gaulislam.com


Pemilu dalam Pandangan Islam [4/4]

Posted in Politik by Amira Mehnaaz on the March 31st, 2008

Hukum Menjadi Anggota Parlemen

Bila syarat-syarat untuk menjadi anggota parlemen nyata-nyata bertentangan dengan Islam, tentu kita tidak bisa menyatakan bahwa keanggotaan kaum muslim di dalam parlemen hanya dijadikan sebagai wasilah untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat, sehingga syarat yang bathil pun boleh diterima. Dengan kata lain, calon wakil rakyat absah-absah saja menerima syarat-syarat bathil itu selarna tujuannya adalah untuk melakukan koreksi dan memperjuangkan aspirasi Islam.

Pernyataan semacam ini adalah pernyataan bathil yang tidak sejalan dengan ‘aqidah dan syariat Islam. Perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah yang suci tidak boleh ditempuh dengan ?cara-cara keji dan bertentangan dengan syariat Islam.

Di sisi yang lain, keanggotaan dalam parlemen mengharuskan dirinya untuk bertanggungjawab terhadap semua keputusan yang terlahir dari parlemen. Jika parlemen membuat keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam misalnya, undang-undang perbankan ribawiy, maka seluruh anggota parlemen bertanggungjawab atas keputusan itu. Walaupun keputusan itu tidak disetujui oleh beberapa wakil rakyat dari partai Islam, akan tetapi ketika keputusan itu telah ditetapkan, maka ia tetap dianggap sebagai keputusan parlemen, bukan keputusan atas nama sebagian anggota parlemen. Lantas, dalam kondisi semacam ini apa yang dilakukan oleh anggota parlemen muslim? (more…)

Pemilu dalam Pandangan Islam [3/4]

Posted in Politik by Hasna Hawwa on the March 30th, 2008

Hukum Mencalonkan dan Dicalonkan Menjadi Anggota Parlemen Dalam Sistem Demokrasi

Meskipun hukum asal pemilu untuk memilih wakil rakyat (perwakilan) adalah mubah, namun demikian, seorang muslim tetap harus memperhatikan syarat-syarat yang ada di dalamnya. Selama syarat-syaratnya sesuai dengan al-Quran dan sunnah, maka absahlah aqad perwakilan tersebut. Sebaliknya, jika syarat-syaratnya bertentangan dengan al-Quran dan sunnah, maka aqad perwakilan itu batal.

Lantas, di dalam konteks sistem pemerintahan demokratik, apakah seorang muslim diperbolehkan mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi Islam dan kaum muslim di dalam parlemen? Dengan kata lain, apakah seorang muslim boleh menjadikan parlemen -dalam sistem demokratik-sebagai jalan untuk mendakwahkan dan menyua-rakan aspirasi umat Islam? Jawabnya adalah sebagai berikut:

Pada dasarnya, ketika seorang telah menjalin aqad wakalah dengan orang lain sesuai dengan syarat-syarat Islam, maka absahlah syarat tersebut. Bila si fulan mewakilkan aspirasinya kepada fulan yang lain, maka sahlah aqad wakalah tersebut. (more…)

Pemilu dalam Pandangan Islam [2/4]

Posted in Politik by Hafsa Mutazz on the March 29th, 2008

Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan Islam

Dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat, serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah).

Pada dasamya, fakta majelis ummat - dalam pemerintahan Islam - berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, dan wewenang majelis ummat berbeda dengan kenggotaan, mekanisme pengambilan pendapat dan wewenang yang ada dalam parlemen demokratik.

Keanggotaan. Dari sisi keanggotaan, majelis umat terdiri dari muslim dan nonmuslim, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, nonmuslim tidak diperkenankan memberikan aspirasi dalam hal pemerintahan maupun hukum. Mereka hanya berhak menyampaikan koreksi atau aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penerapan hukum negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, muslim maupun nonmuslim diberi hak sepenuhnya untuk menyampaikan aspirasi dalam hal apapun secara muflak.

Mekanisme pengambilan pendapat. Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini: (more…)

Pemilu dalam Pandangan Islam [1/4]

Posted in Politik by Farah Zuhra on the March 28th, 2008

Hukum Asal Pemilu: Memahami Fakta Parlemen dan Pemilu

Dalam pandangan Islam, hukum asal pemilu dan melibatkan diri di dalamnya adalah mubah. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa, pemilu merupakan aqad wakalah dalam hal aspirasi dan pendapat. Selama hukum dan syarat wakalahnya telah terpenuhi dan sejalan dengan prinsip Islam, maka absahlah akad wakalah tersebut.

Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa, pada saat bai’at al-aqabah II, Rasulullah saw. meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang membai’at beliau saw. Lalu, 75 orang tersebut memilih 12 orang sebagai wakil mereka. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. telah melakukan aktivitas wakalah.

Akan tetapi, pemilu dalam sistem Islam tentu saja berbeda dengan pemilu dalam sistem pemerintahan demokratik. Asas, prinsip, maupun tujuan-tujuannya saling bertolak-belakang dan bertentangan. (more…)

Kedudukan Strategis Baitul Maqdis dan Tanah Syam dalam Islam

Posted in Politik, Tsaqofah by Ahmad Jibraan on the August 5th, 2007

Kota Baitul Maqdis (Al Quds, Yerussalem) dan tanah Syam (sekarang adalah Suriah, Yordania, Palestina, Lebanon, Israel) mempunyai sejarah yang panjang sebagai tanah yang paling dipersengketakan di antara manusia di muka bumi. Itu tidak mengherankan, sebab Baitul Maqdis dan tanah Syam mempunyai kedudukan penting (significance) bagi semua umat manusia dan menjadi tanah utama yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT, sejak dahulu sampai Hari Kiamat nanti. (more…)

Terorisme: Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya

Posted in Politik, Tsaqofah by Abdul Shaheed on the August 4th, 2007

Dinas Intelijen Amerika dan Dinas Intelijen Inggris dalam sebuah seminar yang diadakan untuk membahas makna “terorisme” pada tahun 1979 telah menyepakati bahwa ‘terorisme’ adalah: ‘The use of violence against civil interests to achieve political objectives.’ atau ‘Penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan target-target politis.’ (www.khilafah.com). Setelah seminar itu, banyak diselenggarakan konferensi dan seminar internasional, serta ditetapkan berbagai hukum dan undang-undang untuk membatasi aksi-aksi yang dapat digolongkan sebagai terorisme, untuk menerangkan kategori berbagai gerakan, kelompok, dan partai yang melakukan aksi terorisme, serta untuk menentukan negara-negara mana yang men-sponsori terorisme. Semua aturan ini –menurut sangkaan mereka– adalah dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna memerangi terorisme dan membatasi gerak-geriknya. (more…)

Konsep Trias Politica dalam panganan Islam

Posted in Politik, Tsaqofah by abu fikri on the August 3rd, 2007

Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII M. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. (more…)

Seputar Konsep Syakhshiyah

Posted in Opini, Politik, Tsaqofah by abu fikri on the August 2nd, 2007

“Apakah konsep syakhshiyah sudah ada pada zaman shahabat?” Ini pertanyaan menarik dan kritis yang memerlukan jawaban yang tepat agar kedudukan konsep syakhshiyah dapat dipahami secara proporsional. Pertama-tama perlu dipahami bahwa konsep syakhshiyah adalah konsep tentang fakta, khususnya fakta tentang struktur kepribadian manusia. Dengan demikian, konsep syakhshiyah sepenuhnya didasarkan pada penelaahan yang cermat terhadap fakta manusia, misalnya tentang bagaimana manusia berpikir dan bagaimana manusia mengatur perilakunya. Dari situlah maka muncul uraian tentang unsur-unsur penyusun kepribadian manusia, yakni aqliyah (cara berpikir) dan nafsiyah (sikap jiwa), atau muncul uraian tentang kebutuhan jasmani (al hajat al udhwiyah) dan naluri (al ghara`iz). (more…)

Privatisasi, Fakta dan Bahayanya

Posted in Opini, Politik, Tsaqofah by Ahmad Jibraan on the August 1st, 2007

Privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan  usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan  negara atau   kepemilikan  umum  menjadi  kepemilikan   individu. Privatisasi merupakan salah satu ide dalam ideologi Kapitalisme, yang menetapkan peran negara di bidang ekonomi hanya pada aspek pengawasan pelaku  ekonomi dan  penegakan  hukum. Privatisasi selain diterapkan di Amerika Serikat dan Eropa, juga dipropagandakan dan diterapkan di Dunia Ketiga melalui lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO,  sebagai salah satu program reformasi ekonomi untuk membayar utang luar negeri. (more…)

Kepemimpinan Perempuan Dalam Pandangan Islam

Posted in Politik, Tsaqofah by abu fikri on the July 31st, 2007

Kontroversi seputar boleh tidaknya seorang perempuan menjadi presiden seakan tak ada habisnya. Tapi sekarang fokusnya tidak seperti beberapa waktu menjelang pemilu dan beberapa saat sebelum Sidang Umum MPR tahun 1999 lalu yang diwarnai oleh penolakan keras khususnya dari kalangan parpol-parpol Islam tentang kemungkinan wanita menjadi presiden. Kini parpol-parpol Islam itu telah “merevisi” pendapatnya. Melalui berbagai rekayasa konstruktif, mereka mencoba mengesahkan kepemimpinan wanita dalam konteks negara. (more…)

 
Page 1 of 612345»...Last »

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia     rank blog indonesia   Religion Blogs - Blog Top Sites