Wednesday, 11 December 2024, 13:23

gaulislam edisi 385/tahun ke-8 (18 Jumadil Ula 1436 H/ 9 Maret 2015)
 

Yup! Saatnya sudah untuk say no to porn. Apa pasal Mas Bro en Mbak Sis pecinta gaulislam rahimakumullah? Pornografi kini sudah muncul dalam berbagai bentuk. Maksudnya? Yup, pornografi tidak hanya diproduksi dalam bentuk film, baik yang real maupun hentai, atau dalam bentuk buku—jenisnya baik fiksi maupun nonfiksi—tapi kini sudah semakin mudah diperoleh melalui internet baik berupa video, foto maupun posting fiksi-fiksi yang vulgar mengumbar kisah xxx di blog serta situs. Pengaksesnya? Wih, ternyata lagi-lagi remaja sebagai pengakses pornografi menurut penelitian yang dilakukan oleh pengamat multimedia.

 

Semua berkomentar tentang pornografi

Ibu Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial RI bilang bahwa kini ‘Darurat Pornografi’ terjadi di Indonesia. Saya sih setuju dengan pernyataan beliau. Gimana nggak darurat? Buka gadget aja terus ketik key word yang mengandung pornografi pada situs mesin pencari, wiihh.. tu foto-foto porno udah pada nongol aja. Walaupun situsnya udah diblokir oleh pihak-pihak yang berwenang untuk keamanan akses internet tapi tetap tuh foto masih bisa diakses bahkan di-save tanpa harus ke situs asal foto tersebut.

Pak Irwin Day, Direktur PT. Nawala yang bergerak di bidang internet justru bilang nih bahwa sebenarnya remaja adalah target bagi para pengusaha yang bergerak di bidang pornografi online. Wih, jahat banget! Usut punya usut, keuntungan mereka berlipat ganda begitu produk pornografi mereka diakses oleh remaja. Wih wih.. gimana itu pikiran nggak ngeres mulu coba!

Masih menurut Pak Irwin, dari data 5 tahun terakhir, persentase permintaan pengguna internet terhadap akses situs pornografi sebenarnya tidak lebih dari 3% dari total permintaan pengguna situs internet. Nah, ternyata penggunaan bandwith kepada situs-situs tersebut cukup besar. Waduww! Tapi PT Nawala Indonesia akan tetap mengembangkan DNS Nawala, yakni layanan penyaring dan pemblokir situs negatif yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan budaya Indonesia, seperti situs pornografi atau perjudian (prfmnews.com. 18/2/2015).

“Berbagai suguhan vulgar di media menjadikan para remaja beraktivitas seksual secara sembarangan di usia muda adalah hal biasa,” demikian hasil penelitian Jane Brown, ilmuwan dari Universitas North Carolina. Wiihh! Nggak banget deh. Tapi kenyataannya begitu ya? Gara-gara tayangan-tayangan ngeres di berbagai media membuat para oknum remaja akhirnya mewajarkan sex before married asalkan cinta atau suka sama suka. Aduh.. kacau deh!

Elly Risman Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati mengungkapkan bahwa tak kurang dari 98 % anak-anak Indonesia pernah mengakses media yang berbau pornografi! Menurut penelitian Yayasan Parinama Astha, Indonesia mencapai angka 70 % terkait upload video porno dan kekerasan di dunia maya. Waduuh! Nah, berdasarkan data Interpol nih, Indonesia berada di urutan ke 40 untuk masyarakat yang suka (nah lo…suka!) mengunduh dan menyaksikan foto-foto xxx di dunia maya. Haduuh.. ampun dijee! (okezone.com/28/01/2015).

“Pemerintah telah menutup beberapa situs porno yang ada di Indonesia dan membuat Undang-Undang Pornografi. Namun, saya rasa hal tersebut belum efektif untuk mencegah penyebaran konten porno. Kesadaran pribadi juga diperlukan untuk mencegah penyebaran pornografi,” demikian pakar Teknologi Informatika (TI) dari Universitas Mercua Buana Afiyati Reno menegaskan (okezone.com/28/01/2015).

Nah, gimana pendapat kamu, Bro en Sis?

 

All in rules

Sobat gaulislam, omong-omong, pornografi itu apa sih? Weeeww.. udah ngalor ngidul nih ngebahasnya ternyata masih ada yang belum ngeh apa itu pornografi. Nah, pornografi itu adalah produk visual dan audio visual baik cetak maupun elektronik yang menampilkan aurat laki-laki maupun perempuan serta aktivitas seksual di dalamnya. Wiih.. serem ya!

Bahayanya? Banget banget! Pertama, bikin pikiran jadi nggak karuan. Kedua, memunculkan nafsu syahwat. Ketiga, nah ini bisa-bisa bakal minta pemuasan. Akhirnya terjadi masturbasi/onani dan hubungan seksual baik suka sama suka atau dengan paksa (pemerkosaan). Terus, efeknya sangat mungkin kalo angka aborsi dan kriminalitas seksual pun bakalan meningkat.

Padahal Bro en Sis, semua ada aturannya, sudah lengkap sebagai pencegah pornografi ini. Di dalam al-Quran Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa [17]: 32)

Dalam ayat lain, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS an-Nuur [24]: 30)

Perhatikan juga firman Allah Ta’ala, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya..” (QS an-Nuur [24]: 31)

Nah, udah lengkap kan ya? Di Indonesia sendiri, meskipun bukan pemerintahan Islam, ada hukumnya dalam UU Pornografi untuk mengatasi masalah ini, bisa dilihat di pasal 4: (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.

Lanjut di ayat (2) dalam UU Pornografi tersebut. Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun turut mengeluarkan fatwa keharaman dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U-287 Tahun 2001 oleh Majelis ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi Tahun 2001, walaupun sebenarnya udah jelas haram sih hehehe..

Bro en Sis rahimakumullah, pembaca setia gaulislam. Terus apa yang kurang nih kok masih aja pornografi berkeliaran dan merusak masyarakat termasuk remaja? Berdasarkan hasil pengamatan saya pribadi sih ya karena kita hidup di dunia yang sekuler plus berideologi kapitalisme. Jadi ya aturan-aturan yang berlaku ibarat menampung air di baskom yang bolongnya gedeee banget! Serius.

Pemerintah boleh koar-koar udah nutup situs porno ini anu itu tapi di search engine justru masih bisa nemuin tuh foto-foto xxx seperti yang saya jelasin di awal tulisan. Selain itu kontrol masyarakat dan pribadi juga masih melempem. Menganggap menikmati konten pornografi sebagai privasi atau hak pribadi yang nggak bisa diganggu-gugat orang lain. Kalo gitu sih, ya kapan beresnya? Bisa jadi yang ada otak malah ngeres mulu mikirnya. Nah, apalagi yang udah terlanjur tercebur dalam bisnis pornografi, insyaf deh ya. Plis! Demi generasi muda kita! Pendapatanmu nggak berkah loh, biar pun banyak tapi justru menyesatkan masyarakat. Waspadalah!

 

We need Khilafah

Yup! Kita bener-bener perlu Khilafah untuk mengikis habis pornografi hingga ke akar-akarnya. Nggak akan akan cukup kalau cuma perbaikan individu alias diri sendiri. Masalah pornografi yang bikin paranoid ini akan kelar bila ketakwaan berjamaah yang dimulai dari landasan bernegara, pemimpin negara dan diikuti oleh rakyat itu eksis.

Khilafah jelas membangun negara berlandaskan ideologi Islam, artinya tatanan hidup antar pria dan wanita akan terjaga kemuliannya. Pandangan mengenai pornografi pun nggak akan ada perbedaan karena udah jelas bagian aurat menurut Islam bagi pria dan wanita itu apa aja. Mencari nafkah pun udah jelas akan diatur oleh Khilafah sebagaimana tuntuntan syariah. So, jangan berpikir bisa cari duit dengan jadi model bokep bahkan jualan majalah, foto, poster en vcd bokep. Jijay dah.. Bagi yang melanggar? Para penikmat dan pelaku pornografi ini jelas bakal kena ta’zir alias dihukum oleh negara dengan pelaksanaan hukum yang tidak main-main.

Oya, kamu juga perlu tahu lho, bahwa kalo saya ngasih solusi dengan Khilafah, kamu jangan alergi dulu. Lagi pula istilah khilafah nggak identik dengan kelompok dakwah tertentu, karena istilah Khilafah ada juga di kitab fikih, misalnya yang jadi rujukan teman-teman di Madrasah Aliyah (namun pembahasan ini sering dilewatkan sama gurunya—mungkin karena itu ada di bab terakhir buku Fikih Islam karya KH Sulaiman Rasyid tersebut. Mungkin juga karena dianggap tidak relevan. Waduh!). Selain itu, istilah ini sudah ada sejak zaman Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan dilanjut dengan generasi para sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, disambung dengan generasi ulama yang salafu shalih, dan berakhir di 3 Maret 1924 ketika Khilafah terakhir di Turki Ustmaniy diruntuhkan oleh musuh Islam bernama Musthafa Kemal at-Taturk. Catet ya!

Sobat gaulislam, ayo bareng berantas pornografi mulai sekarang juga! Nggak pake lama apalagi bengong mulu. Gimana caranya? Segera mulai dengan mengkaji Islam, mengajak teman-teman kita dalam kebaikan (Islam), terus bareng-bareng memperjuangkan tegaknya Khilafah Islam demi generasi mulia. Its time say no to porn! [Anindita | Twitter @neeta78]