Friday, 26 April 2024, 11:13

Assalaamu’alaikum wr wb

Diasuh oleh Ust. Ir. Umar Abdullah

[Penulis Naskah VCD Sejarah Pornografi, Erotisme dan Seks Bebas]


TANYA:

Assalaamu’alaikum wr wb

Saya seorang wanita, tinggal di Jombang, Jawa Timur. Mau bertanya. Bagaimanakah hukum seorang suami apabila tidak mempunyai kemampuan dalam berhubungan seksual? Dan apa yang harus dilakukan seorang isteri bila sudah menyuruh suami untuk berobat tetapi suami tidak merespon? Terima kasih atas jawaban ustadz.

JAWAB:

?alaikumus salaam wr. wb.

Suami yang tidak mempunyai kemampuan dalam berhubungan seksual, wajib hukumnya mengobati diri. Sebab hubungan seksual itu adalah hak istri atas suami sebagaimana ia pula hak suami atas istrinya.

Allah SWT berfirman (yang artinya):

“Bila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Namun demikian, sebenarnya dokter yang paling hebat adalah istri yang tahu bagaimana dapat membangkitkan nafsu birahi sang suami, kecuali kalau dia frigid dan tidak mempunyai birahi seksual, maka yg disalahkan disini bukan hanya suami![]