Friday, 29 March 2024, 15:05

Assalaamu’alaikum wr wb

Diasuh oleh Ust. Ir. Umar Abdullah

[Penulis Naskah VCD Sejarah Pornografi, Erotisme dan Seks Bebas]


TANYA:

Asslm wr wb. Ana seorang akhwat dari Pamekasan. Mau bertanya apa hukum masturbasi/ onani dalam Islam? Karena ini salah satu problem ana. Jazakumullah khairan.

Ass. Bagaimana halnya dengan onani atau masturbasi? Bagaimana hukumnya dalam Islam? “H” di Mataram.

JAWAB:

?alaikumus salaam wr wb

Menurut Islam kebutuhan biologis atau dorongan seksual hanya bisa disalurkan kepada istri atau suami yang sah, ataupun budak wanita (jika sistem perbudakan masih berlaku). Perlu diingat, pembantu adalah bukanlah budak. Di luar dari itu, maka ejakulasi dgn melakukan masturbasi/ onani hukumnya haram, dan ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan madzhab Zaidiyah.

Allah SWT berfirman:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa yang mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Mu`minuun: 5-7)

Menurut sebagian ulama madzhab Hanafi, masturbasi yang dilakukan semata-mata untuk memperoleh kenikmatan seksual, hukumnya haram. Akan tetapi bisa menjadi mubah (boleh) apabila gejolak nafsunya begitu tinggi, sementara ia belum mampu untuk menikah dan tidak memiliki hamba sahaya, dan dikhawatirkan akan berbuat zina jika tidak disalurkan nafsul seksualnya dengan onani. Pendapat ini mengikuti kaidah:

“Idzaj tama’a ad-dhararu fa’alaykum biakhaffi ad-dhrarayn”

Artinya: ” Jika berkumpul dua bahaya, maka wajiblah kalian mengambil bahaya yang paling ringan.”

Onani bahayanya lebih ringan dibanding berzina.[]