02/11/2026
Ponpes-Hamalatul-Quran-

gaulislam edisi 993/tahun ke-20 (22 Jumadil Awal 1448 H/ 2 November 2026)

Di era digital, sebuah peristiwa bisa berubah menjadi perbincangan nasional dalam hitungan jam. Foto beredar, video dipotong, narasi dibangun. Fakta bercampur opini, persepsi pun beranak-pinak. Peristiwa penggeledahan (sebelumnya disebut sebagai penggerebekan) Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, mengingatkan kita betapa pentingnya memahami informasi secara kritis.

Yuk, kita bedah dengan kacamata ilmu komunikasi, psikologi komunikasi, lalu kita timbang dengan panduan Islam. Cekidot!

Nggak asal nuduh

Sebelum berteori, kita kenali dulu fakta yang diberitakan. Pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, polisi melakukan penggeledahan, yang sebelumnya ramai disebut penggerebekan, di lingkungan Ponpes Hamalatul Qur’an. Menurut kepolisian, tindakan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan mi babi di Sukoharjo pada 12 September 2026. Polisi sedang mencari seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak yayasan pesantren menyampaikan keberatan. Mereka menyampaikan ada tindakan berlebihan dan dugaan intimidasi terhadap santriwati. Sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren juga disebut dibawa. Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan telah memperoleh izin pengadilan. Polisi juga menyebut pemeriksaan terhadap perempuan dan anak di lokasi melibatkan Polwan serta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Para santri kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penjelasan terbuka mengenai kronologi dan dasar hukum penggeledahan. MUI juga mendesak Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, menjamin perlindungan santri, dan memastikan penyidikan berlangsung profesional tanpa generalisasi terhadap pesantren.

Perkembangan berikutnya, pada 2 November 2026, Polri mengumumkan penonaktifan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan tiga perwira lainnya. Mereka menjalani pemeriksaan Propam terkait keluhan santri dan pengasuh. Kepolisian juga menyatakan sejumlah barang yang dibawa dari lokasi telah dikembalikan pada 31 Oktober.

Dari sisi ilmu komunikasi

Pertama, framing. Ya, siapa membingkai peristiwa? Dalam komunikasi massa, ada teori framing. Gampangnya, framing adalah cara media atau komunikator memilih dan menonjolkan bagian tertentu dari sebuah peristiwa sehingga khalayak melihatnya dari sudut tertentu.

Bayangkan dua judul berita: “Polisi Geledah Pesantren dalam Pengembangan Kasus Kriminal” dan “Santriwati Mengeluhkan Dugaan Intimidasi Aparat”. Keduanya bisa merujuk pada peristiwa yang sama, tetapi titik tekannya berbeda. Judul pertama menyoroti kepentingan penyidikan. Judul kedua menyoroti pengalaman pihak yang terdampak.

Kalo berita terus-menerus menghubungkan pesantren dengan perkara kriminal, publik bisa mendapat kesan bahwa pesantren identik dengan masalah. Sebaliknya, jika hanya dugaan intimidasi yang ditonjolkan tanpa menjelaskan konteks penyidikan, publik juga bisa kehilangan gambaran utuh.

Bahaya banget jika lembaga pendidikan Islam perlahan diasosiasikan dengan terorisme hanya karena istilah yang sembrono atau pemberitaan yang nggak berimbang. Kata “terorisme” punya beban psikologis besar. Sekali ditempelkan, orang bisa langsung membayangkan ancaman dan kekerasan, meski belum ada bukti yang menghubungkannya. Itu sebabnya, jangan asal menempelkan label. Dalam hukum ada asas praduga tak bersalah. Dalam komunikasi pun, kehati-hatian memilih kata adalah bagian dari tanggung jawab.

Kedua, agenda setting. Isu apa yang terus dibicarakan? Teori agenda setting menjelaskan bahwa media dapat memengaruhi isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat. Media belum tentu menentukan apa yang harus kita pikirkan, tetapi bisa ikut menentukan hal apa yang terus kita pikirkan.

Contohnya begini. Jika pemberitaan lebih sering menonjolkan hubungan pesantren dengan kasus kriminal, masyarakat mungkin lebih sibuk membicarakan pesantrennya daripada bertanya apakah prosedur penggeledahan sudah tepat. Sebaliknya, jika yang terus disorot hanya dugaan intimidasi, konteks penyidikan bisa terabaikan. Padahal, dua hal itu sama-sama perlu diperiksa. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak dan keselamatan santri juga wajib dijaga.

Contoh lain, sekali menonton video tentang suatu isu, beranda media sosial bisa dipenuhi konten sejenis. Lama-lama kita merasa semua orang membicarakan hal yang sama. Padahal, bisa jadi kita hanya terkurung dalam filter bubble, gelembung informasi yang membuat kita lebih sering bertemu pandangan serupa. Jangan sampai algoritma menjadi guru paling dipercaya, sementara nalar kritis malah di-uninstall. Sesekali cari sumber lain, baca berita utuh, dan dengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Ketiga, psikologi komunikasi. Di bagian ini, emosi ikut bicara. Ya, komunikasi bukan cuma memindahkan informasi. Emosi, pengalaman, prasangka, dan identitas kelompok ikut memengaruhi cara seseorang memahami pesan.

Coba kamu pikirkan: santriwati yang sedang terlelap tidur, lalu mendapati lingkungan tempat tinggalnya didatangi banyak aparat keamanan. Jika ada tindakan yang dirasakan mengancam, situasi itu berpotensi menimbulkan ketakutan atau tekanan psikologis. Dampaknya bukan hanya dirasakan santri di lokasi, tetapi juga bisa menjalar kepada orang tua, pengasuh, dan masyarakat yang mendengar kabarnya.

Di sisi lain, orang yang hanya menerima informasi tentang dugaan tindak pidana juga bisa membentuk prasangka terhadap pesantren jika konteksnya nggak dijelaskan secara lengkap. Itu sebabnya, komunikasi dalam situasi sensitif seharusnya menjernihkan keadaan, bukan menambah kabut.

Ada pula konsep social identity, yakni kecenderungan seseorang memandang persoalan melalui identitas kelompoknya. Ketika pesantren dan identitas keislaman ikut terseret, respons masyarakat bisa menjadi emosional. Sebagian merasa kehormatan agamanya ikut tersentuh. Jangan sampai karena merasa satu kelompok, kita membenarkan semua informasi yang menguntungkan kelompok sendiri. Sebaliknya, jangan karena nggak suka kepada kelompok tertentu, kita gampang menerima tuduhan terhadapnya. Keadilan nggak boleh pilih-pilih teman.

Keempat, psywar. Ini perang persepsi atau sekadar dugaan? Dalam komunikasi politik dikenal istilah psychological warfare atau perang psikologis, yaitu upaya memengaruhi pikiran, sikap, dan emosi pihak lain melalui pesan atau tindakan tertentu. Dalam kasus Ponpes Hamalatul Qur’an, wajar jika muncul pertanyaan: apakah pemberitaan dan komunikasi publik berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap pesantren? Pertanyaan itu boleh dikaji.

Namun, Bro en Sis, bedakan dampak dengan niat. Citra pesantren mungkin terdampak negatif. Tetapi, menyimpulkan bahwa operasi itu sengaja dirancang sebagai perang urat syaraf terhadap umat Islam, masih membutuhkan bukti kuat—walau sebenarnya selama ini mengarah ke sana, terutama sejak kampanye perang melawan terorisme. Begitu pula dugaan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan persaingan kelompok internal kepolisian atau agenda menekan Kapolri baru. Itu masih dugaan, bukan fakta yang boleh disebarkan sebagai kepastian—walau bisik-bisik itu sudah terdengar kian keras di media sosial. Kita bukan sedang menulis serial detektif yang setiap episode wajib punya dalang rahasia. Kritis boleh, berprasangka tanpa bukti jangan.

Meski begitu, aparat perlu menyampaikan informasi secara transparan, cepat, empatik, dan berbasis fakta. Jika komunikasi lambat, defensif, atau nggak menjawab pertanyaan publik, ruang kosong informasi gampang diisi rumor. Dalam situasi seperti ini, diam bukan selalu emas. Kadang malah memberi ruang bagi spekulasi untuk berpesta. So, jangan main-main.

Kelima, komunikasi krisis. Ya, kepercayaan tak cukup dibangun lewat konferensi pers. Dalam komunikasi krisis, pihak yang menghadapi masalah perlu menjelaskan apa yang terjadi, menunjukkan empati kepada pihak terdampak, menerangkan langkah penanganan, dan membuktikan perbaikan.

Pernyataan bahwa operasi sudah sesuai prosedur nggak otomatis menjawab semua keluhan. Itu artinya, pemeriksaan objektif, transparansi, dan akuntabilitas diperlukan. Penonaktifan empat personel dan pemeriksaan Propam merupakan perkembangan yang perlu dicatat. Namun, jangan menganggap persoalan selesai hanya karena ada pejabat yang dinonaktifkan. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya tetap perlu diketahui. Kepercayaan nggak tumbuh dari konferensi pers semata, tetapi dari kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Catet!

Keenam, tabayyun. So, jangan jadi buzzer. Setelah membedahnya dari ilmu komunikasi, sekarang kita gunakan kacamata Islam. Ada prinsip penting ketika menerima dan menyebarkan informasi: tabayyun. Allah Ta’ala berfirman, “Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…” (QS al-Hujurat [49]: 6)

Ayat ini relevan banget dengan kehidupan digital. Jangan jadi buzzer keburukan yang menyebarkan kabar tanpa memeriksa kebenarannya. Ada video pendek, langsung share. Ada narasi bikin emosi, langsung percaya. Padahal, informasinya bisa jadi belum lengkap atau bahkan keliru. Islam juga memerintahkan kita berlaku adil. Dalam QS al-Maidah ayat 8, Allah Ta’ala mengingatkan agar kebencian terhadap suatu kaum nggak mendorong kita berlaku nggak adil.

Hukum harus ditegakkan, martabat manusia dijaga, dan anak-anak dilindungi. Kekuasaan dalam Islam adalah amanah, bukan tiket untuk bertindak sewenang-wenang. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk berlaku adil.

Perubahan sistemik

Lalu, apa yang bisa dilakukan remaja muslim? Pertama, tingkatkan literasi media. Periksa sumber, bandingkan pemberitaan, baca isi berita secara utuh, dan bedakan fakta, opini, serta dugaan. Jangan cuma membaca judul lalu merasa sudah jadi ahli komunikasi.

Kedua, bela kehormatan pesantren dengan cara yang benar. Dukung pemeriksaan objektif, keterbukaan informasi, perlindungan santri, dan pendampingan psikologis bila diperlukan. Jangan menyebarkan identitas atau foto anak-anak yang justru bisa merugikan mereka.

Ketiga, dorong pengawasan kekuasaan. Pemeriksaan Propam, pengawasan lembaga terkait, mekanisme hukum, dan keterbukaan hasil pemeriksaan harus berjalan. Penegakan hukum nggak cukup berhenti pada penonaktifan pejabat jika persoalan mendasarnya belum dibenahi.

Namun, solusi Islam nggak berhenti pada perbaikan teknis komunikasi. Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan berdasarkan akidah dan syariat. Kekuasaan bukan milik pribadi, kelompok, atau jaringan tertentu. Penguasa wajib mengurus rakyat, melindungi jiwa, kehormatan, harta, pendidikan, dan keamanan mereka.

Aparat bertugas menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, bukan menjadi alat kepentingan kelompok, apalagi penguasa. Pesantren perlu diperkuat sebagai lembaga pendidikan yang membina generasi berkepribadian Islam. Negara wajib menjamin keamanan dan memberi ruang bagi pendidikan Islam untuk berkembang. Inilah bedanya menyelesaikan kegaduhan dengan membenahi akar persoalan.

Jangan jadi korban permainan persepsi!

Bro en Sis pembaca setia gaulislam, peristiwa Ponpes Hamalatul Qur’an mengingatkan kita bahwa persoalan publik tak cukup dibaca dari satu sisi. Kita perlu kritis terhadap tindakan aparat, tetapi juga kritis terhadap informasi yang beredar. Kita wajib menjaga kehormatan pesantren, tetapi jangan mengarang cerita demi memperkuat pembelaan. Kita boleh mempertanyakan kemungkinan kepentingan politik, tetapi jangan mengubah dugaan menjadi vonis. Harus tahu terlebih dahulu duduk persoalannya.

Oya, Gen Z dan Gen Alpha harus cerdas membaca realitas. Bukan cuma jago bikin konten, tetapi mampu bertanya: siapa yang berbicara, apa yang disampaikan, bagian mana yang belum jelas, dan apakah ada bukti yang mendukungnya? Jangan mudah diadu domba oleh narasi yang belum teruji. Jangan pula membiarkan stigma terhadap pesantren tumbuh tanpa koreksi. Popularitas sebuah narasi bukan ukuran kebenaran. Banyak yang membagikan bukan berarti pasti benar. Viral bukan berarti valid.

Seorang muslim harus mencari kebenaran dengan ilmu, memeriksanya dengan bukti, lalu menilainya dengan hukum Allah Ta’ala. Jangan sibuk bertengkar di kolom komentar, sementara keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang terdampak justru belum terwujud. Kritis itu wajib. Tabayyun itu penting.

Ya, membela kebenaran pun harus dengan cara yang benar. Islam bukan hanya mengajarkan kita pintar membaca berita, tetapi juga membangun kehidupan yang menjadikan keadilan sebagai prinsip dan amanah sebagai dasar kekuasaan. Jadi, jangan cuma pintar membaca narasi, Bro en Sis. Belajarlah membaca realitas dengan kacamata Islam. Baca fakta secara obyektif, tetapi sudut pandang tetap harus subyektif, yakni dengan sudut pandang Islam dan kepentingan kaum muslimin.

Udah saatnya kita, generasi muda Islam, melek politik, tajam dalam menganalisis informasi, dan nggak mudah terjebak dalam perang urat syaraf buatan sistem sekuler. Jangan biarkan marwah pesantren diinjak-injak, dan mari kita perjuangkan tegaknya aturan Islam secara kaffah (diterapkan sebagai ideologi negara) yang menjamin kemuliaan umat dan penjagaan terhadap generasi bangsa! Semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Tetap semangat, tetap kritis. [O. Solihin | Join WhatsApp Channel]

Gabung di WhatsApp Channel Remaja gaulislam Online untuk artikel terbaru!

Gabung Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *