>
<p>Keimanan kita kepada Allah SWT menjadi dasar perjuangan kita. Ingatlah bahwa Allah SWT telah berjanji kepada kita untuk memenangkan kita jika kita beriman dan dan beramal shaleh. Kita berharap Allah SWT akan segera merealisasikan kemenangan itu agar kalimat Allah saja yang tertinggi di muka bumi. [ Ir.Muhammad Shiddiq Al Jawi ]</p>
<p>-  -  -  -  -  -  -  -  -<br />
*Makalah disampaikan dalam Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW diselenggarakan oleh Panitia Isra’ Mi’raj Akubank YIPK Yogyakarta, di Mushalla Akubank YIPK Yogyakarta, Rabu, 17 Oktober 2001</p>
<p>(Makalah ini saduran dari artikel The Significance Of Baitul Maqdis (Al-Quds) &amp; The Land Of Al-Sham In Islam, karya Badrul Rasyid, dalam situs www.khilafah.com, tanggal akses : Ahad, 14 Oktober 2001)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/kedudukan-strategis-baitul-maqdis-dan-tanah-syam-dalam-islam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terorisme: Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/terorisme-stempel-as-bagi-musuh-musuhnya</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/terorisme-stempel-as-bagi-musuh-musuhnya#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Aug 2007 03:06:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Shaheed</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/terorisme-stempel-as-bagi-musuh-musuhnya/</guid>
		<description><![CDATA[Dinas Intelijen Amerika dan Dinas Intelijen Inggris dalam sebuah seminar yang diadakan untuk membahas makna “terorisme” pada tahun 1979 telah menyepakati bahwa &#8216;terorisme&#8217; adalah: &#8216;The use of violence against civil interests to achieve political objectives.&#8217; atau &#8216;Penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan target-target politis.&#8217; (www.khilafah.com). Setelah seminar itu, banyak diselenggarakan konferensi dan seminar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dinas Intelijen Amerika dan Dinas Intelijen Inggris dalam sebuah seminar yang diadakan untuk membahas makna “terorisme” pada tahun 1979 telah menyepakati bahwa &#8216;terorisme&#8217; adalah: &#8216;The use of violence against civil interests to achieve political objectives.&#8217; atau &#8216;Penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan target-target politis.&#8217; (www.khilafah.com). Setelah seminar itu, banyak diselenggarakan konferensi dan seminar internasional, serta ditetapkan berbagai hukum dan undang-undang untuk membatasi aksi-aksi yang dapat digolongkan sebagai terorisme, untuk menerangkan kategori berbagai gerakan, kelompok, dan partai yang melakukan aksi terorisme, serta untuk menentukan negara-negara mana yang men-sponsori terorisme. Semua aturan ini &#8211;menurut sangkaan mereka&#8211; adalah dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna memerangi terorisme dan membatasi gerak-geriknya. <span id="more-599"></span>(Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)</p>
<p><strong>Stempel Terorisme : Berstandar Ganda, Untuk Yang Melawan Kepentingan AS  </strong><br />
Dari tinjauan global terhadap berbagai undang-undang dan hukum yang berkaitan dengan terorisme, nampak jelas bahwa semua peraturan itu ternyata tidak mendalam dan tunduk pada orientasi politik dari negara-negara yang membuatnya. Sebagai contoh, kita lihat Amerika menganggap pembunuhan Indira Gandhi sebagai aksi terorisme, sementara pembunuhan Raja Faisal dan Presiden Kennedy tidak dianggap aksi terorisme. Contoh lain, Amerika pada awalnya mencap pemboman gedung Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma sebagai aksi terorisme. Tetapi ketika terbukti bahwa pelaku pemboman adalah kalangan milisi Amerika sendiri, pemboman yang semula dianggap aksi terorisme, kemudian hanya dianggap sebagai “aksi kriminal” belaka.</p>
<p>Amerika secara khusus mensifati sebagian gerakan sebagai “gerakan perlawanan rakyat”, misalnya gerakan revolusioner Nikaragua (Zapatista),  Tentara Pembebasan Irlandia (IRA), dan lain-lain. Para anggota dari gerakan-gerakan ini, ketika ditangkap, diperlakukan sebagai tawanan perang sesuai dengan Protokol Nomor 1 tahun 1977 yang ditambahkan pada Konvensi Genewa. Akan tetapi Amerika mensifati setiap gerakan yang bertentangan dengan kepentingan Amerika atau kepentingan agen-agen Amerika,  sebagai gerakan terorisme. Nama gerakan tersebut pun kemudian dicantumkan dalam daftar organisasi teroris yang dikeluarkan secara periodik oleh Departemen Luar Negeri Amerika.  Gerakan ini misalnya adalah sebagian besar gerakan-gerakan Islam yang ada di Mesir, Pakistan, Palestina, Aljazair, dan lain-lain. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)</p>
<p><strong>UU Anti Teoris Untuk Yang Melawan  Hegemoni AS</strong><br />
Sejak dekade 70-an, Amerika  memang telah merekayasa opini umum internasional dan regional (di Amerika) untuk melawan terorisme seperti yang kita lihat dan melawan orang yang dicap sebagai teroris. Amerika juga telah mengeksploitir aksi-aksi yang dilakukan untuk merealisasikan target-target sipil, baik yang dilakukan oleh berbagai gerakan politik atau gerakan militer yang tidak mempunyai hubungan dengan Amerika, maupun yang dilakukan oleh berbagai gerakan yang mempunyai hubungan dengan Amerika (CIA), sebagaimana yang ditunjukkan oleh banyak dokumen yang menerangkan, bahwa aksi-aksi yang dicap sebagai aksi terorisme, sebenarnya didalangi oleh intel-intel CIA sendiri, seperti pembajakan pesawat TWA di Beirut pada awal 80-an lalu. Misalnya, Amerika telah mengeksploitir peristiwa peledakan gedung Al-Khubar milik Amerika di Saudi, dengan memaksakan 40 rekomendasi yang berkaitan dengan upaya memerangi terorisme pada Konferensi Negara-Negara G-7 yang diselenggarakan di Perancis tahun 1996. Kemudian Amerika juga memanfaatkan peristiwa peledakan gedung Pusat Perdagangan Dunia (WTC) di New York dan Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma &#8211;bahkan sebelum diketahui siapa pelakunya&#8211; dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlawanan Terhadap Terorisme yang disetujui oleh Senat Amerika tahun 1997.</p>
<p>Berdasarkan rekomendasi dan undang-undang tersebut, Amerika dapat memata-matai siapa pun dan di mana pun terhadap orang yang dituduh sebagai teroris. Amerika berhak untuk menangkap atau menculiknya, serta berhak pula menjatuhkan sanksi yang dianggap cocok baginya seperti penahanan, penyitaan, deportasi, atau pencabutan  kewarganegaraan, tanpa memberikan hak kepada pihak tertuduh untuk membela diri, atau untuk hadir di hadapan pengadilan atau lembaga hakim juri.</p>
<p>Amerika pun lalu melakukan generalisasi sifat terorisme terhadap negara-negara yang merintangi kepentingan-kepentingan Amerika, seperti Korea, China, Irak, dan Libya; juga terhadap banyak gerakan Islam seperti Tanzhimul Jihad, Hammas, dan Jamaah Islamiyah di Mesir, serta FIS di Aljazair, dengan memanfaatkan peristiwa-peristiwa pemboman yang terjadi di Palestina untuk melawan Yahudi, dan aksi-aksi yang terjadi di Aljazair tak lama setelah pembatalan hasil pemilu untuk anggota legislatif oleh kalangan militer.</p>
<p>Berdasarkan undang-undang, keputusan, dan rekomendasi yang ada, Amerika bisa memata-matai dan menghantam siapa saja yang dicapnya sebagai teroris, baik itu individu, organisasi, partai, ataupun negara, dengan menggunakan kekuatan militernya, atau pengaruh politiknya untuk melakukan blokade ekonomi, seperti yang dilakukannya terhadap Irak dan Libya.  Hal ini telah diungkapkan oleh mantan Menlu Amerika George Schultz yang berkata,”Para teroris itu, bagaimana pun juga mereka berusaha melarikan diri, tetap tak akan dapat menyembunyikan diri.”</p>
<p>Karena Islam telah dinominasikan oleh Amerika untuk menjadi musuhnya setelah robohnya Komunisme, maka negeri-negeri Islam menjadi wilayah terpenting yang akan menjadi sasaran Amerika dalam  penerapan undang-undang terorisme. Tujuannya adalah untuk mengokohkan cengkeraman Amerika di negeri-negeri Islam itu serta melestarikannya agar tetap ada di bawah hegemoni Amerika. Sebab, kaum muslimin memang telah mulai merintis jalan menuju kebangkitan untuk mengembalikan Khilafah, yang telah dimengerti betul oleh Amerika dan negara-negara kafir lainnya, bahwa Khilafah itulah satu-satunya negara yang berkemampuan untuk meluluhlantakkan ideologi kapitalisme yang dipimpin oleh Amerika.</p>
<p>Oleh karena itu,  hampir-hampir tak ada satu pun gerakan Islam yang ada saat ini, kecuali harus siap-siap dicap sebagai teroris oleh Amerika. Begitu pula cap ini pun bahkan tak dapat dihindarkan oleh gerakan-gerakan dan partai-partai Islam yang sama sekali tidak menggunakan kekerasan untuk mencapai target-targetnya. Sebab Amerika telah menganggap bahwa aktivitas tiap gerakan, partai, atau negara yang menyerukan kembalinya Islam, adalah aksi teroris yang bertentangan dengan Undang-Undang Internasional. Selanjutnya berdasarkan justifikasi ini dan berdasarkan ketentuan yang harus dijalankan oleh negara-negara penandatangan Undang-Undang Terorisme, Amerika dapat menghimpun kekuatan negara-negara tersebut di bawah kepemimpinannya untuk memukul gerakan, partai, atau negara tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)</p>
<p><strong>Sikap Kaum Muslimin Menghadapi Stempel Terorisme</strong><br />
Dari sinilah, maka kaum muslimin yang kini tengah berjuang mengembalikan Khilafah, yang menjadi sasaran langsung dari langkah politik yang disebut dengan “melawan terorisme”, berkewajiban membentuk opini umum Dunia Islam dan opini internasional dengan membongkar hakikat dari apa yang dinamakan Undang-Undang Terorisme, dan hakikat politik Amerika yang digunakan untuk menciptakan hegemoni atas dunia melalui undang-undang itu, serta membeberkan bahwa Amerikalah sebenarnya yang berada di balik aksi-aksi terorisme yang banyak terjadi di dunia, meski pun tuduhannya dilemparkan kepada orang-orang Islam.</p>
<p>Kaum muslimin berkewajiban pula untuk menjadi representasi Islam dalam segala perbuatan dan tindakannya. Sebab Islam mempunyai metode khusus untuk merealisasikan berbagai target dan tujuan, yang di antaranya adalah melanjutkan kehidupan Islam dengan cara mendirikan kembali negara Khilafah.  Berpegang teguh dengan metode ini  &#8211;yang bertumpu pada pertarungan pemikiran (ash-shira’ul fikri) dan perjuangan politik (al-kifahus siyasi) serta menjauhkan diri dari penggunaan senjata (kekerasan)&#8211; hakikatnya adalah berpegang teguh dengan metode syar’i yang dituntut oleh Islam. Jadi ini bukan karena takut atau melarikan diri dari cap terorisme.</p>
<p>Mereka juga wajib menjelaskan bahwa tugas Daulah Islamiyah setelah dia berdiri, tetap terikat dengan syara’, baik tugas dalam negeri seperti mengatur beraneka ragam urusan rakyat dan  menerapkan hudud, maupun tugas luar negeri seperti mengemban risalah Islam dengan cara jihad fi sabilillah kepada seluruh umat manusia dan memusnahkan penghalang-penghalang fisik yang merintangi penerapan Islam.</p>
<p>Kemudian, mereka wajib pula menerangkan bahwa penerapan Islam oleh kaum muslimin untuk diri mereka sendiri ataupun untuk yang beragama lain, tidaklah berdasarkan hawa nafsu kaum muslimin atau untuk mewujudkan kepentingan pribadi mereka, tetapi  semata-mata karena menjalankan perintah-perintah Allah SWT, yang telah menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan ini, yang telah menuntut manusia untuk menata hidupnya sesuai dengan hukum-hukum Islam yang diturunkan-Nya kepada Muhammad Rasulullah SAW.</p>
<p>Cap yang diberikan oleh Amerika dan negara-negara lain bahwa Islam adalah terorisme dan bahwa kaum muslimin adalah para teroris, sesungguhnya adalah predikat yang tendensius. Predikat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dan juga tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah dari ajaran Islam. Allah SWT berfirman :</p>
<p>????? ????????????? ?????? ???????? ???????????????<br />
“<em>Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam</em>.” (<strong>Al-Anbiyaa  107)</strong></p>
<p>Allah SWT berfirman pula :</p>
<p>???????????? ???????? ?????????? ?????????? ???????? ?????? ??????? ?????????? ????????? ????????????????<br />
“<em>Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim</em>.” (<strong>An-Nahl 89</strong>)</p>
<p>Rahmat tersebut sesungguhnya akan terwujud dengan penerapan hukum-hukum Islam. Tak ada bedanya antara sholat dan jihad, antara do’a dan menggentarkan musuh, antara zakat dan pemotongan tangan pencuri, antara menolong orang yang dianiaya dan menghukum mati orang yang melanggar kehormatan kaum muslimin. Tak ada bedanya, sebab semuanya adalah hukum-hukum syara’ semata, yang wajib diterapkan oleh individu muslim atau oleh institusi negara, masing-masing sesuai dengan faktanya dan pada waktunya secara tepat. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)</p>
<p><strong>Sikap Terhadap Penghancuran Gedung WTC</strong><br />
Hukum-hukum risalah Islam telah mengharamkan permusuhan terhadap masyarakat sipil yang tidak melancarkan perang; mengharamkan pembunuhan atas anak-anak, orang tua, dan para wanita yang tidak terlibat dalam peperangan—meskipun mereka berada di dalam wilayah peperangan; mengharamkan upaya pembajakan pesawat-pesawat sipil yang membawa penumpang; serta mengharamkan upaya penghancuran rumah-rumah dan perkantoran-perkantoran yang dihuni masyarakat sipil. Semua itu merupakan bentuk permusuhan yang diharamkan Islam, dan karenanya tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslim. (Nasyrah/selebaran Hizbut Tahrir tertanggal 1 Rajab 1422 H/18 September 2001 M, www. al-islam.or.id)</p>
<p><strong>Sikap Terhadap Tuduhan AS Kepada Osama bin Laden</strong><br />
Amerika Serikat memiliki sikap kebencian dan permusuhan yang nyata kepada Islam dan kaum muslimin. Hal ini nampak dengan sikapnya yang tergesa-gesa tanpa didukung bukti konkret dan secara sengaja menuduh kelompok muslim Osama bin Laden sebagai dalang penghancuran gedung WTC dan Pentagon. Tuduhan yang sama pernah dilontarkan AS pada saat pemboman Gedung Federal mAlfred Murrah di Oklahoma tahun 1994, yang ternyata pelakunya adalah warga AS sendiri. Dari 19 nama dan foto yang diedarkan FBI dan dipastikan sebagai pembajak pesawat yang menubrukkan ke gedung WTC dan Pentagon, sejauh ini sudah 4 orang yang diketahui kekeliruannya (ternyata masih hidup dan segar bugar) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001).</p>
<p><strong>Seruan Jihad Kepada Kaum Muslimin</strong><br />
Hizbut Tahrir Indonesia  menyerukan kaum muslimin Indonesia untuk:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Bersikap waspada terhadap segala bentuk manuver politik Amerika Serikat di dunia Islam; dan memperlakukan AS sebagai musuh (negara kafir harbi fi’lan). Allah SWT berfirman :</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang-orang kafir itu betul-betul merupakan musuh nyata bagi kalian</em>”<br />
(<strong>TQS An Nisa’ [4] : 101</strong>)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, melawan dan mengusir negara-negara kafir (kafir harbi fi’lan) yang menyerang dan menduduki negeri-negeri kaum muslimin. Firman Allah SWT :</p>
<p>“<em>Telah diijinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu </em>“ (<strong>TQS Al Hajj [22] : 39</strong>)</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari padamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa</em>” (<strong>TQS At Taubah [9] : 123</strong>)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, membela dan menjaga eksistensi/kemaslahatan kaum muslimin, termasuk negeri-negeri mereka dari serangan Amerika dan sekutu-selutunya. Sabda Rasulullah saw :</p>
<p>“Perumpamaan kaum mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi di antara mereka bagaikan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuhnya merasa sakit (menderita), maka (hal itu) akan menjalar ke anggota tubuh lainnya dengan rasa demam dan panas” (HR Bukhari dan Muslim) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001)</p>
<p><strong>Peringatan Kepada Penguasa Kaum Muslimin </strong><br />
Kami menyerukan penguasa kaum  muslimin untuk memutuskan semua bentuk hubungan diplomatik, ekonomi dan perdagangan dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya (Australia dan Inggris); menutup kedutaan-kedutaan besar mereka, menghentikan perdagangan dan berbagai transaksi dengan mereka, mengusir para diplomat, atase militer dan perdagangan mereka; membekukan seluruh harta kekayaan mereka dan mengambil alih perusahaan-perusahaan mereka  yang ada di negeri-negeri Islam; membatalkan seluruh kesepakatan militer maupun politik; menutup seluruh pangkalan militer mereka di tanah-tanah kaum muslimin; serta wajib menutup laut, daratan dan udara bagi masuknya atau lewatnya musuh yang akan menyerang negeri-negeri Islam.</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu</em>.”    (<strong>TQS Al Anfal [8] : 24</strong>)</p>
<p>(<em>Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001</em>)</p>
<p>- &#8211; - -<br />
Disampaikan dalam acara Diskusi Interaktif bertemakan Terorisme Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya, diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Muslim Farmasi UGM, Yogyakarta, Rabu, 26 September 2001</p>
<p>Oleh : Muhammad Shiddiq Al Jawi</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/terorisme-stempel-as-bagi-musuh-musuhnya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsep Trias Politica dalam panganan Islam</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/konsep-trias-politica-dalam-panganan-islam</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/konsep-trias-politica-dalam-panganan-islam#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Aug 2007 06:07:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu fikri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/konsep-trias-politica-dalam-panganan-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII M. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Trias [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII M. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.<span id="more-598"></span></p>
<p>Trias Politica menganggap kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak azasi warga negara dapat lebih terjamin.</p>
<p>Konsep tersebut untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Filsuf Inggris John Locke mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris.</p>
<p>Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).</p>
<p>Selanjutnya, pada tahun 1748, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan konsep Locke tersebut lebih jauh dalam bukunya L&#8217;Esprit des Lois (The Spirit of Laws), yang ditulisnya setelah dia melihat sifat despotis (sewenang-wenang) dari raja-raja Bourbon di Perancis. Dia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan di mana warga negaranya akan merasa lebih terjamin hak-haknya.</p>
<p>Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang).</p>
<p>Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya .    </p>
<p>Montesquieu juga menekankan bahwa kebebasan akan kehilangan maknanya, tatkala kekuasaan eksekutif dan legislatif terpusat pada satu orang atau satu badan yang menetapkan undang-undang dan menjalankannya secara sewenang-wenang. Demikian pula, kebebasan akan tak bermakna lagi bila pemegang kekuasaan menghimpun kedua kekuasaan tersebut dengan kekuasaan yudikatif. Akan merupakan malapetaka &#8211;seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu&#8211; bila satu orang atau satu badan memegang sekaligus ketiga kekuasaan tersebut dalam suatu masyarakat.</p>
<p>Konsep Trias Politica ini bertentangan dengan Islam dalam segi-segi berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Sumber konsep ini adalah manusia, dimana manusia memberikan penilaian baik buruknya sesuatu menurut akal belaka. Konsep ini dibuat oleh para filsuf sebagai pemecahan terhadap masalah penindasan dan kesewenang-wenangan para raja dan tokoh gereja di Eropa terhadap rakyatnya dalam menjalankan kekuasaan.</p>
<p>Dalam Islam, yang berhak memberikan penilaian baik buruknya sesuatu hanyalah Allah SWT semata, yakni syara&#8217;, bukan akal. Fungsi akal dalam hal ini hanya terbatas memahami fakta permasalahan dan nash-nash syara&#8217; yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Tetapi fakta bukanlah sumber pemecahan masalah atau sumber konsep/pemahaman tentang hidup, melainkan objek permasalahan yang harus dikaji untuk kemudian dicarikan pemecahannya menurut nash-nash syara&#8217;. Pemecahan terhadap suatu permasalahan haruslah berasal dari syara&#8217;, bukan bertolak dari fakta permasalahan itu sendiri tanpa merujuk kepada syara&#8217;. Firman Allah SWT :</p>
<p>&#8220;<em>Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah</em>.&#8221; (<strong>Al An&#8217;aam : 57</strong>)</p>
<p>Firman Allah SWT: &#8220;<em>Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah</em>.&#8221; (<strong>Asy Syuura : 10</strong>)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Konsep ini merupakan salah satu ide pokok Demokrasi yang kufur, sebab Demokrasi telah menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki kedaulatan, dan sekaligus rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan-kekuasaan. Maka dari itu, demokrasi menetapkan rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan demikian, rakyatlah yang menetapkan peraturan dan undang-undang, menentukan para hakim, dan mengangkat para penguasa.</p>
<p>Adapun Islam, telah menetapkan bahwa kedaulatan adalah milik syara&#8217;, bukan milik rakyat. Syara&#8217;lah yang menjadi rujukan tertinggi dalam segala sesuatu. Firman Allah SWT : &#8220;Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur&#8217;an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. (An Nisaa&#8217; : 59)     </p>
<p>Sementara dalam hal kekuasaan, Islam memberikan ketetapan sebagai berikut:</p>
<p><strong>1. Kekuasaan legislatif hanyalah milik Allah semata, bukan milik manusia</strong>. Maka dari itu, hanya Allah SWT sajalah yang menjadi Musyarri&#8217; (Pembuat Hukum) yang menetapkan hukum-hukum dalam segala sesuatu, baik dalam masalah ibadah, mua&#8217;malah, uqubat, dan sebagainya. Tak boleh sama sekali seorang pun menetapkan hukum, walau pun hanya satu hukum. Firman Allah SWT :</p>
<p>&#8220;<em>Menetapkan hukum hanyalah hak Allah</em>&#8221; (<strong>Al An&#8217;aam : 57</strong>)</p>
<p>Firman Allah SWT :    &#8220;<em>Ingatlah. Menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah</em> &#8221; (<strong>Al A&#8217;raaf : 54</strong>)</p>
<p>Yang dimiliki oleh rakyat, adalah kekuasaan, atau pemerintahan, bukan kedaulatan. Rakyatlah yang berhak memilih serta mengangkat penguasa. Namun demikian, syara&#8217; telah menetapkan bahwa pihak yang berhak memilih dan menetapkan (mentabanni) hukum-hukum yang merupakan keharusan bagi pengaturan urusan rakyat dan pemerintahan, adalah khalifah saja, bukan yang lain. Ijma&#8217; Shahabat menetapkan bahwa hanya khalifah sajalah yang berhak memilih dan menetapkan hukum-hukum syara&#8217; sebagai undang-undang dasar dan undang-undang lainnya.</p>
<p>Dalam hal ini bukan berarti khalifah yang memegang kekuasaan legislatif, sebab khalifah tidak membuat hukum sendiri, tetapi hanya mengambil hukum-hukum syara&#8217; yang terkandung dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, berdasarkan kriteria kekuatan dalil melalui proses ijtihad yang benar. Khalifah tidak boleh menetapkan dan memilih hukum kecuali berupa hukum Allah semata.   </p>
<p><strong>2. Kekuasaan eksekutif adalah bersumber dari rakyat, sebab kekuasaan itu adalah milik umat/rakyat, dan dijalankan secara riil oleh khalifah</strong> &#8211;dan para aparatnya&#8211; sebagai wakil rakyat untuk melaksanakan hukum-hukum syara&#8217; dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan kata lain, umatlah yang berhak memilih para penguasa, agar para penguasa ini menjalankan segala perintah dan larangan Allah dalam pemerintahannya. Hadits-hadits tentang bai&#8217;at menunjukkan bahwa kekuasaan adalah milik umat, yakni bahwa bai&#8217;at itu berasal dari kaum muslimin untuk khalifah, bukan dari khalifah untuk kaum muslimin. Di antaranya adalah sabda Nabi saw: &#8220;Kami telah membai&#8217;at Rasulullah saw untuk didengar dan ditaati, dalam hal yang kami sukai maupun yang tidak kami sukai.&#8221; (Shahih Bukhari no. 7199)</p>
<p><strong>3. Kekuasaan yudikatif hanyalah dipegang oleh khalifah, atau orang yang mewakili khalifah untuk menjalankan kekuasaan tersebut.</strong> Jadi, khalifahlah yang mengangkat para qadli (hakim) dan mengangkat orang yang diberi wewenang untuk mengangkat para qadli. Tak ada seorang pun dari rakyat &#8211;baik secara individual maupun secara kolektif&#8211; yang berhak mengangkat para qadli. Hak ini hanya dimiliki oleh khalifah, bukan yang lain.   </p>
<p>Hal itu karena nash-nash syara&#8217; menunjukkan bahwa Rasulullah saw sebagai kepala negara telah memegang sendiri urusan peradilan (qadla&#8217;) dan memberikan keputusan di antara orang-orang yang bersengketa. Demikian pula Rasulullah saw telah mengangkat Ali bin Abi Thalib ra sebagai qadli di Yaman, dan mengangkat Abdullah bin Naufal ra sebagai qadli di Madinah. Ini semua menunjukkan bahwa kekuasaan yudikatif berada di tangan khalifah dan mereka yang mewakili khalifah dalam urusan ini.   </p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Apabila penguasa kaum muslimin berlaku dzalim, merampas hak-hak   rakyat, melalaikan kewajiban mereka terhadap rakyat, melalaikan salah satu urusan rakyat, atau menyalahi hukum-hukum Islam, maka syara&#8217; dalam hal ini telah memberikan pemecahannya, yaitu dengan mewajibkan kaum muslimin untuk mengoreksi (muhasabah) dan amar ma&#8217;ruf nahi mungkar terhadap para penguasa, bukan melakukan pemisahan kekuasaan sebagaimana dalam konsep Trias Politica.</p>
<p>Sabda Rasulullah saw: &#8220;Akan ada para amir (penguasa), maka kalian (ada yang) mengakui perbuatan mereka, dan (ada yang) mengingkari perbuatan mereka. Siapa saja yang mengakui tindakan mereka (karena tidak bertentangan dengan syara&#8217;), maka dia tidak diminta tanggung jawabnya, dan siapa saja yang mengingkari perbuatan mereka (karena bertentangan dengan syara&#8217;) maka dia selamat. Tetapi siapa saja yang ridla (dengan tindakan mereka yang bertentangan dengan syara&#8217;) serta mengikuti mereka, maka dia berdosa. Para shahabat bertanya,&#8221;Apakah kita tidak memerangi mereka ?&#8221; Jawab Nabi saw,&#8221;Tidak, selama mereka mendirikan shalat.&#8221; (Shahih Muslim, hadits no. 1854)</p>
<p>Rasulullah saw telah mewajibkan kaum muslimin untuk mengoreksi para penguasa dengan mengingkari mereka tatkala mereka melakukan penyimpangan, dengan berbagai sarana yang memungkinkan, baik dengan tangan, lisan, maupun hati bila tidak mampu dengan tangan dan lisan. Rasulullah saw menetapkan siapa saja yang tidak mengingkari penguasa tersebut, berarti dia telah ikut bersama-sama memikul dosa penguasa itu.       Dengan demikian Islam tidak mengkaitkan masalah pemyimpangan penguasa dengan masalah pemisahan kekuasaan. Penyimpangan penguasa telah dipecahkan oleh nash-nash syara&#8217; tertentu, sedang masalah kekuasaan telah dijelaskan oleh nash-nash syara&#8217; yang lain.</p>
<p>Dan kaum muslimin wajib mengambil pemecahan dari syara&#8217; apabila penguasa berlaku menyimpang, yakni melakukan koreksi dan amar ma&#8217;ruf nahi mungkar. Sebaliknya kaum muslimin diharamkan mengambil pemecahan yang tidak berasal dari syara&#8217;, seperti konsep Trias Politica. Sebab Allah SWT berfirman :   </p>
<p>&#8220;<em>Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah</em>.&#8221; (<strong>Al Hasyr : 7</strong>)</p>
<p>&#8220;<em>Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.</em>&#8221; (<strong>An Nuur : 63</strong>)</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Konsep Trias Politica bertujuan untuk dapat memelihara kebebasan politik warga negara yang hilang karena perilaku penguasa yang bertindak sewenang-wenang. Islam tidak mengakui adanya ide kebebasan, yakni kebebasan dalam arti tidak terikat dengan sesuatu apa pun pada saat dilakukannya suatu perbuatan, sebagaimana yang ada dalam peradaban Barat. Sebaliknya, Islam mewajibkan setiap muslim untuk terikat dengan hukum-hukum syara&#8217;. Demikian pula seorang muslim tidak boleh berbuat kecuali sesuai dengan hukum-hukum syara&#8217;. Keterikatan pada hukum syara&#8217; adalah bukti dan buah dari iman. Allah SWT berfirman :   </p>
<p>&#8220;<em>Maka demi Rabbmu. Mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) hakim (pemutus) dalam perkara yang mereka perselisihkan</em>.&#8221; (<strong>An Nisaa&#8217; : 65</strong>)</p>
<p>Islam memang telah mewajibkan umatnya untuk beraktivitas dalam politik, seperti memilih penguasa, melakukan pengawasan dan koreksi terhadap mereka. Namun hal ini bukanlah kebebasan politik, melainkan pelaksanaan dari hukum syara&#8217;, yaitu kewajiban berpolitik dan beramar ma&#8217;ruf nahi mungkar.</p>
<p>Atas dasar penjelasan di atas, jelaslah bahwa konsep Trias Politica sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Konsep Trias Politica tiada lain adalah konsep thaghut, padahal Allah telah mengharamkan kaum muslimin untuk berhukum kepada thaghut dan mengambil konsep pemerintahan thaghut. Dan Allah pun telah memerintahkan kaum muslimin untuk menentang dan mengingkari thaghut itu, sebagaimana firman-Nya:</p>
<p>&#8220;<em>Mereka hendak bertahkim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah (untuk) mngingkari thaghut itu. Dan syaithan hendak menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya</em>&#8221; (<strong>An Nisaa&#8217; : 60</strong>)</p>
<p>[<em>Muhammad Shiddiq Al Jawi</em>] </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/konsep-trias-politica-dalam-panganan-islam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seputar Konsep Syakhshiyah</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/seputar-konsep-syakhshiyah</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/seputar-konsep-syakhshiyah#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Aug 2007 00:53:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu fikri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/seputar-konsep-syakhshiyah/</guid>
		<description><![CDATA[“Apakah konsep syakhshiyah sudah ada pada zaman shahabat?” Ini pertanyaan menarik dan kritis yang memerlukan jawaban yang tepat agar kedudukan konsep syakhshiyah dapat dipahami secara proporsional. Pertama-tama perlu dipahami bahwa konsep syakhshiyah adalah konsep tentang fakta, khususnya fakta tentang struktur kepribadian manusia. Dengan demikian, konsep syakhshiyah sepenuhnya didasarkan pada penelaahan yang cermat terhadap fakta manusia, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“Apakah konsep syakhshiyah sudah ada pada zaman shahabat?” Ini pertanyaan menarik dan kritis yang memerlukan jawaban yang tepat agar kedudukan konsep syakhshiyah dapat dipahami secara proporsional. Pertama-tama perlu dipahami bahwa konsep syakhshiyah adalah konsep tentang fakta, khususnya fakta tentang struktur kepribadian manusia. Dengan demikian, konsep syakhshiyah sepenuhnya didasarkan pada penelaahan yang cermat terhadap fakta manusia, misalnya tentang bagaimana manusia berpikir dan bagaimana manusia mengatur perilakunya. Dari situlah maka muncul uraian tentang unsur-unsur penyusun kepribadian manusia, yakni aqliyah (cara berpikir) dan nafsiyah (sikap jiwa), atau muncul uraian tentang kebutuhan jasmani (al hajat al udhwiyah) dan naluri (al ghara`iz). <span id="more-584"></span></p>
<p> Dengan kata lain, konsep syakhshiyah bukanlah konsep tentang nilai, yang perumusannya harus didasarkan pada nash-nash Al Qur`an dan Al Hadits. Konsep syakhshiyah berbicara fakta apa adanya (das sein), bukan berbicara tentang apa yang seharusnya (das sollen). Konsep syakhshiyah mencoba merumuskan struktur kepribadian manusia secara universal. Artinya, konsep tersebut  dapat digunakan untuk menjelaskan struktur kepribadian manusia siapa saja tanpa mempedulikan agama, ideologi, bangsa, asal-usul, dan identitas lainnya. Dengan demikian, kedudukan konsep syakhshiyah sama halnya dengan konsep berpikir atau definisi akal. Telah diketahui, bahwa akal atau berpikir adalah proses pemindahan fakta melalui indera ke dalam otak disertai dengan informasi sebelumnya yang digunakan untuk menafsirkan fakta tersebut. Definisi ini diperoleh dari fakta kegiatan berpikir manusia, tidak dirumuskan dari ayat atau hadits tertentu. Dengan kata lain, definisi ini  bersifat universal atau dapat diberlakukan kepada manusia secara umum.</p>
<p>Definisi dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah ada 2 (dua) macam : Pertama, definisi syar’i (at ta’rif asy syar’i), Kedua, definisi non-syar’i (ta’rif ghair asy syar’i). Definisi syar’i adalah definisi yang perumusannya didasarkan pada dalil-dalil syar’i, misalnya definisi sholat, shaum, zakat, haji, jihad, dan seterusnya. Pengertian dari masing-masing kata-kata ini tidak dapat disandarkan pada makna bahasanya, karena syara’ telah menggunakan kata-kata tersebut dengan kandungan makna baru. Sholat, misalnya, arti bahasanya adalah do’a (ad du’a). Namun secara syar’i –yakni berdasarkan nash-nash syar’i khususnya nash-nash as sunnah&#8211;  sholat adalah “aqwaalun wa af’aalun muftatahatun bit takbiir wa mukhtatamatun bit tasliim” (sekumpulan perkataan/doa dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam).</p>
<p>Dengan demikian, definisi syar’i seperti ini sebenarnya adalah  hukum syara’, karena didasarkan pada dalil syar’i. Hanya saja ia merupakan hukum kulli (hukum menyeluruh) yang dapat diterapkan untuk banyak hukum, bukan hukum juz’i (hukum parsial) yang hanya menerangkan satu macam hukum. Adapun definisi non-syar’i adalah definisi yang perumusannya tidak didasarkan pada dalil-dalil syar’i. Perumusannya bisa didasarkan pada fakta, urf (kebiasaan), atau kesepakatan para ahli dalam suatu disiplin ilmu, atau yang lainnya. Misalnya saja berbagai definisi dalam ilmu nahwu dan sharaf, seperti definisi fa`il, fi’il, maf’ul bihi, isim fa’il, isim maf’ul, dan seterusnya. Fa`il, misalnya, didefinisikan sebagai “isim yang di’rab rafa’ yang menunjukkan pelaku suatu perbuatan yang terletak setelah fi’il mabni ma’lum.” Definisi ini tidak didasarkan pada ayat ini atau hadits itu, tapi didasarkan pada fakta bagaimana orang-orang Arab menggunakan lafazh-lafazh Arab yang berkedudukan sebagai fa`il. Meskipun tidak didasarkan pada dalil syar’i, namun perumusan definisi non-syar’i tetap disyaratkan tidak bertentangan dengan Aqidah Islamiyah, yang terwujud dalam dalil-dalil syar’i, yang terlahir dari Aqidah Islamiyah. Bila kandungan makna suatu definisi non-syar’i bertentangan dengan dalil syar’i, maka definisi itu tidak boleh digunakan. Bila tidak bertentangan, maka boleh digunakan, meskipun definisi itu baru ada pada masa sekarang dan sama sekali belum dikenal pada masa Rasulullah dan shahabat, ridhwanullah ‘alaihim.  </p>
<p>Kedudukan konsep syakhshiyah, sama halnya dengan definisi non-syar’i tersebut. Dia bukan termasuk konsep yang perumusannya wajib didasarkan pada ayat ini atau hadits itu, tetapi cukup disyaratkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar’i. Sebab konsep syakhshiyah adalah konsep yang perumusannya bertolak dari fakta empirik, bukan konsep yang berbicara hukum atau nilai.</p>
<p>Dengan demikian, selama konsep syakhshiyah tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar’i, ia adalah absah dan shahih serta dapat dimasukkan ke dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang menjadi milik kaum muslimin. Tidak menjadi masalah bila konsep ini sama sekali belum dikenal pada zaman shahabat, karena hal itu tidak disyaratkan dan tidak diwajibkan syara’. Keabsahan suatu konsep dalam Tsaqafah Islamiyah dinilai dari segi kesesuaiannya dengan dalil-dalil syar’i, yaitu Al Kitab dan As Sunnah, bukan ditinjau dari segi apakah suatu konsep sudah dikenal atau tidak dikenal pada masa shahabat. Jika keabsahan suatu konsep harus dibuktikan dengan dikenalnya konsep itu pada masa shahabat, niscaya banyak disiplin ilmu keislaman yang harus dianulir. Misalnya saja definisi fa’il dalam ilmu nahwu seperti dicontohkan di atas. Namun nyatanya tidak seorang pun di dunia ini yang mengatakan bahwa definisi fa’il itu batil karena para shahabat tidak pernah mengenalnya.</p>
<p>Benar, konsep syakhshiyah belum ada pada masa shahabat, namun konsep ini dapat digunakan untuk menganalisis syakhshiyah para shahabat. Kita dapat mengatakan Abu Bakar RA adalah sebuah sosok syakhshiyah Islamiyah, karena beliau memang mempunyai aqliyah dan nafsiyah yang Islamiyah. Ini sama halnya kalau kita menyatakan bahwa para shahabat dalam berbahasa Arab ternyata mempraktekkan teori tentang nahwu-sharaf secara tepat. Analisis suatu disiplin ilmu dengan menengok masa lalu –atau masa sebelum lahirnya suatu konsep— adalah suatu hal yang mungkin. Bahkan ini dapat menunjukkan kesahihan suatu konsep, karena konsep yang  benar adalah konsep yang sesuai dengan fakta dan berlaku secara universal melintasi batas waktu dan tempat.  </p>
<p>Formulasi atau perumusan suatu definisi pada prinsipnya adalah untuk memudahkan. Bisa dibayangkan betapa susahnya orang memahanmi suatu disiplin ilmu bila tak ada satu pun definisi yang bisa dimengerti sebagai dasar memasuki suatu disiplin ilmu. Demikian pula halnya perumusan konsep syakhshiyah. Tujuannya adalah untuk memudahkan memberikan gambaran yang jelas dalam benak mengenai realitas kepribadian manusia yang demikian kompleks. Atas dasar pemahaman yang jelas mengenai kerangka kepribadian manusia inilah, konsep syakhshiyah selanjutnya dapat digunakan untuk mengarahkan langkah bagaimana membentuk kepribadian manusia. Di samping itu, konsep syakhshiyah juga dapat digunakan untuk mencermati dan mengkritisi konsep lain tentang kepribadian manusia yang tidak sesuai dengan Islam. Misalnya teori kepribadian manusia yang dikembangkan oleh para psikolog Barat, seperti Sigmund Freud, dan lain-lain, yang keliru dalam memahami fakta kepribadian manusia (Lihat Paulus Budiraharjo (ed), Teori Kepribadian Mutakhir).</p>
<p>Namun perlu dicatat, meskipun konsep syakhshiyah merupakan deskripsi mengenai kerangka atau struktur kepribadian manusia secara universal, dia tetap berkaitan dengan nilai-nilai Islam, yaitu tatkala kita membicarakan standar-standar yang digunakan manusia dalam berpikir (tafkir) dan kecenderungannya (muyul). Di sinilah aspek pandangan hidup Islam masuk. Aqliyah adalah kenyataan yang bersifat universal, yang ada pada setiap orang, tetapi aqliyah Islamiyah, adalah aqliyah yang wajib dimiliki seorang muslim, yaitu berpikir terhadap suatu fakta berdasarkan perspektif Aqidah Islamiyah. Nafsiyah juga demikian. Dia adalah suatu kenyataan yang universal, ada pada setiap manusia. Tetapi nafsiyah Islamiyah, merupakan nafsiyah yang wajib dimiliki oleh setiap muslim, yakni berkecenderungan sesuai dengan tuntunan syariat atau memenuhi segala kebutuhan berdasarkan tolok ukur hukum syara’ semata, bukan yang lain. [ <em>Muhammad Shiddiq Al Jawi</em> ]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/seputar-konsep-syakhshiyah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Privatisasi, Fakta dan Bahayanya</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/privatisasi-fakta-dan-bahayanya</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/privatisasi-fakta-dan-bahayanya#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2007 00:28:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ahmad Jibraan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/privatisasi-fakta-dan-bahayanya/</guid>
		<description><![CDATA[Privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan  usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan  negara atau   kepemilikan  umum  menjadi  kepemilikan   individu. Privatisasi merupakan salah satu ide dalam ideologi Kapitalisme, yang menetapkan peran negara di bidang ekonomi hanya pada aspek pengawasan pelaku  ekonomi dan  penegakan  hukum. Privatisasi selain diterapkan di Amerika Serikat dan Eropa, juga dipropagandakan dan diterapkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan  usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan  negara atau   kepemilikan  umum  menjadi  kepemilikan   individu. Privatisasi merupakan salah satu ide dalam ideologi Kapitalisme, yang menetapkan peran negara di bidang ekonomi hanya pada aspek pengawasan pelaku  ekonomi dan  penegakan  hukum. Privatisasi selain diterapkan di Amerika Serikat dan Eropa, juga dipropagandakan dan diterapkan di Dunia Ketiga melalui lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO,  sebagai salah satu program reformasi ekonomi untuk membayar utang luar negeri.<span id="more-583"></span></p>
<p>Privatisasi menimbulkan bahaya-bahaya antara lain : 1) Tersentralisasinya aset pada segelintir individu atau perusahaan besar, 2) Menjerumuskan negeri-negeri Islam ke dalam cengkeraman imperialisme ekonomi, 3) Menambah pengangguran akibat PHK, dan memperbanyak kemiskinan akibat pengurangan gaji pegawai, 4) Negara akan kehilangan sumber-sumber pendapatannya, 5) Membebani  konsumen dengan harga-harga yang melambung akibat pajak tinggi atas perusahaan terprivatisasi, 6) Menghambur-hamburkan kekayaan negara pada sektor non-produktif, 7) Menghalangi rakyat untuk memanfaatkan aset kepemilikan umum, <img src='http://www.gaulislam.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> Privatisasi media massa akan memberi peluang masuknya serangan pemikiran kapitalis atas kaum muslimin.</p>
<p>Privatisasi adalah haram, karena : 1) Dalam privatisasi, negara menjual barang/aset yang bukan miliknya, 2) Privatisasi menyebabkan harta hanya beredar di kalangan orang kaya saja, 3) Privatisasi menimbulkan dominasi dan hegemoni kaum kafir atas kaum muslimin, 4) Privatisasi merupakan perantaraan (wasilah) munculnya kemudharatan bagi kaum muslimin. </p>
<p>Di tengah-tengah diskusi publik tentang perpolitikan pasca SU MPR,  penyusunan kabinet “kompromi nasional”, skandal Bank Bali, dan lain-lain, masalah privatisasi seakan tenggelam dan kurang mendapat sorotan. Padahal, masalah privatisasi BUMN tak kalah dahsyatnya dengan isu skandal Bank Bali. Lihat saja nilai uang pada kedua isu ini.</p>
<p>Skandal Bank Bali “hanya” bernilai 546 miliar rupiah, yang merupakan fee untuk PT. EGP. Sementara dalam program privatisasi, ditargetkan  pada akhir tahun 2005 telah diperoleh dana sebesar Rp 721 triliun. Pada tahun anggaran 1998/1999 saja, sampai Agustus 1999, telah diperoleh dana US $ 1,039 miliar atau sekitar Rp 7,6 triliun lebih. Jumlah ini terkumpul dari penjualan saham PT Pelindo II sebesar US $ 215 juta dolar, PT Pelindo III sebesar US $ 173 juta, PT Telkom seharga US $ 409, 7 juta, dan PT Indofood tahap II sebesar US $ 62,5 juta (Kontan, No. 3, Th. IV, 11 Oktober 1999).</p>
<p>Meski demikian, sebenarnya Tanri Abeng –waktu itu Meneg Pendayagunaan BUMN&#8211; gagal mencapai target, karena pada tahun anggaran 1998/1999 ditargetkan ada 7 BUMN senilai US $ 1,5 miliar yang seharusnya dijual, yaitu PT. Semen Gresik, PT. Pelindo II, dan PT. Pelindo III, Indosat, Angkasa Pura II, PTPN IV, dan PT. Aneka Tambang (Suara Merdeka, 10 Mei 1999).</p>
<p>Memang skandal Bank Bank Bali belum apa-apanya bila dibanding dengan program privatisasi. Hanya saja skandal Bank Bali menjadi lebih heboh karena beraroma politis, di samping adanya penjarahan dan pengaliran dana yang dianggap ilegal. Sedang privatisasi, dianggap halal dan legal sehingga seakan tak perlu dipermasalahkan. Padahal jika dicermati, privatisasi nyata-nyata adalah sebuah program penjajahan. Ia adalah salah satu bentuk imperialisme global yang dijalankan oleh negara-negara kapitalis untuk mengeruk kekayaan berbagai negara di dunia.</p>
<p>Masyarakat nampaknya kurang menyadari hal ini, lantaran privatisasi telah dipropagandakan sebagai sesuatu yang apik dan menarik (serta membius!). Dikatakan misalnya, kalau kita berhasil menjual 40 – 50 % saja aset BUMN, semua utang luar negeri –yang hingga Pebruari 1999 lalu tercatat US $ 67 miliar&#8211; akan terbayar tuntas. Dalam acara Dialog RCTI Senin 10 Mei 1999, Tanri Abeng –yang tampil bersama Pande Radja Silalahi—menyebut-nyebut beberapa keuntungan privatisasi, seperti adanya transfer teknologi, manajemen, modal, dan pangsa pasar dari “strategic partner”.</p>
<p>Namun ada satu hal prinsip yang dilupakan. Karena privatisasi adalah penjajahan, maka tentu ia akan selalu menguntungkan sang penjajah dan merugikan si terjajah. Pihak asing akan untung, rakyat akan buntung. Sebagai contoh, belum setengah tahun pihak asing menguasai PT Pelindo II –di mana 65 % arus ekspor impor Indonesia berjalan melaluinya&#8211; para pengguna angkutan laut sudah menjerit. Pasalnya, ada rencana kenaikan tarif angkutan laut sebesar 20 %. Padahal, biaya transportasi laut di Indonesia termasuk tinggi, yakni 10,6 % dari biaya perdagangan. Angka ini dua kali lebih mahal daripada rata-rata dunia, yang hanya 5,3 % dari total nilai perdagangan. Penyebab utamanya, karena 50 – 60 % biaya angkutan harus dibayarkan untuk jasa pelabuhan. Bayangkan, bila beban ini harus ditambah dengan kenaikan tarif angkutan laut sebesar 20 %!</p>
<p>Melihat contoh sekelumit ini, tak ayal privatisasi memang menjadi satu fenomena yang patut dicermati dan diawasi. Rakyat Indonesia yang mayoritas muslim, tak boleh lengah dengan imperialisme gaya baru yang sesungguhnya sangat merugikan mereka ini.  <br />
     <br />
<strong>Sekilas Fakta Privatisasi</strong><br />
Privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan  usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan  negara atau   kepemilikan  umum  menjadi  kepemilikan   individu. Privatisasi adalah sebuah  pemikiran  dalam ideologi Kapitalisme, yang menetapkan peran negara di bidang ekonomi hanya terbatas pada pengawasan pelaku  ekonomi dan  penegakan  hukum. Pemikiran ini menetapkan pula jika sektor  publik dibebaskan dalam melakukan usaha,  investasi,  dan inovasi,  maka pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat akan meningkat.</p>
<p>Privatisasi  yang  dikenal pula dengan  sebutan  Liberalisme Baru (New Liberalism), mulai muncul pada era 80-an. Pemikiran ini dicetuskan  oleh Milton Freedman, penasehat ekonomi Presiden  AS saat itu, Ronald  Reagan, dan Frederick High, penasehat ekonomi PM Inggris waktu itu, Margaret Thatcher. Pemikiran  ini telah tersebar luas di negara-negara  kapitalis,  khususnya  Amerika Serikat dan Eropa Barat. Di  sana  pun telah berlangsung proses pengubahan status kepemilikan banyak pabrik, badan  usaha,  dan  perusahaan dari  kepemilikan  negara  menjadi kepemilikan  individu. Akibatnya, aset  dan  perekonomian negara-negara  tersebut tersentralisasi pada beberapa gelintir  individu atau perusahaan tertentu.</p>
<p>Negara-negara kapitalis lalu mempropagandakan pemikiran tersebut ke seluruh dunia, terutama kepada negara-negara Dunia Ketiga.  Mereka mengimplementasikannya melalui IMF, sebagai sebuah program reformasi ekonomi yang dipaksakan atas negara-negara debitor. Melalui program ini, privatisasi telah melicinkan jalan bagi hadirnya penanaman modal asing. Betapa tidak, penawaran pabrik, badan usaha, dan perusahaan milik negara  atau milik  umum,  tentu menggoda para  investor asing. Apalagi jika yang ditawarkan  berkaitan dengan pengelolaan bahan  mentah, atau menyangkut hajat hidup orang  banyak  &#8211;yang  menjadi tulang punggung perekonomian negara&#8211;  seperti sektor energi (minyak,  gas, dan sebagainya), air minum, pertambangan, sarana  transportasi  laut (seperti pelabuhan), dan sebagainya.</p>
<p>Jadi, sebagai salah satu program reformasi IMF, privatisasi senantiasa dibarengi dengan program lainnya, yaitu penanaman modal asing untuk investasi langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, kebijakan negara-negara berkembang untuk melepaskan sektor ekonomi publik menjadi sektor privat,  sebenarnya bukan demi kepentingan rakyat. Memang digembar gemborkan bahwa privatisasi akan menguntungkan rakyat, karena akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi, akan meningkatkan kualitas barang dan jasa dengan biaya seminimal mungkin, dan seterusnya. Tetapi privatisasi hakikatnya bukan itu, melainkan semata-mata merupakan sikap tunduk dan pasrah kepada arahan-arahan dan tekanan-tekanan lembaga-lembaga keuangan internasional, terutama IMF yang bereputasi jelek itu.</p>
<p>Memang benar, bahwa perorangan bisa jadi lebih mampu daripada negara dalam berusaha, berinvestasi, dan berinovasi, serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan proyek-proyek ekonomi. Namun perlu disadari, bahwa perspektif negara umumnya tidak seperti perspektif individu. Sebuah negara kadang-kadang mempunyai beberapa tujuan di balik suatu proyek ekonomi di mana laba bukanlah tujuan utama. Sementara di sisi lain, memperoleh laba merupakan tujuan usaha individu, sekaligus menjadi standar untuk keberhasilan atau kegagalan usahanya.</p>
<p>Tetapi fakta tersebut yaitu bahwa individu tertentu lebih mampu berbisnis daripada negara tidak berlaku umum untuk seluruh individu. Sebab toh kegagalan dan kebangkrutan usaha individu juga banyak terjadi. Di samping itu, apa yang dikelola oleh berbagai badan usaha milik negara sebenarnya tidak terbayang untuk dapat dimiliki secara perorangan, seperti sungai, hutan, sarana transportasi air, pelabuhan-pelabuhan, tambang-tambang  dengan kapasitas produksi besar, dan sebagainya.</p>
<p>Adapun penyebab kegagalan proyek-proyek ekonomi atau kebangkrutan ekonomi di banyak negara Dunia Ketiga, berpangkal pada kelemahan atau kegagalan sistem ekonomi yang diterapkan, serta adanya kekeliruan pada asas yang mendasari sistem tersebut. Jadi, kegagalan yang terjadi bukan semata karena satu aset  merupakan kepemilikan negara atau kepemilikan individu.</p>
<p>Oleh sebab itu, siapa saja yang hendak mengatasi kegagalan tersebut, dia harus memulai dengan membangun aqidah yang mendasari sistem ekonomi yang akan diterapkan, kemudian menerapkan sistem ekonominya secara sempurna, dengan memperhatikan 3 (tiga) pilar utama untuk tegaknya suatu sistem, yaitu : 1) kualitas dan integritas individu, 2) kontrol dan koreksi masyarakat, dan 3) penegakan hukum dan peraturan secara konsisten oleh negara.</p>
<p><strong>Bahaya-Bahaya Privatisasi</strong><br />
Meskipun diiklankan bahwa privatisasi akan menghasilkan keuntungan-keuntungan, namun privatisasi sebenarnya menimbulkan ekses-ekses berbahaya yang akhirnya menafikan dan menghapus keuntungan yang diperoleh. Bahaya atau kerugian yang paling menonjol adalah:</p>
<p><strong>1. Tersentralisasinya aset suatu negeri</strong> &#8211;di sektor pertanian, industri, dan perdagangan&#8211; pada segelintir individu atau perusahaan yang memiliki modal besar dan kecanggihan manajemen, teknologi, dan strategi. Artinya, mayoritas rakyat tercegah untuk mendapatkan dan memanfaatkan aset tersebut. Aset tersebut akhirnya hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. Dengan demikian, privatisasi akan memperparah buruknya distribusi kekayaan. Hal ini telah terbukti di negeri-negeri kapitalis, khususnya Amerika Serikat dan Eropa.</p>
<p><strong>2. Privatisasi di negeri-negeri Islam yang dibarengi dengan dibukanya pintu untuk para investor asing –baik perorangan maupun perusahaan</strong>— berarti menjerumuskan negeri-negeri Islam dalam cengkeraman imperialisme ekonomi. Sebab, individu atau perusahaan kapitalis itulah yang nantinya akan menguasai dan mengendalikan negeri-negeri Islam. Selanjutnya, akan terjadi perampokan kekayaan negeri-negeri Islam dan sekaligus pengokohan dominasi politik atas penguasa dan rakyat negeri-negeri Islam tersebut. Para investor asing itu jelas hanya akan mencari laba sebesar-besarnya dalam tempo sesingkat-singkatnya, tanpa mempedulikan kebutuhan rakyat terhadap barang dan jasa. Mereka juga tak akan mempedulikan upaya membangkitkan industri negeri-negeri Islam. Ironisnya, beberapa negeri Islam yang tunduk pada ketentuan privatisasi memberikan sebutan “strategic partner” (mitra strategis) kepada para investor asing tersebut. Tentu, maksudnya adalah untuk memberikan image bahwa mereka itu “baik”, seraya menyembunyikan hakikat yang sebenarnya.</p>
<p><strong>3. Pengalihan kepemilikan &#8211;khususnya di sektor industri dan pertanian&#8211; dari kepemilikan negara/umum menjadi kepemilikan individu, umumnya akan mengakitbatkan PHK, atau paling tidak pengurangan gaji pegawai</strong>. Sebab investor dalam sistem ekonomi kapitalis cenderung beranggapan bahwa PHK atau pengurangan gaji pegawai adalah jalan termudah dan tercepat untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan kualitas produk. Pada gilirannya, jumlah pengangguran dan orang miskin akan bertambah. Padahal sudah diketahui bahwa pengangguran dan kemiskinan sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat, tingkat produksi, dan pertumbuhan ekonomi.</p>
<p><strong>4. Menghapuskan kepemilikan umum atau kepemilikan negara artinya adalah negara melepaskan diri dari kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat</strong>. Negara tidak akan sanggup melaksanakan banyak tanggung jawab yang seharusnya dipikulnya, karena negara telah kehilangan sumber-sumber pendapatannya. Negara tak akan mampu lagi memenuhi secara sempurna kebutuhan pokok bagi rakyat yang miskin. Negara juga tak akan dapat lagi memenuhi kebutuhan rakyat dalam bidang kesehatan dan pendidikan secara layak, dan lain-lain.</p>
<p><strong>5. Negara akan disibukkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk menggantikan sumber-sumber pendapatan yang telah dijualnya</strong>. Dan negara tak akan mendapatkan sumber lain yang layak, selain memaksakan pajak yang tinggi atas berbagai pabrik, sektor, dan badan-badan usaha yang telah dijualnya maupun yang memang dimiliki oleh individu. Jelas ini akan melambungkan harga-harga dan tarif-tarif yang membebani masyarakat. Dengan kata lain,  konsumen sendirilah yang akan membayar pajak itu kepada negara, bukan para investor. Jika negara sudah tidak bertanggung jawab lagi terhadap rakyatnya, serta pengangguran terus meningkat, maka akan tercipta kondisi sosial yang rawan dan sangat membahayakan.</p>
<p><strong>6. Dana yang diperoleh negara dari penjualan kepemilikan umum atau negara, umumnya tidak dikelola dalam sektor-sektor produktif</strong>. Sebagian besarnya akan habis –sesuai dikte dari lembaga-lembaga internasional seperti IMF—untuk dibelanjakan pada apa yang disebut dengan “pembangunan infrastruktur”, “pelestarian lingkungan”, “pengembangan sumber daya manusia”, dan sebagainya. Semua ini jelas merupakan pintu-pintu untuk menyerap modal asing dari luar. Ini merupakan tindakan menghambur-hamburkan kekayaan umat, dengan jalan membelanjakan harta umat  untuk kepentingan investor asing.</p>
<p><strong>7. Menghalangi masyarakat umumnya untuk memperoleh hak mereka, yaitu memanfaatkan aset kepemilikan umum, seperti air, minyak, sarana transportasi air, dan pelabuhan-pelabuhan</strong>. Dengan demikian, privatisasi merupakan kezhaliman yang merusak penghidupan rakyat.</p>
<p><strong>8. Privatisasi media massa –khususnya televisi dan radio—akan memberi peluang masuknya serangan pemikiran dan budaya kapitalis</strong>. Ini menimbulkan bahaya peradaban bagi umat, karena umat akan dicekoki pola pikir dan pola jiwa kufur, dengan standar moral dan perilaku ala Barat yang bejat dan rendah.</p>
<p>Inilah beberapa dampak privatisasi yang akan menimpa umat Islam, bila program privatisasi terus dijalankan oleh negara. Dan tentunya, ini baru sebagian saja, sebab masih ada berbagai bahaya dan kemudharatan lain akibat privatisasi.   </p>
<p><strong>Hukum Privatisasi</strong><br />
Apa yang dlakukan pemerintah dengan menjual perusahaan-perusahaan, dan badan usaha milik negara kepada pihak-pihak perorangan atau kepada investor asing, adalah tindakan yang <strong>HARAM</strong> menurut syara’, karena alasan-alasan berikut :</p>
<p><strong>Pertama</strong>, negara tidak berhak menjual aset-aset kepemilikan umum, karena aset ini bukan miliknya, tetapi milik umum. Islam telah melarang menjual suatu barang yang tidak dimiliki oleh penjual. Jika jual beli seperti ini terjadi, maka jual belinya batil alias tidak sah.</p>
<p>Islam telah menjelaskan bahwa kepemilikan umum adalah,”Izin dari Asy Syari’ (Allah) kepada masyarakat umum untuk berserikat dalam memanfaatkan barang.”  Islam telah menentukan tiga jenis kepemilikan umum:</p>
<p>1. Barang yang menjadi kebutuhan orang banyak, yang jika tidak ada maka masyarakat akan berpencar-pencar mencarinya, seperti air, padang gembalaan, dan sumber-sumber energi. Nabi SAW bersabda,”Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang; air, padang gembalaan, dan api.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ada riwayat bahwa Rasulullah SAW membolehkan perorangan untuk memiliki air yang tidak dibutuhkan orang banyak. Dari hadits-hadits ini, diistimbath bahwa segala sesuatu yang menjadi kebutuhan orang banyak, yakni yang jika tidak ada maka orang-orang akan berpencar-pencar mencarinya, dipandang sebagai kepemilikan umum, baik itu termasuk dalam tiga jenis barang seperti yang disebut hadits maupun yang lain yang tidak disebut.</p>
<p>2. Tambang yang berkapasitas produksi besar. Telah diriwayatkan dari Abyadl bin Jamal, bahwa dia pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu dia meminta Rasulullah agar memberinya tambang garam, dan Rasululullah pun memberinya. Ketika Abyadl pergi, seorang shahabat di majelis berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya Anda telah memberikan kepadanya sesuatu (yang bagaikan ) air mengalir.” Rasulullah kemudian menarik kembali pemberian tersebut.Orang tersebut menyerupakan tambang garam dengan air mengalir, karena banyaknya produksi pada tambang garam tersebut. Ini mencakup pula setiap tambang dengan produksi dalam kuantitas yang banyak atau menguntungkan secara ekonomis, seperti tambang minyak, gas, fosfat, tembaga, dan sebagainya.</p>
<p>3. Barang-barang yang dilihat dari tabiat bentuknya tidak mungkin dimiliki oleh individu, seperti laut, sungai, atmosfer udara, dan sebagainya.</p>
<p>Inilah ketiga jenis barang yang merupakan kepemilikan umum yang dapat dimanfaatkan secara bersama oleh seluruh individu rakyat. Dalam hal ini, peran negara hanya pengelola dan pengontrol pemanfaatannya, bukan pemilik.</p>
<p>Maka dari itu, negara tidak boleh menjual atau memberikan kepada pihak siapa pun, sebab ketiga jenis barang itu adalah milik umum, bukan milik negara. Andaikata negara meminta persetujuan rakyat (melalui lembaga legislatif) untuk menjualnya, dan rakyat menyetujuinya, negara tetap tidak boleh menjualnya. Sebab, status kepemilikan umum didasarkan fakta barangnya, bukan didasarkan pada faktor yang lain, seperti persetujuan, perjanjian, dan sebagainya. Jika faktanya adalah tambang minyak, misalnya, maka statusnya adalah tetap kepemilikan umum, meskipun kita mencoba mengubah statusnya menjadi kepemilikan individu.</p>
<p>Jika aset yang dijual adalah milik negara, bolehkah negara menjual atau memberikannya?<br />
Perlu dipahami lebih dulu, bahwa di samping membenarkan keberadaan kepemilikan individu dan kepemilikan umum, Islam juga membenarkan kepemilikan negara. Definisinya adalah,”Setiap harta atau aset yang di dalamnya ada hak untuk seluruh kaum muslimin dan pengaturannya berada di tangan Khalifah.” Dengan demikian, pada asalnya, kepemilikan negara dimungkinkan untuk berubah statusnya menjadi kepemilikan individu. Negara boleh menjual atau memberikannya kepada individu. Namun perlu diingat, bahwa kepemilikan negara berkaitan dengan hak kaum muslimin dimana pengaturan Khalifah terhadapnya tidak boleh menimbulkan mudharat kepada kaum muslimin. Maka dari itu, meskipun hukum asalnya mubah, tetapi penjualan negara terhadap aset miliknya &#8211;sebagaimana terjadi dalam program privatisasi&#8211; hukumnya menjadi haram, karena privatisasi telah menimbulkan berbagai kemudharatan, seperti yang telah diterangkan. Kaidah syara’ menetapkan :</p>
<p>“<em>Al Wasilah ilal haram haram</em>”</p>
<p>“<em>Segala sarana kepada keharaman, hukumnya haram pula</em>.”</p>
<p><strong>Kedua</strong>, privatisasi menyebabkan harta hanya beredar di kalangan orang kaya saja, baik perorangan maupun perusahaan. Dengan demikian, orang banyak tidak dapat memanfaatakan harta tersebut dan pada gilirannya distribusi kekayaan akan semakin timpang. Hal ini tidak dibenarkan menurut Islam, sesuai firman Allah SWT :</p>
<p>“…<em>supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.</em>” (<strong>QS Al Hasyr : 7</strong>)</p>
<p>Memang, ayat di atas mengharamkan beredarnya harta hanya di kalangan orang kaya di antara umat Islam (aghniya’i minkum). Namun demikian, ayat itu juga berlaku untuk orang kaya di kalangan kaum kafir. Sebab, bila harta tak boleh hanya beredar di antara orang kaya muslim, maka kalau hanya beredar di antara orang kaya kafir jelas lebih tidak boleh lagi, sesuai dengan pengamalan mafhum muwafaqah dalam ilmu ushul fiqih.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, privatisasi menimbulkan dominasi dan hegemoni kaum kafir atas kaum muslimin. Dengan privatisasi, individu atau perusahaan kapitalislah yang nantinya akan menguasai dan mengendalikan negeri-negeri Islam, baik di bidang ekonomi maupun politik. Negeri-negeri Islam akan terjerumus dalam cengkeraman imperialisme ekonomi. Hal ini diharamkan oleh Islam, Allah SWT berfirman :</p>
<p>“…<em>dan Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mu`min</em>.” (<strong>QS An Nisaa` : 141</strong>)</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Privatisasi merupakan perantaraan (wasilah) munculnya kemudharatan bagi kaum muslimin. Sebagaimana telah diuraikan, privatisasi akan menimbulkan pengangguran akibat PHK, memperbanyak kemiskinan akibat pengurangan gaji pegawai, menghilangkan sumber-sumber pendapatan negara, membebani  konsumen dengan harga-harga atau tarif-tarif yang melambung akibat pajak tinggi atas perusahaan terprivatisasi, menghambur-hamburkan kekayaan negara pada sektor non-produktif, menghalangi rakyat untuk memanfaatkan aset kepemilikan umum, serta memberi peluang masuknya serangan pemikiran dan budaya kapitalis atas kaum muslimin. Semua ini merupakan kemudharatan yang diharamkan keberadaannya atas kaum muslimin. Dan privatisasi yang menjadi jalan ke arah itu, haram pula hukumnya. Kaidah syara’ menetapkan :</p>
<p>“<em>Al Wasilah ilal haram haram</em>”</p>
<p>“<em>Segala sarana kepada keharaman, hukumnya haram pula</em>.”</p>
<p><strong>Penutup<br />
</strong>Dengan uraian di atas, nyatalah bahwa privatisasi sebenarnya adalah program imperialis yang sangat jahat, yang dijalankan oleh negara-negara kapitalis untuk merampas harta kekayaan kaum muslimin dan menghancurkan perekonomian mereka.</p>
<p>Karena itu kaum muslimin hendaknya sadar, bahwa negara dan pemerintah kita yang mengimplementasikan program tersebut, hakikatnya berbuat hanya untuk memuaskan kaum penjajah yang kafir.  Bukan untuk memelihara dan menjaga kepentingan rakyat dan umat.</p>
<p>Dengan demikian, sudah sepatutnya rezim yang berkhianat seperti ini harus secepat-cepatnya ditumbangkan dan diganti dengan rezim baru yang benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pemelihara urusan rakyat yang selalu memperhatikan, mempedulikan, dan mengedepankan kepentingan umat dan rakyat. [<em>Ir. Sigit Purnawan Jati</em>]<br />
 <br />
[<em>Diolah dari berbagai sumber, terutama tulisan berjudul Al Khaskhashah oleh Muhammad ‘Alaan, dalam majalah Al Wa’ie (Beirut), hal.10-12, edisi no. 141, tahun ke-12, Dzulhijjah 1418 H/April 1998 M</em>.]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/privatisasi-fakta-dan-bahayanya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kepemimpinan Perempuan Dalam Pandangan Islam</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/kepemimpinan-perempuan-dalam-pandangan-islam</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/kepemimpinan-perempuan-dalam-pandangan-islam#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jul 2007 01:06:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu fikri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/kepemimpinan-perempuan-dalam-pandangan-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Kontroversi seputar boleh tidaknya seorang perempuan menjadi presiden seakan tak ada habisnya. Tapi sekarang fokusnya tidak seperti beberapa waktu menjelang pemilu dan beberapa saat sebelum Sidang Umum MPR tahun 1999 lalu yang diwarnai oleh penolakan keras khususnya dari kalangan parpol-parpol Islam tentang kemungkinan wanita menjadi presiden. Kini parpol-parpol Islam itu telah “merevisi” pendapatnya. Melalui berbagai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kontroversi seputar boleh tidaknya seorang perempuan menjadi presiden seakan tak ada habisnya. Tapi sekarang fokusnya tidak seperti beberapa waktu menjelang pemilu dan beberapa saat sebelum Sidang Umum MPR tahun 1999 lalu yang diwarnai oleh penolakan keras khususnya dari kalangan parpol-parpol Islam tentang kemungkinan wanita menjadi presiden. Kini parpol-parpol Islam itu telah “merevisi” pendapatnya. Melalui berbagai rekayasa konstruktif, mereka mencoba mengesahkan kepemimpinan wanita dalam konteks negara. <span id="more-580"></span></p>
<p>Presiden Partai Keadilan, M. Hidayat Nurwahid pun mengatakan, “Sejak dulu sesungguhnya umat Islam menerima presiden wanita asal sesama muslim.” (Media Indonesia 3/3/2001). Bahkan menurut tokoh PDI-P Soetardjo Soerjoguritno, Amien Rais, Hamzah Haz dan bahkan Ahmad Soemargono yang sebelumnya dikenal gigih menentang kepemimpinan Megawati, telah bersumpah mendukung Megawati sebagai presiden Indonesia sampai 2004 (Rakyat Merdeka, 7/3/2001). Sikap ini didukung oleh Nurcholish Madjid dengan mengatakan bahwa sebagian besar ulama tidak mempersoalkan naiknya wanita sebagai presiden/kepala negara. Hanya sebagian kecil dari mereka yang melarang wanita menjadi presiden. Sementara itu, KH Salahuddin Wahid, dalam sebuah dialog yang diselenggarakan di Mesjid Universitas Indonesia, pada 13/7/2001, menyatakan, hendaknya umat Islam Indonesia bisa menerima kehadiran Megawati sebagai kepala negara. Sebab, penolakan Islam terhadap kepemimpinan perempuan bukanlah harga mati.</p>
<p>Rekayasa konstruktif untuk mengegolkan ide keabsahan kepemimpinan perempuan dalam entitas negara ini juga terlihat dalam seminar sehari yang diselenggarakan di komisi VII DPR pada tanggal 4/7/2001. Seminar yang menghadirkan Nazaruddin Umar dan KH. Husein Mohamad itu bertujuan memberikan legitimasi syari&#8217;ah terhadap keabsahan kepemimpinan wanita dalam konteks negara. Meskipun demikian, seminar itu lebih tepat disebut sebagai rekayasa untuk mencairkan hambatan-hambatan teologis yang kerap kali berujung pada pemerkosaan nash-nash agama dengan kepentingan-kepentingan politik.</p>
<p>Terlepas dari fakta-fakta konkrit di  atas, benarkah Islam, sebagaimana yang kini dikatakan oleh parpol-parpol Islam dan para intelektual muslim, tidak lagi mempersoalkan apakah wanita boleh atau tidak menjadi presiden?</p>
<p><strong>Hak dan Kewajiban Yang Diberikan Islam Kepada Lelaki dan Perempuan<br />
</strong>Sebelum membahas permasalahan kepemimpinan wanita dalam Islam, dalam konteks kepemimpinan negara, terlebih dahulu akan dibicarakan pembahasan yang lebih mendasar dan karenanya sangat penting, yakni sejauh mana Islam memberikan berbagai hak dan kewajiban kepada laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Dengan melakukan kajian komprehensif (istiqra`) terhadap nash-nash syara’ yang berhubungan hak dan kewajiban yang diberikan Islam kepada laki-laki dan perempuan, akan didapatkan kesimpulan berikut. Bahwa Islam telah memberikan hak kepada perempuan seperti yang diberikan Islam kepada laki-laki, demikian pula Islam telah memikulkan kewajiban kepada perempuan seperti yang dipikulkan Islam kepada laki-laki, kecuali hak atau kewajiban yang dikhususkan Islam untuk perempuan, atau yang dikhususkan Islam untuk laki-laki, berdasarkan dalil-dalil syar’i. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, halaman 253)</p>
<p>Kesimpulan ini bila dirinci mengandung 3 (tiga) butir pemikiran : <strong>Pertama,</strong> bahwa Islam pada dasarnya memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan. <strong>Kedua</strong>, bahwa terdapat pengkhususan hak atau kewajiban kepada perempuan saja, atau laki-laki saja. <strong>Ketiga</strong>, pengkhususan ini harus berdasarkan nash-nash syariat dari Al Qur`an dan As Sunnah.</p>
<p>Kesimpulan ini didasarkan pada fakta dari nash-nash syara’ dalam Al Qur`an dan Al Hadits, bahwa Allah SWT telah berbicara kepada para hamba-Nya dalam kedudukannya sebagai manusia, tanpa melihat apakah dia laki-laki atau perempuan. Misalnya firman Allah SWT :</p>
<p>“<em>Katakanlah,’Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kamu semua</em>.” (<strong>QS Al A’raaf : 158</strong>)</p>
<p>“<em>Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu</em>.” (<strong>QS An Nisaa` : 1</strong>)</p>
<p>Nash-nash seperti ini berbicara kepada manusia secara umum tanpa melihat apakah dia laki-laki atau perempuan. Karena itulah, Syariat Islam datang kepada manusia, bukan datang kepada laki-laki dalam sifatnya sebagai laki-laki atau kepada perempuan dalam sifatnya sebagai perempuan. Jadi taklif-taklif syar’i dalam Syariat Islam tiada lain hanyalah dibebankan kepada manusia. Begitu pula berbagai hak dan kewajiban yang terdapat dalam Syariat Islam tiada lain adalah hak bagi manusia dan kewajiban atas manusia.</p>
<p>Keumuman dalam khithab Asy Syari’ (seruan/pembicaraan Allah) ini tetap dalam keumumannya dalam Syariat Islam secara keseluruhan, demikian pula hukum-hukum yang terkandung dalam Syariat Islam tetap dalam keumumannya, selama tidak terdapat hukum khusus untuk perempuan yang didasarkan pada nash syara’, atau hukum khusus untuk laki-laki yang didasarkan pada nash syara’. Kaidah Ushul Fiqih menetapkan :</p>
<p><em><strong>Al ‘aam yabqa ‘ala ‘umumihi ma lam yarid dalil at takhshish</strong></em>.</p>
<p>“<em>Lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya</em>.” (Muhammad Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqih, halaman 318)</p>
<p>Jadi jika terdapat nash syara’ yang mengkhususkan keumuman ini, maka pada saat itulah perempuan dikhususkan dengan hukum khusus untuknya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh nash syara’, demikian pula pada saat itulah laki-laki dikhususkan dengan hukum khusus untuknya seperti yang telah dijelaskan oleh nash syara’. Namun hukum-hukum lain yang tidak dikhususkan tetaplah dalam keumumannya, tanpa mempertimbangkan lagi apakah yang dibebani hukum itu laki-laki atau perempuan. Kaidah Ushul Fiqih menetapkan :</p>
<p><em><strong>Al ‘aam ba’da at takhshish hujjatun fi al baqi</strong></em></p>
<p>“<em>Lafazh umum yang telah dikhususkan tetap berlaku sebagai hujjah (dalil) bagi hukum-hukum sisanya (yang tidak dikhususkan)</em>.” (Muhlish Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, halaman 43)</p>
<p>Dengan demikian, pengkhususan (takhshish) hukum untuk laki-laki atau perempuan dengan hukum-hukum tertentu merupakan perkecualian dari prinsip umum Syariat Islam. Jadi Syariat Islam tetap dalam keumumannya dan pengecualian (istitsna`) dari keumumannya ini harus berhenti pada batas yang ada dalam nash syara’, tidak boleh melampauinya. Hukum-hukum yang dikhususkan untuk perempuan, bukan untuk laki-laki, misalnya keharusan meninggalkan sholat dan berbuka pada puasa Ramadhan jika perempuan sedang haid. Contoh lainnya, kesaksian satu orang wanita adalah cukup dan dapat berlaku untuk perkara-perkara yang pada umumnya tidak dapat diketahui kecuali oleh perempuan, misalnya perkara keperawanan. Hukum-hukum ini adalah khusus untuk perempuan karena terdapat nash-nash syara’ yang mengkhususkan hukum ini untuk perempuan, bukan laki-laki. Selain itu ada pula hukum-hukum yang dikhususkan untuk laki-laki, misalnya kekuasaan atau pemerintahan, yakni maksudnya tidak dibenarkan duduk dalam kekuasaan kecuali laki-laki. Ini adalah hukum khusus untuk laki-laki karena terdapat nash syara’ yang mengkhususkan hukum ini untuk laki-laki, bukan perempuan.</p>
<p>Namun demikian, pengkhususan yang ada haruslah hanya pada perkara yang dijelaskan oleh nash syara’, tidak boleh melampaui batas yang telah digariskan nash syara’ da;am Al Qur`an dan As Sunnah. Misalnya, masalah pengkhususan kekuasaan bagi laki-laki saja, hanya berlaku untuk konteks kekuasaan. Jadi yang tidak dibolehkan bagi perempuan hanya menjadi pemimpin dalam konteks kekuasaaan, tidak mencakup yang lain-lain di luar kekuasaan seperti peradilan (qadha`) dan kepemimpinan aspek lainnya yang bukan pemerintahan.</p>
<p>Berdasarkan ini, maka sebenarnya dalam Islam tidak ada yang dinamakan hak-hak perempuan atau hak-hak laki-laki. Begitu pula dalam Islam tidak ada apa yang dinamakan kewajiban perempuan dan kewajiban laki-laki. Yang ada dalam Islam tiada lain adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, tidak melihat lagi apakah dia laki-laki atau perempuan. Syariat Islam datang untuk manusia pada tiap-tiap hukumnya, kemudian sebagian daripadanya dikhususkan untuk perempuan dalam kedudukanya sebagai perempuan dengan nash khusus, sebagaimana sebagiannya dikhususkan untuk laki-laki dalam kedudukannya sebagai laki-laki dengan nash khusus.</p>
<p>Maka dari itu, berdasarkan keumuman Syariat Islam dan keumuman tiap-tiap hukum dalam Syariat Islam, maka perempuan berhak beraktivitas dalam aspek perdagangan, pertanian, dan perindustrian sebagaimana  laki-laki, sebab Syariat Islam telah datang dalam seruan yang bersifat umum untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Perempuan berhak pula menjalankan seluruh tasharrufat qauliyah, yakni melaksanakan berbagai akad-akad dan muamalah sebab Syariat Islam datang untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Perempuan berhak pula memiliki satu sebab di antara sebab-sebab kepemilikan harta dan berhak pula untuk mengembangkan hartanya dengan cara syar’i apa pun baik dia kerjakan sendiri maupun dikerjakan orang lain, sebab Syariat Islam datang untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Demikian pula perempuan berhak pula melakukan kegiatan pendidikan, berjihad, melakukan kegiatan politik seperti bergabung dengan sebuah partai politik, serta melakukan segala aktivitas dalam segala aspek kehidupan sebagaimana laki-laki, sebab Syariat adalah untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, halaman 255-257)</p>
<p><strong>Kepemimpinan Wanita Sebagai Kepala Negara</strong><br />
Dalam pembahasan ini ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kerancuan atau kesalahpahaman. Pertama, masalah individu perempuan dalam perannya sebagai pemimpin pemerintahan. Kedua, masalah sistem pemerintahan.</p>
<p>Kedua hal itu harus dipahami sebagai satu kesatuan, bukan terpisah, sehingga jika dikatakan bahwa perempuan tidak dibenarkan menjadi presiden, bukan otomatis dipahami bahwa kalau laki-laki dibolehkan. Dalam sistem pemerintahan sekuler sekarang ini, baik laki-laki maupun perempuan, adalah tidak dibenarkan menjadi presiden, sebab sistem pemerintahan dalam Islam adalah Khilafah, bukan republik, kerajaan, atau sistem pemerintahan sekuler lainnya.</p>
<p><strong>a. Sistem Pemerintahan Islam adalah Khilafah, bukan Republik</strong><br />
Sistem kenegaraan dalam Islam adalah Khilafah Islamiyyah, bukan sistem republik, kerajaan, federasi, ataupun kekaisaran. Rasulullah saw bersabda:</p>
<p>“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin dan diperlihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah… (HR. Imam Muslim dari Abi Hazim).</p>
<p>Ijma Shahabat juga menunjukkan dengan jelas, bahwa sistem kenegaraan dalam Islam adalah sistem Khilafah Islamiyyah. Sistem kenegaraan lain, selain sistem Khilafah Islamiyyah, bukanlah sistem pemerintahan Islam. Haram bagi kaum muslim untuk mengadopsi ataupun terlibat dalam sistem-sistem kufur tersebut. Semisal menjadi presiden, kaisar, ataupun raja.</p>
<p>Ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menggugurkan pendapat bolehnya wanita menjadi presiden. Bahkan bukan hanya wanita saja, laki-laki pun haram menjadi presiden, raja, ataupun kaisar. Sebab, sistem-sistem tersebut, bukanlah sistem kenegaraan yang dicontohkan Rasulullah saw. Sistem tersebut merupakan sistem kenegaraan kufur yang secara diametral bertentangan dengan Islam. Perkara ini adalah perkara qath&#8217;iy (pasti); terang-benderang, seterang matahari di tengah hari!. Perdebatan yang berlarut-larut tentang absah atau tidaknya Megawati memegang tampuk kepresidenan, sebenarnya merupakan perdebatan tak bermutu; disamping akan melupakan persoalan dasarnya; yakni sah atau tidaknya-menurut Islamsistem kenegaraan yang melingkupinya. Selama sistem yang diterapkan adalah sistem republik, keterlibatan kaum muslimin dalam sistem ini -dalam hal kekuasaan, dan penetapan policy-adalah haram. Walhasil, jangankan Megawati, Gus Dur yang konon kyai haji pun haram menjadi presiden.</p>
<p><strong>b. Islam Mengharamkan Kepemimpinan Perempuan Dalam Negara</strong><br />
Seluruh ulama sepakat bahwa wanita haram menduduki jabatan kekhilafahan. Jadi masalah haramnya perempuan menjadi pemimpin negara bukanlah masalah khilafiyah. Imam Al-Qurthubiy, menyatakan dalam tafsirnya Al-Jaami&#8217; li Ahkam Al-Quran, Juz I. hal. 270, menyatakan bahwa :</p>
<p>&#8220;Khalifah haruslah seorang laki-laki dan mereka (para fuqaha) telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi imam (khalifah). Namun mereka berselisih tentang bolehnya wanita menjadi qadhi berdasarkan diterimanya kesaksian wanita dalam pengadilan”.</p>
<p>Argumentasi paling gamblang dan sharih tentang haramnya wanita menduduki tampuk kekuasaan adalah, sabda Rasulullah saw:</p>
<p>&#8220;Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita&#8221;. (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, dan an-Nasa&#8217;i dari Abu Bakrah ra)</p>
<p>Hadits ini dari segi riwayah tidak seorangpun pakar hadits yang mempersoalkan kesahihannya. Sedangkan dari segi dirayah (pemahaman makna); dalalah hadits ini menunjukkan dengan pasti haramnya wanita memegang tampuk kekuasaan negara. Meski dalam bentuk ikhbar -dilihat dari sighatnya- hadits ini tidak otomatis menunjukkan hukum mubah. Sebab, parameter yang digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah khithab berhukum wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram adalah qarinahnya (indikasi), bukan sighatnya (bentuk kalimatnya).</p>
<p>Latar belakang turunnya hadits ini memang ditujukan kepada masyarakat Persia yang menyerahkan urusan kekuasaan kepada seorang wanita. Akan tetapi, walaupun hadits ini merupakan komentar atas suatu kejadian pengangkatan wanita menjadi raja, namun kata &#8220;qaumun&#8221; (isim jins dalam bentuk nakirah) ini memberikan makna umum (&#8216;aam). Artinya kata qaum di atas berlaku untuk semua kaum, termasuk kaum muslim di dalamnya. Dalam redaksi hadits itu, Rasul tidak melafadzkan dengan kata, lan yufliha qaum al-faaris (tidak beruntung masyarakat Persia), akan tetapi menggunakan kata-kata umum, yakni “qaumun”. Selain itu, tidak ada satupun riwayat yang mentakhsish hadits ini. Dengan demikian berlaku kaidah, Al-&#8217;aam yabqa fi &#8216;umuumihi ma lam yarid dalil at-takhsish” (Lafadz umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya). Sedangkan latar belakang (sababul wurud) turunnya hadits ini tidak pula bisa digunakan dalil untuk mentakhshishnya (mengkhususkannya). Sebab, lafadz hadits ini dalam bentuk umum. Sedangkan latar belakang kejadian bukanlah dalil syara&#8217;. Karena latar belakang bukanlah hadits Nabi. Oleh karena itu latar belakang sabda Nabi di atas tidak ada kaitannya sama sekali dengan penetapan hukum. Oleh karena itu latar belakang atau suatu sebab dari suatu dalil tidak dapat mentakhsis dalil. Maka berlaku kaidah bahasa yang masyhur dalam ilmu usul fiqh, &#8220;Al-&#8217;Ibrah bi &#8216;umum al-lafzhi la bi khususi as-sabab,&#8221; (pengertian diambil dari umumnya lafadz bukan khususnya sebab).</p>
<p>Adapun hukum yang terkandung di dalamnya pembahasannya sebagai berikut. Meski, hadits ini dalam bentuk ikhbar (kalimat berita), namun di dalam lafadz hadits itu ada qarinah yang menunjukkan keharamannya secara pasti.. Pertama, harf lan (harf nahy li al-mustaqbal au li al-ta&#8217;bid), huruf larangan untuk masa mendatang jadi maksudnya adalah tidak akan pernah, dan untuk selamanya. Kedua, huruf lan ini dihubungkan dengan yufliha (beruntung), lafadz ini menunjukkan adanya dzam (celaan) dari Rasulullah SAW.</p>
<p><strong>Menjawab Beberapa Keraguan</strong><br />
<strong>1. Memang ada sementara kalangan, misalnya Fatima Mernissi seorang feminis muslim, yang meragukan keabsahan hadits tersebut. </strong>Kendati shahih, mereka meragukan kredibilitas perawi hadits ini, yakni shahabat Abu Bakrah, sebagai orang yang kesaksiannya diragukan lantaran didakwa pernah melakukan tuduhan palsu dalam kasus perzinahan di masa khalifah Umar bin Khattab. Tuduhan ini ternyata tidak terbukti. Kitab Tahdzibu al-Kamal fi Asma`i al-Rijal, juga Thabaqat Ibnu Saad dengan tegas menyebut bahwa shahabat Abu Bakrah adalah shahabat yang alim dan perawi yang terpercaya (tsiqah).</p>
<p><strong>2. Kemudian ada lagi yang mengatakan bahwa kepemimpinan laki-laki atas wanita secara mutlak hanya ada dalam konteks rumah tangga</strong>. Memang ayat 34 dari surah Annisa, menyebutkan bahwa para lelaki menjadi pemimpin atas perempuan. Bila ayat ini dimaksudkan sebagai petunjuk tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam rumah tangga, maka dengan mafhum muwafaqah, dalam urusan yang lebih besar, yakni urusan negara, lelaki tentu lebih wajib lagi menjadi pemimpin.</p>
<p>Imam Az Zamakhsyari dalam tafsir Al Kasysyaf menyebutkan mengenai tafsir surat An Nisaa ayat 34 tersebut, “yaquumuuna alaihinna aamiriina naahiina kamaa yaqumu al wulaatu ‘ala ar ra’aaya .” (Kaum laki-laki berfungsi terhadap isteri-isteri mereka sebagai yang memerintah dan melarang, seperti halnya pemimpin (wali) berfungsi seperti itu terhadap rakyatnya.)”</p>
<p><strong>3. Argumentasi yang mengatakan bahwa syarat wajibnya pemimpin dari kaum lelaki hanyalah untuk negara Islam (Khilafah Islamiyah), oleh karena Indonesia bukan negara Islam syarat tersebut tidak bisa digunakan, tidak bisa diterima</strong>. Mengingat celaan rasul ketika anak perempuan Kisra diangkat menjadi ratu menggantikan ayahandanya yang meninggal terjadi juga bukan di negara Islam. Kisra adalah julukan<br />
untuk pemimpin tertinggi dalam kekaisaran Persia.</p>
<p><strong>4. Dikatakan bahwa Imam Ibnu Jarir al-Thabari dan sebagian ulama Malikiyah (pengikut madzhab Imam Malik bin Anas) seperti dilansir oleh Ibnu Hajar al-Asqalani disebut-sebut membolehkan seorang perempuan menjadi kepala negara</strong>. Sebenarnya tidak, karena yang dimaksud dalam kitab tersebut bukan kebolehan perempuan menjadi kepala negara tapi menjadi qadhi (hakim). Jelas berbeda antara qadhi dan kepala negara.</p>
<p><strong>5. Argumen bahwa wanita dalam Islam bisa saja menjadi kepala negara sebagaimana ditunjukkan pada kisah Syajaratuddur dan ratu Bilqis tidak bisa diterima</strong>. Memang ratu Syajaratuddur, seorang perempuan dari dinasti Mamalik pernah berkuasa di Mesir. Tapi kenyataan sejarah ini tidak bisa dijadikan landasan argumentasi bolehnya seorang perempuan menjadi presiden, karena landasan syar’iy adalah Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ Shahabat dan Qiyas. Lagi pula Syajaratuddur mendapatkan kekuasaan secara kebetulan. Ia kebetulan adalah istri dari penguasa Mesir, Malikus Shalih, yang tunduk kepada khalifah al-Mustansir Billah dari Bani Abbasiyah yang berpusat di Baghdad. Setelah Malikus Shalih wafat, kekuasaannya diserahkan kepada istrinya Syajaratuddur. Mendengar hal ini, khalifah al-Mustansir Billah segera mengirim surat mempersoalkan keadaan di Mesir, apakah tidak ada laki-laki yang bisa menjadi pemimpin. Bila tidak ada, khalifah akan segera mengirim seorang laki-laki untuk menggantikan Malikush Shalih memimpin Mesir. Akhirnya, setelah berkuasa selama tiga bulan, Syajaratuddur digantikan oleh Emir Izzudin yang kemudian menikahinya.</p>
<p>Demikian juga tentang kisah ratu Bilqis. Kisah yang diabadikan dalam al-Qur’an tidak bisa dijadikan sebagai landasan syar’iy. Lagi pula, dalam kisah itu, ratu Bilqis akhirnya juga melepaskan kekuasaanya setelah ditundukkan oleh Nabi Sulaiman dalam tempo sesingkat-singkatnya. Bahkan akhirnya menjadi istri nabi yang telah menaklukkannya itu.</p>
<p>Lagipula, kisah umat sebelum Islam dalam ushul fiqih termasuk dalam Syar’u Man Qablana (Syariat Umat Sebelum Kita) yang sebenarnya tidak merupakan syariat bagi kita (umat Islam).Sebab syariat Islam telah menasakh syariat-syariat sebelum Islam, sesuai firman Allah SWT :</p>
<p>“Dan telah Kami turunkan kepadamu Al Qur`an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan muhaimin (penasakh) terhadap kitab-kitab yang lain itu…” (QS Al Maaidah : 48)</p>
<p>Dalam hal ini para ulama Asy’ ariyah, Imam Ahmad (dalam satu riwayat), Ibnu Hazm, sebagian ulama Ahnaf, dan mayoritas mujtahid madzhab Asy Syafi’i (seperti Al Ghazali, Al Amidi, Ar Razi) berpendapat bahwa syariat umat sebelum kita, bukanlah syariat bagi kita (Muhammad Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hal. 209)</p>
<p><strong>6. Haramnya kepemimpinan wanita dalam negara juga tidak ada kaitannya dengan pelanggaran HAM, dan demokrasi</strong>. Haramnya kepemimpinan wanita merupakan bagian dari aturan Islam. Memang benar, dengan menggunakan sudut pandang HAM dan demokrasi yang kufur, pelarangan wanita dalam kekuasaan negara bisa dianggap pelanggaran. Sebab, aturan HAM dan demokrasi memang menetapkan ketentuan semacam itu. Namun, seorang mukmin sejati, hanya mengambil ketetapan dari Al-Quran dan Sunnah, walaupun bertentangan dengan HAM dan demokrasi. Bukan sebaliknya, yaitu mengambil HAM dan demokrasi walaupun bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah. Cukuplah Al-Quran dan As Sunnah sebagai dalil bagi kaum muslim dan dia tidak akan berfikir untuk memilih yang lain. Tentu bagi seorang muslim yang bertakwa, keridha&#8217;an Allah segala-galanya bagi dia. Sikap yang semacam inilah yang seharusnya dimiliki oleh muslim yang bertakwa. Sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala dalam surah al-Ahzab ayat 36. Maka memilih HAM dan demokrasi dan mencampakkan Al-Quran dan As Sunnah, merupakan bentuk kesesatan yang nyata! Bahkan, Allah swt menjelaskan pula kebatilan serangan kafir kaum feminis yang sok demokratis dengan firman-Nya :</p>
<p>&#8220;<em>Dan janganlah kamu iri hati dengan apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan</em>&#8221; (<strong>QS An-Nisaa&#8217; [4]:32</strong>)</p>
<p><strong>Penutup<br />
</strong>Haramnya wanita menduduki tampuk kekuasaan negara, bukanlah perkara khilafiyah. Dalil-dalil sharih telah menunjukkan hal itu. Sudah seharusnya kaum muslim kembali pada keputusan Allah SWT tanpa perasaan ragu maupun perasaan &#8217;sempit&#8217; dan pasrah dengan sepenuhnya pasrah. Sikap yang seperti itulah yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam surah al-Nisa&#8217; ayat 65.</p>
<p>Maka sikap membangkang terhadap keputusan Allah dan Rasul-Nya adalah merupakan tindak kemaksiyatan yang paling besar. Apalagi, kalau sikap tersebut diikuti dengan tindakan pemerkosaan dan pemaksaan terhadap nash-nash qath&#8217;iy agar sejalan dengan kepentingan politik dan hawa nafsu manusia. Sungguh, hanya kembali kepada syari&#8217;at Allah dengan menegakkan negara Khilafah Islamiyyah-lah, kaum muslim akan selamat serta seluruh problem kaum muslimin dapat dipecahkan dengan sahih. [<em>Muhammad Shiddiq Al Jawi</em>]</p>
<p>- &#8211; - &#8211; -<br />
*Makalah disampaikan dalam Diskusi Panel “Pemimpin Wanita Ditinjau dari Perspektif Islam, Psikolog, dan Aktivis” diselenggarakan oleh UKM FKSM (Forum Kajian dan Studi Mahasiswa) Universitas Janabadra, Yogyakarta, Ahad, 2 September 2001</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.gaulislam.com/kepemimpinan-perempuan-dalam-pandangan-islam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>15</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tinjauan Fiqih Pernikahan Dini</title>
		<link>http://www.gaulislam.com/tinjauan-fiqih-pernikahan-dini</link>
		<comments>http://www.gaulislam.com/tinjauan-fiqih-pernikahan-dini#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jul 2007 00:52:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Shaheed</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.gaulislam.com/tinjauan-fiqih-pernikahan-dini/</guid>
		<description><![CDATA[Prinsip dasar dalam Syariat Islam mengenai perbuatan-perbuatan seorang mukallaf, dirumuskan dalam kaidah syara’: Al ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukmi  asy syar’i. &#8216;Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara&#8217; (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).
Jadi perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prinsip dasar dalam Syariat Islam mengenai perbuatan-perbuatan seorang mukallaf, dirumuskan dalam kaidah syara’: Al ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukmi  asy syar’i. &#8216;Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara&#8217; (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).<span id="more-579"></span></p>
<p>Jadi perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara’ akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui hukumnya, wajib baginya bertanya kepada orang-orang yang berilmu. Firman Allah SWT :</p>
<p>“<em>Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui</em>.” (<strong>TQS An Nahl : 43</strong>)  </p>
<p>Dengan demikian, seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika perbuatan itu berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau akan segera dia laksanakan, hukumnya fardhu ‘ain untuk mempelajari dan mengetahui hukum-hukumnya.Misalnya seorang dokter, maka dia wajib ‘ain untuk mengetahui hukum pengobatan, definisi hidup atau mati, otopsi, dan sebagainya. Seorang pedagang, wajib ‘ain untuk mengetahui hukum jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan sebagainya. Seorang muslim yang akan menikah, wajib ‘ain baginya untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak-kewajiban suami isteri, thalaq, ruju’, dan sebaginya.</p>
<p>Adapun jika perbuatan itu tidak berkaitan dengan aktivitasnya  sehari-hari, atau baru akan diamalkan di kemudian hari, hukumnya fardhu kifayah mengetahui hukum-hukumnya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 5-6). Misalkan seorang muslim yang  mempelajari hukum-hukum jihad untuk diamalkan pada suatu saat nanti (tidak segera), maka hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula muslim yang belum akan segera melaksanakan haji,  fardhu kifayah baginya untuk mempelajari hukum-hukum seputar ibadah haji. Termasuk hukum fardhu kifayah, adalah menguasai ilmu-ilmu keislaman sampai pada tingkat ahli (expert), misalnya menjadi ahli tafsir, ahli hadits, ahli ijtihad (mujtahid) dan sebagainya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 6).</p>
<p>Mempelajari hukum-hukum nikah hukumnya adalah fardhu bagi setiap muslim. Fardhu kifayah bagi mereka yang akan melaksanakannya di kemudian hari, dan fardhu ‘ain bagi yang akan bersegera melaksanakannya dalam waktu dekat.</p>
<p><strong>Hukum Menikah dan Menikah Dini</strong><br />
Menikah hukum asalnya adalah sunnah (mandub) sesuai firman Allah SWT :</p>
<p>“<em>Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki</em>.” (<strong>TQS An Nisaa` : 3</strong>)</p>
<p>Perintah untuk menikah dalam ayat di atas merupakan tuntutan untukmelakukan nikah (thalab al fi’il). Namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti/keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin). Maka tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak mengandung keharusan (thalab ghair jazim) atau berhukum sunnah, tidak wajib.</p>
<p>Namun hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syara’:</p>
<p><strong><em>Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib</em></strong></p>
<p>“<em>Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya</em>.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 36-37)</p>
<p>Dapat juga pernikahan menjadi haram, jika menjadi perantaraan kepada yang haram, seperti pernikahan untuk menyakiti isteri, atau pernikahan yang akan  membahayakan agama isteri/suami. Kaidah syara’ menyatakan :</p>
<p><strong><em>Al wasilah ila al haram muharramah</em></strong></p>
<p>“<em>Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram</em>.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86)</p>
<p>Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara&#8217; adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Sabda Nabi Muhammad SAW :</p>
<p>“<em>Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18)<br />
 <br />
Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).</p>
<p>Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah  “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang  khusus/spesifik bagi seorang laki-laki (Ibid, hal. 332).</p>
<p><strong>Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini<br />
</strong>Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah.</p>
<p>Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan.  Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :</p>
<p><strong>Pertama, kesiapan ilmu</strong>, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya.</p>
<p><strong>Kedua, kesiapan materi/harta</strong>. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175).</p>
<p><strong>Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan</strong> khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Ini menunjukkan keharusan kesiapan “fisik” ini sebelum menikah.</p>
<p>Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Sedang hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, adalah sebagai berikut :</p>
<p><strong>Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga Dirinya<br />
</strong>Mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.</p>
<p>Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti diuraikan di atas, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.</p>
<p><strong>Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga Dirinya<br />
</strong>Sebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat :  </p>
<p><em><strong>Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib</strong></em></p>
<p>“<em>Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya</em>.”</p>
<p>Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:</p>
<p><strong>Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan</strong>. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (TQS Al Mu`minun : 8) </p>
<p><strong>Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan nikah harus diwujudkan</strong>, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu 