Saturday, 27 April 2024, 02:39

Assalaamu’alaikum wr wb

Diasuh oleh Ust. Ir. Umar Abdullah

[Penulis Naskah VCD Sejarah Pornografi, Erotisme dan Seks Bebas]


TANYA:

Asslaamu’alaikum wr wb. Ustadz, saya seorang perempuan di Klaten, Jawa Tengah. Mau nanya. Bagaimana hukumnya ketika jima’ suami/ isteri membayangkan orang lain (yang dicintainya).

Assalaamu’alaikum wr wb. Ustadz, saya Hamba Allah. Apakah saya berdosa, jika saat berhubungan seks dengan suami, saya membayangkan berhubungan seks dengan laki-laki lain agar bisa terangsang?

JAWAB:

?alaikumus salaam wr wb

Membayangkan orang lain di waktu jima’ kalau sekedar imajinasi? belaka itu tidak apa-apa. Tetapi kalau bayangan tersebut berdasarkan pengalaman berzina dengan laki-laki atau wanita lain, maka itu adalah haram. Malah setiap kali ingat hubungan haram tersebut harus istighfar dan mencoba menjauhi pikiran tentang penyelewengan di masa lalu.

Yang lebih baik dari mengimajinasi adalah berterus terang saja kepada suami tentang bentuk hubungan dan posisi jima’ yang diinginkannya agar suami dapat memuaskan istri sehingga ia tidak perlu membayangi orang lain selain suami.

Mengenai kebolehan melakukan variasi posisi hubungan seksual suami istri ini Allah SWT berfirman (yang artinya):

“Istri-istrimu adalah (seperti) tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS al-Baqarah [2]: 223)

Hubungan seksual boleh dilakukan dalam posisi apapun selama kemaluan suami masuknya pada kemaluan istri, bukan pada dubur istri.[]