gaulislam.com


Mengajar Privat Seorang Murid Perempuan

Posted in Fikih, Konsultasi by Farah Zuhra on the November 10th, 2009

Add to Technorati Favorites

Assalaamu’alaikum, Saya seorang guru, mempunyai murid privat seorang perempuan. Bagaimana hukum mengajar privat kepadanya? Untuk diketahui bahwa saya mengajar di ruang tamu
Ali Mu’tashim

‘alaikumsalam,
Dik Mu’tashim, aktivitas seperti itu adalah perkara yang syubhat, yaitu perkara yang halal tapi sangat berdekatan dengan yang haram (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hlm. 100). Sebaiknya itu dihindari. Mengapa? Sebab aktivitas Anda mengajar itu hukumnya boleh, karena termasuk akad ijarah (akad atas jasa dengan mendapat upah) (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hlm. 85).

Tetapi aktivitas itu sangat dekat dengan khalwat yang diharamkan. Khalwat adalah bertemunya pria dan wanita secara menyendiri. Rasulullah saw. bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, karena sesungguhnya teman ketiga mereka adalah setan.” (HR Ahmad, dari Umar r.a. Lihat Abdul Aziz bin Baz dkk, Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, dan Berbaurnya Pria dan Wanita, hlm. 37).

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, khalwat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat yang tidak memungkinkan seseorang untuk masuk (atau berada) di tempat mereka berdua, kecuali atas ijin keduanya. Misalnya, bertemu di sebuah rumah, atau di suatu tempat sunyi yang jauh dari jalan dan keramaian orang (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hal. 103).

Dari definisi itu, aktivitas Anda bisa saja belum tergolong ¬khalwat, karena Anda mengajar di ruang tamu, bukan di ruangan yang pintunya tertutup. Ini artinya, masih dimungkinkan adanya mahram murid Anda (atau anggota keluarganya yang lain) untuk lalu lalang atau mengawasi aktivitas tersebut. (Beda halnya kalau dilakukan di kamar atau ruangan yang pintunya tertutup. Ini jelas haram). Namun demikian, aktivitas mengajar seperti itu sangat mudah menjadi khalwat yang diharamkan, khususnya jika suasana rumah menjadi sepi sehingga Anda hanya berduaan dengan murid Anda.

Maka dari itu, sikap terbaik adalah menghindarkan diri dari keadaan syubhat seperti itu, dalam rangka bersikap wara’ dan menjaga kesucian. Wara’  adalah menjauhi syubhat karena takut terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan (tajannub al-syubhat khaufa al-wuqu’ fi al-muharram) (Subulus Salam, IV/171). Rasulullah saw. bersabda,”…barangsiapa menjauhi perkara syubhat, berarti dia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (Muttafaqun ‘alaihi, dari an-Nu’man bin Basyir r.a).

Meninggalkan yang syubhat dapat Anda tempuh dengan jalan menghentikan aktivitas Anda. Atau, dengan memindahkan tempat kursus privat ke tempat umum, misalnya di teras masjid atau di ruang kelas. Atau dengan cara menambah jumlah murid privat sehingga Anda terhindar dari peluang khalwat. Dan tak boleh dilupakan, dalam kegiatan belajar murid perempuan Anda tetap harus menutup aurat secara sempurna, walaupun kursus dilaksanakan di rumah dia sendiri (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hlm. 37). Wallahu a’lam.[shiddiq al-jawi] | pernah dimuat di Majalah SOBAT Muda

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

 

  rank blog indonesia   Religion Blogs - Blog Top Sites