Saturday, 20 April 2024, 21:00

Tenang jangan gusar dulu dengan judul diatas, emang sedikit ‘spooky’ kalo lihat judulnya, namun ternyata emang ada hubungannya dengan kengerian dan ketidak jelasan, lho kok? Tawanan setan atau yang dalam bahasa kerennya sering disebut sebagai Ghost Detainees ini ternyata cukup banyak jumlahnya, dan dikelola oleh mahluk yang namanya CIA, wah apa pula ini? simak aja tulisan ini lebih lanjut.

Pentolan US alias om Bush mengklaim dari tahun lalu bahwa CIA (Agen rahasia Amerika) tidak lagi melakukan penahanan dalam penjara-penjara rahasia mereka. Namun sebuah report yang di-release 7 Juni lalu oleh berbagai lembaga pengamat hak asasi manusia internasional, ternyata sedikit berbeda tuh dengan omongan om Bush. Dalam report tersebut diungkapkan paling tidak 39 orang masih ditahan di berbagai tahanan rahasia yang dikelola oleh CIA dan lebih hebatnya lagi kebanyakan tahanan rahasia ini lokasinya diluar Amerika, hehehehe, kira-kira di Indonesia ada engga ya?…

Daftar ke 39 orang tersebut merupakan hasil kompilasi dari laporan media, interview dan dokumen-dokumen pemerintah, dari berbagai tempat seperti Pakistan, Iran, Iraq, Sudan dan Somalia. Dalam daftar tersebut juga memuat nama 4 orang yang sebelumnya dilaporkan sebagai orang hilang.

Laporan tersebut di kompilasi oleh beberapa lembaga seperti: Amnesty International, Human Rights Watch, the Center for Human Rights and Global Justice (CHRGJ),the Center for Constitutional Rights dan Cageprisoners and Reprieve

September tahun lalu, om bush, untuk pertama kalinya mengakui keberadaan penjara-penjara rahasia yang dikelola oleh CIA dan tersebar di berbagai negara di luar US. Klaim ini dikeluarkan setelah cukup banyak desakan dan rumor mengenai penjara rahasia ini menyeruak dari berbagai pihak. Om Bush mengklaim bahwa setelah transfer 14 tawanan dari penjara rahsia mereka ke kamp guantanamo, tidak ada lagi tawanan rahasia yang dimiliki CIA.

Menahan Perempuan dan anak-anak
Menurut laporan setebal 21 halaman tersebut, pihak Amerika (CIA) juga melakukan penahanan terhadap keluarga dari para tawanan tersebut, termasuk seorang anak usia 7 tahun, Subhanallah!

Salah satu contoh adalah kasus Khalid Sheikh Mohammad, yang mengaku sebagai master mind dari penyerangan 11 september, kedua anaknya yang berusia 7 dan 9 tahun juga ikut ditahan pada september 2002. Menurut beberapa saksi mata, kedua anak tersebut dimasukkan dalam tahanan orang dewasa, paling tidak untuk jangka waktu 4 bulan, selama pemerintah US melakukan penyelidikan mengenai keberadaan ayah mereka.

Kasus yang sama juga terjadi pada seorang warga Tanzania, Ahmed Khalfan Ghailani yang ditangkap di Gujarat, Pakistan, pada July 2004, istrinya yang warga negara Uzbek juga ikut ditahan bersama suaminya.

Kejahatan Negara
Mungkin cukup ofensif bila dibilang kalo ini merupakan kejahatan negara, karena saya yakin masih banyak ‘orang baik’ di Amerika, jadi kalo dikatakan negaranya jahat, sudah pasti ‘orang-orang baik’ ini akan protes keras. Tapi kenyataan tidak bisa dipungkiri, konsep negara yang seharusnya melindungi warga negaranya dari terorisme (seperti yang sering digembar gemborkan) ternyata malah melakukan terorisme itu sendiri, inilah kelemahan sistem kufur demokrasi.

Dengan mengoperasikan penjara di luar Amerika, sudah pasti akan dengan mudah bagi pemerintah Amerika untuk menyangkal bila keberadaan penjara tersebut terungkap. Selain itu karena keberadaan fisiknya diluar Amerika, maka tidak ada alasan untuk menggunakan aturan main yang telah di setujui oleh Amerika, seperti perlindungan hak asasi terhadap para tawanan, hasil ratifikasi dari berbagai undang-undang international, dll. Cerdik bukan?

Seperti yang kita ketahui, dalam realita penjara yang umum saja, sangat banyak didapati terjadinya pelecehan dan pelanggaran hak asasi manusia, apalagi kalo penjara tersebut rahasia (alias tidak diketahui keberadaannya), bisa dibayangkan bagaimana kondisinya dan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi? ngeri bo’!

Jadi dengan memiliki penjara rahasia dan berlokasi diluar Amerika, merupakan alat yang sangat efektif untuk melakukan ‘abuse’ terhadap para tawanan tersebut, dengan resiko ketahuan kecil, operasional murah, tidak ada hukum yang perlu diikuti dan kalopun ketahuan mudah untuk menyangkalnya.

Bila hal tersebut bukan merupakan suatu sistem yang dirancang dengan rapi serta melibatkan banyak pihak, maka mustahil untuk bisa memiliki penjara rahasia di negara orang, jadi tidak mungkin kalo hal ini secara struktural kenegaraan (US) tidak diketahui keberadaannya dan tidak didanai.

Jelas terlihat sikap paradoksal dari pemerintah US dalam masalah ini, kampanye dan semangat untuk melawan terorisme serta memberikan perlindungan warga negaranya dari terorisme, ternyata malah menyeret mereka menjadi pelaku terorisme itu sendiri, dengan melakukan penahanan terhadap anggota keluarga dan menyekapnya di lokasi yang dirahasiakan, subhanallah!

Sistem yang Buruk!
Tidak ada kata lain selain sistem yang buruk! Sistem yang dibuat oleh manusia, dipraktekkan oleh negara yang dianggap super power serta di klaim sebagai yang terbaik ternyata tidak demikian, kalo dibandingkan dengan sistem yang dimiliki oleh islam, wah jauuuuuh banget tuh! Tidak ada tuntunan untuk bikin penjara dalam islam karena memang islam tidak mengenal penjara, so tidak ada tuh biaya yang harus dikeluarkan negara untuk ngurusin penjara.

Hukum atau syariat Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT yang menciptakan manusia dan alam semesta. Selaku pencipta sebuah produk manusia, Allah SWT tentu Maha Tahu tentang hakikat ciptaan-Nya itu. Dan dia pula yang Maha tahu bagaimana menyusun sebuah panduan hukum/peraturan untuk mengatur bagi ciptaan-Nya itu (ya ibarat buku panduan bagi sebuah kendaraan yang disusun oleh pabrik pembuat/perakit).

Hukum Islam diturunkan dengan memandang manusia sebagai manusia dengan sifat-sifat kemanusiaannya (insaniyah) yang Allah tetapkan sebagai sunnatullah yang tidak mengalami perubahan. Karena dari segi kemanusiaan manusia tidak mengalami perubahan sampai hari kiamat. Maka sudah menjadi tuntutan logika bahwa hukum Islam pasti selalu cocok untuk manusia kapanpun dan dimanapun.

Islam memberi hak bagi korban untuk menuntut sesuai kejahatan yang dialaminya,juga diberikan kesempatan untuk memaafkan pelakunya dengan proses yang detil, adil serta maslahat (sisi ini jarang diangkat/dibahas, sehingga hukum Islam dicitrakan kejam oleh segelintir orang). Bila dimaafkan maka bebaslah si pelaku dari tuntutan tanpa hal itu menyakitkan korban, karena pemberian maaf datang dari korban itu sendiri, bukan diberikan oleh pejabat yang “merasa” memimpin atasnya. Seperti seorang Gubernur meminta maaf kepada  Bupati/Walikota atau Camat atas kesalahan anak buahnya terhadap warga yang berada di daerah yang dipimpin oleh Bupati/Walikota atau Camat tersebut ataupun pengampunan dari presiden yang kita kenal sebagai grasi.

Disitulah letak perbedaan dengan hukum positif yang tidak melibatkan korban dalam menentukan hukuman, sehingga sering hukuman itu tidak sesuai dengan harapan rasa keadilan. Islam juga menyelamatkan si pelaku kejahatan itu, sebab hukuman dalam Islam berfungsi sebagai penebus (jawabir), yakni hukuman yang diterima didunia atas kejahatan yang dilakukan akan menghapus hukuman di akhirat yang jauh lebih berat dan dahsyat.

Hukuman di dunia telah menjadi kafarah bagi hukuman di akhirat” (HR.Bukhari).

Hukum Islam yang bersifat sebagai zawajir dan jawabir itu akan menyelamatkan individu dan masyarakat, menjamin keadilan bagi korban,dan juga menyelamatkan pelaku kesalahan itu. Hal yang sering disepelekan atau dilupakan  adalah, satu kejahatan yang terjadi bukan hanya berdampak buruk bagi korbannya saja,tetapi juga berdampak buruk bagi orang lain secara umum.

Rasulullah saw pernah mengibaratkan masyarakat seperti perahu yang penuh dengan penumpang. Jika ada salah seorang penumpang yang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan air, dengan melobangi perahu tersebut, maka ia harus dicegah. Bila tidak, maka air akan masuk dan menggenangi perahu hingga akhirnya tenggelam. Bukan hanya orang yang melobangi perahu itu saja yang tenggelam, tetapi seluruh penumpang yang ada didalam perahu/kapal, bahkan penumpang yang tidak tahu sama sekali kalau ada salah seorang (sekelompok orang) yang melobangi “kapal” itu juga terkena dampaknya.

Sebuah sistem hukum yang tidak sempurna, secara umum memiliki ciri:

  1. Tidak mampu mencegah kemaksiatan,
  2. Tidak mampu membuat jera pelakunya dan
  3. Munculnya kejahatan dimana-mana secara berjama’ah (kolektif kolegial).

Siapapun pasti mendambakan kehidupan yang tentram. Semua hanya dapat diberikan oleh sistem hukum yang adil. Masyarakat yang mendambakan kehidupan seperti itu terlebih dahulu harus terikat dengan hukum Allah SWT, bukan atas paksaan institusi/organisasi. Disamping itu bagi umat islam, keterikatan dengan hukum islam merupakan konsekuensi dari aqidah yang ia yakini.

Cukup sudah berbagai kemaksiatan yang terjadi di bumi ini apapun modusnya, siapapun pelakunya hendaknya segera berakhir. Hukum harus “digantung” pada persepahaman dengan menghindari kesamaran dan kesimpang siuran. Sungguh naif bila sistem hukum dijalankan sesuai dengan proses kognitif subjek yang menegakkannya. Jelas islam memberikan solusi yang lebih baik! [abu fikri]