Nonton Konser “Pakai Hijab”?
Assalaamu’alaikum wr wb
Diasuh oleh M. Iwan Januar, S.IKom
[Penulis buku-buku remaja dan narasumber rubrik Yang Muda Yang Bertakwa, VOI]
Asslm wrwb. Ust, apa hukumnya nonton konser tetapi dipisah cowo n cewe dgn panggung konser yang sama dengan waktu yg sama seperti di aceh..izal di aceh..
[081263065xxx]
Jawab:
?Alaykum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Dik Izal, hukum asalnya ikhtilat (campur baur) pria wanita adalah haram, kecuali ada kepentingan syar’iy seperti pendidikan, muamalah dan kesehatan. Jika bercampur dalam konser musik seperti sekarang ini jelas haram menurut agama.
Tapi hukum berkumpulnya pria dan wanita juga bukan sekedar terpisah atau tidak terpisah, juga bergantung pada tujuannya dan kondisi lain. Pada konser musik, harus dilihat apakah lagu-lagu yang dibawakannya tidak bertentangan dengan agama - misal lirik lagunya merayu lawan jenis, porno, dsb. –, kemudian apakah musisinya berpenampilan baik atau tercela. Lalu apakah penonton menjadi histeris atau tidak, dan apakah tidak mengabaikan kewajiban yang lain - bagaimana dengan waktu shalatnya? –. Lalu penyanyi wanita tidak boleh tampil di hadapan jamaah pria seperti tercantum dalam surat QS al-Ahzab ayat 32.
Kalau semuanya ?aman’ menurut Islam, maka boleh saja kita hadir di pentas musik. Tapi apa tidak ada kegiatan lain yang lebih produktif dan bermanfaat untuk? keilmuan dan keislaman kita, dik? Pasti banyak, kan? Nah, itu yang harus kita dahulukan.[]
























