Saturday, 20 April 2024, 20:34

Assalaamu’alaikum wr wb

Diasuh oleh Ust. Ir. Umar Abdullah

[Penulis Naskah VCD Sejarah Pornografi, Erotisme dan Seks Bebas]


TANYA:

Asslaamu’alaikum wr wb. Maaf Ustadz. Aku mau tanya gimana sih hukumnya onani itu? Termasuk zina atau bukan? Dariku di Nganjuk, Jawa Timur.

JAWAB:

‘alaikumussalam wr wb

Onani hukumnya haram menurut semua ulama madzhab, meskipun dalam kondisi yg sangat mendesak hukumnya mubah, ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab Hanafi dan Hanbali. Namun onani tidak boleh dilakukan secara berlebihan karena berpengaruh terhadap ketahanan ejakulasi yang dikhawatirkan dapat merusak keharmonisan dalam berumah tangga.

Masturbasi atau onani tidak termasuk zina, ataupun perbuatan-perbuataan yang dapat menghantarkan pada perzinahan, malahan sebaliknya![]