Saturday, 27 April 2024, 10:10

Apakah benar Islam harus dibatasi dan dijadikan milik pribadi? Jika Islam dibatasi hanya pada pribadi-pribadi, benarkah akan tercipta kehidupan yang rukun di dalam masyarakat? Benarkah Islam tidak bisa dijadikan ajaran resmi negara? Jika Islam dijadikan ajaran negara, benarkah para pemeluk agama lain akan tertindas? Tulisan ini akan memberikan gambaran dan pandangan yang benar tentang Islam, berdasarkan nash-nash yang ada (berasal dari sumber Islam), bukan dari persepsi individu, apalagi tanpa dalil!

Dinul Islam Sempurna
Sejak pertama kali risalah Islam diwahyukan oleh Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad saw, sasaran risalah ini adalah seluruh umat manusia tanpa kecuali. Firman Allah SWT:

Katakanlah “’Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu (manusia) semua … ” (QS. Al A’raaf : 158).

Kelengkapan Dinul Islam memantapkan Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang berasal dari Allah SWT, Pencipta seluruh makhluk, Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui. Ajarannya yang rinci, lengkap, dan mampu menjawab seluruh problematika umat manusia sepanjang zaman telah dijamin sendiri oleh Allah SWT :

Dan Kami turunkan kepadamu al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An Nahl : 89).

Ayat ini menegaskan bahwa salah satu fungsi Al Quran adalah menjelaskan (menjawab) segala problematika yang ada di hadapan manusia, di manapun dan kapanpun. Sebaliknya bila manusia (termasuk kaum muslimin) mengabaikan peringatan-peringatan dan hukum-hukum Al Quran maka yang diperolehnya hanyalah kesempitan hidup, kesengsaraan dan kehinaan. Allah SWT berfirman:

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku (berupa sistem hukum Islam), maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit …”(QS. Thahaa : 124).

Di sisi lain, Al Quran dan Sunnah Nabi memuat hukum-hukum yang lengkap tentang ibadah, berpakaian, makanan, minuman, hukum-hukum tentang ekonomi-perdagangan, harta, distribusi harta, ghanimah, fa’i, jizyah, kharaj, tentang peradilan tindakan kriminal, hudud, ta’zir, persaksian, pembuktian (bayyinaat), mahkamah, hingga ke perkara jihad, gencatan senjata, mobilisasi, perjanjian damai, utusan/delegasi. Belum lagi perkara-perkara yang menyangkut pendidikan, aturan sosial, keluarga/rumah tangga dan seterusnya. Semua itu berupa sistem hukum yang cakupannya meliputi seluruh bentuk perbuatan manusia, baik antara manusia satu dengan yang lain, antara rakyat dan negara, antara negara Islam dengan negara lain, antara muslim dan non muslim, antara hamba dengan Allah SWT sebagai Al Khalik. Para ulama dan fuqaha terdahulu maupun sekarang senantiasa memenuhi kitab-kitab hukum/fiqih karangan mereka dengan seluruh pembahasan-pembahasan tadi. Dimulai dari bab Thaharah, sampai bab Peradilan, Jihad atau Imamah (Ulil Amri).

Marilah sejenak kita renungkan berbagai kerusuhan yang ada di negeri ini, baik kerusuhan antar umat beragama seperti di Pontianak, Maluku, dan Poso, Kupang, dan Timtim, antar penduduk kampung yang merebak di mana-mana bahkan di ibukota seperti kasus Matraman, tawuran antar pelajar yang merebak dimana-mana, dan lain sebagainya. Cobalah kita jawab pertanyaan berikut: apakah berbagai fenomena konflik yang menunjukkan tidak rukunnya warga masyarakat itu semua, merupakan hasil dari pemerintah menjadikan Islam sebagai ajaran negara dan menerapkan semua hukum-hukumnya ataukan hasil dari pemerintah menerapkan hukum selain Islam (yakni hukum kufur) warisan penjajah dan memojokkan Islam sebagai milik individu?

Siapapun yang mau jujur pasti mudah sekali menjawab pertanyaan tersebut.

Islam dan Negara tak dapat Dipisahkan
Al Quran adalah Kalamullah SWT, yang dipresentasikan dalam bentuk amal perbuatan melalui tindak tanduk Rasulullah saw, baik itu diamnya beliau, ucapannya maupun perbuatannya. Apa saja yang dilakukan, diucapkan dan didiamkan oleh Rasulullah saw. adalah hukum, yang berlaku untuk seluruh kaum muslimin. Pengecualiannya hanya pada beberapa perbuatan yang memang ditujukan khusus bagi beliau saja, itupun tentu dengan dalil yang menunjukkannya.

Oleh karena itu, siapapun dari kaum muslimin yang ingin mencontoh dan mengamalkan ajaran Islam secara sempurna, tidak keliru, dan tidak sepotong-sepotong wajib menjadikan perbuatan Rasulullah sebagai rujukan. Firman Allah SWT :

Apa yang diberikan Rasul kepadamu (berupa sistem hukum Islam) maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr : 7)

Rasulullah saw bersabda :

Barangsiapa yang berbuat suatu amal perbuatan yang bukan berasal dariku, maka amal perbuatannya itu tertolak” (HR. Muslim)

Kenyataan dari sirah (biografi) Rasulullah saw telah menunjukkan bahwa ajaran Islam sama sekali tidak dibatasi pada pribadi-pribadi pemeluknya. Bahkan beliau saw menjadikannya sebagai asas negara Islam. Hal ini tercantum dalam piagam Madinah (watsiqoh Madinah) yang dijadikan peraturan umum antara kaum muslimin dan non muslim di kota Madinah :

Bahwasanya apabila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah –saw- dan bahwasanya Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.”

Disamping itu, bagaimana mungkin ajaran Islam sampai ke berbagai penjuru negeri (termasuk Indonesia) apabila ajaran ini dibatasi dan hanya dimiliki oleh pribadi-pribadi? Bukankah itu berarti memasung kewajiban dakwah Islam kepada umat manusia dan jihad fi sabilillah. Lagi pula Rasulullah bersabda :

Aku telah diperintah (oleh Allah) untuk memerangi manusia, hingga mereka bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad itu adalah Rasulullah. Barangsiapa yang bersaksi (seperti itu), maka terpeliharalah darah mereka, harta mereka dan jiwa mereka, kecuali ada tuntutan (haq) atas perkara tadi.”

Kalau Rasulullah saw sendiri (bisa) menjadikan ajaran Islam sebagai ajaran resmi negara, lalu atas dasar apa mengatakan Islam tidak bisa dijadikan ajaran resmi negara? Siapa gerangan yang keliru?

Islamophobia dan Sekularisme merugikan masyarakat
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang bertumpu pada aqidah dan kekhasan ideologi Islam. Ia adalah masyarakat yang menjadikan Islam sebagai konsep hidupnya, konstitusi pemerintahannya, sumber hukumnya serta penentu arahnya, dalam seluruh urusan kehidupan, baik hubungan individual, komunal, regional maupun internasional.

Meskipun demikian bukan berarti masyarakat Islam memvonis mati segala unsur lain yang ada di dalamnya yang memeluk agama selain Islam. Sebab realitas di masa Rasulullah saw yang beliau sebut sendiri sebagai kurun terbaik –khoirul qurun- dimana hukum-hukum Islam diterapkan secara sempurna, ternyata yang hidup di dalam masyarakat Islam saat itu tidak hanya orang Islam, yakni terdapat para pemeluk non muslim, baik itu Yahudi, Nasrani, maupun Majusi. Dan hal ini berlanjut terus hingga masa kekhilafahan yang mencapai 13 abad.

Sungguh kita sendiri tidak mengerti apa yang membuat risau dan gundah hati Gus Dur dan sebagian kaum muslimin –termasuk juga orang-orang non muslim- jika kita –misalnya- memberlakukan hukum potong tangan bagi pencuri, baik ia beragama Islam maupun bukan Islam! Atau jika kita merajam pemerkosa baik ia muslim maupun non muslim! Atau mendera para pemabuk baik ia beragama islam ataupun bukan Islam!

Seorang muslim akan menerima hukum-hukum ini sebagai bagian dari ajaran Islam yang dilaksanakannya secara praktis dalam rangka memenuhi perintah-perintah Allah dan menjauhkan segala laranganNya. Sementara bagi orang-orang non muslim menerima hal ini sebagai undang-undang negara yang wajib mereka patuhi secara disiplin demi menjaga hak dan kewajiban warga negara.

Kalau di masa pemerintahan Nabi Muhammad saw. dan para khalifah penerusnya selama lebih dari seribu tahun orang-orang non muslim bisa hidup sejahtera di bawah naungan Islam, kenapa orang-orang non muslim sekarang diprovokasi untuk merasa tidak aman hidup di bawah naungan Islam?

Cobalah kita pelajari kasus kerusuhan Mei 1998. Larinya warga keturunan Cina berbondong-bondong keluar negeri waktu itu apakah lantaran merasa tertindas oleh penerapan hukum syari’at Islam ataukah hasil dari tidak diterapkannya hukum syari’at Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara?

Justru lantaran masih kuatnya pemikiran sekular yang memisahkan Islam dari kehidupanlah yang membuat, pemerintah, angkatan bersenjata, aparat keamanan dan penegak hukum, bahkan masyarakat sendiri tidak mengetahui bagaimana memperlakukan warga minoritas yang adil dan benar menurut petunjuk Allah SWT. Rasulullah saw bersabda :

Barangsiapa mengganggu seorang dzimmi (non muslim yang menjadi warganegara Daulah Islamiyah), sungguh (berarti) ia telah menggangguku. Dan barangsiapa yang menggangguku, sungguh ia telah mengganggu Allah.” (HR. Thabrani).

Dan dimasa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab, beliau menjatuhkan hukum qishas (pembalasan setimpal) kepada anak pejabat Gubernur Mesir yang mencambuk seorang anak Nasrani dari suku Qibthi. Pertanyaan kita, adakah di negara yang tidak menerapkan hukum syari’at Islam, anak pejabat yang sedang berkuasa dibalas cambuk oleh warga minoritas yang lemah dan terzhalimi? Sungguh kerugian besar bagi warga non muslim yang lemah lantaran tidak diterapkannya hukum Islam di negeri ini.

Khatimah
Kini kita tahu bahwa yang menolak dijadikannya Islam sebagai ajaran negara untuk mengatur kehidupan masyarakat sejatinya bukanlah orang-orang non muslim yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum. Dan bukan pula umumnya kaum muslimin yang selama ini paling banyak dirugikan lantaran tidak diterapkannya syri’at Islam oleh negara. Yang menolak adalah negara kafir adidaya yang memang berideologi sekularisme kapitalisme, dengan tujuan melestarikan kepentingan dan dominasi mereka di seluruh negeri-negeri Islam agar mereka bisa mengeksploitir seluruh penduduk negeri itu dan merampok kekayaannya.

Kalau ada sekelompok orang muslim yang bersikap sama dengan mereka itu sekedar ikut-ikutan. Namun bagi orang yang beriman dan berfikir jernih, mereka pasti akan lebih memilih mengikuti Allah dan Rasul-Nya (daripada mengikuti orang kafir sekuler dan para pengikutnya) jika ingin hidup mulia di muka bumi. Firman Allah SWT :

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran 31).

Juga firman-Nya:

Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mu’min, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui” (QS. Al Munafiquun 8).

Wallahu’alam! [Buletin Al-Islam – Edisi 22]

5 thoughts on “Islam Dan Negara Tak Bisa Dipisahkan

  1. menerapkan tatanan islam harus diciptakan suatu negara islam terlebih dahulu, den menciptakan negara islam sama seperti mendirikan suatu negara yaitu dengan perjuangan yang cukup berat seperti yang dijalankan muhammad. untuk meyakinkan muslim maupun non muslim bahwa hukum islam adalah yg terbaik harus dengan pembuktian dan jaminan yg dapat dipahami. inilah islam sebagai negara dan bersifat humanisme dan materialisme. yaitu mengatur kehidupan manusia dan bersifat kemanusiaan dan allah secara meterial yaitu berbentuk negara. konskwensinya ideologi ini adalah hilangnya nilai2 spiritual dan cerita kehidupan setelah kematian. karena dengan paham ini islam adalah untuk kehidupan dunia. dan memang untuk berspiritual kita tidak harus beragama islam. kita boleh beragama lain bahkan menyembah batu pun boleh, yg penting kita merasakan tuhan kita secara spiritual dalam bentuk apa saja. sedangkan islam hanya mengatur kehidupan yang bersifat jasmani, wujud, dan tidak mengatur rohani. itulah yg dilakukan muhammad setelah hijrah dari mekah. muhammad memang tidak mengajarkan spiritual, bahkan beliau tidak memiliki mukjizat yang bersifat ghaib ataupun rohani. berbeda dengan musa, yesus, atau nabi2 lain yg diberikan allah mujizat yg bersifat gaib dan mistik.

  2. Saya sering mendapat informasi ttg islam itu harus di pisahkan dari negara.

    Temen saya pernah bilang kalo Islam itu harus di pisahkan dengan negara, karena negara kita itu negara yang bermacam agama.

    Trus saya jawab bahwa islam itu agama yang diridoi oleh Alloh, dalam surat alfatihah, dinyatakan alhamdzulillah hi robil alamin’, segala puji bagai Alloh tuhan semesta alam jadi yang membuat semesta ini Alloh, termasuk negara & pemerintahan,

    Kalo hubunganya dengan Non muslim, bahwa Alloh ciptakan mahluk yg berbeda beda dan menciptakan manusia itu hanya untuk bertaqwa, tidak kami ciptakan jin dan manusia hanya untuk beribadah, maka hanya orang yang berfikir yang mendapatkan petunjuk, karena mau mempelajari Alqur’an,
    Alloh turunkan Alqur’an sebagai petunjuk bagi orang yang berfikir dan beriman.
    maka Alloh menantang dalam suratnya siapa yang mampu membuat satu surat Alqur’an, kalo manusia itu mampu.
    Karena janji Alloh tidak satupun orang yang mampu membuat satu surat Alqur’an, dan di jaga keutuhannya sampai yaumil akhir, (hari akhir)

  3. Saya sering mendapat informasi ttg islam itu harus di pisahkan dari negara.

    Temen saya pernah bilang kalo Islam itu harus di pisahkan dengan negara, karena negara kita itu negara yang bermacam agama.

    Trus saya jawab bahwa islam itu agama yang diridoi oleh Alloh, dalam surat alfatihah, dinyatakan alhamdzulillah hi robil alamin\’, segala puji bagai Alloh tuhan semesta alam jadi yang membuat semesta ini Alloh, termasuk negara & pemerintahan,

    Kalo hubunganya dengan Non muslim, bahwa Alloh ciptakan mahluk yg berbeda beda dan menciptakan manusia itu hanya untuk bertaqwa, tidak kami ciptakan jin dan manusia hanya untuk beribadah, maka hanya orang yang berfikir yang mendapatkan petunjuk, karena mau mempelajari Alqur\’an,
    Alloh turunkan Alqur\’an sebagai petunjuk bagi orang yang berfikir dan beriman.
    maka Alloh menantang dalam suratnya siapa yang mampu membuat satu surat Alqur\’an, kalo manusia itu mampu.
    Karena janji Alloh tidak satupun orang yang mampu membuat satu surat Alqur\’an, dan di jaga keutuhannya sampai yaumil akhir, (hari akhir)

  4. islam tidak bisa lepas dari agama…. dri zaman nabi konsep negara yang di terapkan pd saat itu sudah mengacu pada konsep islam,,, dan hal itu sangat dirasakan keberhasilannya….. dalam Al Qur”an semua sudah di jelaskan bagaimana kita menjalankan sebuah negara

Comments are closed.