Saturday, 14 December 2024, 01:18

Bagi sebagian kalangan, pemahaman jihad kelihatan menakutkan. Apalagi dengan berbagai komentar yang terkesan menyudutkan, terutama seputar pengertian atau esensi jihad. Tulisan ini tidak memberikan komentar secara langsung tentang jihad, tapi lebih dititikberatkan kepada pemahaman tentang jihad itu sendiri. Tentu saja dalam perspektif Islam.

Pengertian dan Hakikat Jihad
Menurut arti bahasa, jihad adalah bersungguh-sungguh. Jahada fi al amri, artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Dengan mendasarkan pada pengertian bahasa tersebut, oleh sebagian tokoh agama dan intelektual, kata jihad diimplementasikan dalam banyak aspek. Maka, menurut mereka, semua kegiatan kebaikan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh adalah jihad. Menuntut ilmu, bekerja, atau berbagai kegiatan lain, bila dilakukan secara sungguh-sungguh dan bertujuan baik semua adalah jihad.

Tetapi, jihad tidak boleh dibatasi pengertiannya hanya menurut arti bahasa saja. Karena, di samping arti bahasa jihad juga memiliki makna istilah yang digali dari nash-nash syar’i yang menjelaskan tentang perintah jihad. Berdasarkan istilah syar’i itulah jihad memiliki makna yang spesifik yang berbeda dengan makna lughawinya (bahasa). Menurut Syekh Taqiyyudin an-Nabhany dalam kitabnya Syakhshiyyah Islamiyyah jilid II, jihad diartikan sebagai “qitaalu al-kuffari fii sabilillahi li i’lai kalimatillahi”, yaitu memerangi orang-orang kafir di jalan Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah (Islam). Jadi, jihad adalah mengangkat senjata untuk melawan atau memerangi orang-orang kafir, dalam rangka membela kehormatan Islam dan kaum muslimin. Juga, jihad haruslah dilakukan semata-mata dengan niat untuk menegakkan kedaulatan Islam. Bukan untuk hal yang lain. Misalnya, berniat semata untuk mendapatkan rampasan perang, kedudukan, pujian dan sebagainya.

Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, jihad harus dilakukan sesuai dengan tuntunan hukum syara’ tentang masalah tersebut.. Tidak boleh serampangan, sekadar mengikuti kehendak pribadi atau kelompok.

Pengertian jihad secara syar’i inilah yang acapkali sering dikaburkan, sehingga hakikat jihad itu sendiri menjadi kabur. Oleh karena itu, jihad harus dikembalikan pada makna syar’inya yang benar, dan tidak boleh menempatkannya pada pengertian bahasa, kecuali pada konteks tertentu yang memang berkait dengan makna bahasa saja.

Ditinjau dari segi kewajiban melaksanakannya, jihad dibedakan atas Jihad ofensif dan defensif. Jihad ofensif adalah jihad yang diemban oleh Daulah Islamiyah dalam rangka menyebarkan risalah Islam ke suatu negara, dan dilakukan sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif (dakwah) mengalami hambatan atau halangan yang bersifat fisik. Artinya, ketika proses penyebaran risalah Islam melalui dakwah yang dilakukan oleh negara Khilafah kepada bangsa-bangsa lain, mendapat reaksi penolakan, tidak mau tunduk bahkan melawan dengan kekuatan (militer), maka saat itulah dilancarkan jihad ofensif. Tetapi, jika mereka membuka diri terhadap dakwah, tidak menentang ketika dijelaskan kepada mereka tentang kebenaran ajaran Islam serta kesalahan keyakinan yang mereka peluk dengan seperangkat argumentasi yang menggugah akal, menyentuh perasaan dan menentramkan jiwa, mereka tidak akan diperangi. Terlebih lagi bila mereka mengubah dan meninggalkan aqidah mereka dengan memeluk aqidah Islam, mereka akan menjadi bagian dari umat Islam.

Jihad tidak pula akan dikobarkan, meskipun mereka menolak masuk Islam, karena memang tidak ada paksakan dalam hal memeluk agama Islam, tetapi mereka bersedia tunduk terhadap kekuasaan Islam. Mereka tergolong sebagai ahlu zhimmah, yang harus tunduk kepada seluruh hukum-hukum islam, kecuali yang menyangkut perkara ibadah, pakaian dan makanan-minuman serta yang terkait dengan keyakinan mereka. Jadi, hanya bila mereka menolak dan menghalangi dakwah, serta tidak mau tunduk sebagai ahlu zhimmah, mereka akan diperangi. Dan, peperangan terhadap mereka atau dalam kasus yang seperti itu termasuk dalam jihad ofensif. Inilah jihad sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an.

Perangilah oleh kamu sekalian orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang haq (Islam), yaitu dari orang-orang yang diberi Al-kitab kepada mereka, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)

Adapun jihad defensif adalah berperang untuk membela dan mempertahankan diri dari serangan atau ancaman musuh kafir. Dengan kata lain, jihad yang dikobarkan ketika kaum muslimin diserang oleh musuh-musuh islam, merampas harta dan mengusir mereka dari kampung halamannya. Dalam keadaan seperti ini, wajib atas setiap muslim yang diserang untuk mengangkat senjata demi membela kehormatan diri, mempertahankan harta, dan jiwa. Jihad seperti ini wajib dilaksanakan sebagaimana seruan Al-Qur’an.

“perangilah oleh kamu sekalian di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu. Dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidaklah menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS.Al-Baqarah: 190)

Dalam keadaan diserang, kaum muslimin wajib untuk melakukan tindakan pembalasan secara tegas, baik balas membunuh atau balas mengusir mereka, orang-orang yang menyerang itu.

Dan bunuhlan mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusir kamu” (QS. Al-Baqarah: 191)

Berdasarkan penjelasan di atas, tampak bahwa jihad defensif lebih menuntut individu per individu untuk mengamalkannya, atau merupakan jihad fardiy. Maksudnya, jihad yang wajib dilakukan oleh setiap muslim secara otomatis, tanpa memerlukan adanya fatwa atau perintah pemimpin lebih dulu. Ini terjadi bila kaum muslimin diserang. Pada saat itu, wajib atasnya untuk melakukan jihad. sekalipun tentu saja tetap diperlukan seorang yang bertindak sebagai pemegang komando atau pemimpin pertempuran.

Sedangkan jihad ofensif menuntut amal jama’iy, yaitu dilakukan dengan terlebih dulu ada pdari kepala negara. Umat Islam tidak dibenarkan bertindak secara individual. Dalam keadaan seperti ini, Khalifah, atau Amirul Mukminin akan terlebih dulu mengambil keputusan, tentang kepada siapa jihad ofensif akan dilakukan. Juga, menyangkut seorang yang ditunjuk sebagai panglimanya yang bertanggung jawab untuk mengatur seluruh operasi pertempuran.

Jihad, Jalan Menuju Kemuliaan
Seluruh uraian di atas lebih menegaskan bahwa jihad adalah perintah agama. Siapa pun yang mengaku muslim tidak boleh sama sekali melecehkan perkara jihad. Jihadlah yang membawa risalah Islam di masa Rasul SAW tersebar hingga seluruh jazirah Arab hanya dalam tempo 10 tahun. Jihad pula yang mengantarkan umat Islam meraih kejayaannya selama lebih dari 1000 tahun lamanya. Melalui jihad, tegaklah peradaban Islam nan agung, memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi segenap manusia. Dan dari peradaban yang agung itu terpancar kemuliaan Islam, sekaligus tegak wibawa kaum muslimin.

Kini, ketika payung dunia Islam, khilafah Islamiyyah, telah runtuh. Jihad tidak lagi tegak. Dengan mudah musuh-musuh Islam melecehkan kaum muslimin, menindas, mencabik-cabik harkat dan martabatnya, mengusir bahkan membantainya. Palestina, Bosnia, Kosovo, Moro, bahkan Ambon adalah sederet bukti betapa lemahnya umat Islam untuk sekadar membela diri sekalipun. Bagaimana mungkin, di tengah situasi seperti ini, masih ada sebagian umat islam yang justru melecehkan ajaran Jihad?

Secara individual, jihad merupakan jalan untuk meraih syahadah. Di sisi Allah, setinggi-tinggi derajat kematian, adalah syahid di medan jihad. Rasulullah SAW. bersabda:

“Setinggi-tinggi derajat kematian adalah kematian para syuhada. Orang yang mati syahid akan diampuni semua dosanya, dijamin masuk sorga tanpa hisab, Di akhirat akan didampingi 70 bidadari, dan ia sendiri mampu memberi syafaat kepada seluruh keluarganya.� (Al-Hadits).

Melihat ini, semestinya tak ada seorang muslim pun yang tidak ingin mati syahid. Hanya mereka yang hatinya telah tertambat pada gemerlapnya dunia dan mengabaikan pahala akhirat, merekalah yang membenci jihad.

Khatimah
Sebagai contoh dalam uraian jihad diatas adalah situasi saudara kita di maluku. Jihad di Maluku adalah jihad defensif, yang dilakukan secara otomatis begitu serangan musuh terjadi. Tidak lagi memerlukan fatwa untuk menetapkan jihad di sana. Dan faktanya, serangan itu memang ditujukan kepada orang Islam yang dilakukan oleh orang-orang Kristen. Siapa saja yang mengatakan bahwa yang terjadi di Maluku pada umumnya, dan di Ambon khususnya bukan konflik agama, tidaklah sesuai dengan kenyataan. Dan mereka yang menolak seruan jihad berarti tidak memahami tuntunan agama sekaligus realitas yang dihadapi oleh umat Islam di sana. Ia bisa saja mengatakan jihad tidak perlu, oleh karena ia tinggal di sini dalam keadaan aman. Apa yang akan dilakukannya bila seandainya tiba-tiba rumahnya dibakar, istri dan anak perempuannya diperkosa kemudian dibantai. Dia sendiri akhirnya terusir dari kampung halamannya sendiri???

Jihad memang tindakan kekerasan, karena yang dihadapi adalah langkah kekerasan. Kekerasan patutlah dihadapi dengan kekerasan. Itu pula yang dilakukan oleh Polisi, bukan?

Jadi, yang mengatakan bahwa jihad bukan untuk melakukan kekerasan, jelas tidak logis. Uang dan doa memang diperlukan tapi itu hanyalah sarana atau penguat dalam jihad. Uang tidak akan punya arti apa-apa ketika yang diperlukan adalah kekuatan dan keberanian menahan serangan musuh.

Jadi, jihad bukanlah kejahatan. Bukan pula tindak kriminal. Yang melakukan tindakan kriminal adalah yang membantai. Jihad adalah jalan menuju kemuliaan. Maka, seruan jihad harus terus dikumandangkan, walaupun orang-orang kafir, orang-orang munafik membencinya. Orang Islam tidak perlu khawatir, karena demikianlah cara untuk menegakkan kewibawaan dan kemuliaan Islam

Wallahua’lam bi al-shawab. [Buletin Al-Islam – Edisi 3]