Tuntunan Sholat Ied
Engga terasa sebentar lagi mo lebaran, udah seharusnya kita nyiapin diri untuk menyambut hari yang fitri tersebut dengan seoptimal mungkin. Kebanyakan orang Indonesia seringnya disibukkan dengan persiapan baju baru, makanan, mudik, THR dll, ya sebenernya engga salah banget sih cuma jangan sampai prioritas berubah, karena kewajiban kita di dunia ini adalah ibadah, so jangan sampe persiapan ibadah kamu gatot (gagal total) gara-gara mikirin hal-hal yang tidak perlu. Nah untuk menyegarkan lagi ingatan kita untuk mempersiapkan diri ber-lebaran, yuk simak tuntunan ringkas untuk sholat idul fitri.
(more…)
Ketika Dunia tak Seindah Mimpi
edisi 071/tahun ke-2 (5 Rabiul Awal 1430 H/2 Maret 2009)
Terpaksa, itu adalah hal yang ada dalam benak gue hari ini, temen gue udah ngeset suatu kerjaan di kantor dan harus gue kerjakan hari ini, padahal nggak pernah kita janjian sebelumnya kalo harus selesai hari ini. Akhirnya terjadilah pertempuran dalam hati gue, antara pengen main FIFA 2009 sambil manjat pohon tetangga, ngerjain tugas kantor yang dibikin deadline se-enak bakmi goreng, eh se-enak udel temen gue ato ngerjain target kerja mingguan. Hmm.. pilihan yang susah, akhirnya setelah baca al-Quran 7 juz gue memilih untuk nulis artikel ini aja. Lho kok nggak nyambung? Biar aja, tanya aja tuh sama jaka sembung.
Akhirnya gue ngerjain kerjaan dadakan tersebut, hari ini kebetulan datang pagi, setelah sebelumnya dengan sukses sarapan gila-gilaan bareng temen-temen GI. Sebenernya kerjaannya nggak jelek amat, cuma disuruh interview orang aja, cuma entah kenapa, gue males berat hari ini, karena selain ngantuk karena abis begadang sambil bobok semalem, juga capek karena kebanyakan makan, akhirnya…
Gue gila-gilaan bikin pertanyaan untuk interview, dari pertanyaan yang masuk akal sampe yang bikin muntah, dalam waktu 3 jam, selesailah 63 lembar pertanyaan, begitu gue kasih ke temen gue yang bagian HRD, doi langsung kesurupan. “Eh emang kita mau interview sepanjang hari?” tanya temen gue. “Eh bodo amat, elu kan yang minta,” timpal gue. (more…)
Boikot Kuffar Quraisy Terhadap Nabi
dakwatuna.com- Penentangan kaum kuffar terhadap dakwah Islam dilakukan dengan segala cara. Dengan cara hal yang manis menggiurkan, berupa tawaran duniawi, cara ini tidak mempan. Dengan cara tawar menawar, yaitu tawaran kepada Muhammad saw. agar menyembah tuhan mereka sehari, dan mereka menyembah Tuhannya Muhammad sehari. Dengan cara teror, intimidasi bahkan upaya pembunuhan. Semua cara berujung kegagalan.
Demikianlah Allah menggagalkan teror, tipuan, dan tawar menawar di hadapan gelombang dakwah di jalan Allah swt. Mereka gagal memadamkan cahaya iman dan tauhid.
Maka kaum Quraisy kembali menggunakan cara kekerasan dan penindasan kepada kaum muslimin dengan perlakuan yang tidak tertahankan manusia kecuali mereka yang beriman. Rasulullah saw. yang melihat penderitaan para sahabatnya itu, dan sama sekali tidak bisa melawan, menyuruh mereka untuk meninggalkan kampung halamannya itu, dilandasi oleh semangat menyelamatkan, maka terjadilah hijrah ke Habasyah. (more…)
Pemilu dalam Pandangan Islam [4/4]
Hukum Menjadi Anggota Parlemen
Bila syarat-syarat untuk menjadi anggota parlemen nyata-nyata bertentangan dengan Islam, tentu kita tidak bisa menyatakan bahwa keanggotaan kaum muslim di dalam parlemen hanya dijadikan sebagai wasilah untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat, sehingga syarat yang bathil pun boleh diterima. Dengan kata lain, calon wakil rakyat absah-absah saja menerima syarat-syarat bathil itu selarna tujuannya adalah untuk melakukan koreksi dan memperjuangkan aspirasi Islam.
Pernyataan semacam ini adalah pernyataan bathil yang tidak sejalan dengan ‘aqidah dan syariat Islam. Perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah yang suci tidak boleh ditempuh dengan ?cara-cara keji dan bertentangan dengan syariat Islam.
Di sisi yang lain, keanggotaan dalam parlemen mengharuskan dirinya untuk bertanggungjawab terhadap semua keputusan yang terlahir dari parlemen. Jika parlemen membuat keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam misalnya, undang-undang perbankan ribawiy, maka seluruh anggota parlemen bertanggungjawab atas keputusan itu. Walaupun keputusan itu tidak disetujui oleh beberapa wakil rakyat dari partai Islam, akan tetapi ketika keputusan itu telah ditetapkan, maka ia tetap dianggap sebagai keputusan parlemen, bukan keputusan atas nama sebagian anggota parlemen. Lantas, dalam kondisi semacam ini apa yang dilakukan oleh anggota parlemen muslim? (more…)
Pemilu dalam Pandangan Islam [3/4]
Hukum Mencalonkan dan Dicalonkan Menjadi Anggota Parlemen Dalam Sistem Demokrasi
Meskipun hukum asal pemilu untuk memilih wakil rakyat (perwakilan) adalah mubah, namun demikian, seorang muslim tetap harus memperhatikan syarat-syarat yang ada di dalamnya. Selama syarat-syaratnya sesuai dengan al-Quran dan sunnah, maka absahlah aqad perwakilan tersebut. Sebaliknya, jika syarat-syaratnya bertentangan dengan al-Quran dan sunnah, maka aqad perwakilan itu batal.
Lantas, di dalam konteks sistem pemerintahan demokratik, apakah seorang muslim diperbolehkan mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi Islam dan kaum muslim di dalam parlemen? Dengan kata lain, apakah seorang muslim boleh menjadikan parlemen -dalam sistem demokratik-sebagai jalan untuk mendakwahkan dan menyua-rakan aspirasi umat Islam? Jawabnya adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya, ketika seorang telah menjalin aqad wakalah dengan orang lain sesuai dengan syarat-syarat Islam, maka absahlah syarat tersebut. Bila si fulan mewakilkan aspirasinya kepada fulan yang lain, maka sahlah aqad wakalah tersebut. (more…)
Pemilu dalam Pandangan Islam [2/4]
Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat, serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah).
Pada dasamya, fakta majelis ummat - dalam pemerintahan Islam – berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, dan wewenang majelis ummat berbeda dengan kenggotaan, mekanisme pengambilan pendapat dan wewenang yang ada dalam parlemen demokratik.
Keanggotaan. Dari sisi keanggotaan, majelis umat terdiri dari muslim dan nonmuslim, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, nonmuslim tidak diperkenankan memberikan aspirasi dalam hal pemerintahan maupun hukum. Mereka hanya berhak menyampaikan koreksi atau aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penerapan hukum negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, muslim maupun nonmuslim diberi hak sepenuhnya untuk menyampaikan aspirasi dalam hal apapun secara muflak.
Mekanisme pengambilan pendapat. Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini: (more…)
Pemilu dalam Pandangan Islam [1/4]
Hukum Asal Pemilu: Memahami Fakta Parlemen dan Pemilu
Dalam pandangan Islam, hukum asal pemilu dan melibatkan diri di dalamnya adalah mubah. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa, pemilu merupakan aqad wakalah dalam hal aspirasi dan pendapat. Selama hukum dan syarat wakalahnya telah terpenuhi dan sejalan dengan prinsip Islam, maka absahlah akad wakalah tersebut.
Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa, pada saat bai’at al-aqabah II, Rasulullah saw. meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang membai’at beliau saw. Lalu, 75 orang tersebut memilih 12 orang sebagai wakil mereka. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. telah melakukan aktivitas wakalah.
Akan tetapi, pemilu dalam sistem Islam tentu saja berbeda dengan pemilu dalam sistem pemerintahan demokratik. Asas, prinsip, maupun tujuan-tujuannya saling bertolak-belakang dan bertentangan. (more…)
Membaiah Khalifah Tanpa Penerapan Syariah
Teman dialog saya pernah menyampaikan bahwasannya dia mengaku sudah membai’at atau memiliki khalifah. Meskipun, ketika saya tanya, mana wilayahnya, militer, dsb. Dia menjawab belum ada dan lagi diusahakan. Karena menurut dia, yang penting adalah membai’at atau mengangkat khalifah dulu, soal perangkatnya (wilayah, militer, dll) menyusul. Jika harus nunggu militer dan wilayah dulu ada, maka akan terlalu lama. Keburu nanti jika mati, maka matinya terkategori mati jahiliyyah. Jadi angkat dulu khalifah meskipun belum ideal (bisa dikatakan khalifah darurat). Menurut dia lagi, pemahaman di atas berangkat dari hadits rasul SAW “Barang siapa yang mati dalam kondisi tidak berba’iat kepada khalifah maka matinya mati jahiliyyah”. Pertanyaan saya : 1. Benarkah pemahaman teman dialog saya tadi diatas, yang penting “person khalifah” dulu, bukan “wilayah atau kekuasaan” ? 2. Bagaimana penjelasan soal hadits yang dijadikan dalil oleh teman dialog saya tadi ? Mohon ustad berkenan untuk menjawabnya (Amin, Purbalingga) (more…)
Memperkuat Iman
ass.. saya yuni seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi… say mau bertanya.. bagaimana cara kita agar memperkuat iman kita kepada Allah SWT.. terima kasih sebelumnya… (more…)
Soal Jawab Murabahah
Tanya Ustad:
Saya menemukan muamalah dengan bank yang mengklaim sebagai bank syariah, didalamnya terdapat mu’amalah yang disebut murabahah, dengan bentuk sebagai berikut:
1. Menjadikan semua barang yang dibeli sebagai agunan untuk hutang pihak yang mengagunkan (ar-rahin) terhadap pihak yang menerima agunan (bank). (more…)
